Draft Sidang Pleno 1 NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT PLENO I PENGURUS KOMISARIAT GMKI STT – HKBP MASA BAKTI 2019 – 2020



“UT OMNES UNUM SINT”



Tema Sub Tema



: “Pergunakanlah Waktu dan Tetap Berpengharapan (bdk.Pengkotbah 3 : 1-15; Efesus 5 : 6 )”. : “Meneguhkan Iman, Harapan, dan Kasih Persaudaraan serta Mendayagunakan Potensi dalam Mempersiapkan Masa Depan yang Beradab dan Mandiri menjelang Bonus Demografi “.



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK STT- HKBP GMKI-PSS Nomor : 01/SP-I/PK-GMKI/STT-HKBP/K/III/2019 Tentang : PENGESAHAN SIDANG PLENO I PK GMKI MASA BAKTI 2019 - 2020



PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 - 2020 Menimbang



1. Bahwa pengesahan sidang pleno I adalah tuntutan organisasi untuk memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai usaha mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan organisasi. 2. Bahwa diperlukan kehadiran seluruh unsur Pengurus Komisariat GMKI-PSS dalam pengambilan keputusan pada sidang pleno I Pengurus Komisariat GMKI-PSS.



Mengingat



1. Anggaran Dasar GMKI Pasal 6 ayat 3 dan 4 tentang Hak Anggota dan Kewajiban Anggota. 2. Anggaran Dasar GMKI pasal 8 ayat 1 tentang Keputusan Persidangan. 3. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 7 ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang. 4. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 7 tentang Sahnya Persidangan. 5. Keputusan Rapat Komisariat Nomor : 05/RK-III/ STT-HKBP /GMKI/PSS/I/2019 Tentang : STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Memperhatikan



Kehadiran … orang Pengurus Komisariat STT-HKBP GMKI-PSS dari . . . orang Pengurus Komisariat STT-HKBP GMKI-PSS Kehadiran …. orang BPC GMKI-PSS dari …. orang BPC



Menetapkan



Memutuskan 1. Sidang Pleno I Pengurus Komisariat STT-HKBP GMKI-PSS quorum dan sah untuk mengambil keputusan. 2. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah selesainya persidangan ini Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG



Tulus Siagian Ketua Komisariat



Evan Daniel Sinaga Sekretaris



DAFTAR HADIR PESERTA SIDANG PLENO 1 PK STT-HKBP GMKI-PSS MASA BAKTI 2019 – 2020 NO.



NAMA



JABATAN



1.



Tulus Siagian



Ketua



2.



Desi Natalia Sianturi



Waket Bidang OrKom



3.



Lintong Sirait



Waket Bidang PKK



4.



Novendri Hutagaol



Waket Bidang AksPel



5.



Evan Daniel Sinaga



Sekretaris



6.



Barita Hutajulu



Wasek Bidang Orkom



7.



Floren Sihombing



Wasek Bidang PKK



8.



Daniel Butarbutar



Wasek Bidang Akspel



9.



Ridotua Simeon Lumbantobin



Bendahara



Kehadiran : ….. orang dari…. PK-STT HKBP



NO.HP



KET.



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK STT- HKBP GMKI-PSS Nomor : 02/SP-I/PK-GMKI/STT-HKBP/K/III/2019 Tentang : TATA TERTIB SIDANG PLENO I PK GMKI MASA BAKTI 2019 – 2020 PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan sidang pleno I perlu terlebih dahulu menetapkan tata tertib sidang, yang akan mengatur semua persidangan selama sidang pleno I berlangsung. 2. Bahwa untuk kelancaran dan keteraturan sidang pleno ini diperlukan aturan yang mengikat seluruh peserta sidang pleno I PK STT HKBP GMKI-PSS Mengingat



Memperhatikan



1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar GMKI Pasal 3 tentang Visi dan Misi. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 6 ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang. 5. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 7 tentang Sahnya Persidangan. 6. Keputusan Rapat Komisariat Nomor: 05/RK-III/ STT HKBP /GMKI/PSS/I/2019 Tentang: STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Aspirasi, usul, dan saran peserta sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS.



Memutuskan Menetapkan



1. Tata tertib sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. 2. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS. Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG



Tulus Siagian Ketua Komisariat Evan Daniel Sinaga Sekretaris



TATA TERTIB SIDANG PLENO I PK STT-HKBP GMKI-PSS MASA BAKTI 2019 – 2020 1.



PIMPINAN SIDANG 1.1. SIDANG PLENO I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 dipimpin oleh Ketua Komisariat bersama para Wakil Ketua Bidang. 1.2. Sekretaris Komisariat sebagai sekretaris persidangan.



2.



PESERTA DAN PENINJAU 2.1. PESERTA : PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 2.2. PENINJAU : BPC GMKI-PSS.



3.



HAK BICARA DAN HAK SUARA 3.1. Selama SP I berlangsung semua peserta mempunyai hak bicara dan hak suara. 3.2. Peninjau yang mempunyai hak bicara apabila diijinkan atau diminta oleh pimpinan sidang. 3.3. Tiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara, sesuai dengan poin 3.1 (AD Pasal 6 ayat 3a).



4.



KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU 4.1. Semua peserta dan peninjau diwajibkan untuk mengikuti seluruh acara yang telah ditetapkan. 4.2. Semua peserta dan peninjau diwajibkan untuk memakai perlengkapan organisasi. 4.3. Lima menit sebelum acara dimulai peserta dan peninjau harus sudah berada didalam ruangan persidangan. 4.4. Peserta dan peninjau tidak diperkenankan meninggalkan tempat persidangan tanpa seijin pimpinan sidang.



5.



PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN 5.1. Sidang pleno sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri sekurangkurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta. 5.2. Semua keputusan selama sidang Pleno I berlangsung diambil secara musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanaan dan apabila diperlukan keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (AD GMKI Pasal 8a).



6.



SIDANG PLENO



Sebagai lembaga pengambil keputusan yang tertinggi dalam Sidang Pleno I, sidang pleno bertugas untuk : 6.1. Mengesahkan Sidang Pleno I PK STT-HKBP GMKI Masa Bakti 2019 – 2020. 6.2. Membahas dan Menetapkan tata tertib dan jadwal acara Sidang Pleno I PK STTHKBP GMKI Masa Bakti 2019 – 2020. 6.3. Menetapkan ASKUK PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 - 2020. 6.4. Menetapkan Mekanisme Kerja Internal (MKI) yang terdiri dari : 1. Pengorganisasian program 2. Mekanisme surat menyurat 3. Mekanisme Pendelegasian tugas dan wewenang



4. Mekanisme PAW 5. Arsip 6. Petunjuk Teknis (Juknis) LPJ GMKI Masa Bakti 2019 - 2020.* 6.5. Menetapkan Strategi dan Kebijakan Keuangan PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020. 6.6. Menutup Sidang Pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020. 7.



LAIN – LAIN 7.1. Bila dipandang perlu dan disepakati peserta, maka jadwal acara dapat berubah sesuai dengan kebutuhan. 7.2. Hal – hal yang belum diatur dalam tata – tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang, setelah mendengarkan usul – usul dan pandangan peserta Sidang Pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK STT-HKBP GMKI-PSS Nomor : 03/SP-I/PK-GMKI/STT-HKBP/K/III/2019 Tentang : SUSUNAN ACARA PLENO I PK STT-HKBP GMKI MASA BAKTI 2019 – 2020 PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang



1. Bahwa perlu adanya susunan acara sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 sebagai pedoman bagi sidang untuk melaksanakan seluruh persidangan-persidangannya. 2. Bahwa untuk kelancaran dan keteraturan sidang pleno ini diperlukan aturan yang mengatur seluruh rangkaian kegiatan sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Mengingat



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Aspirasi, usul, dan saran peserta sidang pleno I PK STT-HKBP GMKIPSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Anggaran Dasar GMKI Pasal 3 tentang Visi dan Misi. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 6 Ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang. 5. Keputusan Rapat Komisariat Nomor: 05/RK-III/ STT HKBP /GMKI/PSS/I/2019 Tentang : STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KOMISARIAT STT-HKBP GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Memutuskan Menetapkan



1. Susunan acara sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. 2. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020. Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



PIMPINAN SIDANG



: : : :



Tulus Siagian Ketua



Evan Daniel Sinaga Sekretaris



SUSUNAN ACARA SIDANG PLENO 1 PK STT-HKBP GMKI-PSS 2019 – 2020 Sabtu, 13 April 2019 13.00 WIB – 14.00 WIB : Pembukaan  Ibadah Pembuka  Upacara Nasional + Organisasi  Kata Sambutan Ketua Komisariat dan BPC sekaligus membuka SP 1 PK STT-HKBP GMKI-PSS MB 2019 – 2020 14.00 WIB – 17.00 WIB : Sidang Pleno 1 PK STT-HKBP GMKI-PSS MB 2019 – 2020  Mendengarkan dan memutuskan ASKUK oleh Ketua Komisariat  Mendengarkan dan memutuskan MKI oleh Sekretaris Komisariat  Mendengarkan dan memutuskan PROGRAM KERJA PK STTHKBP GMKI-PSS MB 2019 – 2020  Bidang Orkom  Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian  Bidang Aksi dan Pelayanan  Mendengarkan dan memutuskan STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN KOMISARIAT oleh Bendahara Komisariat 17.00 WIB – 17.30 WIB : Penutupan  Ibadah Penutup  Upacara Nasional + Organisasi  Kata Sambutan oleh Ketua Komisariat dan BPC sekaligus menutup SP I PK STT-HKBP GMKI-PSS 2019 – 2020



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK STT-HKBP GMKI-PSS Nomor : 04/SP-I/PK-GMKI/STT-HKBP/K/III/2019 Tentang : ARAH STRATEGI DAN KEBIJAKAN UMUM KOMISARIAT GMKI-PSS MASA BAKTI 2019 – 2020 PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang



1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan visi, misi dan pemahaman akan eksistensi Komisariat serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam upaya penempatan Komisariat pada posisi yang tepat maka perlu disusun arah strategi dan kekebijakan umum Komisariat. 2. Bahwa Arah, Strategi dan Kebijakan Umum Komisariat merupakan landasan konseptual bagi penyusunan dan pelaksanaan program PK STT-HKBP GMKI-PSS. 3. Bahwa Arah, Strategi dan Kebijakan Umum Komisariat akan memberikan arahan yang jelas mengenai kondisi yang diinginkan terjadi di GMKI –PSS pada satu periodesasi ini. 4. Bahwa Arah, Strategi dan Kebijakan Umum Komisariat adalah alat dan pedoman Komisariat dalam pengevaluasian dan pengendalian Kebijakan organiasi.



Mengingat



1. Anggaran Dasar GMKI pasal 3 tentang Visi dan Misi. 2. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. 3. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. 4. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 6 ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang. 5. Keputusan Rapat Komisariat Nomor : 04/RK-III/STTHKBP/GMKI/PSS/I/2019 Tentang : GAMBARAN UMUM PROGRAM DAN GAMBARAN UMUM KEUANGAN KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN.



Memperhatikan



Aspirasi, usul, dan saran peserta sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Memutuskan Menetapkan



1. ASKUK oleh Ketua Komisariat GMKI-PSS masa bakti 2019 – 2020 untuk tahun program 2019 – 2020 sebagai mana terlampir dalam keputusan ini. 2. Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. 3. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya. 4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



D i t e t a p k PIMPINAN SIDANG a n D



Tulus Siagian Ketua



itetapkan di : Hari : Tanggal : Pukul :



Adi Putra Ginting Sekretaris



KEPUTUSAN SIDANG PLENO PK STT-HKBP GMKI-PSS Nomor: 05/SP-I/PK-GMKI/STT-HKBP/K/III/2019 Tentang: MEKANISME KERJA INTERNAL PK STT-HKBP GMKI-PSS MB 2019 – 2020



PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 - 2020 Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



1. Bahwa dalam rangka mewujudkan kerja-kerja PK STT-HKBPGMKIPSS Masa Bakti 2019 – 2020 secara berdaya dan berhasil guna diperlukan suatu mekanisme kerja yang menampung seluruh aktifitas dan dinamika Badan Pengurus Komisariat GMKI-PSS. 2. Bahwa untuk itu perlu di susun Mekanisme Kerja Internal.



1. Anggaran Dasar GMKI pasal 3 tentang Visi dan Misi; Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha; Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. 2. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 6 ayat 5 tentang B a d a n Pengurus Cabang. 3. Keputusan Rapat Komisariat STT-HKBP GMKI-PSS Nomor : 04/RK III/STT-HKBP/GMKI/PSS/I/2019 Tentang : GARIS-GARIS BESAR PROGRAM DAN KEBIJAKAN UMUM KOMISARIAT GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Aspirasi, usul, dan saran peserta sidang pleno I PK STT-HKBP GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Memutuskan Menetapkan



1. Menerima konsep Mekanisme Kerja Internal P K S T T - H K B P GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020, setelah mengalami perbaikan dan penyempurnaan seperti yang terlampir dalam surat keputusan ini. 2. Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan apabila terjadi kekeliruan pada surat keputusan ini, maka akan diperbaiki di kemudian hari. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG Tulus Siagian



0 Evan Daniel Sinaga



Ketua



Sekretaris



MEKANISME KERJA INTERNAL PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTTI 2019 – 2020 1.



Pengantar Pada dasarnya Organisasi adalah suatu pola kerjasama antara orang – orang yang terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan. Menurut Prof.DR.S.P Siagian mengatakan bahwa organisasi diartikan sebagai setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat secara formal yang tercermin pada hubungan sekelompok orang. Dari pengertian organisasi tersebut menunjukkan bahwa pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sangat ditentukan oleh orang – orang yang ada dalam oraganisasi tersebut baik yang berperan sebagai pimpinan maupun sebagai pelaksana. Secara umum pemahaman dasar tentang organisasi dapat disimpulkan sebagai suatu sarana atau alat yang diperlukan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Karena itu kerja sama dan tata kerja para fungsionaris suatu organisasi akan menentukan berhasil tidaknya organisasi tersebut. Pemberdayaan merupakan alat penting dan strategis untuk memperbaiki, memperbaharui dan meningkatkan kinerja organisasi. Dikatakan penting dan strategis karena pemberdayaan dalam suatu organisasi adalah memberikan “daya yang lebih” daripada sebelumnya terhadap berbagai hal seperti: unsur – unsur dalam organisasi, aspek/komponen organisasi, kompetensi, wewenang dan tanggungjawab dalam organisasi tersebut. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia sebagai suatu organisasi, bergerak dalam sistem tata kerja organisasi yang terdiri dari beberapa unsur/elemen yang dapat diuraikan secara jelas, dimana unit – unit / elemen – elemen tersebut bekerja bersama – sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan organisasi. Hubungan antar unit – unit / elemen – elemen dalam organisasi perlu diatur oleh suatu Mekanisme Kerja agar dapat berdaya guna dalam mencapai tujuan. Mekanisme Kerja Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, sebagai suatu bagian dari sistem kerja GMKI, dibuat untuk mengatur seluruh elemen yang terdapat dalam GMKI, agar hubungan antara unit yang satu dengan unit lainnya dapat berjalan secara berdaya guna, berkesinambungan dan berdaya cipta sehingga dapat menunjang pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Mekanisme Kerja Intern GMKI-PSS didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut : 1) Mekanisme Kerja PK GMKI FKIP UHN hendaknya merupakan resultan dari setiap mekanisme kerja dari setiap unsur/elemen PK GMKI FKIP UHN. 2) Fungsi dan Kedudukan dari setiap unit dalam GMKI-PSS (Lihat uraian tugas dan struktur, dalam keputusan rapat komisariat Tentang: Struktur Dan Uraian Tugas FKIP UHN 3) Mekanisme Kerja itu harus berpola, artinya menjumpai pola dan dasar yang dapat berjalan secara tepat dalam suatu Masa Bakti dan selalu terbuka kepada kemungkinan baru. 4) Perlu dipahami bahwa setiap unit yang terlibat dalam mekanisme ini merupakan bendabenda fisik yang nyata, sehingga dapat diperluas, bergerak dan teratur dalam ruang. 5) Segala sesuatu yang terdapat dalam keseluruhan mekanisme kerja harus dinilai penting.



Untuk itu perlu kita pahami bahwa prinsip organisasi merupakan acuan seseorang atau kelompok orang dalam rangka pelaksanaan kegiatan – kegiatan organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Adapaun prinsip – prinsip tersebut adalah : 1) Adanya kesatuan perintah yang terfokus 2) Fungsionalisasi dalam tugas dan kegiatan 3) Keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab 4) Pembagian tugas yang jelas 5) Adanya pola pendelegasian wewenang dan 6) Adanya batasan waktu pola pendelegasian 7) Serta pelaporan yang berkala dan continiu dalam setiap pelaksanan program maupun dalam pendelegasian wewenang dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. Dengan prinsip – prinsip tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh civitas anggota atau kader GMKI-PSS dalam aktifitas – aktifitasnya sehari – hari, maka organisasi GMKI- FKIP UHN yang kita semua cintai ini akan dapat berjalan secara efisien dan efektif dalam menentukkan langkah gerak organisasi ini. Dalam arti bahwa tidak ada organisasi yang bergerak dalam kevakuman, akan tetapi senantiasa bergerak dalam suasana dinamis. Mengingat demikian, maka keberadaan dan peran dari semua bidang sangat menentukan, karena berhasil tidaknya atau mundur majunya organisasi ini sangat tergantung kepada segenap anggota atau kader yang bersangkutan, baik itu kedudukannya sebagai penanggung jawab program dan atau kedudukannya sebagai pelaksana program. Dalam kaitan ini, maka perlu disusun Mekanis Kerja Internal (MKI) PK FKIP-UHN GMKI-PSS dalam Masa Bakti 2019 – 2020 sebagai bagian integral dalam menjalankan tugas dan wewenang organisasi. I.



A.



MEKANISME KERJA INTERNAL Mekanisme Kerja Intern dibagi menjadi tiga bagian yaitu : A. Pengorganisasian Program B. Mekanisme Surat Menyurat C. Mekanisme Pendelegasian Tugas dan Wewenang D. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI-PSS MB 2019 – 2020 E. Mekanisme pengarsipan F. Laporan Pertanggungjawaban G. Penutup



PENGORGANISASIAN PROGRAM Pengorganisasian pelaksanaan program GMKI-PSS dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1) Program PK FKIP-UHN GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 dirumuskan dalam Sidang Pleno I PK FKIP-UHN GMKI-PSS berdasarkan Keputusan – keputusan RAPAT KOMISARIAT GMKI FKIP-UHN dan dijabarkan menjadi program yang konkrit. 2) Penanggungjawab program secara keseluruhan adalah Sekretaris Komisariat GMKIPSS MB 2019 – 2020.



3) 4)



5)



6)



7) 8)



9)



10)



11) 12) 13)



14) 15)



16)



Pelaksanaan program dilakukan oleh sekretaris bidang dalam bidang – bidang yang selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Komisariat. Untuk melaksanakan tiap bentuk program, setiap bidang yang bertanggungjawab terhadap bidang dan pokok program tersebut (sesuai uraian tugas) harus mengajukan usulan pelaksanaan program (ToR) kepada Penanggungjawab program, C.q. Sekretaris Komisariat PK FKIP-UHN GMKI-PSS MB 2019 – 2020. Usulan pelaksanaan program dibuat dalam kerangka acuan dan desain operasional. Penyusunan kerangka acuan program (ToR), dalam menetapkan sasaran dan orientasi program didasarkan kepada Keputusan Sidang Pleno I PK FKIP-UHN GMKI-PSS MB 2019 – 2020. Untuk memudahkan pelaksanaan program maka Wakil Ketua Bidang yang membawahi WAKIL SEKRETARIS BIDANG dimana program tersebut dijalankan dapat melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah operasional dan langkah kerja dan disampaikan kepada SEKRETARIS KOMISARIAT selaku penaggung jawab program. Wakil Sekretaris Bidang yang membawahi program tersebut dapat menjadi panitia pengarah bersama kabid, dan bidang lain-lain (bila diperlukan). Untuk mendapatkan personil kepanitiaan menjadi pelaksana program, maka wakil sekretaris bidang dapat mempersiapkan personil, dan meminta kepada sekretaris komisariat mengeluarkan mandat untuk melaksanakan program dan masa berlakunya surat mandat ditentukan oleh PK FKIP-UHN GMKI sesuai dengan kebutuhan panitia dan interval waktu pelaksanaan program. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program, dilaporkan secara tertulis oleh panitia pelaksana program selambat–lambatnya dua (2) minggu setelah selesainya evaluasi pelaksanaan. Jika laporan pertanggung-jawaban tidak disampaikan kepada PK FKIP-UHN GMKIPSS sampai mandatnya berakhir maka panitia pelaksana kegiatan akan dimintai pertanggung-jawabannya oleh PK FKIP-UHN GMKI-PSS serta PK FKIP-UHN GMKIPSS dapat memberikan sanksi moral kepada penanggungjawab program tersebut. Pelaksanaan program (setiap bidang), mempertanggungjawabkan seluruh pembiayaan program dengan bukti – bukti pengeluaran dan pemasukan yang sah. Untuk program bersama, PK FKIP-UHN GMKI-PSS dan lembaga atau Badan lain dibiayai bersama oleh kedua belah pihak. Kegiatan – kegiatan atau tugas – tugas non programatis diatur oleh PK FKIP-UHN GMKI-PSS Di Rapat Mingguan, dengan koordinasi serta pertanggungjawaban yang diatur sama seperti kegiatan programatis. Seluruh pelaksanaan program (Hasil Sidang Pleno I), mengacu kepada Garis Kebijakan Cabang yang telah ditentukan oleh rakom I PK FKIP-UHN GMKI-PSS Program – program yang sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GMKIPSS seperti (Natal, Paskah dan Dies Natalis,dsb) tidak harus dimasukan dalam kalender program PK FKIP-UHN GMKI-PSS Hal – hal pokok yang menyangkut pengorganisasian telah tertampung pada uraian tugas PK FKIP-UHN -GMKI PSS MB 2019 – 2020.



B.



MEKANISME SURAT MENYURAT



Pada prinsipnya Pengurus Komisariat FKIP-UHN GMKI-PSS menggunakan mekanisme surat – menyurat yang tersentralisir. Dengan demikian, semua surat yang keluar dari PK FKIP-UHN GMKI-PSS harus melalui Sekretaris Komisariat. Wakil Sekretaris Bidang, dapat membuat dan menandatangani surat – surat keluar dari Pengurus Komisariat FKIP-UHN GMKI-PSS MB 2019 – 2020 sepanjang masih dalam batas – batas tugasnya dan surat tersebut diketahui dan atas nama Sekretaris Komisariat. 1)



Model/ Bentuk Penulisan Model atau bentuk penulisan Surat seperti berikut : Surat Biasa 1.1



PK FKIP-UHN (untuk Jenis Surat Biasa)



Nomor



: ……………. (1



Lampiran Perihal



: 3 exp (2 : Informasi (3



Jakarta,…………..



Kepada Yth ……. * Di ………. **



Salam Sejahtera,



***



**** “UT OMNES UNUM SINT” *****



PK GMKI FKIP- UHN PSS



t



********



t



d



ttd



******



*******



Keterangan : Pematangsiantar



: Menunjuk Kota Dimana surat dibuat



...............



: Menunjuk tanggal, bulan dan tahun Di tulis diatas nomor surat



Nomor Lampiran 3 Exp Perihal * ** *** **** ***** ****** ******* ******* *



: Nomor surat disini sesuai dengan urutan nomor surat. : :



Berkas surat yang menjadi bagian dari surat. Bilangan untuk banyaknya berkas lampiran surat yang disertakan dengan tulisan dengan angka biasa dalam hal ini 3.



:Akronim dari exemplar maksudnya adalah berkas surat yang dilampirkan :Perihal surat, berupa informasi, undangan, permohonan dll : Nama orang/lembaga tujuan Surat : Alamat Surat : Salam pembuka : Isi surat : Salam penutup : Lembaga Pembuat Surat : Tanda Tangan : Penjelas terhadap pengarsipan surat, bisa berupa adanya tembusan surat atau jika tidak ada, maka cukup hanya ditulis Cf. Pertinggal (surat internal/eksternal)



(2 dan (3 ditulis sejajar (1



*,**,****,****,****** dan ******* ditulis sejajar



*** ditulis italic *****



(3 ditulis Bold



*,***,*****,****** ditulis Bold



Khusus cf.surint atau surext ditulis Italic



1.2. Surat Keputusan SURAT KEPUTUSAN (1 Nomor : 010001/SK/INT/K/PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/III/2019 (2 TENTANG : (3 * PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA MASA BAKTI 2019 – 2020 (4 MENIMBANG ** MENGINGAT *** MEMPERHATIKAN **** MEMUTUSKAN : (8



: (5 : (6 : (7



MENETAPKAN (9 ***** PK FKIP-UHN GMKI-PSS (10 Ttd



ttd



****** *******



******** (Lampiran) Keterangan : * ** *** **** ***** ****** ******* ********



: Menunjuk pada keputusan : Menunjuk pada pertimbangan SK : Menunjuk pada aturan organisasi : Menunjuk pada hal-hal yang mendukung pengeluaran SK : Isi keputusan : Lembaga Pembuat SK : Tanda tangan : Lampiran SK memuat Struktur dan fungsionaris



(1,(2,(3,(4,(5,(6,(7,(8,(9,(10,* : Ditulis Bold



1.3. Surat Mandat/Tugas SURAT MANDAT (1 Nomor : 010002/SK/INT/B/PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/III/2019 (2 PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA MASA BAKTI 2019 – 2020 (3 Dengan ini memberikan mandat kepada : Nama :* Jabatan : ** Alamat : *** Untuk : **** UT OMNES UNUM SINT ***** Simalungun, ****** PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA MASA BAKTI 2019-2020 ******* Ttd



ttd ********



********* (cc) Keterangan : * : Nama penerima mandat ** : Jabatan penerima mandat *** : Alamat penerima mandat/tugas **** : Isi ***** : Salam penutup ****** : Tanggal, bulan dan tahun ******* : Lembaga pembuat surat ******** : Tanda tangan ********* : tembusan / menunjuk kepada siapa surat disampaikan (1,(2,(3,*****, ********, ********, ********** : ditulis Bold



2)



PK FKIP-UHN dan Lembaga Internal Lain Untuk PK FKIP-UHN dan Lembaga intern misalnya kepanitian lain penulisannya relatif sama dengan model di atas. 2.1. Kode Penomoran Surat Surat dibedakan dalam dua bagian, yaitu : - Surat Dalam lingkup GMKI (Intern) - Surat diluar lingkup GMKI (Extern) 1. Pengurus Komisariat Contoh : - 010007/SK/INT/B/ PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/III/2019 - 010007/SK/EXT/B/ PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/III/2019 Keterangan : 010007 ……. Nomor surat mempergunakan angka rakom lalu 4 digit angka dalam hal ini nomor 0007. SK ……. Sekretaris Komisariat INT ……. Menunjukan jenis surat intern EXT ……. Menunjukan jenis surat extern PK FKIP……. Akronim nama komisariat dengan UHN penulisan kapital GMKI-PSS ……. Akronim nama cabang dengan penulisan kapital III ……. Menunjukan bulan pembuatan surat 2019 ……. Menunjukan tahun pembuatan surat 2. Lembaga Intern diluar PK FKIP-UHN GMKI-PSS Contoh : - 0007/S/INT/PAN-KONSWIL/B/III/2019 untuk interen - 0007/S/PMU/PAN-KONSWIL/B/III/2019 untuk exteren Keterangan : 0007 ……. idem S ……. Sekretaris INT/EXT ……. Idem ……. Idem PANAkronim dari lembaga ditulis ……. KONSWI sebanyak-banyaknya 5 huruf, dan sekurang-kurangnya 3 huruf L dengan penulisan huruf kapital dalam hal ini Panitia Konsultasi Nasional.



untuk interen untuk exteren



……. ……. …….



B III 2019



Idem idem idem



2.2. Jenis Surat Jenis surat dimaksud terdiri dari : a. B ……. Surat Biasa Surat jenis ini antara lain berupa surat keterangan, surat rekomendasi, surat mandat dan lain-lainnya. b. T ……. Surat Tugas Surat jenis ini adalah surat yang berupa penugasan organisasi atau lembaga. c. K ……. Surat Keputusan Surat ini berupa surat keputusan organisasi atau lembaga. 1. Penulisan Atau Pembuatan Surat Penulisan atau pembuatan surat a. Pada kertas kepala surat yang asli bukan foto copy b. Surat yang berupa tembusan atau pertinggal dibuat sebagaimana surat tersebut tidak boleh merupakan foto copy surat 2. 1) a. b.



Kertas Kepala Surat dan Amplop Kertas Kepala Surat Warna tinta pada kepala kertas kepala surat adalah “warna biru organisasi” Ukuran huruf-huruf diatur dengan memperhatikan unsur-unsur keindahan, kerapian, perbandingan ukuran kertas dan lain-lainnya. c. Khusus untuk PK FKIP-UHN GMKI-PSS maka ukuran kertas kepala surat yang dipergunakan adalah ukuran kertas Quarto, sedangkan untuk lembaga-lembaga intern lainnya dapat ditentukan oleh lembaga yang membentuknya. d. Jenis kertas untuk kepala surat PK FKIP-UHN dapat dipilih berdasarkan kebutuhan termasuk dalam hal ini adalah sama atau tidaknya jenis kertas untuk surat tembusan atau pertinggal, demikian pula adanya dengan lembaga interen yang dibentuk. e. Format tulisan kertas kepala surat: e.1. PK FKIP-UHN GMKI-PSS 2019-2020  Bagian atas i. Logo GMKI sebelah kiri ii. Nama lembaga iii. Tulisan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia iv. Penulisan ii dan iii dalam bahasa Inggris (jika dicantumkan terletak di sebelah kanan bawah ii dan iii) v. Alamat sekretariat dan nomor telepon jika memiliki telepon. ii, iii, iv dan v terletak disebelah kanan i  Bagian bawah i. hanya diisi dengan tulisan tema dan sub tema GMKI yang berlaku. e.2. Lembaga intern lainnya dapat menentukan variasi tambahan lainnya jika dipandang perlu.



2.3.Amplop a. Warna tinta pada amplop sama dengan kertas kepala surat b. Ukuran amplop yang dipergunakan adalah berbentuk panjang putih, dan jika dibutuhkan maka dapat disesuaikan c. Format tulisan bagian luar sama dengan format pada kertas kepala surat bagian atas. C.



MEKANISME PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG 1. Pendelegasian wewenang PENGURUS KOMISARIAT dilakukan sebagai berikut: a. Bilamana KETUA KOMISARIAT berhalangan, maka Ketua KOMISARIAT memandatkan secara tertulis fungsi kewenangannya selaku Pejabat sementara (Pjs) Ketua KOMISARIAT kepada Wakil Ketua Bidang dengan memperhatikan pembagian tugas yang adil. b. Bilamana Sekretaris Komisariat berhalangan, maka mandat secara tertulis untuk menjalankan fungsi Pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Komisariat dijalankan oleh Wakil Sekretaris Bidang. Bilamana Pjs Sekretaris Komisariat berhalangan maka dapat digantikan oleh Wakil Sekretaris Bidang yang lain tanpa ada proses substitusi. c. Pendelegasian wewenang oleh masing-masing BIDANG melalui Ketua Komisariat dan Sekretaris Komisariat selaku penanggungjawab komisariat. d. Pendelegasian wewenang oleh PK FKIP-UHN GMKI PSS dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan ditentukan menurut batasan waktu yang jelas sebagaimana kebutuhan tugas-tugas Komisariat. e. Pendelegasian PK FKIP-UHN GMKI untuk mengikuti kegiatan di tingkat komisariat, cabang, regional, nasional dan internasional ditentukan oleh rapat MINGGUAN PK FKIP-UHN GMKI dan dalam keadaan darurat dapat ditunjuk oleh ketua dan sekretaris. f. Pendelegasian fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI dilengkapi dengan surat tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris KOMISARIAT. g. Hasil pendelegasian dilaporkan kepada PK FKIP-UHN GMKI C.q sekretaris komisariat selambat - lambatnya satu (1) minggu setelah kegiatan tersebut berakhir beserta lampiran-lampirannya. h. Untuk alasan diluar kepentingan organisasi maka pendelegasian dilakukan paling lama 2 (dua) minggu disertai dengan alasan tertulis kepada penangungjawab PK FKIP-UHN GMKI-PSS.



D.



MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) FUNGSIONARIS PK FKIP UHN GMKI – PSS Masa Bakti 2019-2020 a. PAW fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI dilakukan karena: i. Berhalangan tetap (meninggal dunia); ii. Mengundurkan diri; iii. Melanggar konstitusi organisasi. 1.1 PAW fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI-PSS yang disebabkan oleh karena berhalangan tetap atau meninggal dunia dan mengundurkan diri, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. PK FKIP-UHN mengeluarkan pernyataan sekaligus menginformasikan bahwa jabatan fungsional tersebut kosong, disampaikan kepada komisariat-komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap dan/atau mengundurkan diri.



1.2



1.3



E.



2. Berdasarkan pernyataan PK FKIP-UHN sebagaimana tercatat dalam point b.1. maka anggota-anggota dapat menyampaikan rekomendasi nama-nama anggota sesuai aturan kriteria PK FKIP-UHN yang diputuskan di Rakom IV GMKI-PSS. 3. Keputusan PAW tersebut ditetapkan dalam Rapat Mingguan PK FKIP-UHN GMKI serta disampaikan kepada komisariat/anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diputuskan. PAW Fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI yang disebabkan tidak menjalankan tugastugas fungisonalnya (ketidakaktifan) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI yang tidak menjalankan tugas-tugas fungsional selama 2 (dua) minggu, atau berhalangan selama 2 (minggu) minggu tanpa ada berita, maka PK FKIP-UHN GMKI menyampaikan surat penggembalaan pertama kepada yang bersangkutan. 2. Satu (1) minggu setelah surat penggembalaan pertama disampaikan tetap tidak ada respons, atau dengan kata lain yang bersangkutan tetap tidak lagi menjalankan tugas-tugas fungsionalnya, maka diajukan surat penggembalaan kedua. Surat penggembalaan diajukan berdasarkan pertimbangan efektifitas maupun intensitas kerja yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 3. Apabila yang bersangkutan tetap tidak menjalankan tugas-tugas fungsionalnya dalam kurun waktu 4 (empat) hari setelah disampaikan surat penggembalaan kedua, maka PK FKIP-UHN GMKI dapat melakukan PAW terhadap fungsionaris tersebut. 4. Keputusan PAW tersebut ditetapkan dalam Rapat Mingguan PK FKIP-UHN GMKI dan disampaikan kepada KOMISARIAT/ANGGOTA selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diputuskan. Bahwa untuk menjaga independensi organisasi, maka seluruh fungsionaris PK FKIPUHN GMKI dilarang terlibat dalam kepengurusan partai politik beserta ormas underbow-nya. Proses PAW bagi fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI yang terlibat dalam kepengurusan partai politik beserta ormas underbow-nya diatur sebagai berikut ; 1. Bahwa PK FKIP-UHN memberi surat teguran kepada fungsionaris yang bersangkutan untuk mempertanyakan apakah memilih sebagai fungsionaris PK FKIPUHN GMKI atau Pengurus Partai Politik/ormas underbow dari partai politik. 2. Bahwa surat pengunduran diri fungsionaris PK FKIP-UHN GMKI dari kepengurusan partai politik/ormas underbow dimaksud dengan menembuskannya kepada Badan Pengurus Cabang GMKI. 3. Dua (2) minggu setelah surat teguran disampaikan tetap tidak ada respon (pilihan) dari fungsionaris tersebut atau memilih sebagai pengurus partai politik/ormas underbow maka PK FKIP-UHN GMKI dapat melakukan PAW terhadap fungsionaris tersebut. 4. Keputusan PAW tersebut ditetapkan dalam Rapat Mingguan PK FKIP-UHN GMKI dan disampaikan kepada KOMISARIAT/ANGGOTA selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu setelah diputuskan.



MEKANISME PENGARSIPAN



Surat Keluar : 1.1 Surat yang merupakan pertinggal merupakan surat sebagaimana surat yang ditandatangani. 1.2 Surat pertinggal dibuat 2 rangkap: - Surat berwarna putih merupakan surat pertinggal sebagaimana surat dibuat yang diarsipkan oleh Sekretaris Komisariat. - Surat berwarna kuning merupakan surat pertinggal yang yang diarsipkan terpisah dari surat berwarna putih oleh sekretaris komisariat untuk kegunaan organsasi. 1.3 Surat pertinggal merupakan dokumentasi organisasi yang tidak dapat diberikan kepada pihak lain. Surat Masuk : 1.1 Surat masuk terbagi atas : - Surat masuk intern/extern 1. Setiap surat masuk extern/intern dilakukan pencatatan oleh sekretaris komisariat yang kemudian didistribusikan ke bidang-bidang untuk segera ditindaklajuti. 2. Surat masuk extern/intern yang telah ditindaklajuti dikembalikan kepada sekretaris komisariat untuk segera diarsipkan. 3. Perlu dilakukan pengarsipan digital terhadap surat masuk dan keluar. F.



SISTEMATIKA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAAN Laporan merupakan hal yang vital dalam kesinambungan organisasi, setiap organisasi harus mampu membuat laporan dan mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan yang terjadi, baik itu permsalahan pada matra Gereja, Perguruan Tinggi maupun pada Masyarakat. Tujuannya agar indicator pelaksanaan program dan indicator keberhasilan dari pelaksanaan program tersebut dapat terukur secara kuantatif dan kualitatif. Membuat laporan adalah kegiatan yang kompleks, menuntut kreativitas tinggi dan menuntut daya konsentrasi tinggi. Penyusunan laporan adalah kulminasi dari proses kegiatan implementatif program baik disusun secara perseorangan maupun permasing-masing bidang atau sub-sub bidang. Tidak berlebihan pula dikatakan bahwa di dalam laporan inilah reputasi dan kualitas hasil implementatif program dipertaruhkan. Laporan juga merupakan alat evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bidang-bidang tertentu maupun pada sub bidang yang ada agar setiap pelaksanaan program yang dirumuskan dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan organisasi kedepan. Laporan tersebut juga merupakan alat evaluasi yang holistic dari pelaksaan program. Oleh karena itu laporan juga merupakan komponen evaluasi yang tidak terpisahkan dari proses yang lain dalam kegiatan observasi maupun implementatif program. Untuk itu dalam penulisan laporan baik yang disusun oleh perseorangan, maupun bidang atau panitai/tim kerja diatur sebagai berikut: 1.1 Laporan Pertanggungjawaban Program Bab I Pendahuluan BAB II Laporan Implementasi Program a. Jenis kegiatan b. Tujuan c. Waktu Pelaksanaan d. Indikator Capaian e. Partisipan Kegiatan f. Pengorganisasian



1.2



g. Evalusi kegiatan BAB III Laporan Keuangan BAB IV Penutup Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat Bab I PENDAHULUAN Bab II GAMBARAN UMUM PERJALANAN ORGANISASI (Menjelasakan Secara umum Implementasi Arah dan Strategi Kebijakan Umum Komisariat) BAB III LAPORAN IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA PK FKIP UHN 1. Bidang Organisasi a ) Dasar pemikiran b ) Tujuan c) Jenis kegiatan d ) Pelaksanaan : realisasi/tidak terealisasi e ) Waktu pelaksanaan f) Indicator keberhasilan g ) Pembiayaan h ) Evaluasi pelaksanaan 2. dst BAB IV LAPORAN KEUANGAN PK FKIP UHN BAB V PENUTUP



G.



Penutup Mekanisme kerja Internal PK FKIP-UHN GMKI-PSS seyogianya haruslah fleksibel dan dapat dikembangkan sebagaimana dipaparkan di atas. Fleksibilitas dalam rangka efisiensi dan efektifitas yang dimaksudkan tentunya harus ada dalam koridor kewajaran dan terukur. Perlu juga dipahami, bahwa banyak mekanisme yang dapat berlangsung secara otomatis akibat dari kesatuan organisasi dari unit – unit dalam sistem organisasi. Demikianlah Mekanisme Kerja Internal ini dibuat untuk manejemen yang lebih baik. Sang Kepala Gerakan Menyertai. Ut Omnes Unum Sint. Syalom.



Adi Putra Ginting Sekretaris Komisariat



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK FKIP-UHN GMKI-PSS Nomor : 06/SP-I/PK GMKI/FKIP-UHN/K/IV/2019 Tentang : PROGRAM KERJA PENGURUS KOMISARIAT GMKI-PSS PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang



1. Bahwa perlu disusun Program Kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Program dan Kebijakan Umum Komisariat yang ditetapkan oleh Keputusan RAKOM GMKI-PSS. 2. Bahwa untuk itu, diperlukan suatu program yang tersusun secara sistemik dan gradual serta terarah dan terencana sebagai landasan kerja PK GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Mengingat



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



1. Arah strategi kebijakan umum komisariat. 2. Pokok pikiran ketua-ketua bidang. 3. Tanggapan, pembahasan serta usul saran dari peserta sidang Pleno I PK FKIP-UHN GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Anggaran Dasar GMKI pasal 3 tentang Visi dan Misi. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 6 ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang. 5. Keputusan Rapat Komisariat Nomor : 09/RK-IV/PK FKIP UHN /GMKI/PSS/I/2019 Tentang: STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Memutuskan Menetapkan



1. Program Kerja Pengurus Komisariat GMKI-PSS Masa Bakti 2019-2020, a) Bidang Orkom b) Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian c) Bidang Aksi dan Pelayanan



1.



.



2. . Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari keputusan ini. 3. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari keputusan ini. 4. 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah selesainya persidangan ini. 3



. Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG



Juni Kristiani Manurung Ketua



Adi Putra Ginting Sekretaris



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK FKIP-UHN GMKI-PSS Nomor : 07/SP-I/PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/K/IV/2019 Tentang : STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN PENGURUS KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI-PSS PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang



: 1. Bahwa dalam rangka kelancaran kerja komisariat, maka perlu disusun strategi dan kebijakan keuangan komisariat. : 2. Bahwa strategi dan kebijakan keungan merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan operasional PK FKIP-UHN GMKI-PSS yang berkaitan dengan keluar masuknya uang organisasi.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar GMKI pasal 3 tentang Visi dan Misi. 2. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. 3. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. 4. Keputusan Rapat Komisariat Nomor: 09/RKIV/UHN/GMKI/PSS/I/2019 Tentang: STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KOMISARIAT FKIP-UHN GMKI PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020.



Memperhatikan



Tanggapan, usul, dan saran dari peserta sidang pleno I PK FKIP-UHN GMKI-PSS



Memutuskan Menetapkan



: 1. Menerima Strategi dan Kebijakan Keuangan Komisariat FKIPUHN GMKI-PSS 2019-2020. 2. Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan apabila terjadi kekeliruan pada surat keputusan ini, maka akan diperbaiki di kemudian hari. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG



Juni Kristiani Manurung Ketua



Adi Putra Ginting Sekretaris



KEPUTUSAN SIDANG PLENO I PK GMKI-PSS Nomor : 09/SP-I/PK FKIP-UHN/GMKI-PSS/K/IV/2019 Tentang : PENUTUPAN SIDANG PLENO I PK GMKI-PSS MASA BAKTI 2019 – 2020



PENGURUS KOMISARIAT GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN MASA BAKTI 2019 – 2020 Menimbang



Bahwa Sidang pleno I PK GMKI-PSS Masa Bakti 20172018, telah melaksanakan tugasnya.



Mengingat



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Hasil-hasil yang sudah dicapai Sidang Pleno I P K F K I P - U H N GMKI-PSS Masa Bakti 2019-2020



Anggaran Dasar GMKI pasal 3 tentang Visi dan Misi. Anggaran Dasar GMKI pasal 4 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 1 tentang Usaha. Anggaran Rumah Tangga GMKI pasal 6 ayat 5 tentang Badan Pengurus Cabang . 5. Keputusan Sidang Pleno I PK GMKI-PSS No :03/SP-IV/PK FKIPUHN/GMKI-PSS/K/IV/2019 tentang Susunan Acara Sidang Pleno I PK GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020.



Memutuskan Menetapkan



Menutup Sidang Pleno I PK GMKI-PSS Masa Bakti 2019 – 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2019.



Ditetapkan di Hari Tanggal Pukul



: : : :



PIMPINAN SIDANG



Juni Kristiani Manurung Ketua



Adi Putra Ginting Sekretaris