Yuliardi 030229721 163 Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 PADA MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI (163)



NAMA : YULIARDI NIM : 030229721



FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS TERBUKA 2022.1



KASUS Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan perlindungan terhadap pembela atau pejuang hak asasi manusia (HAM) masih menjadi persoalan yang belum tersentuh penuh secara hukum. Tahun ini misalnya, Elsam mencatat ada 22 peristiwa pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM yang terjadi dalam kurun Januari-April 2020. "Dari identifikasi 22 kasus terhadap pembela HAM atas lingkungan, sebanyak 69 korban individu dan 4 kelompok komunitas masyarakat adat," papar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020). Peristiwa tersebut terjadi di 10 wilayah. Para korban umumnya merupakan masyarakat adat, petani, termasuk jurnalis. Adapun pelaku yang paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran adalah aktor negara yaitu kepolisian dan pihak perusahaan atau korporasi. "Baru 4 bulan, sudah terjadi 69 korban. Kalau ini tidak ditangani segera, bisa jadi catatan ini akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya," celetuknya.  Jumlah itu menambah catatan pelanggaran HAM yang juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, Elsam mencatat adanya 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan yang menjadi korban kekerasan. Tahun sebelumnya, data Komisi Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) tercatat 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan pada pembela HAM. Sementara, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia juga mendokumentasikan ada 131 pembela HAM yang menjadi korban penyerangan. "Bahkan, LBH Pers juga menyatakan adanya laporan kasus kekerasan itu tidak hanya menimpa aktivis, tapi juga menimpa jurnalis, khususnya yang meliput isu-isu lingkungan," ujar dia. Melihat masih tingginya pelanggaran tersebut, Wahyu menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM, masyarakat, maupun jurnalis. salah satunya, mendorong agar DPR melakukan revisi terhadap UU HAM dan memasukkan substansi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, seperti menambah pengertian mengenai pembela HAM dan perlindungannya serta menambah tugas dan fungsi Komnas HAM. Selain itu, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengesahkan rancangan peraturan menteri (Rapermen) Anti-SLAPP yang diharapkan mampu melindungi aktivis dan pembela HAM atas lingkungan. Begitu juga meminta agar adanya institusi nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman membangun mekanisme perlindungan pembela HAM. 1. Telaah oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM 2. Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara? 3. Analisis oleh saudara terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia yang beririsan dengan HAM. Serta bagaimana upaya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik tersebut.



PENYELESAIAN : 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Kepada Masyarakat Indonesia a. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. b. Pembentukan Instrumen HAM. ... c. Pembentukan Pengadilan HAM. 2. Jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara yaitu didalam Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan jaminan hak asasi manusia warga negaranya. Menurut Wade dan phillips dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law “. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara. Jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara yaitu negara berkewajiban menghormati hak asasi manusia warga negaranya, tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.



3.



Upaya Penyelesaian Konflik Sosial a. Mediasi b. Arbitrase b. Adjudikasi c. Kompromi d. Konsiliasi e. Koersi f. Stalemate