Draft Mou SMK Pk-Spectrum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : 489/448/101.6.21.28/2021 Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didasari oleh keinginan bersama Untuk saling menunjang dan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan bangsa dan negara, maka yang bertanda tangan di bawah ini :



SMKN TAMBAKBOYO Dengan



PT. SPECTRUM INDOWIBAWA sepakat mengadakan kerjasama tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND SUPERMATCH DENGAN INDUSTRI Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) Tahun sejak naskah ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Ditandatangani di Tambakboyo pada tanggal 03 September 2021



Kepala SMK Negeri Tambakboyo



Direktur PT Spectrum Indowibawa



Dra. RATNA AYUMILIA, S.Pd., M.Pd.



…………………………….



NB: Ketentuan kerjasama akan diatur dalam dokumen perjanjian kerjasama tersendiri



PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG



PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND SUPERMATCH DENGAN INDUSTRI



SMKN TAMBAKBOYO Alamat : Jl.Sawir No.9 Desa Sawir Kec.Tambakboyo,Kab.Tuban Telp. 0356 4160 064 Email : [email protected]



Dengan : PT. SPECTRUM INDOWIBAWA Graha Bumi Surabaya Lt.2, Jl. Basuki Rahmat 106-128 Surabaya, Indonesia



JANGKA WAKTU 4 (EMPAT) TAHUN Tahun 2021 - 2024 Page 2 of 6 Pihak 1



Pihak 2



PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG



PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND SUPERMATCH DENGAN INDUSTRI ANTARA SMKN TAMBAKBOYO BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DENGAN PT. SPECTRUM INDOWIBAWA



Nomor : 489/448/101.6.21.28/2021 Tanggal : 03 September 2021



Pada hari ini Jumat tanggal Tiga bulan September tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Dra.Ratna Ayumilia,S.Pd.,M.Pd. Jabatan : Kepala Sekolah Alamat : Jl.Sawir No.9 Desa Sawir Kec.Tambakboyo Dalam hal ini bertindak atas nama SMKN TAMBAKBOYO. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama : Jabatan : Direktur Alamat : Jl. Basuki Rahmat 106-128 Surabaya, Indonesia Dalam hal ini bertindak atas nama PT. SPECTRUM INDOWIBAWA Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Page 3 of 6 Pihak 1



Pihak 2



Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi dan Standar Industri, demi peningkatan kwalitas mutu pembelajaran, peningkatan kwalitas tamatan, serta peningkatan tingkat keterserapan lulusan dalam IDUKA maupun sebagai wiraswasta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Kerja sama ini bertujuan untuk 1. Melaksanakan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu SMK Berbasis Kompetensi dan Standar Industri. 2. Mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis kompetensi yang sesuai dan selaras (link and supermatch) dengan industri, dalam rangka menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : a. Penyelerasan kurikulum (Link and Match) berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri; b. Pembelajaran Berbasis Riil (Model pembelajaran berbasis project, dengan materi sesuai industri baik hard skill maupun soft skill, dengan sarana dan prasarana yang terstandar dan digunakan di industri) c. Pengajar dari industri (guru tamu) d. Magang/ Praktik Kerja lapangan untuk siswa e. Sertifikasi kompetensi bagi guru, siswa dan lulusan f. Peningkatan kompetensi guru (pelatihan dan/atau magang) g. Pengembangan dan pendampingan Teaching Factory h. Rekruitmen dan Penyaluran Lulusan i. Penguatan kemitraan melalui program beasiswa dan Donasi/Hibah perangkat jaringan serta pemanfaatan fasilitas bersama



Page 4 of 6 Pihak 1



Pihak 2



Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (1) Tugas dan tanggung jawab PIHAK KESATU : a. Melakukan penyelarasan dan / atau penyempurnaan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA); b. Memenuhi kebutuhan fasilitas penunjang pendidikan minimum (workshop dan laboratorium) untuk keperluan Praktikum di Sekolah dengan mempertimbangkan masukan dari Pihak kedua; c. Mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru bidang studi kejuruan melalui pemagangan industri, dan / atau pemberdayaan karyawan purna bakti dari industri; d. Menyelenggarakan praktik kerja industri bagi siswa dan / atau magang industri bagi guru dan siswa pada IDUKA sesuai bidang kompetensi yang dimiliki. e. Menyiapkan Tenaga Kerja Lulusan SMK yang Profesional untuk dilakukan penyerapan lulusan di IDUKA. f. Menghadirkan guru tamu ke sekolah untuk melakukan pembelajaran dan menanggung segala biaya untuk guru tamu. g. Menghadirkan IDUKA sebagai tutor pelatihan kerja dan menanggung segala biaya pelaksanaanya. h. Menanggung segala Pembiayaan diantaranya Pelaksanaan Workshop Pembelajaran, Guru Tamu, Praktik Kerja Industri, Guru Magang, Siswa Magang, Pelatihan Kerja, Penyerapan Lulusan, pengadaan sarana, pembuatan/pengelolaan Teaching factory dan lain-lain yang terkait pada pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi dan Standar Industri dalam wujud Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA : a. Memfasilitasi kegiatan dan pengembangan SMK Berbasis Kompetensi dan Standar Industri. b. Melakukan penyelarasan kurikulum dengan pihak kesatu c. Memfasilitasi pembelajaran berbasis riil d. Menyediakan tenaga professional sebagai Guru tamu untuk melakukan pembelajaran sekolah e. Memfasilitasi kegiatan magang dan/atau praktik kerja industri bagi siswa SMK f. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi guru, siswa dan lulusan g. Memfasilitasi pengembangan kompetensi guru (pelatihan / magang) h. Memfasilitasi penyediaan sarana prasarana praktik kerja industri dan pemagangan (workshop, laboratorium, training center, teaching factory, Donasi/Hibah); i. Melakukan Penyerapan Lulusan SMK apabila dibutuhkan oleh IDUKA. Page 5 of 6 Pihak 1 Pihak 2



Pasal 4 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 2. Dalam hal salah satu PIHAK ingin mengubah Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain. Pasal 5 EVALUASI PELAKSANAAN Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 PENUTUP Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam dua rangkap asli bermaterai cukup, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.



Kepala SMK Negeri Tambakboyo



Direktur PT Spectrum Indowibawa



Dra. RATNA AYUMILIA, S.Pd., M.Pd.



…………………………….



Page 6 of 6 Pihak 1



Pihak 2