Draft MOU SMK & Jepang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ( MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) Nomor : 182/MOU/KI/I/2023 Nomor : 14.215/TU/SMKI.2WLG/I/2023



Pada hari ini Jumat Tanggal Dua puluh tujuh Bulan Januari Tahun Dua ribu dua puluh tiga, (27- 01 - 2023) di De Kolonial Café Tanjungsari Kota Blitar, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini : NAMA



: Moh. Doni Irwanto



JABATAN



: Pimpinan PT Kazoku Indoensia



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT KAZOKU INDONESIA selanjutnya disebut Pihak I. NAMA



: Kasanah, S.Pd



JABATAN



: Kepala SMK Islam 2 Wlingi



NIP



:-



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Islam 2 Wlingi selanjutnya disebut sebagai Pihak II. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan : Bahwa Pihak I adalah LPK swasta yang bergerak di bidang pelatihan bahasa dan persiapan tenaga kerja ke Jepang. Bahwa Pihak II adalah sekolah yang bekerjasama dengan pihak I. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal persiapan dan pemberangkatan ke ke Jepang.



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL I Maksud dan Tujuan Pihak I melakukan perekrutan dan pelatihan pra pemberangkatan ke Jepang kepada Pihak II, dimana Pihak II akan menerima maksud tersebut dengan melaksanakan perekrutan sesuai dengan permintaan Pihak I dan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 2 Syarat dan Proses Rekrutmen 1. Pihak I dengan ini menyerahkan kepada pihak II tentang pengadaan tempat seleksi. 2. Pihak II memiliki wewenang mengadakan rekrutmen siswa di SMK Islam 2 Wlingi 3. Proses kelulusan ditentukan berdasarkan pertimbangan yang diputuskan Pihak I.



PASAL 3 Biaya Dan Akomodasi 1. Pembiayaan dan akomodasi ditanggung oleh peserta magang, kemudian proses pembayaran dan pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua pihak sebelumnya. 2. Proses dokumen dan pemberangkatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak I yang pembiayaannya ditanggung oleh peserta magang.



Sarana dan Prasarana Kedua pihak menyepakati untuk proses karantina dan pemantapan pelatihan bahasa pra pemberangkatan ditangani oleh pihak I. Pasal 5 Pemberangkatan dan Pengawasan Peserta di Jepang 1. Kegiatan terkait kegiatan selama 3 tahun di Jepang di bawah pengawasan kedua belah pihak. 2. Apabila peserta pelatihan magang tidak dapat menyelesaikan proses 3 tahun di Jepang, pihak I segera menginformasikan pada pihak II sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi Pasal 5 Kepulangan dan Kerjasama Pasca Magang Kegiatan peserta magang dianggap selesai jika peserta magang telah kembali ke Indonesia dengan menyelesaikan program magang kerja 3 tahun. Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan 1.



Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat.



2.



Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.



Pasal 7 Pemutus / Pembatalan Perjanjian 1. Perjanjian ini menjadi batal demi hukum atau dapat diputuskan setiap saat, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan/peringatan, apabila terjadi hal– hal seperti berikut ini : 



Dalam hal para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.







Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini, apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau Kedua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah di atur di dalam perjanjian ini atau pada saat proses pembuatan atau selama perjanjian ini berlangsung memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.



2. Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing–masing pihak 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian ini dinyatakan diakhiri. Pasal 8 Lain–lain Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal–hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan diatur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 9 Penutup 1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing–masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat diperbanyak sesuai kebutuhan 2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Kediri pada tanggal tersebut di atas. Kediri, 27 Januari 2023 Pihak I



Pihak II



MOH.DONI IRWANTO



KASANAH, S.Pd



Saksi I



Saksi II