Draft Perjanjian Sewa Lahan TBG (Standard 2011) Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN, PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BESERTA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MILIK PENYEWA, OPERATOR TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU OPERATOR TAMBAHAN (MULTI OPERATOR) Antara ………………. Dengan PT. *** [TOWER BERSAMA GROUP] _________________________________________________________________________________ Nomor : ……./…./Perj./…./ Pada hari ini, …….. tanggal …… bulan ….. tahun Duaribu Sebelas (…-….-2011), dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Lahan untuk Pembangunan, Penempatan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Beserta Perangkat Telekomunikasi Milik Penyewa, Operator Telekomunikasi Dan/Atau Operator Tambahan (Multi Operator) (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara : I.



[………………………., tempat & tanggal lahir : ………….., ……………………, beralamat di ……….. ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………………….., dalam melakukan tindakan hukum ini turut ditandatangani oleh istri ……………, selanjutnya disebut “Pemilik Lahan” ], dan [ jika badan hukum, nama] berkedudukan dan berkantor di ____________________________, dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh……………………., mewakili ……………., dalam kedudukannya selaku Direktur, dari dan oleh karenanya sah serta berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan berdasarkan Anggaran Dasar, selanjutnya disebut “Pemilik Lahan” ]



II.



PT.*** [Tower Bersama Group], berkedudukan dan berkantor di Gedung International Financial Centre (ex Barclays House) Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav.22-23 Jakarta, dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh……………………., mewakili ……………., dalam kedudukannya selaku Direktur, dari dan oleh karenanya sah serta berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan berdasarkan Anggaran Dasar, selanjutnya disebut “Penyewa”.



Pemilik Lahan dan Penyewa masing-masing disebut sebagai “Pihak”, dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa Penyewa adalah Perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan Pemilik Lahan adalah pemilik dan yang berhak atas sebidang tanah yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini; b. bahwa Penyewa bermaksud menyewa Lahan untuk keperluan pembangunan, penempatan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi beserta Perangkat Telekomunikasi, baik milik Penyewa, Operator maupun Operator Tambahan (Multi Operator). c.



bahwa Pemilik Lahan bersedia menyewakan Lahan kepada Penyewa dan Penyewa bersedia menyewa Lahan dari Pemilik; dan



d. bahwa Para Pihak telah mengadakan kesepakatan awal yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : ……../BT//BAK/…./2011, tanggal … ………………… 2011 (selanjutnya disebut “BAK”) sebagaimana terdapat pada Perjanjian ini sebagai Lampiran I. Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 1 dari 10



Oleh karena itu berdasarkan pernyataan-pernyataan dan kesepakatan-kesepakatan tersebut diatas, Pemilik Lahan dan Penyewa sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :



PASAL 1 DEFINISI-DEFINISI 1.1 “Berita Acara Kesepakatan” (selanjutnya disebut BAK) adalah kesepakatan awal antara Penyewa dan Pemilik Lahan yang dibuat dan ditandatangani secara tertulis untuk dilanjutkan dalam Perjanjian. 1.2 “Harga Sewa Lahan” adalah jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik Lahan untuk lahan yang disewa oleh Penyewa dengan jangka waktu dan tujuan sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. 1.3 “Lahan” adalah lahan yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemilik Lahan dimana Obyek Sewa berada berdasarkan surat bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, yang disewa oleh Penyewa untuk keperluan pembangunan, penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi serta Perangkat Telekomunikasi untuk Operator, Operator Tambahan, maupun Multi Operator. 1.4 “Menara Telekomunikasi” atau “Menara” adalah bangunan menara dengan ketinggian tertentu berupa struktur konstruksi menara permanen berkaki tiga/empat, tiang tunggal (monopole), tiang mini (minipole), ataupun jenis menara lainnya yang dibangun di atas Lahan. 1.5 “Perangkat Telekomunikasi” adalah peralatan telekomunikasi yang terdiri dari, termasuk, namun tidak terbatas pada instalasi listrik, sambungan listrik PLN maupun genset, grounding, shelter-shelter indoor maupun outdoor, air conditioner, konstruksi jalur klabel (Cable Tray), Base Transceiver Station (BTS), antena-antena yang dipasang pada ketinggian tertentu pada Menara, kabel-kabel feeder untuk antena, peralatan telekomunikasi lainnya yang ditempatkan didalam shelter, beserta seluruh perlengkapan penunjang lainnya yang digunakan dan ditempatkan pada Menara dan/atau Lahan, baik itu milik Penyewa, Operator, Operator Tambahan maupun Multi Operator, maupun milik Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Penyewa. 1.6 “Operator Telekomunikasi” atau “Operator” adalah penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usahanya dan menempatkan serta mengoperasikan Perangkat Telekomunikasinya pada Menara dan/atau Lahan. 1.7 “Operator Tambahan” adalah Operator kedua, ketiga dan seterusnya yang menempatkan serta mengoperasikan Perangkat Telekomunikasinya pada Menara dan/atau Lahan. 1.8 “Multi Operator” adalah gabungan dari Operator dengan Operator Tambahan lainnya yang menempatkan serta mengoperasikan Perangkat Telekomunikasinya masing-masing pada Menara dan/atau Lahan. 1.9 “Co-location” adalah penambahan Operator yang akan menempatkan serta mengoperasikan Perangkat Telekomunikasinya pada Menara yang berada di atas Lahan, dimana untuk tujuan itu diperlukan adanya suatu pekerjaan instalasi pemasangan Perangkat Telekomunikasi dan/atau perangkat penunjang lain yang diperlukan. 1.10 “Lampiran” adalah berkas-berkas yang terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. 1.11



“Pajak” adalah kewajiban setiap warga negara atau subyek hukum Indonesia untuk membayar kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



1.12 “Pihak Ketiga” adalah pihak selain Pemilik Lahan, Penyewa dan Operator (ataupun Operator Tambahan) termasuk tidak terbatas pada kontraktor dan pihak lain yang bekerjasama dan/atau ditunjuk oleh Penyewa.



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 2 dari 10



PASAL 2 LINGKUP PERJANJIAN 1.1 Pemilik Lahan dengan ini menyewakan Lahan kepada Penyewa dan Penyewa sepakat untuk menyewa Lahan dari Pemilik Lahan untuk keperluan pembangunan, penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi beserta Perangkat Telekomunikasi milik Operator Telekomunikasi dan/atau Operator Tambahan (Multi Operator) (selanjutnya disebut “Obyek Sewa”). 1.2 Keterangan Lahan  Ukuran



:



[Luasnya Tergantung Kesepakatan], untuk penempatan Menara dan Perangkat Telekomunikasi.



 Ukuran Akses Jalan



:



[Luas Tergantung Kesepakatan]



 Jenis



:



Green Field (Tanah Kosong)



 Letak



:



Desa/Kelurahan: [#] Kecamatan: [#] Kabupaten/Kotamadya: [#] Propinsi: [#] Setempat dikenal sebagai jalan: [#]



 Status Tanah



:



 Dokumen Tanah



:



[Tergantung bukti kepemilikan]



-



……………………………………………………………………………...



-



SHM No: …………………………. Atas nama



-



Surat pernyataan tidak sengketa atau dijaminkan tertanggal ……………. 2011



-



[Surat persetujuan keluarga/Istri tertanggal ………… 2011 – apabila individu]



-



Surat Pernyataan Penyediaan Akses Jalan tertanggal ………………. 2011. PASAL 3 PENYEDIAAN LISTRIK



Pemilik Lahan setuju dan dengan ini mengijinkan Penyewa untuk mendapatkan sambungansambungan pasokan tenaga listrik langsung dari PLN, masing-masing sambungan yang dilengkapi dengan KWH Meter dan dengan daya spesifikasi yang dibutuhkan oleh Penyewa, dengan ketentuan seluruh biaya yang timbul, baik sebagai akibat dari pemasangan tiap-tiap sambungan pasokan tenaga listrik maupun atas pemakaian tenaga listrik, menjadi tanggungan Penyewa sepenuhnya. Bila sambungan PLN tidak tersedia, Pemilik Lahan menyetujui pemasangan dan pengoperasian genset oleh Penyewa untuk pasokan tenaga listrik bagi Perangkat Telekomunikasi yang diperlukan



PASAL 4 JANGKA WAKTU SEWA 4.1



Jangka waktu sewa berdasarkan Perjajian ini adalah selama 11 (sebelas) tahun terhitung sejak tanggal ………… ….. 2011 sampai dengan ……………. …. (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”). Sesudah Jangka Waktu Sewa berakhir, Perjanjian dapat diperpanjang lagi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.



4.2



Pihak yang menghendaki perpanjangan Jangka Waktu Sewa, harus menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa, dan Pihak yang menerima pemberitahuan tertulis tersebut wajib untuk



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 3 dari 10



memberikan jawaban tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa. 4.3



Dalam Perjanjian ini, tiap-tiap tahun terdiri dari 12 (dua belas) bulan kalender, setiap 1 (satu) bulan terdiri atas jumlah penuh hari kalender dari bulan yang bersangkutan. Selanjutnya yang dimaksud dengan 1 (satu) hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.



4.4



Dalam hal Pemilik Lahan tidak bersedia memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa diberikan waktu 3 (tiga) bulan, dihitung dari tanggal surat jawaban Pemilik Lahan diterima Penyewa untuk memindahkan Menara dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimaksud atas beban dan biaya Penyewa.



PASAL 5 HARGA SEWA 5.1



Harga Sewa Lahan adalah sebesar Rp ………………………..,- (…………………………. Rupiah) untuk Jangka Waktu Sewa selama 11 (sebelas) tahun.



5.2



Harga Sewa Lahan adalah bersifat tetap dan tidak berubah sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Sewa.



5.3



Harga Sewa Lahan sudah mencakup Harga Sewa Lahan untuk membangun, menempatkan dan mengoperasikan Menara beserta Perangkat Telekomunikasi Multi Operator dan untuk setiap Co-location yang ada selama Jangka Waktu Sewa



PASAL 6 CARA PEMBAYARAN 6.1



6.2



Pembayaran Harga Sewa Lahan dilakukan dalam 2 tahap yaitu : -



Tahap I, sebesar Rp ……………………..,- (…………………………… Rupiah) dibayarkan 21 hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian ini.



-



Tahap II, sebesar Rp …………………………………,- (……………………………… Rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pembayaran Tahap I.



Pembayaran Harga Sewa Lahan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pemilik Lahan sebagai berikut: Bank



: ….



No. Rekening



: …..



Atas nama



:



PASAL 7 PAJAK-PAJAK Masing-masing Pihak akan menanggung sendiri segala pajak-pajak, retribusi dan/atau biaya lainnya sehubungan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini.



PASAL 8 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 8.1



Selain diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pemilik Lahan memiliki hak-hak sebagai berikut: a.



Menerima pembayaran uang sewa sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian ini.



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 4 dari 10



b.



8.2



8.3



Menerima pengembalian Obyek Sewa pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa berdasarkan Perjanjian ini dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni dan tidak terdapat Menara ataupun Perangkat Telekomunikasi diatasnya.



Selain diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Penyewa memiliki hak-hak sebagai berikut: a.



Menggunakan Lahan sewa untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Sewa tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga.



b.



Penyewa, Operator, Operator Tambahan dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan Penyewa berhak untuk memasuki Lahan untuk melakukan pemeriksaan rutin dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu tanpa dikenakan biaya tambahan dil uar Harga Sewa Lahan dan tanpa ada gangguan apapun dari pihak manapun juga.



c.



Menjaminkan Menara dan Perangkat Telekomunikasi milik Penyewa yang terletak pada Obyek Sewa kepada lembaga keuangan atau pihak manapun juga sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan atau fasilitas lainnya dari lembaga keuangan atau pihak manapun juga.



Selain kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pemilik Lahan mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a.menyerahkan Lahan kepada Penyewa untuk digunakan oleh Penyewa sepanjang Jangka Waktu Sewa sesuai dengan maksud dan tujuan yang diuraikan dalam Perjanjian ini, bebas dari segala bentuk gangguan maupun hambatan yang dapat menyebabkan Penyewa tidak dapat menikmati haknya selaku penyewa; b.menjamin Penyewa mendapatkan keleluasaan dan kemudahan selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu untuk membangun, memasang, menambah, memelihara, memperbaiki dan mengoperasikan Menara dan/atau Perangkat Telekomunikasi diatas Lahan; c. mengijinkan karyawan, Operator, Operator Tambahan atau pihak yang ditunjuk oleh Penyewa untuk memasuki Lahan dan melaksanakan pekerjaannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemilik Lahan; d.membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas Lahan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) setiap tahunnya. Apabila terdapat kenaikan PBB dikarenakan adanya Menara dan Perangkat Telekomunikasi, maka selisih kenaikan PBB akan ditanggung oleh Penyewa; e.apabila terjadi kerusakan terhadap Menara dan Perangkat Telekomunikasi, Pemilik Lahan harus memberikan ijin kepada Penyewa, Operator atau pihak lainnya yang ditunjuk Penyewa untuk melakukan perbaikan, penambahan peralatan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dibutuhkan Penyewa, sehingga tercapainya maksud tersebut di luar jam kerja; f. menjaga seluruh fasilitas Lahan dalam kondisi baik, menjaga kebersihan seluruh area umum atas Lahan, serta menjaga keamanan Lahan; g.apabila warga sekitar Lahan tidak memberikan ijin dengan alasan apapun untuk didirikan dan dioperasikannya Menara dan Perangkat Telekomunikasi yang mengakibatkan tidak terjadinya pemasangan, pembangunan atau pengoperasian Menara dan/atau Perangkat Telekomunikasinya di atas Lahan maka Pemilik Lahan harus mengembalikan seluruh Harga Sewa Lahan yang telah diterima oleh Pemilik Lahan dari Penyewa selambatlambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak adanya pemberitahuan dari Penyewa tanpa ada potongan berupa apapun juga; h.Pemilik Lahan menjamin kelancaran dan keamanan atas pekerjaan dan kegiatan Penyewa pada Lahan; i. apabila Pemilik Lahan bermaksud melakukan perbaikan, renovasi atau pembongkaran terhadap Lahan dan tindakan mana sepatutnya diduga akan mempengaruhi Menara dan Perangkat Telekomunikasi, maka Pemilik Lahan wajib memberitahukan kepada



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 5 dari 10



Penyewa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Apabila renovasi perbaikan atau pembongkaran tersebut mengharuskan dan menyebabkan Menara dan Perangkat Telekomunikasidipindahkan, maka Pemilik Lahan wajib mengusahakan tempat atau lahan lain di sekitar Lahan sebagai pengganti dan biaya pemindahan tersebut ditanggung Pemilik Lahan. j. apabila Menara dan Perangkat Telekomunikasinya menjadi rusak karena kesalahan atau kelalaian Pemilik Lahan, maka Pemilik Lahan wajib memperbaiki kerusakan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seluruh biaya ditanggung oleh Pemilik Lahan, selama dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut akibat dari kesalahan atau kelalaian Pemilik Lahan, dengan tidak mengesampingkan proses hukum yang berlaku. k. menjamin tersedianya akses jalan masuk menuju Lahan selama Jangka Waktu Sewa. l. Memberikan ijin penambahan peralatan-peralatan pihak manapun juga yang akan menggunakan Menara dan Perangkat Telekomunikasi, termasuk tidak terbatas pada Co-location, penempatan shelter-shelter tambahan, panel listrik tambahan, antenaantena tambahan, rumah genset dan penambahan lainnya dalam bentuk apapun dikemudian hari selama Jangka Waktu Sewa berlangsung tanpa penambahan biaya sewa. m.



8.4



Menjamin dan tidak menghalangi karyawan, Operator, Operator Tambahan atau pihak yang ditunjuk oleh Penyewa dengan alasan apapun untuk masuk ke Lahan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan, termasuk memasang Perangkat Telekomunikasi dikemudian hari.



Selain diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Penyewa mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a.memperbaiki kerusakan Lahan yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pihak Penyewa pada saat berlangsungnya pekerjaan pembangunan; b.membayar biaya atau harga sewa berdasarkan Perjanjian ini; c. tidak menggunakan Lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Perjanjian ini; d.tidak diperbolehkan menyimpan atau membawa benda, barang yang bersifat membahayakan seperti senjata api, amunisi, mesiu dan lain sejenisnya; e.mengembalikan Lahan dalam keadaan baik kepada Pemilik Lahan pada saat berakhirnya Perjanjian sewa menyewa antara Para Pihak, dengan ketentuan Penyewa tidak wajib merestorasi Lahan seperti keadaan semula sebelum dilaksanakannya Perjanjian ini; f. menjamin keamanan konstruksi Menara dan Perangkat Telekomunikasiyang dipasang pada Lahan, dengan demikian Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan dan atau kerugian yang diakibatkan oleh konstruksi Menara dan Perangkat Telekomunikasi tersebut, baik terhadap Pemilik Lahan maupun pihak ketiga lainnya; g.menjamin keamanan konstruksi/bangunan dalam pemasangan Perangkat Telekomunikasi tersebut termasuk perbaikan terhadap gangguan konstruksi dan waterproofing; h.Penyewa harus mengasuransikan Menara dan Perangkat Telekomunikasinya dengan Asuransi Jaminan Penuh dan Jaminan Pihak Ketiga selama Jangka Waktu Sewa. Apabila dikemudian hari terjadi kecelakaan (seperti Menara roboh) yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga, maka pihak perusahaan asuransi yang ditunjuk Penyewa akan mengganti kerugian yang diderita sesuai nilai pertanggungan asuransi, selama dapat dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut akibat dari kesalahan/ kelalaian Penyewa; dan i. selama Jangka Waktu Sewa, segala sesuatu yang ditanam, didirikan atau dibangun diatas Lahan Pemilik yang merupakan obyek Perjanjian ini adalah merupakan milik Penyewa atau Pihak lain yang ditunjuk Penyewa. PASAL 9 JAMINAN HUKUM



9.1



Pemilik Lahan dengan ini menjamin bahwa Pemilik Lahan adalah pemilik sah dan satusatunya yang berhak atas Lahan dan telah mendapatkan seluruh perijinan yang diperlukan



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 6 dari 10



termasuk untuk menyewakan Lahan berdasarkan Perjanjian ini dan dengan demikian tindakan hukum Pemilik Lahan berdasarkan Perjanjian ini adalah sah menurut hukum. 9.2



Pemilik Lahan juga menjamin bahwa Lahan yang disewa berdasarkan Perjanjian ini : a. dalam keadaan tidak dijaminkan dengan bentuk dan nama apapun juga kepada pihak manapun; b. tidak dikenakan suatu sitaan berupa apapun juga ; dan c. tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga.



9.3



Apabila seluruh pernyataan dan/atau jaminan yang dimaksudkan dalam ayat 9.1 dan 9.2 di atas tidak benar, baik seluruhnya atau sebagian maka Penyewa berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan Pemilik Lahan pada saat diterimanya pemberitahuan dari Penyewa mengenai hal tersebut di atas, dengan ini bersedia untuk : (i) seketika itu juga mengembalikan kepada Penyewa seluruh Harga Sewa yang telah dibayar oleh Penyewa ditambah denda 20% per tahun yang dihitung sejak dilakukannya masing-masing pembayaran oleh Penyewa berdasarkan Perjanjian ini; (ii) memberikan ganti rugi, baik terhadap kerugian langsung atau tidak langsung, biaya penempatan kembali atau pemindahan Menara dan Perangkat Telekomunikasi ke tempat lain yang ditunjuk oleh Penyewa serta biaya pengacara dan biayabiaya lainnya (apabila diperlukan) dalam mengusahakan pembayaran ganti rugi akibat ketidakbenaran pernyataan dan/atau jaminan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 9.1 dan 9.2 di atas, baik seluruhnya atau sebagian .



9.4



Apabila selama Jangka Waktu Sewa penguasaan dan/atau kepemilikan Lahan beralih kepada pihak manapun dan dengan cara apapun, maka sebelum dilaksanakan pengalihan hak tersebut Pemilik Lahan: (i) terlebih dahulu menawarkan kepada Penyewa untuk membeli Lahan (“Penawaran”); (ii) apabila sampai dengan 30 hari setelah tanggal Penawaran diterimanya, Penyewa tidak memberikan pernyataan minatnya untuk membeli lahan, maka Pemilik Lahan dapat mengalihkan Lahan kepada pihak lain, dengan memperoleh persetujuan tertulis dari Penyewa sebelumnya. Pemilik Lahan wajib memastikan dan memberitahukan kepada pihak yang akan menerima pengalihan penguasaan dan/atau kepemilikan Lahan (selanjutnya disebut “Penerus”) untuk menghormati hak-hak Penyewa dan dengan demikian mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dan syarat Perjanjian ini.



9.5



Dalam hal Menara dan Perangkat Telekomunikasi milik Penyewa dijaminkan kepada lembaga keuangan atau pihak manapun juga, maka Penyewa dengan ini menjamin Pemilik Lahan bahwa bagian-bagian lain selain Menara dan Perangkat Telekomunikasi tidak merupakan bagian yang dijaminkan. Apabila diperlukan suatu pemberitahuan dan/atau permintaan persetujuan dalam hal sedemikian maka pemberitahuan, penerimaan pemberitahuan serta persetujuan yang dimaksud dianggap telah termuat kata demi-kata dalam Perjanjian ini, sehingga persetujuan dari dan/atau pemberitahuan kepada Pemilik Lahan tidak diperlukan lagi.



PASAL 10 JAMINAN ATAS PENGGUNAAN OBYEK SEWA 10.1 Pemilik Lahan menjamin bahwa Penyewa berhak untuk mempergunakan dan/atau memanfaatkan seluruh Obyek Sewa, sesuai dengan maksud dari Perjanjian ini yaitu untuk membangun, menempatkan dan mengoperasikan Menara beserta Perangkat Telekomunikasi, penambahan shelter, antena dan peralatan lainnya serta penambahan daya listrik untuk beberapa Operator atau Multi Operator dan/atau Co-location di lahan yang telah disewa, tanpa dikenakan tambahan biaya sewa dan/atau biaya apapun sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian ini dan tanpa gangguan dari pihak manapun yang menyatakan mempunyai hak atas Obyek Sewa. 10.2 Jika ada penambahan Operator (Co-location), dan membutuhkan adanya penambahan instalasi, penempatan dan pengoperasian Perangkat Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada shelter, Base Transceiver Station (BTS) dan/atau antena serta penambahan daya listrik untuk beberapa Operator di lahan yang telah disewa, maka Pemilik Lahan menjamin Penyewa dan pihak yang berhubungan dengan Penyewa secara langsung ataupun Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 7 dari 10



tidak langsung untuk dapat melakukan penambahan instalasi, penempatan dan pengoperasian Perangkat Telekomunikasiatau hal lain yang diperlukan sesuai maksud dari Perjanjian ini yang diletakkan di Lahan Obyek Sewa bagi Co-location tersebut. PASAL 11 FORCE MAJEURE 11.1 Tiada satu Pihak pun dalam Perjanjian yang dapat dimintakan pertanggung-jawabannya dalam hal terjadinya kelalaian, kesalahan serta tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, bilamana kelalaian, kesalahan serta tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure seperti huru-hara, perang, dan bencana alam seperti gempa bumi besar, taufan, banjir besar serta kebakaran besar dan/atau bencana alam lainnya, epidemic, pemogokan umum (skala nasional), pemberontakan, sabotase, bencana alam, kebakaran, serta perubahan kondisi dan situasi hokum (Force Majeure). 11.2 Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 di atas maka Pihak yang mengalami keadaan akibat Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah sejak Force Majeure terjadi dan demikian pula pada saat berakhirnya keadaan tersebut. Para Pihak sepakat untuk secepatnya bertemu guna membicarakan rencana pelaksanaan kewajiban yang tertunda tersebut. Kelalaian atau kelambatan Pihak yang terkena akibat dari Force Majeure untuk memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dapat berakibat tidak diakuinya Force Majeure tersebut oleh Pihak lainnya. 11.3 Apabila terjadinya Force Majeure yang mengakibatkan Menara rubuh dan/ atau rusak atau tidak dapat dioperasikan kembali untuk seterusnya dan/atau Lahan tempat dioperasikannya Menara dan Perangkat Telekomunikasi rusak atau tidak dapat digunakan, maka Para Pihak sepakat untuk tidak saling mengadakan tuntutan terhadap kondisi kerusakan tersebut dan perbaikannya, serta hanya akan mengadakan perhitungan hak dan kewajiban yang ada sebelum Force Majeure. 11.4 Apabila ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.2 di atas telah dipenuhi, maka kejadian-kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 di atas dapat diperhitungkan sebagai perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban Para Pihak menurut Perjanjian. 11.5 Apabila kondisi Force Majeure tersebut diatas berlangsung terus menerus terhadap seluruh atau sebagian Menara atau sehingga menghentikan seluruh kegiatan dalam Perjanjian ini yang melebihi atau diduga oleh Para Pihak akan melebihi jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau eksistensi dan/atau kelangsungan Perjanjian ini dan dapat mengakhiri Perjanjian setelah mengadakan perhitungan hak dan kewajiban masingmasing Pihak sebelum tanggal terjadinya kondisi Force Majeure.



PASAL 12 KORESPONDENSI, DAN PEMBERITAHUAN Setiap korespondensi dan pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dialamatkan kepada alamat di bawah ini. Untuk Pemilik Lahan : ………………. …………………………………………………………………., Kec. ……………………………………………… Telephon : Untuk Penyewa :: PT. [Tower Bersama Group] Gedung International Financial Centre (ex Barclays House), Lt.6 Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 8 dari 10



Jl. Jend. Sudirman Kav.22-23 Telepon : 021-573 1540 U.p.



: SITAC Department PASAL 13 AMANDEMEN



13.1 Selama masa berlakunya Perjanjian, Perjanjian ini tidak dapat diubah oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. 13.2 Apabila masih terdapat hal-hal yang diperlukan sebagai pelaksanaan Perjanjian ini tetapi belum diatur dalam pasal-pasal Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya ke dalam suatu addendum/amandemen terhadap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



PASAL 14 PENGAKHIRAN 14.1 Perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini. 14.2 Apabila terjadi pengakhiran yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 14.1, Para Pihak sepakat mengesampingkan keberlakuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian akan berlaku efektif paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang terikat dalam Perjanjian ini.



PASAL 15 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi ketidak sepakatan terhadap penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melakukan musyawarah. Apabila musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui kedudukan Pengadilan Negeri dimana Obyek Sewa berada.



PASAL 16 LAIN-LAIN 16.1



Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terdapat pasal yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah hokum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa pasal yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya, menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan Perjanjian ini, batal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan lain yang sah dan dapat dilaksanakan yang secara komersial mempunyai pengertian dan akibat yang paling dekat dengan ketentuan yang digantikan.



16.2



Perjanjian ini mencakup seluruh persetujuan dan kesepakatan Para Pihak mengenai isi Perjanjian ini, dan dengan demikian menggantikan semua persetujuan, baik lisan maupun tertulis, yang pernah dicapai oleh Para Pihak mengenai hal yang sama sebelum tanggal Perjanjian ini.



16.3



Judul dari pasal-pasal Perjanjian ini dibuat untuk kemudahan saja dan karenanya tidak mempengaruhi atau menentukan maksud dan substansi dari pasal-pasal itu sendiri.



16.4



Perjanjian ini memiliki lampiran-lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang terdiri atas : a.



Lampiran I



: Berita Acara Kesepakatan antara Penyewa dan Pemilik Lahan



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 9 dari 10



...../Dir-BT/BAK/…./2011, tanggal …………………. 2011 b.



Lampiran II



: Fotocopy bukti kepemilikan Lahan



c.



Lampiran III



: Surat pernyataan tidak sengketa atau dijaminkan



d.



Lampiran IV



: [Surat persetujuan keluarga/Istri/-apabila individu]



e.



Lampiran V



: Surat Pernyataan Penyediaan Akses Jalan



Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ASLI, masing-masing untuk Penyewa dan Pemilik Lahan, keduanya mempunyai bunyi yang sama serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah ditandatangani oleh wakil-wakil sah dari masing-masing Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.



Penyewa, PT. ***[Tower Bersama Group]



Pemilik Lahan,



………………………..



……………..……..



[Mengetahui istri/suami (apabila individu)



…………………



Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site …. (Site ID No. ….) Halaman 10 dari 10