Sidang 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNILAK PERKARA PIDANA SIDANG PERTAMA (Pembacaan Dakwaan Terdakwa) Rabu, 20 Agustus 2014



Petugas Sidang



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Setelah Hakim duduk, hadirin di persilahkan duduk kembali, panitera menyerahkan berita acara kepada majelis Hakim).



HAKIM KETUA



: Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum UNILAK yang memeriksa



dan



mengadili



perkara



pidana



Nomor



122/Pid.B/2014/PENGADILAN SEMU F.H. UNILAK, atas nama Terdakwa DENDY ARDIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali). HAKIM KETUA



: Saudara Penuntut Umum, apakah Terdakwa sudah siap di hadirkan? Jika siap penuntut umum di persilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.



JPU



: Siap yang Mulia, Saudara Terdakwa dipersilahkan masuk dalam ruang



persidangan



(Terdakwa



dalam



keadaan



bebas



dan



didampingi kuasa hukumnya). HAKIM KETUA



: Baiklah saya akan menanyakan identitas Saudara Terdakwa sebagaimana yang telah terdapat di dalam BAP : Nama Saudara



: DENDY ARDIAN



Tempat Tanggal Lahir



: Bengkalis, 11 Juni 1990



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jalan Yossudarso Rumbai



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



(Hakim Anggota 1 menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa, apakxssah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan pada hari ini?



TERDAKWA



: Iya yang Mulia, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.



HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa, saudara oleh Penuntut Umum di dakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?



TERDAKWA



: Iya yang Mulia, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari LBH UNILAK yaitu saudari ARINI PANGARIBUAN, S.H.



HAKIM KETUA



: Betul mereka penasehat hukum saudara?



TERDAKWA



: Betul yang Mulia.



HAKIM KETUA



: Saudari Penasehat Hukum, apakah saudari membawa Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa dan Kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.



PH



: Baik yang Mulia, kami membawanya. (PH menunjukkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat pada Majelis Hakim).



HAKIM KETUA



: (Setelah Hakim Ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkan pada Hakim 1 dan 2, setelah itu dikembalikkan kepada Advokat lalu Advokat kembali ke meja).



HAKIM KETUA



: Baiklah, kepada saudari Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?



JPU



: Sudah siap yang Mulia.



HAKIM KETUA



: Baiklah, silahkan di bacakan saudari Jaksa Penuntut Umum.



JPU



: Menyatakan Terdakwa SABRI PURNAMA AGUSTIAN Bin Abdul Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan



tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABRI PURNAMA AGUSTIAN Bin Abdul Rouf dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). (Membacakan dakwaannya sambil berdiri). HAKIM KETUA



: Baik saudara Terdakwa, apakah saudara Terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum?



TERDAKWA



: Saya mengerti yang Mulia.



HAKIM KETUA



: Apakah saudara akan mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum?



TERDAKWA



: Untuk Eksepsi saya serahkan sepenuhknya kepada Penasehat Hukum saya yang Mulia.



HAKIM KETUA



: Apakah Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Eksepsi?



PH



: Ya, Yang Mulia, kami akan mengajukan Eksepsi.



HAKIM KETUA



: Baik, silahkan untuk mengajukan Eksepsi kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



PH



: Terimakasih yang Mulia. Setelah mendengar Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,



HAKIM KETUA



: Apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan jawaban eksepsi pada persidangan hari ini?



JPU



: Mohon maaf yang mulia pada persidangan kali ini kami belum bisa memberikan jawaban eksepsi.



HAKIM KETUA



: Baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari senin 27 Agustus 2014 dengan agenda jawaban eksepsi. Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali)



SIDANG KEDUA (Pembacaan Eksepsi)



HAKIM KETUA



: Sidang peradilan semu Fakultas hukum Universitas lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 122/Pid.B/2014/ peradilan semu Fakultas hukum universitas lancang kuning, atas nama terdakwa Sabri Purnama Agustian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya sehat jasmani maupun rohani



HAKIM KETUA



: sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh Penasehat hukum terdakwa, saudara Penasehat hukum terdakwa apakah sudah siap membacakan eksepsi di persidangan ini?



PH



: Sudah siap yang mulia



HAKIM KETUA



: Kepada Penasehat Hukum, silahkan dibacakan eksepsi saudari



PH



: Baik Yang Mulia (Membacakan Eksepsi)



HAKIM KETUA



:



Saudari Jaksa Penentut Umum apakah sudah mengerti dengan



eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa ? JPU



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudari Jaksa Penuntut Umum, apakah saudari akan mengajukan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa?



JPU



:



Iya Majelis Hakim, namun kami meminta watu 7 hari untuk



membuat tanggapan eksepsi HAKIM KETUA



:



Baiklah, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan



tanggapannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali Rabu 3 September 2014 dengan agenda Pembacaan Jawaban



Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini diangap sebagai pemberithuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP (Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali)



SIDANG KETIGA (Pembacaan Tanggapan Eksepsi) HAKIM KETUA



: Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2014/P. Semu FH. UNILAK, atas nama Terdakswa SABRI PURNAMA AGUSTIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa Penuntut Umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan? Jika siap Penuntut Umum dipersilahkan untuk menghadirkan Terdakwa ke ruangan sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara Terdakwa di persilahkan masuk ke dalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap mengikuti persidangan pada hari ini?



TERDAKWA



: Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap untuk mengikuti persidangan ini Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baiklah, sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah Tanggapan Eksepsi. Kepada saudari Jaksa Penuntut Umum di persilahkan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.



HAKIM KETUA



: Apakah saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap mengikuti persidangan?



JPU



: Siap Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baiklah, kepada Jaksa Penuntut Umum, silahkan untuk membacakan tanggapan Eksepsi yang saudari ajukan dan kepada saudari Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk menyimak dan mendengarkan dengan baik.



JPU



: (Membacakan tanggapan eksepsi. Setelah selesai membacakan tanggapan eksepsi, salinan tanggapan eksepsi diserahkan kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum).



HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa, apakah saudara sudah mengerti dengan isi tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntu Umum?



TERDAKWA



: Saya serahkan sepenuhnya kepda Penasehat Hukum saya, Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudari Penasehat Hukum, apakah saudari akan mengajukan keberatan?



PH



: Iya Yang Mulia



JPU



: (mengangkat tangan minta izin kepada Majelis Hakim untuk berbicara). Mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan Pasal 156 KUHAP, seteah Penuntut Umum membacakan Putusan Sela. Terimakasih.



HAKIM KETUA



: Baiklah, (Majelis Hakim berunding) berdasarkan Pasal 156 KUHAP dan berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan maka pada saat ini majelis hakim akan melakukan musyawarah di ruang hakim untuk membuat putusan sela dan sidang di skors 2 jam (ketuk palu 1 kali)



PANITERA



: Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin di mohon berdiri (2 jam kemudian)



PANITERA



: Majelis Hakim akan memasuki ruangan sidang, seluruh hadirin di harapkan berdiri



HAKIM KETUA



: Skors di cabut sidang dinyatakan di buka kembali (ketuk palu 1 kali). Baiklah sesuai hasil musyawarah hakim, maka sidang akan di lanjutkan dengan PEMBACAAN PUTUSAN SELA oleh Majelis



Hakim. Kepada para pihak untuk mendengarkan baik-baik isi putusan sela ini. (Pembacaan Putusan Sela) HAKIM KETUA



: Saudari Penasehat Hukum, apakah sudah mengerti dengan isi putusan sela?



PH



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudari Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan sela yang telah dibacakan?



JPU



: Kami menerima putusan sela tersebut, majelis hakim yang Terhormat



HAKIM KETUA



: Saudari Penasehat Hukum, apakah menerima putusan sela yang telah di bacakan?



PH



: Saya akan mengajukan keberatan Yang Mulia



HAKIM KETUA `



: Kepada Panitera untuk dicatat keberatan saudari Penasehat Hukum



PANITERA



: Baik Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk menghadirkan saksi?



JPU



: Belum Yang Mulia, kami minta waktu 1 minggu



HAKIM KETUA



: Panitera, 1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa?



PANITERA



: Tanggal 10 September 2014 Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Terimakasih, Baiklah karena JPU belum siap untuk menghadirkan para saksi, maka sidang hari ini ditunda dan akan di lanjutkan kembali pada hari Rabu, 10 September 2014 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)



SIDANG KEEMPAT (Pemerikasaan alat bukti dan keterangan saksi)



HAKIM KETUA



: Sidang peradilan semu Fakultas hukum Universitas lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 122/pid.B/2014/ peradilan semu Fakultas hukum universitas lancang kuning, atas nama terdakwa Sabri Purnama Agustian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Sesuai berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi, saudara JPU apakah alat bukti dan saksi sudah siap dihadirkan pada persidangan ini?



JPU



: Sudah siap Yang mulia



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa dipersilahkan mengambil tempat di samping pensehat hukumnya. (terdakwa pindah duduk di samping penasehat hukumnya)



HAKIM KETUA



: baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan ini Jaksa penuntut umum



JPU



: 2 orang saksi Yang mulia



HAKIM KETUA



: Silahkan dihadirkan saksinya Pertama



JPU



: saksi atas nama ROY MARULI/SAKSI KORBAN di persilahkan memasuki ruang sidang



HAKIM KETUA



: Saudara jaksa penuntut umum saksi disini sebagai apa?



JPU



: saksi disini, merupakan saksi korban Yang mulia



HAKIM KETUA



: Baiklah saudari saksi , apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini?



SAKSI KORBAN



: Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini yang muliah



HAKIM KETUA : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas saudara, sebagaimana



terdapat



dalam



BAP



dan



saya



minta



saudara



menjawabnya dengan jelas Nama



: ROY MARULI



Tempat/Tanggal Lahir : Pekanbaru, 12 September 1990



HAKIM KETUA



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Umur



: 26 Tahun



Agama



: Khatolik



Alamat



: Jalan Kulim



Pekerjaan



: Pegawai Swasta



: (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut Undang-Undang saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia di sumpah atau berjanji?



SAKSI KORBAN



: Saya bersedia yang mulia



HAKIM KETUA



: Kepada petugas rohaniawan agar mengambil tempat



HAKIM I



: (Saudara saksi silahkan berdiri) saudara ikuti kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tiada lain dari sebenarnya semoga Tuhan menolong saya. (Saksi silahkan duduk kepada rohaniawan silahkan kembali ketempat)



HAKIM KETUA



: Saudara saksi telah berjanji menurut Agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan yang palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjaras elma-lamanya 7 tahu, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP , apakah saudara saksi mengerti ?



SAKSI KORBAN



: Saya mengerti Yang mulia



HAKIM KETUA



: saudara kenal dengan terdakwa?



SAKSI KORBAN



: tidak yang mulia, namun saya mengenal anak buah terdakwa yang disuruh membuang sampah di lahan disamping konter Handphone saya



HAKIM KETUA



: saudara saksi apakah saudara mengetahui lahan tersbut digunakan sebagai tempat pembuangan sampah?



SAKSI KORBAN



: sepengetahuan saya Yang mulia, lahan tersebut tidak di pergunakan untuk tempat pembuangan sampah, karena dengan keberadaan sampah tersebut mengganggu warga yang bertempat tinggal di sekitar lahan tersebut



HAKIM KETUA



: saudara saksi dalam kejadian tersebut bagaimana reaksi terdakwa setelah anda menegur anak buah dari terdakwa tersebut?



SAKSI KORBAN



: Yang mulia, terdakwa mendatangi konter HP Saya, dan disambut oleh kakak saya , perihal bertanya mengeni keberadaan saya yang telah menegur anak buah terdakwa yang membuang sampah di lahan tersebut. Kemudian kakak saya menanggapi terdakwa , terjadilah perdebatan dan cekcok mulut anata terdakawa dan kaka saya, terdakwa menyemprotkan air mineral ke muka kaka saya, melihat hal tersebut saya mendatangi kaka saya , bermaksud meredakan cekcok mulut anatar terdakawa dengan kakak saya. Akan tetapi terdakawa langsung memukul saya dengan tangannya.



HAKIM KETUA



: Baik Saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis Hakim



JPU



: Baik Yang Mulia (JPU maju membawa BB ke meja Hakim)



HAKIM KETUA



: Apakah benar hasil visum no. 841/VS/08/VI/2013 tanggal 31 Oktober 2013 milik anda ?



SAKSI KORBAN



: Iya benar Yang Mulia, hasil visum tersebut adalah punya saya



HAKIM KETUA



: (Baik) silahkan HAKIM ANGGOTA I apakah ada pertanyaan untk saudara saksi



HAKIM I



: (baik terimaksih ketua) Baik saudara saksi, apakah sebelumnya saudara saksi mempunyai permasalahan?



SAKSI KORBAN



: saya sama sekali tidak mempunyai masalah dengan terdakwa baik sebelum maupun sesudah terjadinya tidak pidana penganiayaan ini yang mulia



HAKIM I



: baik cukup pak ketua (memberitahukan ke hakim ketua)



HAKIM KETUA



: silahkan hakim anggota 2 apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi



HAKIM II



: (baik terimakasih ketua) Saudara saksi apakah saudara tahu sebab apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan pada saat itu?



SAKSI KORBAN : Saya sama sekali tidak tahu yang mulia sebab apa sehingga pelaku/terdakwa melakukan hal tersebut yang mulia HAKIM II



: baik cukup (sambil bicara ke hakim ketua dan mengangguk kepada hakim ketua)



HAKIM KETUA



:



Saudari jaksa penuntut umum apakah ada yang perlu di



pertanyakan? JPU



: ada yang mulia, saudara saksi apakah selain terdakwa masih ada orang lain yang ikut membantu melakukan terdakwa melakukan penganiayaan tersebut?



SAKSI KORBAN



: tidak ada orang lain yang membantunya bu, melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan penganiaayaan itu bu.



JPU



: Saudara saksi, apakah ada orang lain yang menyaksikan perkelahian tersebut selain anda, kakak anda dan terdakwa?



SAKSI KORBAN



: Pada saat perkelahian ada masyarakat yang datang untuk meleraikan perkelahian tersebut dan membawa saya ke puskesmas untuk berobat dan saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa.



JPU



: baik Yang mulia, pertanyaan dari kami cukup



HAKIM KETUA



: kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada saksi?



PH



: Ada Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Silahkan PH



PH



: saudara saksi sebelum terjadi cekcok antara kakak anda dan terdakwa saat itu anda berada dimana?



SAKSI KORBAN



: saya saat itu berada di lantai 2 Konter HP saya bu



PH



: Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim



HAKIM KETUA



: Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin ditanyakan lagi kepada saksi ?



JPU



: Tidak ada Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?



TERDAKWA



: Tidak benar Yang Mulia,



HAKIM KETUA



: bagian mana yang tidak benar ?



TERDAKWA



: Sebenarnya saya tidak ada menyemprotkan air mineral ke kakak saksi Yang Mulia, memang benar, pada saat itu saya lagi memegang botol air mineral, tetapi tiba-tiba korban datang menarik kerah baju saya.



HAKIM KETUA



: Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat meninggalkan ruangan sidang.



HAKIM KETUA



: Saudari Jaksa Penuntut Umum silahkan hadirkan saksi berikutnya,



JPU



: Baik yang Mulia, Saksi atas nama Lia Rahmawani dipersilahkan memasuki ruang sidang



HAKIM KETUA



: Saudara saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini ?



SAKSI KORBAN



: Ya Yang Mulia, saya sehat dan siap memberikan keteranngan dalam persidangan ini



HAKIM KETUA



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara,



SAKSI KORBAN



: (maju dan memberikan kartu identitas)



HAKIM KETUA



: Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas saudara, dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas Nama Tempat/Tanggal Lahir



: Pekanbaru, 4 Oktober 1985



Jenis Kelamin



: Perempuan



Umur



: 27 Tahun



Agama



: Islam



Alamat



: Jalan Paus



Pekerjaan HAKIM KETUA



: LIA RAHMAWANI



: Pegawai Swasta



: (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut Undang-Undang saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia di sumpah atau berjanji?



SAKSI KORBAN



: Saya bersedia yang mulia



HAKIM KETUA



: Kepada petugas rohaniawan agar mengambil tempat



HAKIM I



: (Saudara saksi silahkan berdiri) saudara ikuti kata-kata saya, Demi Allah saya bersumpah, saya akan memberikan keterangan



yang sebenar-benarnya. (Saksi silahkan duduk kepada rohaniawan silahkan kembali ketempat) HAKIM KETUA



: Saudari saksi telah bersumpah menurut Agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan



yang



benar,



karena



apabila



terbukti



saudari



memberikan keterangan yang palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjaras sealma-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP , apakah saudara saksi mengerti ? SAKSI KORBAN



: Saya mengerti Yang mulia



HAKIM KETUA



: Saudara saksi, apakah saudari kenal dengan terdakwa?



SAKSI KORBAN



: tidak ada yang mulia



HAKIM KETUA



: saudari saksi apakah anda mengenal saudara Roy Maruli



SAKSI KORBAN



: ya saya kenal Yang Mulia, Roy adalah adik Sepupu saya.



HAKIM KETUA



: saudari saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai keterangan sebagai saki dipersidangan ini?



SAKSI KORBAN



: Ya saya mengerti Yang Mulia sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan



HAKIM KETUA



: Apakah saudari tau, antara korban dan terdakwa telah mempunyai permasalahan sebelumnya,



SAKSI KORBAN



: Menurut sepengetahuan saya tidak pernah terjadi permasalahan antara korban dengan terdakwa yang mulia



HAKIM KETUA



: Coba saudari jelaskan kronologis kejadian penganiayaan terhadap Korban yang anda ketahui !



SAKSI KORBAN



: pada hari kamis, tanggal 31 Oktober 2013 jam 18.30 wib, yaitu anak buah terdakwa membuang sampah didekat konter milik adik sepupu saya dan telah diingatkan oleh adik sepupu saya bahwa dilahan tersebut tidak boleh membuang sampah disana, kemudian



sampah tersebut dibawa pulang kembali. Setelah itu jam 19.00 wib datang terdakwa dan anak buahnya kemudian terdakwa bertanya kepada saya bahwa dirinya sedang mencari orang yang menegur anak buahnya yang mau membuang sampah, kemudian terdakwa marah-marah kepada saya, kemudian terdakwa menyemburkan air dari mulutnya ke muka saya, kemudian datanglah Roy yang berniat untuk melerai saya dan terdakwa, tetapi malah roy dipukul oleh terdakwa. HAKIM KETUA



: Coba saudara jelaskan selain anda apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut ?



SAKSI KORBAN



: pertamanya Pada saat terjadinya penganiayaan yang ada di lokasi hanya saya, korban dan terdakwa, kemudian ada masyarakat yang datang ke lokasi untuk melerai perkelahian tersebut, mungkin mereka mendengar suara ribut-ribut dari counter adik sepupu saya makanya mereka datang.



HAKIM KETUA



: Silahkan Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi?



HAKIM I



: Terimakasih Yang Mulia, kepada saudara saksi apakah setelah terjadinya penyemburan saudara ada melakukan perlawanan?



SAKSI KORBAN



: Tidak ada Yang Mulia



HAKIM I



: Baik cukup Pak Ketua (memberitahukan ke hakim ketua)



HAKIM KETUA



: Silahkan hakim anggota 2 apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi?



HAKIM II



: Baik Yang Mulia, Saudara saksi apakah saudara tahu sebab apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan pada saat itu?



SAKSI KORBAN



: Saya sama sekali tidak tahu yang mulia sebab apa sehingga pelaku/terdakwa melakukan hal tersebut yang mulia



HAKIM II



: baik cukup (sambil bicara ke hakim ketua dan mengangguk kepada hakim ketua)



HAKIM KETUA



:



Saudari Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang perlu di



pertanyakan? JPU



: Ada Yang Mulia, Baiklah, kepada saksi korban, pada saat peleraian, bagaimana aksi peleraian tesebut yang di lakukan Roy?



SAKSI KORBAN



: Bahwa yang melerai Saksi dengan Terdakwa yaitu Roy, ia hanya memisahkan dan tidak melakukan pemukulan terhadap Terdakwa, hanya menarik tangan Terdakwa



JPU



: baik Yang mulia, pertanyaan dari kami cukup



HAKIM KETUA



: kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada saksi?



PH



: Ada Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Silahkan PH



PH



: Berapa kali pemukulan yang dilakukan Terdakwa?



SAKSI KORBAN



: Pemukulan dilakukan lebih dari 2 kali



PH



: Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim



HAKIM KETUA



: Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin ditanyakan lagi kepada saksi ?



JPU



: Tidak ada Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?



SAKSI KORBAN



: Benar Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat meninggalkan ruangan sidang.



HAKIM KETUA



: Selanjutnya kepada Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan Terdakwa?



PH



: Iya Yang Mulia, kami akan menghadirkan saksi Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudari PH silahkan hadirkan saksi berikutnya



PH



: Baik yang Mulia, Saksi atas nama Dendy Ardian dipersilahkan memasuki ruang sidang



HAKIM KETUA



: Saudara saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini ?



SAKSI TERDAKWA



: Ya Yang Mulia, saya sehat jasmani maupun rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini



HAKIM KETUA



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara



SAKSI TERDAKWA



: (maju dan memberikan kartu identitas)



HAKIM KETUA



: Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas saudara, dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas



HAKIM KETUA



Nama



: DENDY ARDIAN



Tempat/Tanggal Lahir



: Pekanbaru, 11 Agustus 1993



Jenis Kelamin



: Laki-Laki



Umur



: 21 Tahun



Agama



: Islam



Alamat



: Jalan Nangka



Pekerjaan



: Wiraswasta



: (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di



persidangan ini menurut Undang-Undang saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia di sumpah atau berjanji? SAKSI TERDAKWA



: Saya bersedia yang mulia



HAKIM KETUA



: Kepada petugas rohaniawan agar mengambil tempat



HAKIM I



: (Saudara saksi silahkan berdiri) saudara ikuti kata-kata saya, Demi Allah saya bersumpah, saya akan memberikan keterangan yang



sebenar-benarnya.



(Saksi



silahkan



duduk



kepada



rohaniawan silahkan kembali ketempat) HAKIM KETUA



: Saudari saksi telah bersumpah menurut Agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan



yang



benar,



karena



apabila



terbukti



saudari



memberikan keterangan yang palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP , apakah saudara saksi mengerti ? SAKSI TERDAKWA



: Saya mengerti Yang mulia



HAKIM KETUA



: Saudara saksi, apakah saudari kenal dengan terdakwa?



SAKSI TERDAKWA



: Kenal Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Coba saksi terdakwa ceritakan kronologi yang saksi terdakwa lihat



SAKSI TERDAKWA



: Baik Yang Mulia. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 malam Jum’at jam 18.00 Wib didepan counter handphone milik Roy pada saat itu Terdakwa datang ke counter mau menanyakan masalah, saya masih diatas kendaran dan yang turun adalah Terdakwa dan jarak saya dengan counter 2 meter. Ada seorang laki-laki datang, kemudian mendekat ke Terdakwa kemudian Terdakwa didorongdorong oleh Saksi Korban sampai ke jalan raya kemudian orang laki-laki tadi ikut-ikutan dan terjadi cekcok.



HAKIM KETUA



: Silahkan Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi Terdakwa?



HAKIM I



: Ada Yang Mulia, Baiklah kepada saksi Terdakwa, saya ingin bertanya, apakah anda mengenali laki-laki yang menghampiri terdakwa pada saat itu?



SAKSI TERDAKWA



: Awalnya saya tidak mengetahui Yang Mulia, setelah di beritahu oleh Terdakwa baru saya mengetahui bahwa laki-laki yang menghampiri Terdakwa itu adalah Roy



HAKIM I



: Baik cukup Pak Ketua (memberitahukan ke hakim ketua)



HAKIM KETUA



: Silahkan hakim anggota 2 apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi Terdakwa?



HAKIM II



: Baik Yang Mulia, Apa yang di lakukan Korban kepada Terdakwa?



SAKSI TERDAKWA



: Pada saat itu Roy memukul dari samping Terdakwa dengan tangan mengepal dan Lia memegang



kaos Terdakwa sambil



mendorong-dorong sampai ke bahu jalan dan Terdakwa menangkis nya. HAKIM II



: baik cukup Yang Mulia (sambil bicara ke hakim ketua dan mengangguk kepada hakim ketua)



HAKIM KETUA



: Saudari Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang perlu di pertanyakan?



JPU



: ada yang mulia, coba ceritakan pemukulan yang di lakukan korban terhadap terdakwa



SAKSI TERDAKWA



: Begini Yang Mulia, bahwa Lia tidak melakukan apa-apa, malah Roy langsung memukul Terdakwa dengan kedua tangannya sebanyak 3 (tiga) kali lebih kena pipi dan daerah kepala dan Terdakwa menangkis Roy mengenai pipi kiri Roy.



JPU



: baik Yang mulia, pertanyaan dari kami cukup



HAKIM KETUA



: kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada saksi?



PH



: Tidak ada Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baik keterangan dari saksi terdakwa dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat meninggalkan ruangan sidang.



HAKIM KETUA



: (Berembuk dengan Hakim I dan Hakim II) Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1 minggu, dan di lanjutkan pada hari Rabu, 17 September 2014 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian sidaang hari ini dinyatakan ditunda dan di tutup (ketuk palu 3 kali)



SIDANG KELIMA (Pemeriksaan Keterangan Terdakwa)



HAKIM KETUA



: Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2014/P. Semu FH. UNILAK, atas nama Terdakswa SABRI PURNAMA AGUSTIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Sesuai Berita Acara Sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali di depan.



HAKIM KETUA



: (baik kepada saudara terdakwa silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Saudara Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?



TERDAKWA



: Ya, saya sehat jasmani dan rohani Yang Mulia, dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini.



HAKIM KETUA



: Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.



HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban?



TERDAKWA



: Tidak Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa apakah saudara mengetahui lahan tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan sampah?



TERDAKWA



: Tidak Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saat anda menyemprotkan air ke muka korban, apakah korban melakukan perlawanan?



TERDAKWA



: Ada Yang Mulia, korban memukul pipi kiri saya sebanyak 3 kali.



HAKIM KETUA



: Selain korban apakah ada yang ikut memukul anda?



TERDAKWA



: Ada Yang Mulia, saya di keroyok oleh warga dan korban beserta kakak sepupu korban ikut memukul saya.



HAKIM KETUA



: Baiklah, silahkan Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan untuk saudara saksi?



HAKIM I



: Baik terimakasih ketua, ketika anda di keroyok apakah ada yang berusaha untuk memberhentikan pengeroyokan tersebut?



TERDAKWA



: Ada, Pak Lurah Yang Mulia



SIDANG KEENAM (Pembacaan Replik)



HAKIM KETUA : Sidang peradilan semu Fakultas hukum Universitas lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 122/Pid.B/2014/ peradilan semu Fakultas hukum universitas lancang kuning, atas nama terdakwa Sabri Purnama Agustian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali) HAKIM KETUA : Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA : Saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini? TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya sehat jasmani maupun rohani



HAKIM KETUA : Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap membacakan Replik di persidangan ini? JPU



: Siap Yang Mulia



HAKIM KETUA : Baik, silahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik saudari JPU



: Baik yang Mulia, (menyerahkan salinan replik kepada Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa, setelah itu memcakan replik)



HAKIM KETUA : Saudara Terdakwa apakah sudah mengerti dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum ? TERDAKWA



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA : Saudari Penasehat Hukum apakah sudah mengerti dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum ? PH



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA : Saudara Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan tanggapan atas Replik yang diajaukan oleh Jaksa Penuntut Umum? TERDAKWA



: Untuk taggapan atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya Yang Mulia



HAKIM KETUA : Bagaimana Saudari Penasehat Hukum, apakah saudari akan mengajukan tanggapan atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum? JPU



: Iya Majelis Hakim, namun kami meminta watu 7 hari untuk membuat tanggapan atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum



HAKIM KETUA : Baiklah, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tanggapannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali 1 November 2014 dengan agenda Pembacaan Jawaban atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini diangap sebagai pemberithuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP (Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali)



SIDANG KETUJUH (Pembacaan Duplik )



HAKIM KETUA



: Sidang peradilan semu Fakultas hukum Universitas lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 122/Pid.B/2014/ peradilan semu Fakultas hukum universitas lancang kuning, atas nama terdakwa Sabri Purnama Agustian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya sehat jasmani maupun rohani



HAKIM KETUA



: Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum Terdakwa, saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah sudah siap membacakan duplik di persidangan ini?



PH



: Siap Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baik, silahkan Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Duplik



saudari PH



: Baik yang Mulia, (menyerahkan salinan duplik kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, setelah itu membacakan duplik)



HAKIM KETUA



: Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah mengerti dengan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa?



PH



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap dengan surat tuntutannya?



PH



: Belum Majelis Hakim, kami minta waktu 7 hari untuk membuat Surat Tuntutan



HAKIM KETUA



: (hakim berembuk) Baiklah, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan Surat Tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali ......... dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini diangap sebagai pemberithuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP (Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali)



SIDANG KEDELAPAN (Pembacaan Tuntutan)



HAKIM KETUA



: Peradilan Semu FH UNILAK yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2014/PENGADILAN SEMU F.H UNILAK, atas nama terdakwa SABRI PURNAMA AGUSTIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa Sabri Purnama Agustian dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan saya juga siap unruk mengikuti sidang hari ini.



HAKIM KETUA



: Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka siding hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya?



JPU



: Sudah siap, Yang Mulia.



HAKIM KETUA



: Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali di depan. Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya (membaca tuntutan pidana sebagaimana terlampir)



JPU



: Baik Yang Mulia (membacakan sambil berdiri) (setelah membacakan, menyerahkan salinan surat tuntutan kepada Majelis Hakim dan PH)



HAKIM KETUA



: Apakah saudara terdakwa telah mengerti isi tuntutan tersebut ?



TERDAKWA



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Apakah saudara keberatan atau tidak terhadap surat tuntutan tersebut ?



TERDAKWA



: Saya serahkan semuanya kepada Penasihat Hukum saya Majelis Hakim,



HAKIM KETUA



: Bagaimana Saudari Penasihat Hukum?



PH



: Baik Yang Mulia, kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan atas surat tuntutan tersebut dan kami meminta waktu 1 minggu untuk membuat Pembelaan atas surat tuntutan dari JPU



JPU



: Majelis Hakim Yang Terhormat, kami keberatan atas permintaan waktu Penasihat hukum terdakwa yang terlalu lama tersebut, kami meminta agar waktu yang diajukan oleh Penasihat Hukum dipersingkat menjadi 3 hari.



HAKIM KETUA



: Bagaimana saudari Penasihat Hukum, apakah anda enerima waktu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ?



PH



: Ya Yang Mulia, kami menrima waktu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.



HAKIM KETUA



: (hakim ketua dan anggota berembuk), Baiklah karena PH belum siap dengan Pembelaan atas Surat Tuntutan (Pledoi), maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembalipada hari ................. dengan agenda sidang aPembacaan Pembelaan atas Surat Tuntutan oleh Penasihat Hukum. Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hati ini ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)



SIDANG KEDELAPAN (Pembacaan Pledoi Terdakwa)



HAKIM KETUA



: Sidang Peradilan Semu FH UNILAK yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2014/PENGADILAN SEMU F.H UNILAK, atas nama SABRI PURNAMA AGUSTIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya sehat jasmani maupun rohani



HAKIM KETUA



: Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan Pembelaan atas Surat Tuntutan (Pledoi) oleh Penasehat hukum terdakwa, saudara Penasehat hukum terdakwa apakah sudah siap membacakan Pembelaan atas Surat Tuntutan (Pledoi) di persidangan ini?



PH



: Sudah siap yang mulia



HAKIM KETUA



: Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan sebagaimana terlampir)



PH



: Baik Yang Mulia, (Membacakan sambil berdiri) (setelah membacakan menyerahkan salinan pledoinya kepada Majelis Hakim dan JPU)



HAKIM KETUA



: Bagaimana saudari Jaksa Penuntut Umum apakah anda mengerti dengan surat Pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa?



JPU



: Saya Mengerti Yang Mulia



JPU



: Baik terima kasih majelis hakim, Kami mengajukan Replik dan kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim, tetapi kami meminta waktu 7



HAKIM KETUA



: Baik karena JPU mengajukan Replik dengan demikian PH. Terdakwa tidak mengajukan Duplik



HAKIM KETUA



: Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis Hukum bermusyawarah mengambil keputusan, dan siding ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada Senin 29 September 2014 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan demikian siding hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)



SIDANG KEDELAPAN (Pembacaan Pledoi Terdakwa)



HAKIM KETUA



: Sidang Peradilan Semu FH UNILAK yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2014/PENGADILAN SEMU F.H UNILAK, atas nama SABRI PURNAMA AGUSTIAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya sehat jasmani maupun rohani



HAKIM KETUA



: Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan Pembelaan atas Surat Tuntutan (Pledoi) oleh Penasehat hukum terdakwa, saudara Penasehat hukum terdakwa apakah sudah siap membacakan Pembelaan atas Surat Tuntutan (Pledoi) di persidangan ini?



PH



: Sudah siap yang mulia



HAKIM KETUA



: Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan sebagaimana terlampir)



PH



: Baik Yang Mulia, (Membacakan sambil berdiri) (setelah membacakan menyerahkan salinan pledoinya kepada Majelis Hakim dan JPU)



HAKIM KETUA



: Bagaimana saudari Jaksa Penuntut Umum apakah anda mengerti dengan surat Pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa?



JPU



: Saya Mengerti Yang Mulia



JPU



: Baik terima kasih majelis hakim, Kami mengajukan Replik dan kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim, tetapi kami meminta waktu 7



HAKIM KETUA



: Baik karena JPU mengajukan Replik dengan demikian PH. Terdakwa tidak mengajukan Duplik



HAKIM KETUA



: Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis Hukum bermusyawarah mengambil keputusan, dan siding ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada Senin 29 September 2014 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan demikian siding hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)



SIDANG KESEPULUH (Pembacaan Putusan)



HAKIM KETUA



: Sidang peradilan semu Fakultas hukum Universitas lancang Kuning yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 122/Pid.B/2014/ peradilan semu Fakultas hukum universitas lancang kuning, atas nama terdakwa Sabri Purnama Agustian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)



HAKIM KETUA



: Jaksa penuntut umum apakah terdakwa sudah siap dihadirkan jika siap Penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa keruang sidang



JPU



: Siap yang mulia, saudara terdakwa Sabri Purnama Agustian dipersilahkan masuk kedalam ruang persidangan



HAKIM KETUA



: Saudara terdakwa, apakah saudara dalam kedaan sehat baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti sidang hari ini?



TERDAKWA



: Ya, yang mulia saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan saya juga siap unruk mengikuti sidang hari ini.



HAKIM KETUA



: Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan dan kepada saudara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum agar menyimak dan mendengarkan putusan ini (Membacakan Putusan Akhir, Ketuk Palu 3 Kali)



HAKIM KETUA



: Apakah saudara terdakwa sudah mengerti dengan putusan ini ?



TERDAKWA



: Mengerti Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baik, Apakah saudari Jaksa Penuntut Umum sudah mengerti dengan putusan ini ?



JPU



: Sudah Yang Mulia



HAKIM KETUA



: Baik, Apakah saudari Penasihat Hukum sudah mengerti dengan putusan ini ?



PH : Mengerti Yang Mulia HAKIM KETUA : Baiklah, kepada para pihak yang merasa berkeberatan terhadap isi putusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan. Demikian sidang pada hari ini dinyatakan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali)