Gugatan PMH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampung Selatan,



Maret 2021



Kepada, Yth: KETUA PENGADILAN NEGERI KALIANDA Di – Jl. Indra Bangsawan No.37, Way Urang, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.



Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Hormat, Mempermaklumkan kami : _WARSISO BUONO, S.H., HENI APRIANI, S.H., dan AL AZHAR, S.H._ Advokat/Konsultan Hukum pada kantor hukum _WARSISO BUONO & PARTNERS_ beralamat di Jalan Raden Intan Telp. 082181173355 Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 27 Februari 2021 (vide:terlampir), bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Klien Kami bernama: MASTIYANTI, Umur 52 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga beralamat di Kenyayan Atas, RT/RW.001/004, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya mohon disebut sebagai …………………………..………………………………...………… PENGGUGAT; NENGAH WIYA KESUMA Umur 57 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, yang semula beralamat di Kenyayan Atas, RT/RW.001/004, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, akan tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti, namun setidak-tidaknya masih berada di Wilayah RI. Selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………………………………………….….. TERGUGAT; Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan, yang beralamat di Jl. Indra Bangsawan No.2, Way Urang, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551. Untuk Selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………..……..…….. TURUT TERGUGAT; Adapun dasar-dasar dan/atau alasan-alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut: 1.



Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, seluas + 202 m2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama NENGAH WIYA KESUMA berdasarkan Sertifikat hak Milik No. 42 yang telah terdaftar pada kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 17 April 1990; _WARSISO BUONO & PARTNERS_ Halaman 1 dari 4



2.



Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dengan membeli kepada Tergugat pada pertengahan tahun 1993 dengan harga Rp. 15.000.000,- (limas belas juta rupiah). Dimana pada dahulunya Penggugat ditawarkan oleh Tergugat sebidang tanah beserta bangunan milik Tergugat terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, seluas + 202 m2 (dua ratus dua meter persegi) dengan harga Rp. 15.000.000,- (limas belas juta rupiah);



3.



Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat bersepakat melakukan pembayaran dengan cara diangsur/dicicil sebanyak dua kali selama dua bulan dan pada pembayaran yang ke dua dilakukan pembuatan kwitansi jual beli dan ditandatangani di atas materai serta di saksikan oleh beberapa saksi;



4.



Bahwa dengan adanya transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah beserta rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, seluas + 202 m2 (dua ratus dua meter persegi) Tergugat langsung menyerahkan bukti kepemilikan atas tanah berupa:  Sertifikat hak Milik No. 42 atas nama Tergugat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan, dengan batasbatas berdasarkan Gambar Situasai dengan Nomor : Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat (Vide : Bukti P – 1)



: : : :



M. No. 121 Jalan Kavling M. No 124



 Surat Pemberitahua Pajak Terhutang tahun 2020 atas nama wajib pajak Tergugat (NENGAH WIYA KESUMA). ( Vide : Bukti P – ). 5.



Bahwa setelah menandatangani kwitansi tersebut, Tergugat pergi dan meninggalkan objek perkara tersebut sebelum dibuatnya perjanjian jual beli, sehingga Penggugat karena sudah membeli tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya milik dari Tergugat maka Penggugat berinisiatif menempati objek tersebut;



6.



Bahwa objek tersebut sekarang dalam penguasaan Penggugat semenjak tahun 1993, sampai saat gugatan pengesahan jual beli ini di ajukan pada Pengadilan Negeri Kalianda;



7.



Bahwa Penggugat sebelumnya telah datang ke kantor Notaries/PPAT guna berkonsultasi tentang cara untuk balik nama pemegang hak kepemilikan atas tanah. Kemudian Penggugat diberikan solusi jalan yang terbaik, yaitu mengajukan gugatan pengesahan jual beli sebagai dasar untuk peralihan hak;



8.



Bahwa oleh karena objek perkara berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, maka Penggugat mengajukkan gugatan pengesahan jual beli ini sebagaimana di atur dalam Pasal 118 HIR tentang kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kalianda;



_WARSISO BUONO & PARTNERS_ Halaman 2 dari 4



9.



Bahwa dengan adanya gugatan pengesahan jual beli ini maka Penggugat agar supaya memudahkan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 42 luas 202 m2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama NENGAH WIYA KESUMA (Tergugat) yang terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:    



Utara Selatan Barat Timur



: : : :



10. Bahwa menjadi atas nama Penggugat yang sangat memerlukan sekali untuk di masa yang akan datang, maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk pengesahan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang sudah memenuhi sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Turut Tergugat berkewajiban memproses balik nama yang semula atas nama Tergugat dengan adanya gugatan ini beralih kepemilikannya menjadi atas nama Penggugat; 11. Bahwa Penggugat sangat kuatir akan muncul persoalan hukum baru dikemudian hari, oleh karena itu tanah tersebut belum bisa di balik nama dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 42, luas 202 m2 atas nama NENGAH WIYA KESUMA (Tergugat), menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 42, luas 202 m2 atas nama Penggugat; 12. Bahwa oleh karena pengesahan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat sudah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Turut Tergugat memiliki kewajiban untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas Sertipikat Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 42, luas 202 m2 yang semula atas nama NENGAH WIYA KESUMA (Tergugat) menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 42, luas 202 m2 atas nama Penggugat (MASTIYANTI); 13. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan didasarkan alat-alat bukti yang sah dan otentik, maka Tergugat di bebani untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR



1. 2. 3. 4.



Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan jual beli tanah dan rumah perkarangan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah; Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat menjadi milik Penggugat; Menghukum Turut Tergugat untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak _WARSISO BUONO & PARTNERS_ Halaman 3 dari 4



5. 6.



kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 42, luas 202 m2 atas nama NENGAH WIYA KESUMA (Tergugat) menjadi Sertipikat Hak Milik No. 42, luas 202 m2 atas nama MASTIYANTI (Penggugat); Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini.



SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). Hormat kami, KUASA HUKUM PENGGUGAT



WARSISO BUONO, S.H.



HENI APRIANI, S.H.



AL AZHAR, S.H.



_WARSISO BUONO & PARTNERS_ Halaman 4 dari 4