Draft Gugatan PMH - Ferrari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Wisma Bumiputera, Level 15th Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 75, Jakarta 12910, Indonesia Telephone: +62-21 573.1873; Telecopier: +62-21 573.1872 e-Mail: [email protected]; Website http://adams.co.id



Ref. No. (*)/DT-CH-AH/AD/L/V/2020



Jakarta, (*) Mei 2020



Kepada Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA Jl. Gajah Mada No. 18, Jakarta Pusat



Perihal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Dengan hormat, Perkenankan kami: Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., M.P. Chandra Hutabarat, S.H., dan Muhamad Ali Hasan, S.H., Para Advokat pada ADAMS & Co., Counsellors-At-Law, beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal (*) Mei 2020, bertindak untuk dan atas nama:



1. 2. 3.



PT. MADARI EKA PRATAMA, berkedudukan di Jl. Wijaya XIII No. 45, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT I”. YOZUA MAKES, berkedudukan di (*), untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT II”. PT. PLATARAN INDONESIA, berkedudukan di Jl. Brawijaya Raya No. 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT III”.



Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PENGGUGAT”. Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuawan Melawan Hukum terhadap:



1. 2.



Ivan Motor/CV Nezo karena berbentuk CV maka sekutu aktif yang harus digugat, beralamat di (*), untuk selanjutnya disebut “TERGUGAT I”. Premier Autowerkz, beralamat di (*), untuk selanjutnya disebut “TERGUGAT II”.



Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai “PARA TERGUGAT”. Adapun gugatan ini Para Penggugat ajukan dengan fakta dan dasar hukum sebagaimana uraian berikut:



Page 2 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK 1.



Bahwa Penggugat I adalah pemilik dari mobil Ferrari type 458 Italia tahun 2011 dengan nomor Polisi B 2488 STK (“mobil Ferrari”).



2.



Bahwa Penggugat II adalah pihak yang melakukan sebagian pembayaran pembelian mobil dalam proses jual mobil Ferrari antara Penggugat I dengan Tergugat I dengan cara menyerahkan mobil milik Aston Martin vantage tahun 2010. Penggugat II adalah pihak yang melakukan sewa mobil Ferrari tersebut kepada Penggugat I, dimana pada faktanya dikarenakan unit mobil Ferrari tersebut diketahui adanya cacat tersembunyi pada mesin telah mengakibatkan Penggugat II mengalami kerugian karena tidak bisa menikmati mobil Ferrari tersebut.



3.



Bahwa Penggugat III adalah pihak yang melakukan sebagian pembayaran dalam proses jual mobil Ferrari antara Penggugat I dengan Tergugat I melalui pembayaran dengan uang tunai.



4.



Bahwa Tergugat I adalah pihak yang melakukan jual beli mobil Ferrari dengan Tergugat I, sekaligus pihak yang merekomendasikan dan menunjuk Tergugat II sebagai pihak yang melakukan perbaikan cacat tersembunyi pada mesin mobil Ferrari tersebut.



5.



Bahwa Tergugat II adalah pihak yang direkomendasikan dan ditunjuk oleh Tergugat II untuk melakukan perbaikan cacat tersembunyi pada mesin mobil Ferrari tersebut.



TERGUGAT I TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MELAKUKAN JUAL BELI DENGAN PENGGUGAT I, DIMANA PADA FAKTANYA MOBIL FERRARI YANG TERGUGAT I JUAL KEPADA PENGGUGAT I TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI 6.



Bahwa Pada bulan Februari 2019, Penggugat I melalui Penggugat II selaku (*) melakukan jual beli dengan Tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Ian Rianto Susanto selaku (*), adapun yang menjadi objek jual beli adalah sebuah mobil Ferrari 458 tahun 2011 berwarna merah (“mobil Ferrari”).



7.



Bahwa berdasarkan kesepakatan, pembayaran atas pembelian mobil Ferrari tersebut dilakukan dengan cara melakukan tukar tambah mobil bermerek Aston Martin vantage tahun 2010 milik Penggugat II ditambah dengan uang tunai yang disepakati sejumlah Rp2,750,000,000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).



8.



Bahwa Penggugat I melalui Penggugat II telah sepenuhnya melunasi pembayaran mobil Ferrari tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2019, pembayaran sebesar Rp2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2019 dan penyerahan unit mobil Aston Martin Penggugat III kepada Tergugat I pada tanggal (*) (apakah ada tanda terimanya?).



Page 3 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



9. Bahwa pada saat Tergugat I akan menyerahkan mobil Ferrari tersebut kepada Penggugat I, terlebih dahulu dilakukan pengecekan yang dilakukan oleh supir pribadi Penggugat II bersama-sama dengan pihak Tergugat I, dimana berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ditemukan fakta bahwa bagian dalam mesin mobil Ferrari tersebut mengalami kerusakan yang serius akibat service yang tidak benar pada masa lalu. 10.



Bahwa atas hal tersebut, pihak Tergugat I merekomendasikan kepada Penggugat II agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bengkel Ferrari di TB Simatupang (Bengkel namanya apa?). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Untuk itu, agar dapat memperbaiki kerusakan mesin tersebut, Tim Mekanik Bengkel Ferrari memberikan 2 (dua) opsi kepada Penggugat yaitu memperbaiki sparepart yang rusak atau mengganti keseluruhan mesin pada mobil Ferrari yang telah dibeli.



11.



Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tergugat I memberikan komitmen tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan/cacat tersembunyi yang ada di mobil Ferrari tersebut dengan cara mengganti mesinnya dengan estimasi biaya pembelian mesin baru adalah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan merekomendasikan agar perbaikan mesin mobil Ferrari tersebut dilakukan di bengkel rekanan dari Tergugat I yaitu Bengkel Premier Autowerkz yang terletak di Jalan Pluit Barat IIIA, Jakarta Utara (i.c. Tergugat II).



12.



Bahwa sejak 1 April 2019, mobil Ferrari tersebut telah dibawa dan diserahkan oleh (*) kepada Tergugat I untuk dilakukan perbaikan mesin, namun sampai dengan gugatan ini diajukan Para Tergugat tidak juga melakukan perbaikan terhadap mobil tersebut, hal mana sangat merugikan Para Penggugat.



13.



Bahwa namun demikian, sejak 1 April 2019 sampai dengan gugatan ini diajukan, perbaikan mobil Ferrari tersebut belum selesai diperbaiki. Tergugat I berdalih masih menunggu mesin yang dibeli dari Italia, dimana prosedur pembelian mesin tersebut menurut Tergugat I sangat rumit sehingga memakan waktu.



14.



Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan perbaikan terhadap mobil Ferrari tersebut, serta adanya ketidakjelasan akan informasi mengenai perbaikan mobil Ferrari tersebut, Penggugat II selaku pihak yang menyewa mobil tersebut kepada Penggugat I mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril dikarenakan belum pernah memakai ataupun menikmati mobil Ferrari tersebut. Penggugat II pun telah berulang kali mengirimkan teguran kepada Para Tergugat melalui surat sebagai berikut: a. b. c. d.



Surat Penggugat II kepada Tergugat I yang ditembuskan kepada Tergugat II tanggal 19 Desember 2020; Surat Penggugat II kepada Para Tergugat tanggal 29 Januari 2020; Surat Penggugat II kepada Tergugat I yang ditembuskan kepada Tergugat II tanggal 16 Januari 2020; Surat Penggugat II kepada Tergugat I yang ditembuskan kepada Tergugat II tanggal 16 Maret 2020;



Page 4 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



e. Surat Penggugat II kepada ditembuskan kepada Tergugat II tanggal 26 Maret 2020;



Tergugat



I



yang



pada intinya Penggugat II meminta agar Para Tergugat segera menyelesaikan proses perbaikan mobil Ferrari tersebut dan segala kerugian yang timbul akibat keterlambatan proses perbaikan mobil Ferrari tersebut menjadi tanggungjawab bersama PARA TERGUGAT. 15.



Bahwa terhadap adanya surat teguran dari Penggugat II tersebut, Tergugat II mengakui hingga saat ini proses perbaikan mobil Ferrari belum dilakukan, dan meminta toleransi waktu untuk segera menyelesaikan perbaikan mesin mobil Ferrari tersebut, dimana hal tersebut disampaikan Tergugat II melalui surat-surat sebagai berikut: a. b. c. d.



Surat Tergugat II kepada Penggugat II tanggal 16 Januari 2020; Surat Tergugat II kepada Penggugat II tanggal 27 Januari 2020; Surat Tergugat II kepada Penggugat II tanggal 29 Januari 2020; Surat Tergugat II kepada Penggugat II tanggal 16 Maret 2020;



16.



Bahwa meskipun Penggugat telah berulang kali memberikan teguran kepada Penggugat, serta memberikan waktu kepada Para Tergugat untuk segera menyelesaikan perbaikan mobil Ferrari tersebut, namun pada faktanya hingga gugatan ini diajukan perbaikan mobil Ferrari tersebut belum juga dilakukan oleh Para Tergugat.



17.



Bahwa atas hal tersebut, Penggugat II melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Para Tergugat melalui surat-surat sebagai berikut: a. b.



Surat Ref. No: 069/DT-CH/AD/L/I/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Surat Peringatan (Somasi); Surat Ref. No: 246/HS-CH/AD/L/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal SOMASI II;



Pada intinya sebagaimana surat terdahulu, Penggugat menuntut itikad baik Para Tergugat untuk segera menyelesaikan proses perbaikan mesin mobil Ferrari tersebut. 18.



Bahwa melalui surat tanggal 24 April 2020, Tergugat II menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya keterlambatan proses perbaikan mesin mobil Ferrari tersebut yang menurut Tergugat I disebabkan terkendala proses pengiriman mesin.



19.



Bahwa dikarenakan Para Tergugat tidak juga menyelesaikan proses perbaikan mobil Ferrari tersebut, Penggugat II mengirikan Surat Teguran III kepada Para Tergugat melalui Surat Ref. No: 251/DT-CH/AD/L/IV/2020 tanggal 29 April 2020 perihal SOMASI TERAKHIR, yang pada intinya Penggugat menuntut kerugian yang dialami Penggugat II atas keterlambatan proses perbaikan mesin mobil Ferrari, berupa:



Page 5 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



a. Deposit sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) untuk dapat dijadikan jaminan bagi Penggugat II atas penggantian dari kerugian yang timbul akibat kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan kewajiban perbaikan dan penggantian mobil Ferrari tersebut sejak April 2020; b.



Memberikan mobil Ferrari kepada Penggugat II dengan tahun dan edisi yang kurang lebih sama dengan mobil Ferrari Penggugat I yang disewa oleh Penggugat II, untuk dapat digunakan sampai dengan proses perbaikan dan penggantian mesin mobil Ferrari tersebut selesai dilaksanakan dalam waktu yang dapat disetujui oleh Penggugat II.



PERBUATAN TERGUGAT I MENJUAL BARANG YANG DIDALAMNYA TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI MERUPAKAN BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM 20.



Bahwa Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” halaman 117 (Pascasarjana Universitas Indonesia: 2003) menerangkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah: a.



b. c. d. 21.



Perbuatan tersebut melawan hukum; Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; Bertentangan dengan kesusilaan; Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Harus ada kesalahan pada pelaku; Harus ada kerugian; dan Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.



Bahwa dalam hukum mengenai jual beli telah ditentukan kewajiban hukum penjual yaitu, menyerahkan penguasaan atas barang yang diperjual-belikan secara aman dan tenteram serta menanggung cacat-cacat yang tersembunyi dengan konsekuensi adanya alasan untuk pembatalan perjanjian. Hal mana selengkapnya dalam Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan: “Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu pertama penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram; kedua terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk membatalkan pembeliannya.”



14.



Bahwa selain itu, berdasarkan asas kepatutan yang juga merupakan salah satu unsur penting dari itikad baik dalam proses jual beli adalah kejujuran pada waktu melakukan proses jual beli, dengan kewajiban penjual memberikan informasi secara jelas dan benar kepada pembeli mengenai kondisi barang yang diperjual belikan termasuk namun tidak terbatas pada ada tidaknya cacat tersembunyi pada barang yang diperjual belikan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pembeli apakah akan membeli atau tidak membeli barang yang diperjual belikan.



Page 6 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



15. Prof. Subekti dalam bukunya berjudul “Aneka Perjanjian” hlm. 20, menjelaskan bahwa perkataan “tersembunyi” harus diartikan demikian bahwa cacad tidak mudah dapat dilihat oleh seorang pembeli yang normal, bukannya seorang pembeli yang terlampau teliti, sebab adalah mungkin sekali bahwa orang yang sangat teliti akan menemukan cacad itu. 16.



Bahwa pada faktanya Para Penggugat bukan merupakan ahli mengenai mesin mobil Ferrari sehingga karenanya tidak mungkin Para Penggugat dalam keadaan normal dapat menemukan adanya cacat tersembunyi pada mesin mobil tersebut. Bahwa ditemukannya cacat tersembunyi pada mobil Ferrari tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan bengkel Ferrari TB Simatupang, Tergugat II, dan telah diakui pula oleh Tergugat I.



17.



Bahwa dalam KUHPer telah ditentukan kewajiban untuk menanggung cacat-cacat tersembunyi (verborgen gebreken, hidden defects) merupakan kewajiban hukum penjual untuk menanggung cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi pemakaian itu, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat tersebut pembeli tidak akan membeli barang tersebut. Hal mana selengkapnya dalam Pasal 1504 KUHPerdata menyatakan: “Si penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang membuat barang itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu sehingga, seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membeli barangnya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.”



18.



bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah Para Penggugat uraikan, Perbuatan Tergugat I yang menjual mobil Ferrari yang didalamnya terdapat cacat tersembunyi yakni adanya kerusakan pada mesin mobil Ferrari tersebut haruslkan dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.



19.



Bahwa dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung telah menyatakan perbuatan penjual yang menjual barang dimana terdapat cacat tersembunyi di dalamnya sebagai suatu perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi dibatalkannya perjanjian tersebut, hal ini sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2186 K/PDT/1999 tanggal 2 Januari 2003 yang menyatakan: “Bahwa oleh karena dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat asal dipersidangan, dalil-dalil gugatannya telah terbukti yaitu bahwa Tergugat asal I telah menjual tanah dan rumah yang mengandung cacat tersembunyi kepada Penggugat asal, cacat tersembunyi tersebut antara lain dibangung diatas tanah jalur hijau, melanggar sempadan yang telah ditentukan. Dengan adanya cacat terembunyi yang sudah pasti diketahui oleh Tergugat asal I (PT. Jondul Jaya Sakti) sebagai developer, namun dijualnya juga rumah dan tanah tersebut kepada Penggugat asal, maka Tergugat asal I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat asal,



Page 7 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



oleh karena itu maka jual beli rumah sengketa harus dibatalkan;” Merujuk pada hal-hal tersebut di atas, dengan didasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata, doktrin hukum, dan Yurisprudensi maka beralasan kiranya apabila perbuatan Tergugat I menjual mobil Ferrari dengan cacat tersembunyi berupa rusaknya mesin mobil Ferrari tersebut haruslah dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan mealwan hukum. PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA UNTUK MEMPERBAIKI CACAT TERSEMBUNYI PADA MOBIL FERRARI, TELAH MELANGGAR HAK SUBYEKTIF PARA PENGGUGAT UNTUK MENGGUNAKAN DAN MENIKMATI MOBIL FERRARI 20.



Bahwa sebagaimana telah Para Penggugat uraikan di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan di bengkel Ferrari TB Simatupang, dan pemeriksaan oleh Tergugat II diketahui bahwa terdapat kerusakan pada mobil Ferrari tersebut hal mana telah pula diketahui oleh Tergugat I. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tergugat I memberikan komitmen tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan/cacat tersembunyi yang ada di mobil Ferrari tersebut dengan cara mengganti mesinnya dengan estimasi biaya pembelian mesin baru adalah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan merekomendasikan agar perbaikan mesin mobil Ferrari tersebut dilakukan di bengkel rekanan dari Tergugat I yaitu Bengkel Premier Autowerkz yang terletak di Jalan Pluit Barat IIIA, Jakarta Utara (i.c. Tergugat II).



21.



Bahwa sejak 1 April 2019, mobil Ferrari tersebut telah dibawa dan diserahkan oleh (*) kepada Tergugat I untuk dilakukan perbaikan mesin, namun sampai dengan gugatan ini diajukan Para Tergugat tidak juga melakukan perbaikan terhadap mobil tersebut, hal mana sangat merugikan Para Penggugat.



22.



Bahwa namun demikian, sejak 1 April 2019 sampai dengan gugatan ini diajukan, perbaikan mobil Ferrari tersebut belum selesai diperbaiki. Tergugat I berdalih masih menunggu mesin yang dibeli dari Italia, dimana prosedur pembelian mesin tersebut menurut Tergugat I sangat rumit sehingga memakan waktu.



23.



Bahwa perlu untuk Para Penggugat sampaikan, bahwa mobil Ferrari merupakan salah satu merek mobil mewah yang diproduksi secara terbatas dengan harga beli yang cukup mahal, sehingga karenanya tidak semua orang dapat memiliki, menggunakan, maupun menikmati mobil Ferrari, sehingga karenanya perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memperbaiki cacat tersembunyi pada mobil Ferrari, telah melanggar hak subyektif Para Penggugat untuk menggunakan dan menikmati mobil Ferrari tersebut, dimana pada faktanya hingga gugatan ini diajukan Para Penggugat belum menggunakan dan menikmati mobil Ferrari tersebut.



Merujuk pada uraian di atas, perbuatan Para Tergugat yang melanggar kewajiban hukumnya untuk memperbaiki mobil Ferrari tersebut serta melanggar hak subyektif Para Penggugat untuk menggunakan dan menikmati mobil Ferrari tersebut haruslah dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.



Page 8 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



PARA PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN BAIK SECARA MATERIL MAUPUN IMATERIL, AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA PENGGUGAT BAIK DALAM PROSES JUAL BELI MAUPUN PROSES PERBAIKAN CACAT TERSEMBUNYI MOBIL FERRARI 24.



Bahwa dalam peristiwa jual beli diaman penjual (i.c. Tergugat I) telah mengetahui cacat tersembunyi pada barang yang ia jual maka selain diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada si pembeli, hal ini berdasarkan Pasal 1508 yang selengkapnya menyatakan: “Jika si penjual telah mengetahui cacat-cacatnya barang maka selain diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada si pembeli.”



25.



Bahwa dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum selain dikenal adanya tuntutan ganti rugi baik secara materil maupun imateril. Hal ini sebagaimana dikemukakan Prof Rosa Agustina dalam bukunya berjudul “Perbuatan Melawan Hukum” hlm. 55 yang pada intinya menyatakan tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.



26.



Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, baik dalam proses jual beli maupun proses perbaikan cacat tersembunyi mobil Ferrari tersebut, Para Penggugat mengalami kerugian materil yang dapat Para Penggugat rincikan sebagai berikut:



27.



a.



Kerugian Penggugat I karena harus mengembalikan uang sewa kepada Penggugat II sebesar (*), dikarenakan mobil Ferrari yang seharusnya Penggugat I sewakan kepada Penggugat II hingga gugatan diajukan, Para Tergugat belum melakukan perbaikan terhadap mobil Ferrari tersebut.



b.



Kerugian Penggugat II berupa pembayaran sebagian harga mobil Ferrari tersebut dengan cara menukar dengan mobil Aston Martin vantage tahun 2010 milik Penggugat II. Selain itu Penggugat II juga mengalami kerugian karena harus membayar biaya sewa mobil Ferrari tersebut kepada Penggugat I dimana pada faktanya Penggugat II tidak bisa menggunakan dan menikmati mobil tersebut dikarenakan hingga gugatan diajukan, Para Tergugat belum melakukan perbaikan terhadap mobil Ferrari tersebut.



c.



Kerugian Penggugat III berupa uang tunai pembayaran down payment dan pelunasan mobil Ferrari tersebut sebesar Rp2,750,000,000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).



Bahwa selain mengalami kerugian materil, Penggugat II juga mengalami kerugian imateril karena tidak bisa menggunakan dan menikmati mobil tersebut meskipun Penggugat II menyewa mobil tersebut sejak 1 (satu) tahun lalu, yang apabila dinilai



Page 9 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



dengan uang maka kerugian imateril Para Penggugat adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) DAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJVOORRAD), UANG PAKSA (DWANGSOM) 28.



Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak ilusionir, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan atas aset-aset bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Para Tergugat, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hak yang seharusnya dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, dimana permohonan sita jaminannya akan Penggugat ajukan dalam surat permohonan yang terpisah.



29.



Bahwa karena Para Tergugat telah terbukti tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama Jo. Addendum Perjanjian Kerjasama, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR maka beralasan kiranya apabila putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorrad).



30.



Bahwa dikarenakan tuntutan Para Penggugat bukan hanya sebatas mengenai pengembalian uang, tetapi juga mengenai perbuatan Para Tergugat untuk mengembalikan unit mobil Martin vantage tahun 2010 milik Penggugat II maka beralasan kiranya apabila Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta)/hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan diucapkan.



Berdasar pada fakta-fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:



1.



Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.



2.



Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.



3.



Menyatakan batal jual beli mobil Ferrari 458 tahun 2011 berwarna merah antara Penggugat I dengan Tergugat I.



4.



Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : a. b.



5.



Penggugat I sebesar Rp (*), pengembalian biaya sewa kepada Penggugat II; Penggugat III sebesar Rp2,750,000,000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah);



Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan mobil Aston Martin vantage tahun 2010 kepada Penggugat II.



Page 10 of 10 (*)ADLetDT-CH-AH



6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan mobil Ferrari 458 tahun 2011 berwarna merah kepada Tergugat I. 7.



Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta)/hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan diucapkan.



8.



Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset Para Tergugat.



9.



Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).



10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kami, Kuasa Hukum Para Penggugat ADAMS & CO, Counsellors at Law