Draft Perjanjian Kerjasama Penyediaan Vending Machine [PDF]

  • Author / Uploaded
  • HENDY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN MESIN PENJUAL OTOMATIS (VENDING MACHINE) [VENDOR] DENGAN [KKG] Nomor : ............ __________________________________________________________________ Perjanjian Kerjasama Penyediaan Mesin Penjual Otomatis ( Vending Machine) (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani di ... pada tanggal..... bulan .... tahun (...-...-....), oleh dan antara : I.



[Vendor], berkedudukan di Kota ............, beralamat di Jalan ....................., dalam hal ini diwakili oleh................ selaku ................, dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT ................ (untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”).



II. [KKG], berkedudukan di Kota Jakarta............, beralamat di .........., Jalan ............, dalam hal ini diwakili oleh ........ selaku ........ berdasarkan Surat Kuasa tanggal ........... yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT .............. (untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”). PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “PARA PIHAK” dan secara masing-masing untuk selanjutnya disebut “PIHAK”. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan : a.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang memiliki izin dari instansi berwenang yang bergerak dalam bidang penjualan produk di mesin penjual otomatis (untuk selanjutnya disebut “Vending Machine”).



b.



Bahwa PIHAK KEDUA adalah ........................... (untuk selanjutnya disebut “........”).



c.



Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk menunjuk PIHAK PERTAMA untuk menyediakan dan mengoperasikan Vending Machine di ............. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.



Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian yang saling menguntungkan dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : Pasal 1 LINGKUP PERJANJIAN 1.



PIHAK KEDUA dengan ini menyediakan lokasi di ....... (untuk selanjutnya disebut “Lokasi”) kepada PIHAK PERTAMA yang akan dipakai oleh PIHAK PERTAMA untuk menempatkan dan mengoperasikan Vending Machine, dengan fasilitas instalasi listrik. 1



Letak Lokasi tersebut sebagaimana ternyata dalam gambar denah/lokasi yang dilampirkan pada Lampiran-1 dalam Perjanjian ini. Jumlah Vending Machine yang akan ditempatkan dan dioperasikan adalah sebanyak ... (...) unit yang akan beroperasi dalam waktu 24 (dua puluh empat jam) sehari. 2.



PIHAK PERTAMA harus mengikuti prosedur standar berjualan makanan/minuman yang telah ditetapkan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. PIHAK PERTAMA wajib mengajukan daftar produk beserta daftar harganya sebagaimana tercantum dalam Lampiran-2 Perjanjan ini (untuk selanjutnya disebut “Produk”) untuk mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari PIHAK KEDUA sebelum diperdagangkan di dalam Vending Machine. b. Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penambahan produk atau harga produk, maka PIHAK PERTAMA wajib memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diperdagangkan di Vending Machine. c. Atas seluruh produk yang dijual di Vending Machine tersebut, PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi, apabila terdapat makanan atau minuman yang tidak memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi-instansi terkait, maka PIHAK KEDUA berhak melarang PIHAK PERTAMA menjual produk dimaksud. d. PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan menempatkan produk lain selain Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran-2 Perjanjian ini. e. Pengisian Produk di dalam Vending Machine yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA wajib didampingi oleh petugas dari PIHAK KEDUA, dimana akan dituangkan dalam format Berita Acara Pengisian sebagaimana Lampiran-3 Perjanjian ini. Pasal 2 JANGKA WAKTU KERJASAMA



1.



Perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu selama ... (..) tahun, terhitung sejak tanggal ..... sampai dengan tanggal .... (untuk selanjtunya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”), kecuali terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian ini.



2.



Atas kesepakatan PARA PIHAK, Jangka Waktu Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PIHAK KEDUA wajib memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan merundingkan kembali seluruh syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan atas perpanjangan Perjanjian ini. Pasal 3 MEKANISME BAGI HASIL



1.



PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengumpulan seluruh pendapatan dari penjualan Vending Machine, harga penjualan di kurangi harga Produk (untuk selanjutnya disebut “Pendapatan Produk”).



2.



Nilai bagi hasil untuk Perjanjian ini adalah sebesar .......% (....... persen) untuk PIHAK PERTAMA dan ......% (......... persen) untuk PIHAK KEDUA yang diperhitungkan dari hasil 2



Pendapatan Produk yang dipasarkan PIHAK PERTAMA di Lokasi (untuk selanjutnya disebut “Bagi Hasil”). 3.



PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan penjualan Produk setiap tanggal ... (.....) yang akan dibandingkan dengan Berita Acara Pengisian yang telah ditandatangani oleh petugas PARA PIHAK yang mempunyai kewenangan untuk itu. PIHAK KEDUA akan melakukan verifikasi atas laporan penjualan Produk dalam waktu ... (......) hari.



4.



Apabila hasil laporan penjualan Produk diterima, maka PIHAK KEDUA akan menerbitkan tagihan Bagi Hasil kepada PIHAK PERTAMA yang wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA paling lambat ...... (................) hari ...... setelah PIHAK PERTAMA menerima tagihan/invoice dari PIHAK KEDUA.



5.



Pembayaran di atas akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA memindahbukuan/ transfer ke rekening PIHAK KEDUA pada: Bank : ............... Alamat Bank : ............... Nomor Rekening : ............... Atas Nama : ...............



dengan



cara



atau nomor rekening lain yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA. 6.



Setiap pembayaran Bagi Hasil harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara penuh tanpa potongan apapun, termasuk biaya transfer dan provisi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, kecuali pajak-pajak yang timbul.



7.



Apabila PIHAK PERTAMA dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran Bagi Hasil kepada PIHAK KEDUA pada waktu dan cara yang telah ditetapkan dalam ayat 4 dan 5 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda keterlambatan sebesar ...........% (........ persen) untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah yang terlambat dibayar. Denda dihitung setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini sampai dengan pembayaran dilakukan, dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas bersama-sama dengan jumlah pokoknya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.



8.



Atas kelalaian PIHAK PERTAMA melaksanakan pembayaran Bagi Hasil dan dendanya, maka PIHAK KEDUA akan memberikan surat teguran atau peringatan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali namun apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah surat teguran atau peringatan ketiga tersebut PIHAK PERTAMA tidak juga melakukan pembayaran Bagi Hasil berikut dengan dendanya, maka PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dari Perjanjian ini. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1.



PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dan mengisi ulang Produk, merawat Vending Machine agar dapat beroperasi dengan baik, serta segera memperbaiki Vending Machine 3



setelah mendapatkan pemberitahuan dari PIHAK KEDUA selambat – lambatnya ... (....) hari setelah pemberitahuan tersebut. 2.



PIHAK PERTAMA wajib melakukan pengecekan/ control terhadap Vending Machine setiap ........... sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.



3.



PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional Vending Machine, Produk yang di jual, kerusakan teknis dan keluhan/klaim oleh konsumen.



4.



PIHAK PERTAMA wajib memperbaiki setiap kelalaian/kerusakan yang terjadi pada Vending Machine dalam jangka waktu ......... sejak pemberitahuan disampaikan oleh PIHAK KEDUA. Jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut maka, .........................



5.



PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala keluhan/komplain, tuntutan dan/atau gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga atas kualitas makanan dan/atau minuman yang dijual dalam Vending Machine dan PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk bertanggung jawab atas keluhan/komplain dari pihak ketiga atas kualitas makanan dan/atau minuman dalam Vending Machine.



6.



PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan jenis dan produk makanan dan/atau minuman yang berkualitas, tidak kadaluarsa dan terjamin kebersihannya yang mana produk tersebut memiliki potensi penjualan yang besar untuk dijual pada Vending Machine.



7.



PIHAK PERTAMA dan/atau petugas PIHAK PERTAMA yang diperkenankan untuk memasuki Lokasi Vending Machine hanyalah yang menggunakan seragam resmi dan dapat menunjukan tanda pengenal resmi. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



PIHAK KEDUA berhak meminta laporan penjualan dan menerima Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 3 Perjanjian ini.



2.



PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menyatakan keluhannya apabila terdapat layanan yang kurang memuaskan dari PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.



3.



PIHAK KEDUA akan menyediakan instalasi listrik untuk kepentingan operasional Vending Machine.



4.



PIHAK KEDUA berhak menunjuk ... (....) orang sebagai petugas PIHAK KEDUA untuk berkomunikasi dalam hal rutinitas operasional Vending Machine.



5.



PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan kepada PIHAK PERTAMA apabila Vending Machine akan dipindah dari Lokasi.



6.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan hak akses kepada PIHAK PERTAMA ke Lokasi Vending Machine melakukan survei Lokasi, pemasangan/instalasi, pengisian produk dan perawatan pada Vending Machine apabila dibutuhkan. Hak akses tersebut diberikan kepada PIHAK PERTAMA setiap hari .......sampai dengan ....... jam ......... WIB sampai 4



dengan jam .......... WIB (“Jam Operasional”), atau diluar Jam Operasional dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA. Pasal 6 JAMINAN PARA PIHAK 1. Setiap permasalahan dan/atau tuntutan konsumen yang berkaitan dengan kegiatan penjualan Produk di Vending Machine sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. Dalam hal PIHAK KEDUA mendapat tuntutan dari pihak manapun yang diakibatkan oleh adanya kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK PERTAMA atas operasional Vending Machine, maka PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang akan bertanggung jawab menyelesaikan tuntutan tersebut. 3. PIHAK KEDUA tidak bekerjasama dengan PIHAK lain untuk menempatkan Vending Machine di lokasi/lingkungan yang sama. Pasal 7 FORCE MAJEURE 1.



Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan-keadaan sebagai berikut yang terjadi di luar kekuasaan manusia pada umumnya dan tidak dapat dihindari serta dicegah, yang bukan merupakan hasil perbuatan hukum PARA PIHAK (selanjutnya disebut “ Force Majeure ”). Termasuk dalam Force Majeure ini adalah : a. Bencana alam, seperti gempa bumi, longsor, topan, banjir, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional, perang, huru - hara, pemogokan masal, serangan teroris, kebakaran dan/ atau revolusi; b. Perubahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum yang mungkin akan diberlakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan dalam bidang ekonomi dan keuangan (moneter).



2.



PIHAK yang terkena dampak dari/ mengalami kejadian Force Majeure dapat menangguhkan kewajiban dan/atau haknya, sepanjang kewajiban dan hak tersebut terhalang pelaksanaannya akibat kejadian Force Majeure dan PIHAK termaksud telah memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis terlebih dahulu tentang terjadinya keadaan Force Majeure tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari terjadinya keadaan Force Majeure tersebut. PARA PIHAK selanjutnya akan membuat rencana ulang pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang tertunda disertai dengan batas waktu kesanggupan penyelesaian pelaksanaannya.



3.



Pemenuhan kewajiban salah satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya tidak dapat dituntut bila ketidakmampuan memenuhinya disebabkan oleh Force Majeure.



5



4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK lainnya. PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1.



PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya bilamana : a. Salah satu PIHAK telah melanggar atau tidak memenuhi ketentuan dan/atau kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, di mana untuk itu PIHAK yang telah melanggar atau lalai memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, telah diberi surat teguran atau peringatan secara tertulis oleh PIHAK lainnya, namun dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalendar setelah surat teguran atau peringatan tersebut tidak ada upaya perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh PIHAK yang lalai tersebut; b. Izin usaha atau operasional PIHAK KEDUA atau izin operasional PIHAK PERTAMA dicabut oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal pencabutan izin usaha atau operasional PIHAK yang bersangkutan oleh Pemerintah atau asosiasi profesi.



2.



Dengan berakhirnya Perjanjian ini, baik karena berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini, maupun karena pengakhiran Perjanjian sebelum waktu yang disepakati dalam Perjanjian ini, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 butir a dan b Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengatur hal-hal sebagai berikut : a. PIHAK PERTAMA wajib sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini mengosongkan Lokasi yang digunakan untuk penempatan Vending Machine serta bersih dari barang-barang milik PIHAK PERTAMA. b. Bilamana PIHAK PERTAMA tidak mengosongkan Lokasi dalam kondisi dan pada waktu yang ditetapkan PIHAK KEDUA, maka atas keterlambatan tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp. ....... (.................. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar sekaligus lunas kepada PIHAK KEDUA sejak diminta oleh PIHAK KEDUA. c. Dengan tidak mengurangi kewajiban pembayaran denda tersebut, apabila PIHAK PERTAMA tidak mengosongkan Lokasi sesuai dengan ketentuan Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK KEDUA untuk : i. Melakukan pengosongan dan mengeluarkan jaringan PIHAK PERTAMA yang terdapat di Lokasi yang digunakan untuk penempatan jaringan PIHAK KEDUA berikut seluruh perangkatnya baik milik PIHAK PERTAMA; dan ii. Menjalankan segala tindakan yang diperlukan agar Lokasi dalam keadaan baik dan kosong; Untuk melakukan pengosongan tersebut, apabila diperlukan, PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan PIHAK yang berwajib dan segala resiko serta biaya yang timbul atas pengosongan tersebut menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak diminta oleh PIHAK KEDUA. d.



PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang timbul pada Lokasi dan biaya perbaikan kerusakan tersebut harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak diminta oleh PIHAK KEDUA.



6



3.



Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk membayar bagian Bagi Hasil PIHAK KEDUA atas Pendapatan Produk dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban pembayaran Bagi Hasil tersebut.



4.



Sehubungan dengan pengakhiran terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang - undang Hukum Perdata Indonesia dengan demikian pengakhiran Perjanjian ini dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini tanpa memerlukan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan atau hakim yang berwenang. PASAL 9 PEMBERITAHUAN



1.



Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis (kecuali ditentukan sebaliknya) dan akan disampaikan langsung, atau melalui jasa kurir ekspres, atau faksimili yang dialamatkan kepada PIHAK terkait pada alamat yang tarcantum di bawah ini, atau pada alamat lainnya yang diberitahukan oleh PIHAK tersebut kepada PIHAK lainnya sebagai alamat surat-menyurat. Apabila pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya dilakukan melalui telepon maupun faksimili harus dikonfirmasikan secara tertulis dalam jangka waktu selambatlambatnya 2 x 24 jam ke alamat tersebut di bawah ini, atau diantar langsung dan dianggap telah diterima oleh penerima pada tanggal surat tersebut dikirimkan (jika diantar langsung atau faksimili), atau 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diposkan. PIHAK PERTAMA, [VENDOR] Alamat : .............. Telpon : .............. Fax : .............. U.p. : .............. PIHAK KEDUA, [KKG] Alamat : .............. Telpon : .............. Fax : .............. U.p. : ..............



2.



Dalam hal terjadi perubahan alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah terjadinya perubahan alamat dimaksud. Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan Pos "tercatat”, melalui perusahaan yang ditunjuk ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui/ tercatat pada masing-masing PIHAK,



7



dan segala resiko yang timbul akibat perpindahan alamat yang tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab PIHAK yang pindah alamat tanpa pemberitahuan tertulis. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM



1.



Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul karenanya tunduk pada Hukum Republik Indonesia.



2.



Setiap perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini atau bagian bagian dari padanya akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.



3.



Apabila dalam musyawarah tidak tercapai mufakat maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui pengadilan dan memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PASAL 11 KETENTUAN LAIN-LAIN



1.



Semua lampiran pada Perjanjian ini berikut dengan segala perubahannya dan juga dokumen-dokumen lain yang dibuat dalam rangka pelaksanaan dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



2.



Bilamana terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi dan ketentuan dari Perjanjian ini dengan isi dan ketentuan yang diatur dalam lampiran maupun dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk tunduk dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.



3.



Seluruh pajak dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dangan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.



4.



Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, maka setiap penambahan dan atau perubahan maupun pengesampingan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini baru akan berlaku dan mengikat PARA PIHAK apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak, dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.



5.



PIHAK PERTAMA hanya mengakui PIHAK KEDUA sebagai PIHAK dalam Perjanjian ini dan tidak mengakui adanya pihak lain yang mengaku sebagai yang turut berhak berdasarkan Perjanjian ini meskipun hal tersebut diakui oleh PIHAK KEDUA.



6.



Apabila dikemudian hari terdapat ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi batal karena hukum atau dibatalkan menurut hukum yang berlaku, maka PARA PIHAK sepakat bahwa dengan dibatalkannya salah satu ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh ketentuan-ketentuan lainnya, dan untuk itu PARA PIHAK sepakat untuk mengganti ketentuan yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lainnya, yang 8



sedapat mungkin tetap mengandung maksud dan tujuan dari ketentuan yang dibatalkan tersebut. 7.



PIHAK PERTAMA dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.



8.



PIHAK PERTAMA menjamin dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tidak pernah atau tidak akan pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, baik berupa uang tunai dan/atau barang dan/atau dalam bentuk lainnya kepada karyawan PIHAK KEDUA atau pihak lain yang ditujnuk oleh PIHAK KEDUA, dan/atau melakukan sesuatu persekongkolan atau perjanjian lain dengan karyawan PIHAK KEDUA atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dengan maksud merugikan PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA mengenai hal ini juga tidak akan dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun.



9.



Perjanjian ini telah ditandatangani PARA PIHAK yang mempunyai wewenang untuk itu, oleh karenanya PARA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin dan saling membebaskan PIHAK lainnya dari segala tuntutan/ gugatan atau tagihan dari PIHAK manapun akibat tidak dipenuhinya kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai alat bukti yang sah setelah di tandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai yang cukup. PIHAK PERTAMA [VENDOR]



PIHAK KEDUA [KKG]



.................... ....................



.................... ....................



Lampiran : -



Lampiran-1 Lampiran-2 Lampiran-3



: ..................... : ..................... : .....................



9