William Surya Wijaya BDEP D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah: Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)



Disusun oleh : William Surya Wijaya 190217850



Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2020



i



Daftar isi



Cover ................................................................................................... i Daftar Isi .............................................................................................. ii Kata Pengantar ..................................................................................... 1 I. Pendahuluan ...................................................................................... 2 I.I Latar Belakang ....................................................................... 2 I.II Rumusan Masalah ................................................................. 3 I.III Tujuan Penulisan ................................................................. 3 II. Isi ....................................................................................................... 4 II.I Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ............................................... 4 Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ............................ 4 Kaidah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ................................. 5 “Good Governance” Bagi Ikatan Arsitek Indonesia ............. 6 II.II National Society of Professional Engineers (NSPE) ............. 7 Kode Etik NSPE ................................................................... 7 Hubungan Kode Etik NSPE dan Kode Etik IAI ................... 7 II.III Analisis.................................................................................. 8 III. Penutup ............................................................................................... 9 Kesimpulan................................................................................................ 9 Saran ......................................................................................................... 9 Daftar Pustaka .......................................................................................... 10



ii



Kata Pengantar



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan berkat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Peter F. Kaming, Ir.,M.Eng.,Ph.D. pada mata kuliah budaya dasar dan etika profesi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang kode etik yang terdapat pada Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter F. Kaming, Ir.,M.Eng.,Ph.D., selaku dosen teknik sipil dengan mata kuliah budaya dasar dan etika profesi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Sukamara, 13 Juni 2020 



1



BAB I PENDAHULUAN I.I



Latar Belakang Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri dalam



bidang Perencanaan, Perancangan dan Pengelolaan Lingkungan Binaan dengan seluruh pengetahuan ketrampilan dan rasa tanggung jawab yang dimilikinya. Profesi yang berada di garda depan kebudayaan manusia ini mendorong arsitek untuk bersama-sama dengan profesi lainnya, menjaga dan memelihara kemajuan perkembangan dan pertumbuhan kebudayaan agar intinya tetap berada pada jalur yang positif. Dengan mengaku diri profesional atas kehendaknya sendiri, arsitek menyadari keharusan untuk tunduk kepada seperangkat kewajibankewajiban etis, sebagai landasan yang mengikat serta sekaligus pedoman pola berpikir, bersikap dan berperilaku dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya. Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik yang menjadi 7 macam pasal.



2



I.II



Rumusan Masalah



Dari asosiasi ikatan arsitek indonesia di dapatkan 7 macam pasal kode etik yang dimana fungsinya sendiri untuk pedoman pola berpikir, bersikap dan berperilaku dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya. Mengingat bahwa tinjauan kode etik juga berasal dari NSPE atau ASCE maka Penulisan makalah ini berusaha mengetahui: 1. Apakah kode etik Ikatan Arsitek Indonesia sudah lengkap seperti kode etik NSPE atau ASCE ? 2. Apakah kode etik Ikatan Arsitek Indonesia masih harus diperbaiki ?



I.III



Tujuan Penulisan Penulisan makalah ini bertujuan untuk:



1. Memberikan informasi mengenai kode etik yang ada di Ikatan Arsitek Indonesia. 2. Mengetahui bentuk dari kode etik NSPE atau ASCE 3. Memberikan solusi atau cara memperbaiki kode etik jika memang di perlukan dalam asosiasi tersebut.



3



BAB II ISI II.I



Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)



A. Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Dalam IAI terdapat 7 pasal kode etik yang berbunyi: Pasal 1 :Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 2 :Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap. Pasal 3 :Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif. Pasal 4 : Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri. Pasal 5 :Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.



Pasal 6 : Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis. 4 Pasal 7 : Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten. B. Kaidah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ada 5 kaidah dalam IAI yaitu : Kaidah dasar 1 kewajiban umum : Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenaiseni-budaya, ilmu, cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan baik melalui pendidikan formal, infomal, maupun nonformal. Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran ltu dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat,bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya. Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi dan meningkatkan nilainilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profeslonalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profeslonal. Kaidah dasar 2 kewajiban terhadap masyarakat : Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukumhukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.



Kaidah dasar 3 kewajiban kepada pengguna jasa : Arsitek selalu menunaikan penugasan dari pengguna jasa dengan seluruh kecakapan dan kepakaran yang dimilikinya dan secara profesional menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.



5 Kaidah dasar 4 kewajiban kepada profesi : Arsitek berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi integritas dan martabat profesinya dan dalam setiap keadaan bersikap menghargai dan menghormati hak serta kepentingan oranglain. Kaidah dasar 5 kewajiban terhadap sejawat : Arsitek berkewajiban mengakui hak-hak dan menghargai aspirasi profesional serta kontribusi dari rekan-rekan sesama arsitek dan atau pihak lain selama proses pekerjaan maupun pada hasil akhir karyanya.



C. “Good Governance” Bagi Ikatan Arsitek Indonesia Seorang profesional sejati adalah seorang yang siap untuk menerima dan menjalankan profesi beserta seluruh prinsip-prinsip etika dalam kegiatan sehari-hari. Penerimaan prinsip-prinsip ini menuntut seorang profesional untuk memelihara tata laku standar yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan oleh hukum. Kode Etik Arsitek & Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (IAI) dan Good Governance Arsitek merupakan hal yang saling menunjang dan menjadi pedoman dalam menjalankan profesi arsitek anggota IAI di Indonesia.



6 II.II



National Society of Professional Engineers (NSPE)



A. Kode Etik NSPE NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi nonteknis yang di dedikasikan untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbangan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut: 1. Insinyur



harus



kesejahteraan



mengutamankan



publik



dalam



keselamatan,



rangka



untuk



kesehatan kerja



dari



dan tugas



profesionalnya. 2. Insinyur



harus



melaksanakan



pelayanan



hanya



dalam



bidang



kompetensinya. 3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar. 4. Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien. 5. Insinyurharus menghindari kelakuan yang tidak pantas. B. Hubungan Kode Etik NSPE dan Kode Etik IAI Kode etik adalah kode dimana perusahaan meletakkan pedoman untuk perilaku tanggung jawab anggotanya. Kode etik sering dimaksudkan sebagai tambahan terhadap persyaratan undang-undang. Ada 2 jenis kode



etik, yaitu kode profesional yang dirumuskan oleh asosiasi insinyur, dan kode etik perusahaan yang dirmuskan oleh perusahaan tempat insinyur bekerja. Dari kode etik IAI sendiri sudah di revisi sebagus mungkin agar memiliki kaidah-kaidah dari kode etik NSPE, yang artinya isi dari kode etik IAI sudah benar karena sudah memiliki inti pengertian dari kode etik NSPE. Fungsi dari adanya kode etik ini sendiri yaitu agar dapat: meningkatkan kesadaran moral, memperbaiki citra profesi dan perusahan, stimulasi diskusi etis, dll. 7 II.III Analisis Kode etik adalah sebuah pedoman untuk perilaku tanggung jawab anggotanya. Seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang mempunyai 7 pasal kode etik agar mereka punya pedoman perilaku tanggung jawab dan dalam kode etik ini juga terdapat kode etik NSPE, NSPE sendiri didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi nonteknis yang di dedikasikan untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbangan lain. Pembuatan kode etik untuk sebuah asosiasi pun setidaknya harus memiliki makna atau kaidah dari kode etik NSPE. Yang artinya NSPE sendiri adalah sebuah pedoman untuk asosiasi-asosiasi lain agar dapat membuat kode etik mereka, dimana fungsinya sendiri adalah meningkatkan kesadaran moral, memperbaiki citra profesi dan perusahan, stimulasi diskusi etis, dll.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari kesimpulan atas dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Kode etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) memiliki 7 pasal, 5 dasar kaidah, serta motto good governance. Yang berfungsi sebagai pedoman anggota-anggota di asosiasi tersebut. 2. Kode etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) tidak perlu di perbaiki karena kode etiknya sendiri sudah memiliki arti atau berpedoman pada kode etik NSPE. 3. Dalam sebuah asosiasi setidaknya harus mempunyai sebuah kode etik karena



fungsinya



yang



dapat



meningkatkan



kesadaran



moral,



memperbaiki citra profesi dan perusahan, stimulasi diskusi etis, dll. Bisa membangun asosiasi semakin baik serta tidak kalah bersaing dengan asosiasi yang ada di luar negeri.



B. Saran Dari pembahasan-pembahasan tersebut menunjukan bahwa kode etik sangat berguna untuk mengetahui bagaimana caranya menjadi anggota insinyur di asosiasi yang baik, maka dari situ saya juga mengajak para pembaca untu mempelajari lebih dalam mengenaik kode etik dikarenakan dampaknya yang bisa memberikan efek positif serta ilmu pengetahuan yang bagus dalam menambah wawasan untuk kemajuan negara indonesia serta tidak kalah bersaing dengan luar negeri.



9



DAFTAR PUSTAKA 1. http://iai.didiharyadi.com/etik/kodeetik.htm#pasal3 2. http://www.iai.or.id/tentang-iai/kode-etik 3. https://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/Kode_Etik.pdf 4. https://retnoeka.wordpress.com/2016/04/07/tugas-2-dan-tugas-3etika-profesi/



10