Draft Pendanaan PT Genki Brata Sakti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJAN PENDANAAN PT. GENKI BRATA SAKTI DENGAN PT.GARPUTALA ARIA SEJATI NO: 001/GBS-GAS/2018 Perjanjian Pendanaan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu, 7 November, 2018 oleh dan antara: 1. PT. Genki Brata Sakti, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia beralamat Jl. Wijaya II, Ruko Wijaya Grand Center Blok H 42. Kebayoran Baru , Jakarta Selatan, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh MAHDALENA BANTAN selaku Direktur, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan, 2. PT. GARPUTALA ARIA SEJATI suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia beralamat Jl. Sunan kalijaga no.65-E melawai jakarta selatan dalam hal ini diwakili oleh Jos Thomas selaku Direktur, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”) Pihak Pertama dan Pihak Keduasecara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai "Pihak". Sebelumnya Para Pihak menjelaskan hal- hal sebagai berikut : a- Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan yang memiliki fasilitas pendanaan yang memadai serta dapat di pertanggung jawabkan. b- Pihak Pertama bermaksud untuk dan menyediakan fasilitas pendanaan bagi Pihak Kedua guna menunjang kegiatan usahanya. c- Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan yang berpengalaman dalam bidang usaha perdangan umum/trading HSD Solar dan merupakan perusahaan pemegang keagenan dari PERTAMINA. d- Pihak Kedua saat ini memiliki beberapa kontrak dengan para pelanggannya untuk mendapatkan pasokan HSD Solar dari Pihak Kedua e- Pihak Kedua untuk memenuhi kontrak kontraknya dengan para pelangganya bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan Pihak Pertama guna mendapatkan fasilitas pendanaan.



Paraf Phk 1 :



Paraf Phk.2 : Hal 1 / 5



Dalam Perjanjian ini sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang Definisi/Pengertian dari istilah-istilah sebagai berikut: 



SKBDN adalah SKBDN ( Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ) yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank), atas permintaan Pelanggan yang berisi janji untuk membayar sejumlah uang kepada Pihak Pertama selaku Beneficiary.



OLEH KARENANYA, dengan menimbang kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian ini,, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 TUJUAN PERJANJIAN Pihak Pertama akan memberikan fasilitas pendanaan kepada Pihak Kedua dengan jaminan berupa menempatkan Pihak Pertama selaku pihak beneficiary dalam SKBDN yang diterbitkan oleh bank penerbit atas permintaaan pihak Pelanggan, sedangkan pihak bank penerbit haruslah bank yang telah disepakati bersama oleh Para Pihak yang dalam hal ini adalah PT. Bank Mandiri Tbk atau bank lain yang disepakati Para Pihak.



PASAL 2 TAHAPAN PERJANJIAN Para Pihak sepakat bahwa di masa mendatang pada saat Pihak Kedua hendak mendapatkan pendanaan dari Pihak Pertama, maka di tiap tiap kerjasamanya akan berlaku ketentuan sebagai berikut: 1- Pihak Kedua akan membuat “Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB)” dengan Pelanggan yang telah terlebih dahulu menerbitkan “Letter Of Interest (LOI)” kepada Pihak Kedua yang oleh karenanya telah mendapatkan “Full Coorporate Offer (FCO)” dari Pihak Kedua. 2- Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan korespondensi dan/atau pembicaraan langsung dengan Pelanggan untuk menerbitkan SKBDN (Usance) dengan menempatkan Pihak Pertama selaku pihak benefiary di dalam SKBDN yang diterbitkan oleh pihak bank atas permintaan Pelanggan. 3- Setelah SKBDN tersebut di terbitkan dengan menempatkan Pihak Pertama selaku pihak benefiacry, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan pembagian hasil keuntungan (net profit) dengan komposisi pembagian keuntungan sebagai berikut:  



Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan sebesar 60% Pihak Kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar 40%



Paraf Phk 1 :



Paraf Phk.2 : Hal 2 / 5



4- Pembagian keuntungan tersebut baru akan dilakukan setelah sebelumnya dikurangi/dipotong terlebih dahulu sebesar 3% (tiap-tiap bulannya) yang dipungut berdasarkan nilai kontrak/nilai yang tercantum dalam SKBDN. 5- Pihak Pertama bersedia memberikan dana operasional kepada Pihak Kedua senilai ……………………….dalam waktu 3 (Tiga) sampai 5 (Lima) hari kerja semenjak diterbitkannya SKBDN dan akan ditempatkan dalam suatu rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua. Sedangkan pencairan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pihak Kedua (selanjutnya uraian tentang tahapan pekerjaan dan pembayarannya akan diuraikan dalam kontrak kontrak berikutnya) 6- Setelah dana diterima oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan melaksanakan tahapan tahapan pekerjaan, melakukan pembayaran pembayaran sesuai dengan SPJB dan mempersiapkan semua dokumen yang terkait dan tercantum pada SKBDN tersebut. 7- Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk semua tahapan sampai dengan SKBDN tersebut dapat dicairkan. 8- Dana yang di cairkan setelah semua tahapan pada SKBDN terpenuhi masuk ke rekening yang telah di buat oleh Para Pihak. 9- Dana yang masuk pada rekening bersama dari hasil pencairan SKBDN tersebut kemudian akan di distribusikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati pada Pasal 2 ayat (3) dan (4) Perjanjian ini. PASAL 3 SURAT KUASA 1- Para Pihak



sepakat bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab untuk semua tahapan sampai dengan SKBDN tersebut dapat dicairkan.yang terpenting dokumen berita acara harus di serahkan kepada Pihak Pertama 2- Pihak Kedua bersedia memberikan surat kuasa kepada Pihak Pertama untuk menandatangani semua dokumen dan korespondensi dengan Pelanggan yang terkait dengan SPJB tersebut di atas, termasuk dokumen dokumen penyerahan barang dan atau dokumen lain yang tercantum dalam SKBDN . PASAL 4 JANGKA WAKTU 1- Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama satu tahun terhitung dan



mulai berlaku efektif sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak. 2- Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. 3- Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal dengan kesepakatan tertulis dari Para Pihak. PASAL 5 Paraf Phk 1 :



Paraf Phk.2 : Hal 3 / 5



ADDENDUM, PERUBAHAN Dan NOTARIS 1- Para Pihak sepakat bahwa hal hal lain yang belum ada pada Perjanjian ini



akan di masukan pada addendum yang tidak terlepas dari Perjanjian ini.



2- Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis Para Pihak. 3- Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian akan di syahkan oleh Notaris dari



Pihak Kedua.



PASAL 6 HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI 1- Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia. 2- Apabila di kemudian hari, terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. 3- Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal6 ayat (2) tidak tercapai antara Para Pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 7 FORCE MAJEURE 1- Tiada satupun Pihak dalam Perjanjian ini yang dipertanggung jawabkan dalam hal terjadinya kelalaian, kesalahan serta tidak terpenuhinya ketentuanketentuan dalam Perjanjian ini, bilamana kelalaian, kesalahan serta tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tersebut disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, angin taufan, gempa bumi,badai, petir; kebakaran, pemogokan, sabotase, peperangan (baik yang diumumkan atau tidak), kerusuhan, huruhara, tindakan militer; kebijakan moneter yang mempengaruhi kegiatan ekonomi pada umumnya, secara langsung ataupun tidak langsung diumumkan oleh pejabat Pemerintah. 2- Dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal dimulainya di mulainya peristiwa force majeure. 3- Kelalaian atau keterlambatan salah satu Pihak dalam memenuhi kewajibannya dalam melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya oleh Pihak lainnya atas peristiwa Force Majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini. 4- Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadi Force Majeure bukan merupakan tanggungjawab pihak lainnya.



Paraf Phk 1 :



Paraf Phk.2 : Hal 4 / 5



Demikian perjanjian ini disetujui dan ditandatangani dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditetapkan di Tanggal



: :



JAKARTA 7 NOVEMBER 2018



PIHAK PERTAMA PT.GENKI BRATA SAKTI



PIHAK KEDUA PT.GARPUTALA ARIA SEJATI



MAHDALENA BANTAN Direktur



JOS THOMAS ---------------------------------Direktur SAKSI – SAKSI



Agus Junarianto



Paraf Phk 1 :



Paraf Phk.2 : Hal 5 / 5