Draft Kontrak Pks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI CANGKANG KELAPA SAWIT



TERMS: LOCO PKS PARA PIHAK:



KHAIRUL ILHAM INDONESIA



(DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PEMBELI) DAN



CV. ANUGERAH DUA LAPAN JAYA INDONESIA (DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PENJUAL)



NO. PERJANJIAN : CKG/01/I/05/022 HARI DAN TANGGAL PERJANJIAN : SELASA, 24 MEI 2022



PERJANJIAN JUAL BELI CANGKANG KELAPA SAWIT Pada hari ini Selasa tanggal, 24 Mei 2022, bertempat di Pontianak Kalimantan Barat / tempat yang telah disepakati kedua belah pihak, dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. KHAIRUL ILHAM



Dalam hal ini sebagai Pembeli Cangkang Kelapa Sawit yang beralamat di Jl. Pantai Jungkat RT/RW 003/007 Jungkat, Siantan, Kalimantan Barat, bertindak untuk dan atas nama Pembeli, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.-



2. CV. ANUGERAH DUA LAPAN JAYA Dalam hal ini AHMAD SUYADI selaku Direktur Perusahaan beralamat Jl. Umut Thalib, gg Seluang No. L 23 Kab Pontianak Barat, Pontianak, Propinsi KALIMANTAN BARAT, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa, dalam rangka untuk memenuhi kontrak penjualan Pihak Pertama maka Pihak Pertama sepakat untuk membeli komodity CANGKANG KELAPA SAWIT kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia memenuhi kontrak yang diberikan Pihak Pertama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini di berlakukan sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian ini, dan dipergunakan untuk jangka waktu selama proses pemuatan, pengiriman dan pembongkaran cangkang sawit di lokasi penerimaan di Kalimantan Barat, dengan merujuk pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. PASAL 2 KUANTITAS DAN PENGIRIMAN 1. Kuantitas komodity yang disepakati untuk dikirim sebanyak stok yang ada pada pihak kedua dengan presentase toleransi lebih 5 % per truk. 2. Pengiriman dilakukan setelah pembayaran ke PKS dan berkoordinasi kepada Pihak Pertama. 3. Pengiriman selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dikemudian hari oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam kondisi dan waktu yang akan ditetapkan kemudian. PASAL 3 KESEPAKATAN HARGA 1. Harga komoditi yang disepakati sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per kg sudah termasuk PPN dan Pajak Lokal, Loco PKS. 2. Harga dapat berubah sesuai dengan harga dan ketentuan di masing - masing PKS.



PASAL 4 NILAI PERJANJIAN JUAL BELI Total nilai dalam Perjanjian Jual Beli tertera dI Invoice dalam lampiran lain. Yaitu hasil perkalian kuantitas dan harga yang telah disepakati. PASAL 5 KUALITAS KOMODITI DAN SPESIFIKASI 1. Komoditi harus dikirim setelah di timbang di PKS dan bukti timbang di serahkan ke pada pihak pembeli sebagai bukti timbang. 2. Spesifikasi Komoditi dalam perjanjian ini adalah non Spek. PASAL 6 KUALITAS DAN PENENTUAN BERAT 1. Penentuan Jumlah CANGKANG Kelapa Sawit yang dikirim akan ditentukan di Timbangan PKS dengan menyertakan bukti timbangan. 2.



Masing - masing pihak berhak untuk menempatkan perwakilannya untuk melihat, mengawasi, dan mengontrol jalannya pengadaan, stokpiling dan pemuatan komoditi di tempat muat. PASAL 7 KETENTUAN CONTRACT PERJANJIAN



1. Kontrak perjanjian ini akan diberlakukan sebagaimana mestinya jika : Pihak Kedua dapat memperlihatkan kepada Pihak Pertama, Surat Perjanjian Kontrak Pembelian Cangkang Kelapa Sawit antara Pihak Kedua dengan Pihak Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ). PASAL 8 SISTEM PEMBAYARAN 1. Pembayaran di lakukan serentak dan di bayarkan pada : a) Invoice dari Pabrik Kelapa Sawit (terlampir pada lembaran lain). b) Invoice dari CV. ANUGERAH DUA LAPAN JAYA untuk kelebihan nominal dan upah truking c) Untuk truking di bayar 50:50. Yaitu 50% serentak/bersamaan dengan pembayaran Invoice PKS dan 50% setelah tiba di lokasi bongkar sesuai koordinasi pembeli. PASAL 9 DOKUMEN PENGIRIMAN 1. Pihak Kedua menyiapkan dokumen pengiriman. 2. Dokumen yang diserahkan oleh Pihak Kedua Sebagai berikut : a) Slip timbang/bukti timbang.



b) Rekapitulasi quantity.



PASAL 10 WAN PRESTASI 1. Pihak Kedua bersedia untuk memenuhi quantity kontrak yang diberikan oleh Pihak Pertama, 2. Pihak Kedua HARUS mengirim komodity sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh kesepakatan bersama PASAL 11 FORCE MAJEURE 1. Dalam hal diluar kekuasaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua seperti kebakaran, gempabumi, kerusuhan, pemogokan umum, banjir, badai, petir, perang, udara, musim gugur. Kedua belah pihak akan menanggung biaya mereka sendiri. 2. Peraturan pemerintah dalam hal kebijakan moneter, kerugian yang ditanggung oleh kedua belah Pihak, akan menjadi beban tanggung jawab masing-masing Pihak. 3. Untuk menghindari segala kemungkinan Akibat Force Majeure, maka barang akan dijaminkan ke Pihak Asuransi oleh Pihak Pertama PASAL 12 KETERANGAN TENTANG BANK 1. Pembayaran ke PKS di lakukan secara cash 2. Pembayaran untuk kelebihan harga dan upah truking dengan cara di transfer/cash Dengan data Bank berikut : Nama Bank : Bank Kalbar Nama pemilik Akun Bank : CV. ANUGERAH DUA LAPAN JAYA No Rek : 1021384255 PASAL 13 KONDISI MUAT DAN BONGKAR 1. Komoditi yang dimuat berasal dari PKS, dan di bongkar di Nanga Kantuk Kalimantan Barat,



PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat, dan apabila tidak terdapat kata mufakat maka kedua pihak sepakat untuk diajukan ke Pengadilan, wilayah hukum RI.



PASAL 15 PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan dalam suatu addendum (tambahan) yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( Dua ) yang dibubuhi dengan materai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan di tanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dimana masing-masing pihak mendapatkan aslinya.



PONTIANAK, 24 MEI 2022 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pembeli,



Penjual,



KHAIRUL ILHAM



CV ANUGERAH DUA LAPAN JAYA



NOTE; UNTUK DATA LENGKAP KONTRAK DI ISI PADA SAAT PENANDATANGAN KONTRAK BASAH ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI