Mou SMK Negeri 9 Medan & Dudi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Logo institusi/perusahaan



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING



KESEPAKATAN KERJA SAMA Antara



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ( SMK ) NEGERI 9 MEDAN Program Keahlian : Teknik Komputer dan Informatika (TIK) & Seni Rupa Nomor : 422 /



/ SMK.9/ 2 / 2017



Dengan



.................................................................................................................... *nama instansi/perusahaan



Nomor : ............................................................................. **nomor surat dari instansi/perusahaan



Tentang



PROGRAM KEMITRAAN DAN PELAYANAN



Pada hari ini ....................*hari tanggal ................................................................................*tanggal, bulan dan tahun penetapan, kami yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Nama



:



H. SAKTI, S.Pd,M.Pd



Jabatan



:



Kepala SMK Negeri 9 Medan



Alamat



:



Jalan Patriot Nomor 20A Km. 7,2 Medan Telp. (061)-8454350



Dengan ini bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 9 Medan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama



:



………………………………………………………



Jabatan



:



.............................................................................



Alamat



:



..................................................................................................................... .....................................................................................................................



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .........................................................................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan mengikat diri pada ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini. Pasal 1 LATAR BELAKANG Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan kejuruan sangat bergantung pada kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jalinan kerja sama antara lembaga diklat kejuruan dengan DUDI pada umumnya ditujukan untuk menunjang proses pengembangan kompetensi kerja peserta didik dan latih guna menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri, serta meminimalisasi kesenjangan kompetensi yang tidak dapat dipenuhi selama proses pendidikan dan pelatihan. Kerja sama antara lembaga diklat kejuruan dengan DUDI dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain praktik kerja industri (prakerin), pengembangan kurikulum, bursa kerja, dan lain-lain. Serta mensukseskan peraturan pemerintah dan per-Undang-undangan : 1. Keputusan Mendikbud No. 080/U/1993 tentang Program Pendidikan dan Lapangan Kerja



2. Keputusan Mendikbud No. 323/U/1997 tentang penyelenggaaan Pendidikan Sistem Ganda dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) 3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional 4. Permendiknas No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi 6. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 7. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan 8. Permendikbud 60 tahun 2014, Lamp 1a.(IIIB.;i) Lamp. Permendikbud 61 tahun 2014 (III.7) tentang Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bersama dengan Institusi Pasangan ( industri / perusahaan ) Pasal 2 PENGERTIAN a.



SMK NEGERI 9 MEDAN, adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.



b.



........................................................................................................................................................................................... ........................................................................................................................................................................................... ......................................................................................................... *defenisi singkat instansi/perusahaan



c.



Pengertian



kerjasama



adalah



kerjasama



SMK



Negeri



9



Medan



dengan



.............................................................................. yang diikat dengan surat perjanjian. *nama instansi/perusahaan



Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Kerjasama dimaksudkan untuk bidang pendidikan dan pelatihan dengan program bidang keahlian Teknik Komputer dan Informatika serta Seni Rupa pada SMK Negeri 9 Medan ditujukan untuk menunjang proses pengembangan kompetensi kerja peserta didik dan latih guna menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Pasal 4 RUANG LINGKUP Ruang lingkup kerjasama meliputi : 1. Pendidikan Sistem Ganda (PSG) / Praktik kerja industri (Prakerin) 2. Kelas industri 3. Training center / In-house training



4. Program guru magang dan guru tamu 5. Kerja sama penelitian 6. Uji Kompetensi / Sertifikasi siswa 7. Informasi Rekrutmen (Bursa Kerja Khusus) 8. Production-based education training (PBET) dan Teaching Factory Pasal 5 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan perjanjian kerjasama ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dimana tanggung jawab dan kewajiban meliputi : a.



PIHAK KEDUA menyediakan segala keperluan seperti staf pengajar, instruktur, staf penguji dan peralatan yang dibutuhkan serta PIHAK PERTAMA berkewajiban memberitahukan secara resmi rencana kegiatan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.



b.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik kedua belah pihak. Pasal 6 PEMBIAYAAN



Segala biaya yang diperlukan dalam pasal 4, ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Pasal 7 MASA PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA a.



Kesepakatan ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.



b.



Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang atas keinginan bersama.



c.



Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian kerjasama ini sebelum masa berakhirnya, wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian kerjasama. Pasal 8 PENGUBAHAN



a.



Perjanjian kerjasama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.



b.



Pengubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam bentuk Addendum atau Amandemen yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan perjanjian ini, diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Pasal 10 PENUTUP a.



Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, dan ditanda tangani oleh masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



b.



Hal-hal yang bersifat khusus yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri melalui musyawarah oleh kedua belah pihak.



Ditetapkan di Pada Tanggal PIHAK KEDUA : ………………………………………..*nama instasnsi/perusahaan ………………………………………..*jabatan pimpinan/penanggung jawab



: Medan :



PIHAK PERTAMA : SMK NEGERI 9 MEDAN Kepala,



Materai 6000



………………………………………..*nama pimpinan & gelar ………………………………………..*no registrasi



H. SAKTI, S.Pd, M.Pd Pembina Tingkat - I NIP. 19661231 199412 1 011



2017