Draft Dokumen Penyelarasan Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VII



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 CIMAHI Jl. Sukarasa No. 136 Telp/Fax : 022-6628404 Website : www.smkn3cimahi.sch.id email : [email protected] CIMAHI 40512



Nomor



: 846/106.a/SMKN3-CADISDIKWIL.VII/2021



Lampiran



;-



Hal



: Undangan Penyelarasan Kurikulum



2 September 2021



Kepada Yth.



Bapak Ibu Para Waka dan Ketua Kompetensi Keahlian SMKN 3 Cimahi Di Cimahi



Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Penyelarasan Kurikulum khususnya untuk mata Pelajaran Produktif Kejuruan Tahun Pelajaran 2021 / 2022, maka dengan ini kami mengundang kehadiran Bapak / Ibu Wakil Kepala Sekolah, dan Ketua Kompetensi Keahlian SMK Negeri 3 Cimahi, untuk hadir pada : Hari



: Jum’at



Tangal



: 3 September 2021



Waktu



: 08.00 – selesai



Acara



: Sosialisasi Rencana Penyelarasan Kurikulum Produktif Kejuruan



Tempat



: Ruang Alamanda SMKN 3 Cimahi



Demikian undangan ini disampaikan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Kepala Sekolah



Drs.Daud Saleh, MM Pembina Utama Muda ( IV/c ) NIP. 19630718 198902 1 001 Tembusan : 1. Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah VII 2. Ketua Komite Sekolah



Lampiran Daftar Undangan : 1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum 2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana 4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat 5. Kordinator Bidang GTK 6. Ketua Kompetensi Tata Boga 7. Ketua Kompetensi Tata Busana 8. Ketua Kompetensi Akomodasi Perhotelan 9. Ketua Kompetensi Otomatisasi dan tata Kelola Perkantoran 10. Ketua Kompetensi Multimedia



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VII



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 CIMAHI Jl. Sukarasa No. 136 Telp/Fax : 022-6628404 Website : www.smkn3cimahi.sch.id email : [email protected] CIMAHI 40512



Nomor



: 846/



/SMKN3-CADISDIKWIL.VII/2021



Lampiran



;-



Hal



: Penyelarasan Kurikulum



2 September 2021



Kepada Yth.



Bapak Ibu ( Terlampir ) Di Cimahi



Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Penyelarasan Kurikulum khususnya untuk mata Pelajaran Produktif Kejuruan Tahun Pelajaran 2021 / 2022, maka dengan ini kami mengundang kehadiran Bapak / Ibu Wakil Kepala Sekolah, dan Ketua Kompetensi Keahlian SMK Negeri 3 Cimahi, untuk hadir pada : Hari



: Senin



Tangal



: 6 September 2021



Waktu



: 08.00 – selesai



Acara



: Penyelarasan Kurikulum Produktif Kejuruan



Tempat



: Ruang Alamanda SMKN 3 Cimahi



Demikian undangan ini disampaikan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Kepala Sekolah



Drs.Daud Saleh, MM Pembina Utama Muda ( IV/c ) NIP. 19630718 198902 1 001 Tembusan : 1. Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah VII 2. Ketua Komite Sekolah



Lampiran Daftar Undangan : 1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum 2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana 4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat 5. Kordinator Bidang GTK 6. Ketua Kompetensi Tata Boga 7. Ketua Kompetensi Tata Busana 8. Ketua Kompetensi Akomodasi Perhotelan 9. Ketua Kompetensi Otomatisasi dan tata Kelola Perkantoran 10. Ketua Kompetensi Multimedia 11. Kordinator Mata Pelajaran Normatif Adaftif 12. Staf Wakil Kepala Bidang Kurikulum 13. Staf Wakil Kepala Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat 14. Para Ketua Bengkel



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VII



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 CIMAHI Jl. Sukarasa No. 136 Telp/Fax : 022-6628404 Website : www.smkn3cimahi.sch.id email : [email protected] CIMAHI 40512 DAFTAR HADIR Penyusunan Penyelarasan Kurikulum Hari / Tanggal



:



Waktu



:



Tempat



: Ruang Alamanda SMKN 3 Cimahi



NO



NAMA



NIP



JABATAN



TANDA TANGAN



NO



NAMA



NIP



Cimahi,



JABATAN



TANDA TANGAN



September 2021



Mengetahui Kepala Sekolah



Penyelenggara



Drs. Daud Saleh, MM



………………………..



NIP. 19630718 198902 1 001



NIP …………………………….



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA



PT. NUSA EDU DENGAN SMK NEGERI 3 CIMAHI Nomor : 421.5/042/SMKN3.CADISDIK Wil VII/2021 Pada hari ini, Rabu, Tanggal Lima Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di PT. Nusa Edu, yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Irvan Satrya Prana,. S.ST,. M.Ds bertindak selaku Director PT. Nusa Edu selanjutnya disebut sebagai “ PIHAK PERTAMA “ 2. Drs Daud Saleh, MM, bertindak selaku PLT Kepala SMK Negeri 3 Cimahi selanjutnya disebut sebagai “ PIHAK KEDUA“ Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat kontrak kerjasama sebagaimana diatur dalam ketentuan dan syarat – syarat yang diatur selengkapnya dalam surat perjanjian ini Pasal 1 RUANG LINGKUP KERJASAMA Para pihak mengadakan kerjasama dalam ruang lingkup sebagai berikut : 1. PKL 2. Magang Guru 3. Sinkronisasi / Penyelarasan Kurikulum 4. Magang Kerja 5. Recruitment 6. Kunjungan Industri 7. Kewirausahaan 8. Branding Produk SMK 9. Teaching Factory 10. Hibah peralatan ke SMK (bersifat sesuai ketersediaan kondisi dan situasi ) 11. Pelatihan / workshop / Softskill / Guru Tamu / Peningkatan Mutu SDM / Penyusunan Bahan Ajar / Penyusunan Kurikulum / In House Treaning bagi dunia pendidikan apabila dibutuhkan atau diminta dari dunia pendidikan kepada dunia industry (pihak kedua kepada pihak kesatu ) 12. Hal – hal yang menyangkut soft skill dunia pendidikan bila diperlukan Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DALAM KERJASAMA PKL 1. PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tempat On The Job Training / Praktek Kerja Lapangan kepada pihak kedua sesuai pasal 1 ayat 1 surat perjanjian ini 2. PIHAK PERTAMA berhak menentukan kapasitas maksimal trainee di setiap bagian di Perusahaan Pihak Pertama 3. PIHAK PERTAMA berhak menyelenggarakan seleksi unsuk siswa / siswi PIHAK KEDUA yang diajukan sebagai calon Trainee di lokasi Pihak Pertama 4. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan calon Trainee yang lulus seleksi berdasarkan kapasitas yang tersedia di masing masing bagian dan wajib menyampaikan kepada PIHAK KEDUA daftar nama yang lulus seleksi 5. PIHAK PERTAMA wajib memberikan penilaian kepada seluruh Trainee dan sertifikat Magang untuk Trainee yang memenuhi syarat di akhir pelaksanaan On The Job Training / Praktek Kerja Lapangan



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



DALAM KERJASAMA PKL 1. PIHAK KEDUA berhak menempatkan siswa / siswi untuk melaksanakan On The Job Training / Praktek Kerja Lapangan di lokasi PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini 2. Trainee PIHAK KEDUA wajib mengikuti semua prosedur dan tahapan seleksi penerimaan calon trainee di lokasi PIHAK PERTAMA 3. Trainee PIHAK KEDUA wajib hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA dengan jam kerja selama 8 ( delapan ) jam kerja per hari kerja, sudah termasuk 1 ( satu ) jam istirahat 4. Seluruh Trainee dari PIHAK KEDUA wajib mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA 5. Seluruh Trainee wajib menjaga dan melindungi barang barang milik PIHAK PERTAMA didalam dan di sekitar area kerja PIHAK PERTAMA untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kehilangan barang – barang milik PIHAK PERTAMA 6. Apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan barang – barang PIHAK PERTAMA akibat kelalaian Trainee PIHAK KEDUA maka siswa / siswi Trainee wajib mengganti senilai barang yang hilang atau rusak tersebut 7. Seluruh Trainee dari PIHAK KEDUA berhak atas penilaian dan sertifikat magang bagi yang memenuhi syarat PIHAK PERTAMA Pasal 4 JANGKA WAKTU Jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 3 ( Tiga ) Tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini Pasal 5 SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK 1. PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran atau mengembalikan Trainee kepada PIHAK KEDUA apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), (4), dan (5) perjanjian ini 2. PIHAK PERTAMA berhak memberikan melakukan pemutusan perjanjian kerjasama apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam Pasal 3 perjanjian ini Pasal 6 ASURANSI 1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang menyebabkan sakit, kematian atau cacat permanen yang dialami trainee PIHAK KEDUA selama periode magang pada saat bertugas di lokasi PIHAK PERTAMA 2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pertolongan pertama terhadap kecelakaan melalui fasilitas P3K yang tersedia di lokasi PIHAK PERTAMA 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan atau asuransi jiwa kepada siswa / siswi selama periode magang Siswa siswi dapat diikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan premi sebesar Rp. 16.800,00 / bulan atau sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secafa langsung kepada PIHAK PERTAMA sebelum magang dilaksanakan : atau PIHAK KEDUA dapat mendaftarkan siswa / siswi pada asuransi lain yang sesuai peruntukannya Pasal 7 KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEUR ) 1. Yang dimaksud keadaan Kahar ( Force Majeur ) adalah peristiwa – peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan umum, peperangan, perubahan perundang undangan, kekacauan social yang merintangi, menghalangi, atau yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan 2. Semua kebijakan pemerintah dibidang ekonomi tidak termasuk dalam keadaan kahar



3. Pihak yang mengalami keadaan kahar ( force majeur ) harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sejak keadaan kahar (force majeur ) terjadi dengan menyebut jenis – jenis dan penyebab terjadinya keadaan kahar (force majeur) dan selanjutnya melakukan semua tindakan dan hal yang memadai dalam batas kuasanya untuk mengantisipasi keadaan tersebut. 4. Kerugian atas pekerjaan yang timbul akibat adanya keadaan kahar (force majeur ) akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Segala akibat hokum yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah mufakat 2. Apabila tidak mencapai kemufakatan maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui prosedur hokum yang berlaku dengan memilih domisili hokum yang tetap di Pengadilan Negeri Kota Bandung Pasal 9 LAIN – LAIN 1. Ketentuan – ketentuan yang diatur dan disebutkan dalam perjanjian kerjasama ini merupakan seluruh kesepakatan yang ada antara para pihak, dan tidak dapat diubah, dikurangi ataupun ditambah kecuali berdasafrkan perjanjian tertulis yang dibuat dan disetujui kemudian oleh para pihak 2. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama, akan ditetapkan kemudian oleh para pihak sebagai addendum perjanjian kerjasama tambahan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini. Pasal 10 PENUTUP 1. Perjanjian kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat para pihak setelah masing – masing pihak menandatanganinya 2. Perjanjian kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dalam rangkat 2 (dua) yang masing masing mempunyai kekuatan hokum dan pembuktian yang sama Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PT. NUSA EDU



SMKNEGERI 3 CIMAHI



Irvan Satrya Prana,. S.ST,. M.Ds



Drs. DAUD SALLEH, MM



Director PT. Nusa Edu



NIP. 196307182989021001 PLT Kepala SMK N 3 Cimahi



SURAT PERNYATAAN KETERLIBATAN DALAM SINKRONISASI KURIKULUM



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: ……………………………………………………………….



Perusahaan



: ……………………………………………………………….



Jabatan



: ……………………………………………………………….



Alamat perusahaan



: ………………………………………………………………



Menyatakan dengan sesungguhnya ikut terlibat dalam sinkronisasi kurikulum pada Kompetensi Keahlian ................................... Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kota Cimahi tahun pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan pada : Hari, tanggal



: ……………………………………………………………….



Waktu



: ……………………………………………………………….



Tempat



: SMK Negeri 3 Cimahi



. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dengan penuh rasa tanggung jawab.



Cimahi,



September 2001



Yang membuat pernyataan



………………………………



SURAT PERNYATAAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Drs. DAUD SALEH, MM



NIP



: 19630718 198902 1 001



Jabatan



: Plt Kepala Sekolah



Unit kerja



: SMK Negeri 3 Cimahi



Menyatakan bahwa seluruh proses pengembangan KTSP di sekolah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, meliputi : Menyusun tim pengembang kurikulum sekolah. Melakukan analisis meliputi analisis regulasi, analisis daya dukung, dan analisis kebutuhan peserta didik. Melakukan review dan atau menyusun draft dokumen KTSP dalam bentuk IHT. Melibatkan dan mengundang Nara Sumber yang relevan. Melakukan validasi dan atau sinkronisasi kurikulum bersama dengan dunia usaha atau dunia industri yang relevan. Telah dilakukan verifikasi Buku I, Buku II, dan Buku III oleh pengawas sekolah. Melakukan finalisasi dokumen kurikulum. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab Mengetahui



Cimahi,



September 2021



Pengawas SMK Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat



Plt Kepala Sekolah



Dede Rukmana, M Si



Drs. Daud Saleh, MM



Pembina Tk I / IVb



Pembina Utama Madya / IVc



NIP. 196309161989021002



NIP. 196307181989021001



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VII



Jl. Mahar Martanegara No. ….. Telp/Fax : ………………… Website : ………………………email : ………………………………….. CIMAHI …………….. SURAT REKOMENDASI No. ......................................



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII menyatakan bahwa SMK Negeri 3 Cimahi Propinsi Jawa Barat telah melakukan seluruh proses pengembangan KTSP pada : 1. Kompetensi Keahlian Tata Boga 2. Kompetensi Keahlian Tata Busana 3. Kompetensi Keahlian Akomodasi Perhotelan 4. Kompetensi Otomatisasi dan Tata kelola Perkantoran 5. Kompetensi Keahlian Multimedia



Selanjutnya dokumen KTSP tersebut direkomendasikan untuk disahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk digunakan seperlunya..



Cimahi, September 2021 Kepala KCD Wil VII



Drs. H Arif Subakti, M Pd Pembina NIP. 19670328 1990011001



UNIT KERJA PENDIDIKAN ALAMAT NO 1.



PROGRAM KERJA



: CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VII SATUAN : SMK NEGERI 3 CIMAHI : JL. SUKARASA NO 136 CIMAHI INDIKATOR KINERJA



PENYELARASAN KURIKULUM SMK A. SMK MEMILIKI KELAS INDUSTRI DENGAN INDUSTRI



B. SMK MEMILIKI TEACHING FACTORY



C. SMK MEMILIKI KELAS KEWIRAUSAHAAN



D. SMK MEMILIKI RUANG PRAKTIK SISWA (RPS)



E. SMK MEMILIKI BENGKEL PEMBELAJARAN



F. SMK MEMILIKI LABORATORIUM / RUANG PRAKTEK G. AKREDITASI SMK



Ketua Tim



……………………………… NIP. ..............................



REVITALISASI SMK SMKN 3 CIMAHI



PERENCANAAN KEGIATAN 2021



RENCANA PELAKSANAAN Penyelarasan kurikulum dengan DUDIKA, Sosialisasi mapel produktif dengan guru non produktif untuk menyelaraskan materi.



Penyusunan Kurikulum Bersama DU/DI



Pembentukan teaching Factory dengan mapel Produktif



Optimalisasi Teaching Factory



Pembentukan karakter wirausaha dengan mapel PKWU



Perintisan Tiap Kompetensi Keahlian memiliki Ruang Praktek Siswa (RPS)



Optimalisasi penggunaan RPS



Tiap Kompetensi Keahlian memiliki Bengkel Pembelajaran



Optimalisasi penggunaan Bengkel Pembelajaran



Memiliki Lab TIK



Optimalisasi Lab TIK



Sudah Akreditasi dengan konversi akreditasi program A study



Cimahi,



September 2021



Tim Bidang Penyelerasan Kurikulum 1. Sarip Hidayat, M Pd 2. Ismayani, S Pd, M MPd.



1



3. Siti Nurjanah, M MPd



3



2



4. Dra. Hj Tetty Kusmiati, M PD 5. Dadi Margana, S Sos, M Pd 6. Evvi Trisna, S Pd, MM



4 5 6. Mengetahui, Kepala SMK Negeri 3 Cimahi



Drs. Daud Saleh , MM Pembina Utama Muda NIP. 19630718 198902 1 001