16 0 61 KB
ID
S A
U A
PEMERINTAH KOTA PARIAMAN KECAMATAN PARIAMAN TENGAH KELURAHAN ALAI GELOMBANG
Alamat Jl. Imam Bonjol No. 21 Pariaman Kode Pos 25519
KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH NOMOR :………………………… TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PARIAMAN, Menimbang
: a. bahwa
berdasarkan
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum,
Provinsi/Komisi Komisi
Komisi
Independen
Pemilihan
Pemilihan Pemilihan
Umum
Aceh,
Umum/Komisi
dan
Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia
Pemungutan
Pemilihan
Suara,
dan
Kecamatan,
Kelompok
Panitia
Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017, perlu menetapkan Keputusan Lurah Alai Gelombang
Kecamatan
Pariaman
Tengah
tentang
Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah
Alai
untuk
Gelombang Pemilihan
Kecamatan Gubernur
Pariaman
dan
Wakil
Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2015
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun
2016
Undang-Undang
tentang Nomor
1
Perubahan Tahun
Kedua
2015
atas
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor
130,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara,
dan
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 818) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan
Komisi
Pemilihan
Umum/Komisi
Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia
Pemungutan
Pemilihan
Suara,
dan
Kecamatan, Kelompok
Panitia
Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1498); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019
tentang
Tahapan,
Penyelenggaraan
Program
Pemilihan
dan
Gubernur
Jadwal
dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
905)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan,
Penyelenggaraan
Program
Pemilihan
dan
Gubernur
Jadwal dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193);
Menetapkan
MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN
TENGAH
SEKRETARIAT KELURAHAN
TENTANG
PANITIA ALAI
PENGANGKATAN
PEMUNGUTAN
GELOMBANG
SUARA
KECAMATAN
PARIAMAN TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN KESATU
2020. : Mengangkat Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Alai Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah untuk
Pemilihan
Sumatera
Barat
Gubernur Tahun
dan
2020
Wakil
Gubernur
dengan
susunan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang KEDUA
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 28 Maret 2020 LURAH ALAI GELOMBANG,
Drs. Marza Asmar, MM. NIP. 19651021 199403 1 005
LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH NOMOR : TENTANG PENGANGKATAN PEMUNGUTAN
SEKRETARIAT SUARA
GELOMBANG
PANITIA
KELURAHAN
KECAMATAN
ALAI
PARIAMAN
TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
NO
NAMA
Jabatan
Sebagai
1.
Mr. X
Sekretaris Kelurahan
2.
Mrs. Y
Staf Kelurahan
Sekretaris Staf
Urusan
Teknis
Penyelenggaraan Pemilihan 3.
Mrs. Z
Staf Kelurahan
Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha,
Keuangan
Logistik Pemilihan
Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 28 Maret 2020 LURAH ALAI GELOMBANG,
Drs. Marza Asmar, MM. NIP. 19651021 199403 1 005
dan