Draft Po PKB 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN ORGANISASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN



NOMOR DOKUMEN



:



TINGKAT REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



PEMEGANG DOKUMEN



:



STATUS SALINAN



Daftar Isi BAB I KETENTUAN UMUM ................................................................................................... 1 BAB II TUJUAN, TUGAS, DAN ACUAN ............................................................................. 3 BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM KEPROFESIAN BERKELANJUTAN .................................................................................................................... 4 BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN PKB ...................................................................... 7 BAB VI PENUTUP ...................................................................................................................... 8



PERATURAN ORGANISASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:



1. Badan Pelaksana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang disingkat Bapel PKB, adalah perangkat organisasi yang berfungsi untuk melaksanakan penilaian PKB dalam rangka pemeliharaan ,peningkatan kompetensi, dan sebagai pelaksana kegiatan PKB 2. Lembaga Sertifikasi Profesi PII disebut Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur selanjutnya disingkat LSKI adalah pelaksana uji kompetensi insinyur, akreditasi HKK dan PKB, serta melakukan penjaminan mutu proses uji kompetensi tersebut. 3. Bapel Registrasi Insinyur adalah perangkat kelengkapan Pengurus Pusat PII yang berfungsi untuk melaksanakan penunaian tugas dan wewenang untuk pengelolaan data Surat Tanda Registrasi Insinyur 4. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran 5. Badan Kejuruan, yang disingkat BK, adalah perangkat organisasi yang berfungsi mewadahi berhimpunnya para Insinyur berdasarkan kesamaan kejuruannya, yaitu sekejuruan disiplin ilmunya dalam praktik Keinsinyuran, untuk membina organisasi PII dan profesi Insinyur pada kejuruan yang bersangkutan 6. Sertifikat Kompetensi Insinyur yang disingkat SKI adalah Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut UU Keinsinyuran No. 11 tahun 2014 pasal 11, merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi



1



7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. 8. Majelis Uji Kompetensi, yang disingkat MUK adalah majelis (asesor panel) yang melakukan proses penilaian kompetensi Keinsinyuran 9. Asesor adalah penilai kegiatan PKB 10. Asesi adalah insinyur profesional yang memiliki SKI yang masih berlaku. 11. Formulir Aplikasi Insinyur Profesional, yang disingkat FAIP adalah Formulir yang berisi data pengalaman pendidikan, organisasi, penghargaan, pelatihan, profesional, publikasi dan seminar sebagai persyaratan uji kompetensi 12. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang disingkat PKB adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan. 13. Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang disingkat Standar PKB adalah standar untuk memastikan bahwa insinyur masih berprofesi di bidang keinsinyuran terkait. 14. Tata cara Penilaian PKB, adalah standar yang digunakan untuk penilaian atas kesesuaian terhadap bidang profesi keinsinyuran 15. Penilaian PKB adalah hasil laporan PKB yang terdiri dari Surat Keterangan PKB dan surat Rekomendasi PKB 16. Surat Keterangan PKB adalah surat yang menyatakan bahwa insinyur profesional telah melaksanakan kegiatan PKB 17. Surat Rekomendasi PKB adalah surat yang menyatakan bahwa insinyur profesional telah memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan SKI dan STRI 18. Insinyur Asing adalah insinyur profesional dari negara asing yang pekerja di wilayah NKRI 19. ASEAN Engineer Register, yang disingkat AER adalah sertifikasi Professional Engineer yang dikeluarkan oleh The ASEAN Federation of Engineering Organisations (AFEO) dan berlaku untuk kawasan ASEAN 20. APEC Engineer, adalah sertifikasi Professional Engineer yang dikeluarkan oleh The International Engineering Alliance (IEA) / APEC Engineer Coordinating Committee dan berlaku untuk kawasan Asia Pasific.



2 2



BAB II TUJUAN, TUGAS, DAN ACUAN



Tujuan Pasal 2 Prosedur ini ditujukan untuk memastikan kelancaran aktifitas kantor PII yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjamin tercapainya: 1.



Pemeliharaan Kompetensi dan profesionalitas Insinyur, sesuai dengan Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia;



2.



Terlaaksananya praktek keinsinyuran yang kompeten sebagai tanggung Jawab sosial pada lingkungan profesinya dan masyarakat disekitarnya;



3.



Terpenuhinya syarat perpanjangan SKI dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).



Tugas Pasal 3 Tugas PKB adalah 1. Menyelenggarakan tatakelola Bapel PKB 2. Melaksanakan penilaian PKB berdasarkan standar PKB dan tatacara penilaian dengan melakukan koordinasi dengan BK dalam pelaksanaan penilaian PKB yang dilaksanakan dengan MUK yang ada di BK 3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan Pelatihan dan Seminar di linglungan PII 4. Melaksanakan advokasi dan fungsi CS (customer Services) terkait PKB 5. Melaksanakan layanan publikasi berupa pengelolaan jurnal, penerbitan buku 6. Menyelenggarakan



Sistem



Pengelolaan



Pengetahuan



(Knowledge



Management System) yang mencakup pengelolaan bank data teknologi (termasuk nspk, std&code, inovasi, best practices) dan mekanisme jejaringnya (melibatkan BK-BK,DUDI,PT)



3 3



Acuan Pasal 4 PO ini mengacu kepada ketentuan yang tercantum pada: 1.



UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran



2.



PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran



3.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PII hasil KLB tahun 2019 yang disahkan MenKumHam SK no tgl tahun tahun 2020



4.



Peraturan Dewan Insinyur Indonesia No tahun 20xx tentang PKB



5.



Surat Keputusan No. ...../KPP-PII/I/20xx tentang Peraturan Organisasi Tatakelola Organisasi



6.



Surat Keputusan No. ...../KPP-PII/I/20xx tentang Peraturan Organisasi Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional (SSIP)



7.



Standar Kompetensi Insinyur



8.



Standar Penilaian Insinyur Profesional



9.



Standar Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)



10.



Standar Penilaian PKB



BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pasal 5 Bapel PKB 1.



Dalam rangka upaya pemeliharaan kompetensi insinyur untuk menjalankan praktik keinsinyuran secara berkesinambungan maka perlu diselenggarakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.



2.



Untuk melaksanakan ayat (1) tersebut diatas, PII membentuk unit Badan Pelaksana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Bapel PKB) yang dipimpin oleh Ketua dan ditetapkan oleh Ketua Umum PII



3.



Bapel PKB tediri unit unit yang menjalankan tugas tugas PKB seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas.



4.



Setiap unit di lingkungan PII yang melaksanakan terkait kegiatan PKB diwajibkan memberikan pemberitahuan kegiatannya ke Bapel PKB.



4 4



Struktur Bapel PKB Pasal 6 1.



Dalam melaksanakan tugas tugas PKB, PII menetapkan Struktur Bapel PKB yang terdiri atas: a. Unsur TataKelola, b. Unsur Pengarah, dan c. Unsur Pelaksana.



2.



Struktur Bapel PKB digambarkan seperti pada Lampiran 1



Pasal 7 Unsur Tata Kelola



1. Unsur tatakelola dikoordinir oleh Sekretaris Bapel PKB, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bapel PKB 2. Sekretaris Bapel PKB berfungsi melaksanakan administrasi, sosialiasi dan CS terkait penyelengaraan PKB



Pasal 8 Unsur Pengarah



1. Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Bapel PKB dalam penyelenggaraan PKB. 2. Unsur Pengarah terdiri atas Koordinator dan anggota yang berasal dari BK yang berjumlah masing-masing 2 orang tiap BK 3. Unsur pengarah dibagi menjadi 2 komisi yang terdiri dari komisi pelatihan dan seminar, komisi Sistem Pengelolaan Pengetahuan 4. Unsur pengarah melaksanakan fungsi monev kegiatan PKB dan dilaporkan kepala Kepala Bapel PKB



Pasal 9 Unsur Pelaksana 1. Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bapel PKB, terdiri dari 3 unsur, yaitu: bidang Penilaian PKB, bidang Learning Center, dan bidang jurnal dan publikasi, serta sistem pengelolaan pengetahuan



5 5



2. Setiap unsur pelaksana dikoordinir oleh seorang koordinator bidang, yang membawahi tenaga pelaksana sesuai kebutuhan 3. Dalam menyelenggarakan tugasnya, koordinator bidang mempunyai fungsi: a.Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kegiatan PKB di bidangnya b.Membuat laporan kegiatan pennylenggaraan PKB di bidangnya



Pasal 10 Asesi dan Asesor Pelaksanaan penilaian kegiatan PKB yang dilaporkan oleh asesi, dilakukan oleh asesor yang tergabung dalam MUK Kejuruannya. 1)



Asesi wajib melaporkan kegiatan PKB setiap tahun



2)



Dalam hal asesi tidak dimungkinkan melaporkan kegiatan PKB, maka asesi wajib melaporkan kepada Ketua MUK Kejuruannya dan menggantikan kewajiban PKBnya pada tahun berikutnya.



3)



Asesor PKB yang ditunjuk melakukan penilaian diupayakan memiliki bidang keahlian Keinsinyuran yang sama dengan bidang keahlian Keinsinyuran yang dimiliki oleh asesi



4)



Jumlah asesor PKB adalah satu orang yang berasal tim asesor FAIP dari MUK sebelumnya.



Pasal 11 Insinyur Asing



1)



Insinyur Asing yang habis masa berlaku Surat Tanda Registrasi Insinyurnya di Indonesia dan masih berencana melanjutkan pekerjaannya di Indonesia, wajib melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Indonesia:



2)



Bagian dari Laporan Tahunan Pengembangan Keprofesionalan di Indonesia, yang dilakukan di Negara lain wajib dilampiri keterangan mengenai kualifikasi penyelenggara beserta alamat web site-nya



3)



Persentase



dari



Laporan



Tahunan



Pengembangan



Keprofesionalan



Berkelanjutan di Indonesia, harus sesuai atau lebih besar dari persen kehadirannya di Indonesia dalam tahun Laporan Tahunan terkait.



6 6



4)



Insinyur Asing wajib melaporkan kegiatan tukar menukar pengalaman dan pengetahuan kegiatan praktek keinsinyurannya selama bekerja di Indonesia



Pasal 12 Kerjasama



1.



Dalam rangka melaksanakan tugas PKB, Bapel dapat melakukan kerjasama atas nama PII dengan pengguna jasa Lembaga, seperti dengan Badan yang membutuhkan jasa pelatihan, seminar atau kegiatan PKB lainnya.



2.



Pengaturan penyelenggaraan kerjasama ayat (1) diatas termasuk didalamnya mekanisme kerja, hak cipta materi dan pembagian keuntungan serta hal-hal lain akan diatur lebih lanjut melalui Surat Kerjasama PKB yang dikeluarkan oleh Bapel PKB.



BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN PKB Pasal 13 Standar PKB 1. Standar PKB adalah kumpulan kegiatan praktik keinsinyuran yang harus diikuti sebagai kegiatan PKB untuk memastikan bahwa insinyur masih berprofesi di bidang keinsinyuran terkait, 2. Kegiatan PKB yang dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari lima kegiatan PKB, yaitu: a) pendidikan dan pelatihan, b) Pembelajaran Mandiri, c) Partisipasi dalam pertemuan profesi / pertemuan teknis, d) Karyatulis, dan e) Kegiatan Penunjang 3. Data kegiatan PKB yang dimaksud dalam ayat 2 sama dengan data yang tercantum di FAIP agar data yang dimaksud cukup dilakukan dengan satu kali entri. 4. Data yang dimaksudkan di pasal 3 disajikan pada Lampiran 2



Pasal 14 Tata cara penilaian 1.



Tata cara penilaian PKB adalah standar yang digunakan untuk penilaian atas kegiatan praktik keinsinyuran yang sesuai terhadap bidang profesi keinsinyuran



7 7



disiplin tertentu 2.



Tata cara penilaian PKB dilaksanakan dengan menggunakan pedoman penilaian PKB seperti pada Lampiran 3



3.



Penilai PKB adalah asesor yang berasal dari BK yang tergabung dalam MUK di LSKI.



4.



Tim asesor yang dimaksud ayat 3 diupayakan adalah tim asesor yang sama ketika melakukan uji kompetensi terhadap asesi.



Pasal 15 Pelaksanaan penilaian dan Laporan PKB 1.



Pelaksanaan penilaian PKB mengikuti alur proses penilaian seperti gambar skema pelaksanaan PKB pada Lampiran 4



2.



Kegiatan pelaporan PKB dilaksanakan dengan menggunakan SIMPONI dalam dashboard PKB



3.



Proses Penilaian PKB menghasilkan laporan PKB yang terdiri dari Surat Keterangan PKB dan surat Rekomendasi PKB



BAB VI PENUTUP Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional (SO).



Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua Peraturan-Peraturan atau KeputusanKeputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.



8



Lampiran 1. Struktur Badan Pelaksana PKB



KETUA UMUM PII



KEPALA BAPEL PKB



SEKRETARIS



BIDANG FASILITASI PENILAIAN PKB



KOMISI PENGARAH



BENDAHARA



BIDANG/PUSAT PEMBELAJARAN



(LEARNING CENTER)



BIDANG PUBLIKASI DAN PENGELOLAAN PENGETAHUAN



BIDANG KERJASAMA



9



Lampiran 2. Data kegiatan PKB 1. Data PKB merupakan form data laporan praktik keinsinyuran yang juga dapat digunakan untuk proses kenaikan tingkat SKI para insinyur, sehingga data ini sama dengan form aplikasi insinyur profesional. 2. Form data laporan praktik keinsinyuran ini merupakan bagian dari SIMPONI yang akan diatur untuk kebutuhan selfasessment aplikan/asesi baik untuk proses SKI maupun proses PKB. 3. Untuk mewujudkan kebutuhan proses SKI dan proses PKB maka di SIMPONI dibuatkan program yang di dalamnya terdapat algoritma dan program SIMPONI sehingga merupakan mirorring yang diexport ke form FAIP dan form PKB yang akan digunakan untuk proses penilaian FAIP dan proses penilaian PKB 4. Data PKB berbentuk seperti berikut:



I. DATA PRIBADI (TAHUN UPDATE : 20....... ) I.1



Umum



Nama Lengkap Tempat & Tanggal



PASFOTO



Lahir No. KTA



TERBARU



Badan Kejuruan Rumah



Lembagai/ Perusahaan) Nama Lembaga



:



Jabatan di Lembaga :



Alamat Kota :



Komunikasi Telepon :



Kode Pos :



Kota :



Kode Pos :



Faksimil :



Telepon :



Faksimil



Telex : Komunikasi lainnya



Telex : Telepon Seluler :



E-Mail :



10



3 X 4 cm



I.2



Pendidikan Lanjut NO



S1



S2



S3



Nama Perguruan Tinggi Fakultas Jurusan Kota Negara Tahun Lulus Gelar JudulTugasAkhir/Skripsi/Tesis/ Disertasi



Uraian Singkat Tentang Materi, TugasAkhir/ Skripsi/Tesis/ Disertasi



Nilai Akademik Rata-rata Judicium Lampirkan transkrip bila ada, apabila perlu tuliskan pada lembar tambahan



I.3 NO



I.4 NO



Organisasi Profesi & Organisasi Lainnya Yang Dimasuki NAMA ORGANISASI dan KOTA/ NEGARA



PERIODA



AKTIFITAS DAN JABATAN DALAM ORGANISASI



kegiatan



Tanda Penghargaan yang Diterima TAHUN



NAMA TANDA PENGHARGAAN



URAIAN SINGKAT TANDA PENGHARGAAN, NAMA LEMBAGA YANG MEMBERIKAN, LOKASI/ NEGARA



Apabila perlu tuliskan pada lembar tambahan



11 11



kegiatan



I.5 Pendidikan/Pelatihan/Pembelajaran bidang Teknik/Pertanian & Profesi Keinsinyuran Yang Diikuti NO



III.2



NO



NAMA PENDIDIKAN/ PELATIHAN, PENYELENGGARA, LOKASI



BULAN / JUMLAH TAHUN



JAM



URAIAN SINGKAT MATERI Kegiatan PENDIDIKAN/ PELATIHAN, TINGKAT PENDIDIKAN, SERTIFIKAT



Pengalaman Mengajar/Knowledge Sharing Praktek Keinsinyuran dan/atau Manajemen dan/atau Pengalaman Mengembangkan Pendidikan/Pelatihan Keinsinyuran dan/atau Manajemen PERIODA



NAMA PERGURUAN TINGGI atau LEMBAGA dan LOKASI



JUMLAH JAM/ S.K.S



NAMA MATA AJARAN atau URAIAN SINGKAT Yang diajarkan/dikembangkan



kegiatan



IV.2 Makalah/Tulisan Yang Disajikan Dalam Seminar/Lokakarya Keinsinyuran/ majalah/pertemuan Teknis/Nara sumber NO BULAN - NAMA SEMINAR/LOKAKARYA, JUDUL MAKALAH/ TAHUN PENYELENGGARA, LOKASI TULISAN



12 12



URAIAN SINGKAT MATERI MAKALAH/TULISAN



Kegiatan



IV.3 Seminar/Lokakarya/ Kunjungan Keinsinyuran Yang Diikuti NO



BULAN,



NAMA SEMINAR / LOKA KARYA



NAMA PENYELENG GARA, LOKASI



TAHUN



URAIAN SINGKAT MATERI



Kegiatan



SEMINAR / LOKA KARYA/ VISIT



IV.4 Karya Temuan/Inovasi/Paten dan Implementasi Teknologi Baru NO



VI.



BULAN, TAHUN



JUDUL/KEGIATAN



URAIAN SINGKAT



MEDIA PUBLIKASI KARYA (KALAU ADA)



Kegiatan



PERNYATAAN



Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh keterangan di atas adalah benar. Bersama ini saya lampirkan fotokopi dokumen pendukung yang dapat membantu penilaian. Apabila perlu saya bersedia diundang untuk wawancara dengan Asesor PII. ……………....................................... 20…..…..



(Tanda tangan di atas meterai)



13 13



Lampiran 3. Standar PKB Standar PKB meliputi lima kegiatan PKB, yaitu: a) pendidikan dan pelatihan, b) Pembelajaran Mandiri, c) Partisipasi dalam pertemuan profesi / pertemuan teknis, d) Karyatulis, dan e) Kegiatan Penunjang 1. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan. 1.1 Pendidikan Strata Lanjut Yang dimaksud dengan pendidikan strata lanjut adalah kegiatan untuk mencapai gelar spesialis atau magister dengan subjek tugas akhir yang relevan dengan bidang profesinya. Kegiatan pendidikan Strata Lanjut dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 1.1.1 Perolehan gelar strata lanjut hanya diberikan nilai atas kumulatif total SKS yang diikuti dengan keterangan transkrip atau ijazahnya, kecuali kegiatan penelitian yang terkait diatur sebagai kegiatan lain. 1.1.2 Kegiatan dalam penelitian untuk mencapai gelar yang relevan dengan bidang keinsinyuran, dapat dimasukkan kedalam penilaian kegiatan Pembelajaran Mandiri (2.1) 1.1.3 Perolehan gelar strata lanjut pada bidang bukan keinsinyuran, tidak diberi nilai PKB. 1.1.4 Sifat kegiatan: Pilihan yang dianjurkan (recommended). 1.1.5 Nilai PKB disesuaikan jumlah SKS di dalam pendidikan strata lanjut. 1.1.6 Kelengkapan pada formulir isian: a. Ijazah. b. Transkrip akademik. c. Abstrak hasil penelitian. 1.2 Pelatihan Yang dimaksud pelatihan adalah kegiatan pelatihan satu arah (dari instruktur kepada peserta) dengan materi yang relevan dengan bidang profesinya. Materi pendidikan harus spesifik; mendalam untuk meningkatkan ketrampilan kerja; dan terstuktur, yang ditunjukkan oleh jadwal pelatihan dan silabusnya. Kegiatan pelatihan dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 1.2.1 Sifat kegiatan : Pilihan. 1.2.2 Nilai PKB disesuaikan dengan lamanya Pelatihan. 1.2.3 1 (satu) hari pelatihan minimum 4 (empat) jam. 1.2.4 Kelengkapan pada formulir isian: a. Jadwal pelatihan kerja dan silabus. b. Informasi tentang lembaga penyelenggara pelatihan, terutama nama dan alamat lembaga penyelenggara, serta nama instruktur. c. Sertifikat lulus atau surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan pelatihan dengan baik.



2. PEMBELAJARAN MANDIRI Yang dimaksud dengan pembelajaran (pelatihan) mandiri ini mencakup kegiatan pembelajaran individu dengan atau tanpa penugasan dari tempat kerja. 14



14



2.1 Pembelajaran mandiri (Individu) tanpa penugasan Yang dimaksud dengan pembelajaran mandiri adalah segala kegiatan pembelajaran perorangan dengan atau tanpa instruktur, yang relevan dengan bidang profesinya. Bentuk kegiatan pembelajaran mandiri antara lain: a. Membaca artikel untuk memperluas wawasan tentang perkembangan ilmu dan teknologi. b. Membaca artikel untuk memperdalam suatu ilmu pengetahuan. c. Mempelajari informasi dari media elektronik, termasuk internet. d. Memahami prosedur kerja (peralatan, standard and code, dll) dan software. e. Kegiatan dalam penelitian untuk mencapai gelar Doktor yang relevan dengan bidang profesinya Kegiatan pembelajaran individu tanpa penugasan dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 2.1.1 Topik berbagai kegiatan pembelajatan individu ini harus konsisten agar mencapai tujuan pengembangan keprofesian dan kemutakhiran ilmu dan teknologi dalam bidang keinsinyuran 2.1.2 Sifat kegiatan: Wajib, 2.1.3 Nilai PKB disesuaikan dengan relevansi bidang profesi dan kemutahiran ilmu dan teknologi. 2.1.4 Kelengkapan pada formulir isian berupa tulisan ringkas berupa extended abstract atau executive summary, minimum diketik dalam 2 (dua) halaman A4, spasi tunggal, Times New Roman # 12 atau yang setara. 2.2 Pembelajaran Mandiri dengan Penugasan Kerja Yang dimaksud dengan pembelajaran sehubungan dengan penugasan kerja adalah kegiatan mandiri dalam rangka menyelesaikan tugas kerja yang sekaligus dapat memberikan peningkatan keprofesionalan. Kegiatan pembelajatan individu dengan penugasan dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 2.2.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 2.2.2 Nilai PKB disesuaikan dengan relevansi terhadap bidang keprofesionalan dan manfaat pada bidang kerja. 2.2.3 Kelengkapan pada formulir isian: Tulisan ringkas berupa extended abstract atau executive summary, yang diketik dalam dua halaman A4, spasi tunggal, Times New Roman # 12 (atau yang setara). 3. PARTISIPASI DALAM PERTEMUAN PROFESI/KOORDINASI TEKNIS (tatap muka atau online) 3.1 Peserta Pertemuan Profesi/Koordinasi Teknis Yang dimaksud dengan peserta pertemuan profesi adalah keikut-sertaan dalam pertemuan profesi yang topiknya relevan dengan bidang profesinya, yaitu sebagai peserta dengan tanpa melakukan paparan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh minimum 20 (dua puluh) orang peserta. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 3.1.1 Sifat Kegiatan: Wajib, minimum sebagai peserta 3.1.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jumlah jam kegiatan pada pertemuan profesi. 3.1.3 Kelengkapan pada formulir isian berupa Sertifikat dan/atau keterangan lain, brosur atau undangan yang mencantumkan topik; materi dan jadwal; serta nama dan alamat penyelenggara. 3.2 Partisipasi Dalam Kepanitiaan Yang dimaksud dengan partisipasi dalam kepanitiaan adalah keterlibatan dalam kepanitiaan yang mendorong terselenggaranya pengembangan keprofesionalan. 15 15



Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 3.2.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 3.2.2 Nilai PKB disesuaikan dengan kedudukan dalam kepanitiaan dan sifat kegiatan. 3.2.3 Kelengkapan pada formulir isian: a. Surat keputusan penugasan, brosur yang menampilkan susunan kepanitiaan atau dokumen lain yang membuktikan hal itu. b. Sertifikat resmi, ucapan terima kasih, atau dokumen lain yang menunjukkan telah melaksanakan kegiatan. 4.



KARYA TULIS (hard ataupun online) 4.1 Paparan dan Laporan Teknis Internal: Yang dimaksud dengan paparan dan laporan teknis internal adalah kegiatan paparan dan penulisan laporan teknis yang sesuai dengan bidang profesinya, sehubungan dengan penugasan kerja. Termasuk dalam jenis kegiatan ini, antara lain : a. Penyelesaiaan masalah atau peningkatan kinerja di tempat kerja. b. Konsultasi keprofesionalan. c. Inspeksi lapangan. Kegiatan karyatulis ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 4.1.1 Sifat Kegiatan; Pilihan 4.1.2 Nilai PKB disesuaikan dengan kedudukan di dalam kelompok penyusun paparan dan laporan teknis internal, serta kedalaman materi. 4.1.3 Kelengkapan pada formulir isian: a. Surat penugasan. b. Executive summary atau laporan teknis, dengan format A4, spasi tunggal, Times New Roman # 12 (atau yang setara). 4.2 Makalah Pada Pertemuan Teknis Yang dimaksud dengan paparan pada pertemuan teknis adalah keikut-sertaan sebagai pemapar dalam pertemuan profesi yang relevan dengan bidang profesinya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh minimum 20 (dua puluh) orang peserta. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 4.2.1 Sifat Kegiatan: Pilihan, 4.2.2 Nilai PKB disesuaikan dengan kedudukan di dalam kelompok penyusun paparan pada pertemuan teknis, kedalaman materi, dan relevansi dengan bidang profesi. 4.2.3 Kelengkapan pada formulir isian: a. Surat keputusan penugasan, brosur yang menampilkan susunan kepanitiaan atau dokumen lain yang membuktikan hal itu. b. Sertifikat resmi, ucapan terima kasih, atau dokumen lain yang menunjukkan telah melaksanakan kegiatan. 4.3 Penulisan Makalah Untuk Pertemuan Profesi Yang dimaksud dengan penulisan makalah untuk pertemuan profesi adalah penyampaian makalah dalam pertemuan profesi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh minimum 20 (dua puluh) orang peserta. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 4.3.1 Sifat Kegiatan Pilihan, 4.3.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jenjang seminar (lokal, nasional atau internasional), kedalaman materi, dan relevansi dengan bidang profesinya. 4.3.3 Kelengkapan pada formulir isian: a. Cover dan daftar isi prosiding. b. Fotokopi makalah. 16 16



4.4 Penulisan Untuk Majalah/Koran Yang dimaksud dengan penulisan untuk majalah adalah penyampaian karya tulis pada suatu penerbitan berkala yang terpublikasi. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 4.4.1 Sifat Kegiatan: PIlihan, 4.4.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jenjang penerbitan (jurnal nasional tidak terakreditasi; jurnal nasional terakreditasi; atau jurnal internasional), kedalaman materi, dan relevansi dengan bidang profesinya. 4.4.3 Kelengkapan pada formulir isian: Nomor contoh atau fotokopi majalah. 4.5 Penulisan Makalah/Paparan/ Buku/Modul Yang dimaksud dengan penulisan buku adalah termasuk penulisan monograf, Standard and Code, Patent, dan penyuntingan Prosiding Seminar, dengan jumlah halaman sekitar 100 (seratus) untuk buku dan sekitar 20 (dua puluh) untuk monograf. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 4.5.1 Sifat Kegiatan; Pilihan. 4.5.2 Nilai PKB disesuaikan dengan bobot penilaian terhadap buku yang terdiri dari: a. Relevansi dengan bidang profesinya. b. Kedalaman materi. c. Kemutakhiran ilmu dan teknologi. d. Inovasi dan kreatifitas. e. Sistematika dan penampilan. 4.5.3 Kelengkapan pada formulir isian: fotokopi makalah/paparan/buku/modul. 5. KEGIATAN PENUNJANG 5.1 Sebagai Pakar ataupun Saksi Ahli: Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah bertugas sebagai pakar dalam topik yang relevan dengan bidang profesinya. Penugasan itu antara lain: a. Sebagai saksi ahli dalam peradilan. b. Sebagai pembicara dalam talk show. c. Sebagai anggota dewan pakar dalam organisasi profesi. d. Sebagai anggota tim ahli dalam suatu kegiatan. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 5.1.1 Sifat Kegiatan; Pilihan. 5.1.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jumlah kegiatan sebagai pakar ahliatau narasumber. 5.1.3 Kelengkapan pada formulir isian: a. Sertifikat. b. Surat penugasan, undangan, atau bukti administratif lainnya. c. Surat ucapan terima kasih telah mengikuti kegiatan atau bukti administratif lainnya 5.2



Sebagai Pengurus Organisasi Profesi/Pimpinan Lembaga/Perusahaan yang dalam kesehariannya melaksanakan tugasnya dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 5.2.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 5.2.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jenis organisasi profesi atau lembaga, dan relevansi dengan bidang profesinya. 5.2.3 Kelengkapan: sertifikat atau surat penugasan. 5.3



Pengajaran Sebagai Pengajar/Instruktur/Kegiatan knowledge sharing: Yang dimaksud dalam pengertian pengajar/instruktur adalah pengajar; dosen tamu 17 17



(bukan dosen sebagai profesi tetap); pelatih/instruktur; serta mentor/pembimbing dalam kegiatan pembelajaran/pelatihan yang diikuti oleh minimum 10 (sepuluh) orang peserta (kecuali mentor dan pembimbing). Materi pelajaran harus merupakan kegiatan bidang keinsinyuran yang relevan dengan bidang profesinnya. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 5.3.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 5.3.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jumlah kegiatan sebagai pengajar/instruktur, serta lamanya kegiatan 5.3.3 Minimum 4 (empat) jam / kegiatan, termasuk persiapan dan kedalaman materi. 5.3.4 Kelengkapan pada formulir isian a. Surat Penugasan. b. Jadwal kegiatan pengajar/instruktur dan silabusnya. 5.4



Sebagai Penerima Tanda Jasa; Award; dan sejenisnya. Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebagai berikut: 5.4.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 5.4.2 Nilai PKB disesuaikan dengan jumlah tanda jasa; award; dan sejenisnya. 5.4.3 Kelengkapan dalam formulir isian: sertifikat penerima tanda jasa, award, dan sejenisnya.



5.5 Site Visit/Kunjungan Industri Kegiatan ini dapat diberikan penilaian PKB dengan ketentuan sebaga berikut: 5.5.1 Sifat Kegiatan: Pilihan. 5.5.2 Nilai PKB disesuaikan dengan kompleksitas obyek,tingkat kemajuan teknologi.dan lama kunjungan 5.5.3 Kelengkapan dalam formulir isian: sertifikat kepesertaan dn laporan



18 18



Lampiran 4. Tata Cara Penilaian 1. Tata cara penilaian menggunakan ceklist yang ada di SIMPONI 2. Pemberian nilai secara lebih detil dengan mengacu besaran nilai seperti pada Tabel Penilaian berikut: Nilai Per-



BENTUK KEGIATAN



NO



Kegiatan 1 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMAL 1.1. Pendidikan Strata Lanjut a. Diploma/Spesialis Sesuai bidang Kejuruannya b. Diploma/Spesialis bukan bidang Kejuruannya c. Magister sesuai bidang Kejuruannya



10 5



d. Magister bukan bidang Kejuruannya e. Doktor sesuai bidang Kejuruannya f. Doktor bukan bidang Kejuruannya



10 20 15



15



1.2. Pelatihan 1 2 3 5 7 10 10



2 - 5 jam (1/2 hari) 6 - 8 jam (1 hari) 9 - 32 jam (2–4 hari) 33 - 64 jam (5 - 8 hari) 65 - 96 jam (9 - 12 hari) 97 - 176 jam (13-22 hari)



> 1 bulan 2 PENDIDIKAN/PELATIHAN TIDAK FORMAL 2.1. Pembelajaran Mandiri a. Kontribusi ke pekerjaan/keahlian b. Memiliki Kedalaman Materi dan Spesialisasi c. Improvement Kerja / update teknologi 2.2. Pembelajaran Sehubungan dgn Penugasan a. Kontribusi ke pekerjaan/keahlian b. Memiliki Kedalaman Materi dan Spesialisasi c. Improvement Kerja / update teknologi 2,3 Site Visit/Kunjungan Industri



1 2 3 1 2 3 1



3 PARTISIPASI DLM TEMU PROFESI/TEKNIS 3.1. Partisipasi dalam Pertemuan Profesi a. Sebagai Moderator b. Sebagai Peserta



2 1 3 2 3 3



c. Sebagai Panitia Pengarah d. Sebagai Tim perumus e. Sebagai Reviewer f. Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Panitia



19 19



3.2.



4 4,1 4.2. 4,3



g. Sebagai Ketua Bidang/Sekretaris Panitia h. Sebagai Anggota Panitia



2 1



Partisipasi dalam Pertemuan Teknis/FGD/ Workshop/Konsinyering a. Sebagai Pembicara b. Sebagai Moderator c. Sebagai Peserta d. Sebagai Panitia



3 2 1 1



PAPARAN DAN KARYA TULIS Paparan dan Laporan Teknis Internal Paparan pada Kordinasi Teknis Paparan pada Pertemuan Profesi a. Seminar Lokal b. Seminar Nasional tanpa Review c. Seminar Nasional direview



1 2 1 2 3 3 4 3 4 4 5



d. Seminar Internasional Tanpa Review e. Seminar internasional direview f. Jurnal nasional tak terakreditasi g. Jurnal nasional terakreditasi h. Jurnal internasional tak bereputasi i. jurnal internasional bereputasi



4.4. Penulisan untuk Majalah/Koran a. Majalah/Koran Lokal b. Majalah/Koran Nasional c. Majalah/Koran Internasional 4.5. Penulisan pada Web resmi lembaga/asosiasi a. Sebagai Penulis Utama b. Sebagai Anggota Penulis 4.6. Penulisan Buku



1 2 3 2 1 3 5 7 8 10 2



a. Relevansi dengan bidang profesinya b. Memiliki Kedalaman materi & Spesialisasi c. Kemutakhiran ilmu dan teknologi



4.7.



d. Inovasi dan kreatifitas e. Dimanfaatkan secara luas f. Buku populer bukan bidang kejuruannya Penulisan Monograf/Modul a. Relevansi dengan bidang profesinya b. Memiliki Kedalaman materi & Spesialisasi c. Kemutakhiran ilmu dan teknologi d. Inovasi dan kreatifitas e. Digunakan secara luas



3 5 7 8 10



4.8. Standar dan Kode a. Relevansi dengan bidang profesinya b. Memiliki Kedalaman materi & Spesialisasi c. Kemutakhiran ilmu dan teknologi



3 5 7



20 20



d. Inovasi dan kreatifitas e. Dimanfaatkan secara luas



8 10



4.9. Paten (Komponen/Part/Alat atau Sistim) a. Relevansi dengan bidang profesinya 1). Komponen/Sub-sub Sistim 2). Part/Sub-Sistim 3). Alat atau Sistim b. Memiliki Kedalaman materi & Spesialisasi 1). Komponen/Sub-sub Sistim 2). Part/Sub-Sistim 3). Alat atau Sistim c. Kemutakhiran ilmu dan teknologi



4/6/8 4 6 8 6/8/10 6 8 10 8/10/12



1). Komponen/Sub-sub Sistim 2). Part/Sub-Sistim 3). Alat atau Sistim d. Inovasi dan kreatifitas 1). Komponen/Sub-sub Sistim 2). Part/Sub-Sistim 3). Alat atau Sistim e. Dimanfaatkan secara luas



8 10 12 10/12/14 10 12 14 12/14/16



1). Komponen/Sub-sub Sistim 2). Part/Sub-Sistim 3). Alat atau Sistim



12 14 16



5 KEGIATAN PENUNJANG 5.1. Pakar/Saksi Ahli 5.2. Pengurus Ikatan Profesi/Industri a. Tingkat Internasional/periode 1). Sebagai Ketua/Wakil Ketua 2). Sebagai Sekretaris Jendral/Ketua Bidang 3). Sebagai Anggota Bidang b. Tingkat Nasional/periode 1). Sebagai Ketua/Wakil Ketua 2). Sebagai Sekretaris Jendral/Ketua Bidang 3). Sebagai Anggota Bidang c. Tingkat Lokal/periode 1). Sebagai Ketua/Wakil Ketua 2). Sebagai Sekretaris Jendral/Ketua Bidang 3). Sebagai Anggota Bidang 5.3. Pimpinan Lembaga a. Pimpinan Utama/periode b. Pimpinan Madya/periode c. Pimpinan Pratama/periode 5.4. Pimpinan Perusahaan a. Perusahaan Multi Nasional



3 5-8 8 6 4 3-5 5 3 2 1-3 3 2 1 5 3 2



21 21



1). Direksi/Komisaris 2). GM/Kadiv/Upper Manager 3). Manager b. Perusahaan Nasional Skala Besar 1). Direksi/Komisaris 2). GM/Kadiv/Upper Manager 3). Manager c. Perusahaan Nasional Skala Menengah/Kecil 1). Direksi/Komisaris 2). Manager 5.5. Pengajaran sebagai Instruktur



5 3 2



a. Antara 2 – 4 jam pelajaran (1/2 hari) b. Antara 5 – 8 jam pelajaran (1 hari) c. Antara 9 – 16 jam pelajaran (2 hari)



1 2 4



Penerima Tanda Jasa, Award dan sejenisnya a. Tingkat Utama b. Tingkat Madya c. Tingkat Pratama



5 4 3



5,6



3 2 1 2 1



22 22



Lampiran 5. Proses PKB



23



23