Sidang Sengketa Kel 1 NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SIDANG PERTAMA Cirebon, 07 Oktober 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor             : 120/2021/PTUN/Cirebon Antara             : Febriyanti Syamsudin Putri sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Cirebon Mumarisatul Hak sebagai tergugat.



Panitera



: “Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk ditempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).



Hakim Ketua



: .“Hari ini tanggal 07 Oktober 2021 sidang sengketa Tata Usaha Negara nomor: 120/2021/PTUN/Cirebon dibuka dan terbuka untuk umum, hadirin dimohon untuk tenang selama proses persidangan. (Hakim mengetuk palu 3X) Panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?



Panitera



: Penggugat dan Tergugat sudah hadir Yang Mulia



Hakim ketua



: Persilahkan mereka dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik Yang Mulia, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim ketua



: Apakah benar saudara sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?



Penggugat



: Benar Yang Mulia, saya penggugat dalam perkara ini



Hakim ketua



: Apakah anda telah dipanggil secara patut?



Penggugat



: Saya sudah dipanggil secara patut yang mulia



Hakim ketua



: Dapatkah



saudara



memperlihatkan



surat



panggilan



tersebut? Penggugat



: Dapat Yang Mulia



(maju kedepan Hakim sambil



memperlihatkan surat panggilan) Hakim ketua



: Saudara penggugat, sebutkan identitas saudara. Nama?



Penggugat



: Febriyanti Syamsudin Putri



Hakim ketua



: Apakah pekerjaan saudara?



Penggugat



: Wiraswasta Yang Mulia, saya sebagai pemilik Maju Jaya



Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Penggugat



: Dapat Yang Mulia (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya)



Hakim ketua



: Saudara



penggugat,



apakah



dalam



hal



ini



anda



didampingi penasehat hukum? Penggugat



: Iya Yang Mulia



Hakim



: Apakah saudara dapat menghadirkan penasehat hukum saudara?



Penggugat



: Dapat Yang Mulia



Panitera



: Kuasa hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka sidang



KH P.



: (maju kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim)



Hakim ketua



: Benarkah saudari sebagai kuasa hukum penggugat dalam



perkara ini? KH P



: Benar Yang Mulai



Hakim ketua



: Kalau benar, tolong tunjukan surat kuasa saudari



KH P



: (maju sambil memperlihatkan surat kuasa dari penggugat kepada Hakim)



Hakim ketua



: (setelah memeriksa dari KH P., lalu menoleh ke arah tergugat). Apakah benar saudara sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?



Tergugat



: Benara Yang Mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara telah dipanggil secara patut?



Tergugat



: Saya telah dipanggil secara patut Yang Mulia



Hakim ketua



: Saudara tergugat sebutkan identitas saudara, nama?



Tergugat



: Nama saya Mumarisatul Hak Yang Mulia



Hakim ketua



: Tempat dan tanggal lahir saudara dimana?



Tergugat



: Cirebon, 17 April 1995



Hakim ketua



: Apa jabatan saudara?



Tergugat



: Jabatan saya sebagai Walikota Cirebon Yang Mulia



Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Tegugat



: Dapat Yang Mulia (sambil maju kedepan menunjukan KTP nya)



Hakim ketua



: Apakah dalam hal ini saudara didampingi oleh penasehat



hukum? Tergugat



: Iya Yang Mulia, saya didampingi oleh penasehat hukum saya



Hakim ketua



: Dapatkah



saudara menghadirkan



penasehat



hukum



saudara tersebut? Tergugat



: Dapat Yang Mulia



Panitera



: Kuasa hukum tergugat dipersilahkan menuju kemuka sidang



KH T.



: (maju sambil memberi hormat kepada para Hakim)



Hakim ketua



: Silahkan menempati tempat yang telah disediakan. Benarkah saudari kuasa hukum tergugat dalam perkara ini?



KH T.



: Benar Yang Mulia



Hakim ketua



: Tolong saudara tunjukan surat kuasa khusus saudara?



KH T.



: (Maju kearah pak Hakim dan menunjukan surat kuasanya)



Hakim ketua



: (membaca surat kuasa yang diberikan). Kuasa Hakim tergugat, apakah perlu dibacakan surat gugatan kembali?



KH T.



: Bapak Hakim yang mulia, kami mohon dengan sangat agar gugatan tersebut dapat dibacakan kembali.



Hakim ketua



: Baiklah, kami akan membacakan kembali surat gugatan tersebut (silahkan Hakim anggota I membaca surat gugatan tersebut)



Hakim anggota 1



: Baik pak Hakim yang mulia (membaca surat gugatan)



Hakim ketua



: Kepada pihak tergugat apakah saudara sudah mendengar isi dan mengerti isi gugatan dari penggugat tersebut?



KH T.



: Kami telah mendengar dan mengerti yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?



KH T.



: Iya Yang Mulia yang terhormat, kami keberatan dengan isi surat gugatan tersebut



Hakim ketua



: Apakah saudara sudah mepersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan tersebut?



KH T.



: Kami belum mempunyai eksepsi baik lisan maupun tulisan yang mulia, kami mohon pak hakim memberikan waktu agar kami bisa mepersiapkannya terlebih dahulu.



Majelis Hakim berembuk mempertimbangkannya Hakim ketua



: Baiklah, mengingat asas peradilan kita cepat, sederhana dan murah, agar saudara mepersiapkan 1 minggu setelah sidang ini.



KH T.



: Baik Yang Mulia



Hakim ketua



: Setelah mendengar gugatan yang telah dibacakan dan atas keberatan pihak tergugat, maka untuk menunggu pihak tergugat mepersiapkan jawaban atau esepsinya atas gugatan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2021, kepada pihak yang berpekara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut tanpa harus melalui pemnggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu



3x) Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar terlebih dahulu baru diikuti peserta sidang lain).



I.SIDANG KEDUA Cirebon, 14 Oktober 2021 Sidang sengketa Tata Usaha Negara Nomor             : 120/2021/PTUN/Cirebon Antara            : Febriyanti Syamsudin Putri sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Cirebon (Mumarisatul Hak) sebagai tergugat. Panitera



: Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di tempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 14 Oktober 2021  sidang tata usaha negara nomor: 120/2021/PTUN/Cirebon dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x), panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?



Panitera



: Pihak penggugat dan tergugat telah hadir Yang Mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka masuk untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik Yang Mulai, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



KH P. Dan KH T.



: (memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada



Hakim kemudian duduk) Hakim ketua



: Bagaimana pihak tergugat dan penggugat, apakah sidang sudah bisa kita mulai?



KH P. Dan KH T.



: Sudah Yang Mulia.



Hakim ketua



: Pihak tergugat, apakah saudara telah menyiapkan gugatan pengguagat tersebut?



KH T.



: Sudah Yang Mulia sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan penggugat secara tertulis Yang Mulia



Hakim ketua



: Silahkan saudari bacakan jawaban gugatan tersebut



KH T.



: Baik pak Hakim yang mulia, terima kasih (membacakan jawaban atas gugatan penggugat). Yang Mulia



Hakim ketua



: Apakah ada yang ingin saudari sampaikan berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut?



KH P.



: Ada Yang Mulai



Hakim ketua



: Silahkan saudari sampaikan hal yang berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut.



KH P.



: Bapak Hakim yang mulia, pada dalil gugatan yang kami layangkan, yang berisikan tentang ketidakpuasan dari klien saya adalah karena surat keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Cirebon.



Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



: Ada Yang Mulia saudari kuasa hukum penggugat, saudari tadi



mengatakan



bahwa



tergugat



terlebih



dahulu



melakukan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, tetapi dalam pelaksanaannya oleh tergugat pada penggugat



tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa saudari buktikan bahwa pelaksanaannya kepada penggugat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KH P.



: Bisa pak Hakim yang terhormat, dibuktikan dengan tidak adanya surat panggilan terhadap penggugat sebelum mengeluarkan



SK



nomor



:



06/II/1180/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Maju Jaya Hakim Anggota 1



: Saudari kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin saudara kemukakan berkenaan dengan argumen dari pihak penggugat?



KH T.



: Ada Yang Mulia, berkenaan dengan argumen tadi pihak penggugat tersebut tidak benar pak hakim karena pihak tergugat



dalam



pencabutan



izin



usaha



Toko Maju



Jaya tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hakim anggota 1



: Bagaimana prosedur yang anda maksudkan?



KH T.



: Prosedurnya yaitu dalam pencabutan izin Toko Maju Jaya maka harus ada pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan dan harus ada persetujuan dari instansi yang terkait, kemudian harus ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan pencabutan izin usaha toko tersebut



Hakim ketua



: Bisakah saudari buktikan bahwa pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku?



KH T.



: Bisa pak Hakim, dalam membuat surat keputusan pencabutan izin usaha Toko Maju Jaya kepada oleh bupati kepada penggugat, tergugat mengikuti cara yang benar



yang mulia, yan pertama yaitu telah melakukan panggilan lisan, dalam hal ini tim yang dibentuk oleh Walikota. Yang kedua tergugat telah melakukan panggilan secara tertulis kepada penggugat dalam hal ini yang dibentuk oleh Walikota. Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim Anggota ada pertanyaan.



Hakim anggota II



: Ada pak Hakim, saudara kuasa hakim tergugat, tolong saudara tunjukkan surat-surat yang berkenaan dengan penjelasan saudara tadi?



KH T.



: (memberikan surat-surat tersebut kepada Hakim surat-surat tersebut).



Hakim Anggota II



: Saudara



penggugat,



apakah



benar



saudara



pernah



menerima surat panggilan yang disebutkan oleh pihak penggugat. Penggugat



: Tidak pernah pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: KH P, apakah ada yang perlu saudari kemukakan lagi?



KH P.



: Ada Yang Mulia, bolehkah kami melihat surat panggilan yang diperlihatkan tadi?



Hakim ketua



: Boleh, silahkan maju kepada penggugat dan kuasa hukumnya untuk maju.



Penggugat dan KH P.



: (maju kemuka sidang dan memeriksa surat tersebut, kemudian kembali ketempat semula)



Hakim ketua



: Saudara kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan?



KH T.



: Ada Yang Mulia



Hakim ketua



: Silahkan



KH T.



:



Bapak Hakim yang mulia, pihak kami telah memberikan surat peringatan secara tertulis berupa surat keputusan mengenai usaha Toko Maju Jaya. Jika



surat



tersebut



tidak



sampai



ketangan



penggugat, maka itu bukan kesalahan dari pihak kami “cukup Yang Mulia”. Hakim ketua



: Baiklah, kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah ada yang ingin ditambahkan lagi?



KH T.



: Tidak Yang Mulia, akan tetapi bila diizinkan kami meminta agar sidang ditunda selama 7 hari, karena kami akan menghadirkan saksi-saksi pak Hakim yang mulia.



Majelis Hakim



: (setelah majelis Hakim berembuk). Panitera, satu minggu setelah sidang ini dilaksanakan tepatnya tanggal berapa?



Panitera



: Tanggal 21 Oktober 2021 yang mulia



Hakim ketua



: Baiklah permintaan saudari kami terima, atas permintaan tergugat, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini ditetapkan, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2021. Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3 kali)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri



II.SIDANG KETIGA Cirebon, 21 Oktober 2021 Sidang sengketa Tata Usaha Negara Nomor             : 120/2021/PTUN/Cirebon Antara             : Febriyanti Syamsudin Putri sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Cirebon (Mumarisatul Hak) sebagai tergugat Panitera



: Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 21 Oktober 2021 sidang Tata Usaha Negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik Yang Mulia, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



KH P. Dan KH T.



: (Masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan).



Hakim ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah



sidang sudah bisa kita lanjutkan? KH P. Dan KH T.



: Sudah Yang mulia



Hakim ketua



: Saudari kuasa hukum penggugat, apakah saudari telah mempersiapkan replik?



KH P.



: Sudah Yang Mulia



Hakim ketua



: Silahkan



kepada



penggugat



untuk



membacakan



repliknya KH P.



: Terimakasih Yang mulia (membacakan replik)



Hakim Ketua



: Silahkan pihak tergugat, apakah sudah mempersiapkan dupliknya?



KH T.



: Sudah Yang mulia



Hakim Ketua



: Baiklah, silahkan bacakan



KH T.



: Terimakasih bapak Hakim yang mulia (baca duplik)



Hakim ketua



: Kepada pihak tergugat dan penggugat ada yang ingin ditambahkan?



KH T.



:



Ada pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



:



Silahkan



KH T.



:



Terima kasih pak Hakim, perlu diingat bahwa klien kami



mengeluarkan



surat



keputusan



nomor:



06/II/1180/2015 tentang pencabutan izin usaha toko,



SK tersebut ditujukan kepada saudara Febryanti Syamsudin



Putri (penggugat),



berdasarkan



suatu



alasan yang tidak kuat dimana surat keputusan tersebut berdasarkan keputusan Walikota Kota Cirebon selaku pimpinan di Kota Cirebon dan bahwa surat keputusan tersebut sudah memenuhi prosedur yang merapat dalam peraturan daerah Kota Cirebon nomor 5 tahun 2012 tentang usaha Toko pasal 3 huruf C Hakim Ketua



:



Saudari hukum tergugat, adakah bukti yang dapat memperkuat argumen saudara



KH T.



:



Ada



Yang



mulia



untuk



lebih



jelasnya



kami



menghadirkan saksi kemuka sidang untuk didengarkan kesaksiannya. Hakim ketua



:



(berembuk) silahkan dihadapkan kemuka sidang saksi yang anda maksud.:



KH T.



Baik Yang mulia, kami akan memanggil Pegawai Badan pengawas daerah Kota Cirebon :



Panitera



Kepada saksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang (saksi memberi hormat kepada Hakim dan duduk di tempat yang telah disediakan)



: Hakim ketua



Saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi Tergugat



:



Tahu Yang mulia



Hakim ketua



:



Saudari saksi, sebutkan identitas saudara?



Saksi Tergugat



:



Nama saya Haryati Yang mulia



Hakim ketua



:: Tempat tanggal lahir saudara?



Saksi Tergugat



:



Cirebon, 12 Juli 1993



Hakim ketua



:



Agama saudara?



Saksi Tergugat



:



Islam Yang Mulia



Hakim ketua



:



Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi Tergugat



:



Tidak Yang mulia



Hakim ketua



:



Apakah saudari bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudari anut?



Saksi Tergugat



:



Bersedia Yang Mulia



(Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri) Hakim anggota 1



:



Ikuti kata-kata saya



Saksi Tergugat



:



Baik Yang mulia



Hakim Anggota 1



Bismillahirrohmanirrohim, bersumpah



akan



demi



memberikan



Allah, keterangan



saya yang



sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi Tergugat



:



(duduk kembali)



Hakim ketua



:



Saudari saksi, apakah saudara pernah melakukan panggilan lisan atau tulisan kepada penggugat?



Saksi Tergugat



:



Saya pernah memberi informasi secara tulisan maupun lisan kepada yang bersangkutan melalui telepon terhadap pemilik Toko Maju Jaya pak Hakim



Hakim ketua Hakim Anggota 1        



:



Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?



:



Ada Hakim ketua, kepada saudari saksi, berapa kali  saudari meberikan informasi melalui telepon kepada penggugat dan apa alasan penggugat dan tanggal berapa?



Saksi Tergugat



:



Saya memberi peringatan panggilan lisan 1 kali pada tanggal 29 jawabannya



September bahwa



2021 Yang



mulia



penggugat



dan akan



mempertimbangkannya. Hakim ketua



:



Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan lagi?



Hakim anggota 2



:



Ada Hakim ketua, saudari saksi hukum penggugat apakah ada yang ingin saudari sampaikan terkait kesaksian tersebut?



KH P.



:



(setelah berembuk dengan penggugat), ada Yang mulia



Hakim anggota 2



:



Silahkan



KH.P



:



Yang, bahwa saksi saya memberikan panggilan pada tanggal 29 September 2021 dan SK dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2021 jika diperhatikan jangka waktu pengeluaran surat keuptusan dan panggilan yang dilakukan kepada penggugat tidak relevan, seharusnya dilakukan pemanggilan secara  tertulis kepada penggugat sebelum mengeluarkan sebelum mengeluarkan surat keputusan. Sedangkan dalam fakta perkara ini tidak ada panggilan secara tertulis dan yang ada panggilan lewat telepon dan itupun hanya satu kali. Dan menurut kami panggilan tersebut tidak resmi.



Hakim ketua



:



Apakah penggugat ada yang ingin ditambahkan?



Penggugat



Tidak Yang mulia, karena semua urusan kepada berkaitan dengan persidangan telah saya serahkan kuasa hukum saya.



Hakim anggota 2



:



Saudari saksi, apakah anda pernah memberikan surat panggilan kepada penggugat



Saksi Tergugat



:



Iya Yang Mulia, saya pernah ditugaskan untuk memberikan surat panggilan kepada penggugat yang mulia.



Hakim anggota 2



:



Kapan itu diberikan?



Saksi Tergugat



:



Tepatnya pada tanggal 1 Juli 2021, kemudian tanggal 17 Juli dan terakhir 24 Juli 2021 Yang mulia



Hakim Anggota 2



:



Kepada siapa anda memberikan surat tersebut?



Saksi Tergugat



:



Surat itu saya berikan kepada pekerja di toko Maju Jaya tersebut yang mulia.



Hakim Anggota 2



:



Apa ada bukti tentang hal tersebut?



Saksi Tergugat



:



Ada yang mulia, ini bukti serah terima surat tersebut yang mulia.



:



(Berembuk)



Hakim Ketua



:



Apakah ada yang ingin ditanyakan lagi?



Hakim Anggota 2



:



Cukup Yang Mulia.



Hakim



Hakim



Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat?



KH P.



:



Tidak Yang mulia, tapi jika di izinkan kami meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi.



(Majelis Hakim Berembuk) Hakim Ketua



:



Panitera satu minggu setelah sidang tanggal berapa?



Panitera



:



28 Oktober 2021 yang mulia



Hakim Ketua



:



Baiklah, permintaan saudara kami terima, atas permintaan



saudara,



serta



pengadilan



akan



menghadirkan saksi ahli, maka sidang kami tunda dan dilanjutkan pada tanggal 28 Oktober 2021. Dengan



ini



pihak-pihak



yang



berkepentingan



diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)



III.



SIDANG KEEMPAT Cirebon, 28 Oktober 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 120/2021/PTUN/Cirebon



Antara



: Febryanti Syamsudin Putri sebagai penggugat berhadapan dengan



Walikota Cirebon (Mumarisatul Hak) sebagai tergugat.  Panitera



: Majelis akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk  kembali.



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 28 Oktober 2021 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2021/PTUN/Cirebon dengan ini dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umu (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka



siding Panitera



: Baik Yang Mulia, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?



KH P. & KH T.



: Sudah Yang mulia



Hakim Ketua



: Saudari kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah membawa saksi?



KH P.



: Iya pak Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan dihadapkan kemuka sidang



KH P.



: Baik Yang Mulia, kami membawa 2 saksi yang mulia dimana saksi kami tersebut adalah pekerja ditoko kami.



Panitera



: Kepada saksi dipersilahkan masuk



Hakim Ketua



: Saudari saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudari dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi P1,P2



: Tahu Yang mulia.



Hakim ketua



: Saudari saksi sebutkan identitas saudara



Saksi P1



: Nama Maizan Safarini



Hakim ketua



: Tempat tanggal Lahir saudari?



Saksi P1



: Jakarta, 12 Mei 1995.



Hakim Ketua



: Agama Saudari



Saksi P1



: Islam yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi P1



: Tidak Yang mulia



Hakim ketua



: Saudari saksi kedua, sebutkan identitas saudara



Saksi P2



: Nama saya Ika Damayanti, saya lahir tanggal 25 September 1995



Hakim ketua



: Apakah saksi P1 dan Saksi P2 bersedia untuk di ambil sumpah?



Saksi P1,P2



: Bersedia Yang Hakim



Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri Hakim Anggota 1



: Ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi P1 dan P2



: (duduk Kembali)



Hakim ketua



: Saudari saksi apakah kalian pernah menerima surat panggilan untuk saudara penggugat dari dinas badan pengawas daerah Kota Cirebon.



Saksi P1



: Saya tidak tahu pasti siapa yang memberikan yang mulia,



tapi



yang



memberikan



surat



tersebut



menggunakan pakaian dinas yang mulia, dan orang tersebut memberikan saya surat untuk diberikan kepada Ibu Febryanti Syamsudin Putri, yang mulia



yang dalam hal ini sebagai penggugat Hakim Ketua



: Kapan anda menerima surat tersebut?



Saksi P1



: Tepatnya pada tanggal 29 September yang mulia.



Hakim ketua



: Apakah Hakim anggota ada yang ingin ditanyakan



Hakim anggota 2



: Ada yang mulia



Hakim ketua



: Silahkan



Hakim anggota 2



: Terima kasih yang mulia. Saudari saksi, apakah benar anda pernah menandatangani tanda bukti penyerahan surat tersebut?



Saksi P1



: Pernah yang mulia, setelah surat itu saya terima saya menandatangain tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima yang mulia



Hakim anggota 2



: Kemudian, anda apakan surat tersebut?



Saksi P1



: Saya letakkan diatas meja kerja Ibu Febryanti Syamsudin yang mulia, karena pada saat itu beliau tidak ada di tempat.



Hakim anggota 2



: Saudari penggugat, benar pada tanggal 29 September 2021 anda tidak ada di tempat?



Penggugat



: Benar yang mulia, saat itu saya sedang berada diluar Kota yang mulia.



Hakim anggota 2



: Jadi anda hanya menerima satu surat saja pada waktu itu?



Saksi P1



: Benar yang mulia



Hakim ketua



: Saudari saksi, setelah hal tersebut apakah ada lagi surat panggilan yang ke 2.



Saksi P2



: Ada yang mulia, yang menerima surat panggilan kedua saya sendiri yang mulia.



Hakim ketua



: Kapan anda menerima surat tersebut?



Saksi P2



: Surat kedua saya terima pada tanggal 06 Oktober 2021



Hakim ketua



: Apakah anda juga diminta untuk menandatangani tanda bukti serah terima?



Saksi P2



: Iya yang mulia.



Hakim ketua



: Apakah ada pertanyaan para Hakim anggota?



Hakim anggota 1



: Ada yang mulia.



Hakim ketua



: Silahkan



Hakim anggota 1



: Terimakasih yang mulia. Saudari saksi, dalam menerima surat tersebut apakah langsung anda serahkan kepada penggugat?



Saksi P2



: Tidak yang mulia, karena pada saat itu Ibu Febryanti Syamsudin Putri yang dalam hal ini sebagai penggugat juga sedang tidak ditempat, jadi saya letakkan di atas meja..



Hakim anggota 1



: Jadi, surat kedua anda letakkan diatas meja kerja penggugat.



Saksi P2



: Benar Yang mulia



Hakim anggota 1



: Saudari penggugat, apakah yang dikatakan saksi



benar? Penggugat



: Benar yang mulia



Hakim anggota 1



: Saudari penggugat, apa benar apa yang dikatakan saksi ketiga?



Penggugat



: Benara yang mulia, tapi saya tidak tahu kalau itu surat peringatan, karena saksi tidak memberitahu kepada saya terkait hal itu.



Hakim anggota 1



: Kenapa



anda



tidak



tahu,



apakah



anda



tidak



mengeceknya? Penggugat



: Tidak Yang Mulia, karena pada saat itu saya sedang berbicara dengan pelanggan saya.



Hakim anggota 1



: Baik. Dari saya cukup itu dulu yang mulia Hakim ketua



Hakim ketua



: Baik. Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak penggugat?



KH P.



: Ada yang mulia Hakim.



Hakim ketua



: Silahkan.



KH P.



: Menurut saya tetap saja ini tidak masuk akal yang mulia, pihak tergugat tidak memberikan surat tersebut langsung kepada klien kami akan tetapi melalu perantara orang lain. Tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur yang mulia



KH T.



: Keberatan yang mulia.



Hakim Ketua



: Keberatan diterima, silahkan.



KH T.



: Apa yang dilakukan oleh klien kami sudah mematuhi aturan. Jadi saya rasa apa yang dilakukan klien saya adalah hal yang sesuai.



Hakim ketua



: Baik, Panitera, apakah saksi ahli sudah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Silahkan hadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik yang mulia, saksi ahli silahkan masuk



Saksi ahli



: (masuk dan memberi hormat kemudian duduk)



Hakim ketua



: Saudara saksi ahli, bisa sebutkan identitas saudara



Saksi ahli



: Samsudin



Hakim ketua



: Tanggal lahir saudara?



Saksi ahli



: 28 November 1980



Hakim Ketua



: Agama saudara?



Saksi ahli



: Islam yang mulia



Hakim Ketua



: Apa pekerjaan saudara?



Saksi Ahli



: Saya Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Djati Yang mulia.



Hakim ketua



: Apakah saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama saudara?



Saksi ahli



: Bersedia Yang Mulia.



Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri Hakim Anggota 2



: Ikuti



kata-kata



saya.



Bismillahirrohmanirrohim, bersumpah



akan



Ikuti demi



memberikan



kata-kata



saya.



Allah,



saya



keterangan



yang



sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya. Saksi ahli



: (duduk kembali)



Hakim Ketua



: Saudara saksi ahli, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab sesuai keahlian anda. Bisa anda jelaskan, bagaimana prosedur jika suatu pihak ingin mencabut surat izin dari suatu usaha?



Saksi ahli



: Baik yang mulia. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, hal pertama ialah memberi peringatan tertulis kepada pihak yang memiliki usaha dimana  surat tersebut berasal dari badan atau pejabat eksekutif. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu yang mulia.



Hakim ketua



: Kepada Pihak Penggugat atau tergugat apakah ada yang ditanyakan?



KH T.



: Ada yang mulia.



Hakim ketua



: Silahkan



KH T.



: Terimakasih yang mulia. Saudara saksi ahli dalam memberi surat peringatan, berapa kali surat itu harus diberikan kepada pihak yang dicabut izinnya?



Saksi ahli



: 3 kali. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.



KH T.



: Berapa jarak waktu dalam memberikan surat tersebut?



Saksi ahli



: Jarak pemberian surat adalah 7 hari dan dihitung sejak surat itu mulai diberikan.



KH T.



: Cukup yang mulia.



Hakim ketua



: Baiklah. Pihak penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan?



KH P.



: Ada yang mulia.



Hakim ketua



: Silahkan



KH P.



: Terimakasih yang mulia. Saudara saksi ahli. Dalam memberikan surat peringatan, apakah boleh jika memberikannya bukan kepada yang bersangkutan, tapi kepada orang lain.



Saksi ahli



: Ada baiknya diberikan langsung kepada pihak yang bersangkutan, namun jika pihak tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada ditempat maka boleh diberikan kepada orang lain. Dalam hal ini orang tersebut adalah orang yang bisa dipercaya dan terakhir dalam memberikan surat tersebut harus ada tanda bukti serah terima.



KH P.



: Saudara saksi ahli, bagaimana jika surat yang diberikan kepada orang lain, tapi tidak sampai kepada orang yang bersangkutan. Apakah itu tetap sah?



Saksi Ahli



: Seperti yang telah saya jelaskan tadi, bahwa dalam memberikan surat tersebut harus kepada orang yang tepat, misalnya saudara atau keluarga. Jika perusahaan atau usaha bisa diberikan kepada karyawan atau pekerja. Jadi, masalah sampai atau tidaknya itu bukan



lagi menjadi urusan pihak pemberi surat dan surat tersebut tetap sah. KH P.



: Cukup yang mulia



Hakim Ketua



: Baiklah. Terima kasih atas keterangan yang saudara sampaikan, anda boleh meninggalkan ruangan sidang. Maka pembuktian telah selesai dan pembuktian yang diajukan, dengan demikian keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi, maka majelis Hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu tanggal 4 Desember 2021. Pihak-pihak yang berpekara diaharpkan kehadirannya pada sidang kelima dan dengan ini dinyatakan para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ditutup (ketuk 3 kali)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin dimohon berdiri.



IV.Sidang Kelima Cirebon, 04 Desember 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor             : 120/2021/PTUN/Cirebon Antara             : Febriyanti Syamsudin Putri sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Cirebon (Mumarisatul Hak) sebagai tergugat. Panitera



: Majelis Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 04 Oktober 2021 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2021/PTUN/Cirbeon dibuka dan



terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir? Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati tempat yang telah disediakan.



KH P. & KH T



: (Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan)



Hakim Ketua



: Pada hari ini tanggal 04 November 2021 adalah pembacaan



putusan



terhadap



120/2021/PTUN/Cirebon



perkara



Nomor:



atas Surat Keputusan



Walikota Jambi Nomor: 06/II/1180/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pencabutan Toko Usaha Maju Jaya, kepada para pihak agar didengarkan dan diperhatikan. (Hakim ketua membacakan putusan dan kemudian dilanjutkan oleh Hakim anggota I dan Hakim anggota II, kemudian Hakim mengetuk palu 3 kali) Haki ketua



: Saudari Penggugat, apakah anda menerima putusan ini?



KH P.



: Menerima yang mulia



Hakim ketua



: Saudari tergugat, apakah saudari menerima putusan ini?



KH T.



: Untuk sementara, kami menerima putusan ini



Hakim ketua



: (Berembuk). Baiklah majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari pada pihak penggugat untuk melakukan banding. Dengan demikian, Sengketa terhadap perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi, atas Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 06/II/1180/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pencabutan Toko Usaha Maju Jaya dinyatakan selesai. Kepada pihak tergugat dan penggugat agar mematuhi putusan ini. Sidang pada hari ini ditutup. (ketok 3 kali)



Panitera                                    : Sidang selesai para Majelis Hakim saling bersalaman                                                    dan Para Pihak saling berjabat tangan.