Draft SK Sekretariat PPS OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ID



S A



U A



PEMERINTAH KOTA PARIAMAN KECAMATAN PARIAMAN TENGAH KELURAHAN ALAI GELOMBANG



Alamat Jl. Imam Bonjol No. 21 Pariaman Kode Pos 25519



KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH NOMOR :………………………… TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PARIAMAN, Menimbang



: a. bahwa



berdasarkan



Peraturan



Komisi



Pemilihan



Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan



Umum,



Provinsi/Komisi Komisi



Komisi



Independen



Pemilihan



Pemilihan Pemilihan



Umum



Aceh,



Umum/Komisi



dan



Independen



Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja



Panitia



Pemungutan



Pemilihan



Suara,



dan



Kecamatan,



Kelompok



Panitia



Penyelenggara



Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017, perlu menetapkan Keputusan Lurah Alai Gelombang



Kecamatan



Pariaman



Tengah



tentang



Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah



Alai



untuk



Gelombang Pemilihan



Kecamatan Gubernur



Pariaman



dan



Wakil



Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020; Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2015



tentang



Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan



Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10



Tahun



2016



Undang-Undang



tentang Nomor



1



Perubahan Tahun



Kedua



2015



atas



tentang



Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016



Nomor



130,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan



Suara,



dan



Kelompok



Penyelenggara



Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 818) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan



Komisi



Pemilihan



Umum/Komisi



Independen



Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja



Panitia



Pemungutan



Pemilihan



Suara,



dan



Kecamatan, Kelompok



Panitia



Penyelenggara



Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1498); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun



2019



tentang



Tahapan,



Penyelenggaraan



Program



Pemilihan



dan



Gubernur



Jadwal



dan



Wakil



Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik



Indonesia



Tahun



2019



Nomor



905)



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang



Tahapan,



Penyelenggaraan



Program



Pemilihan



dan



Gubernur



Jadwal dan



Wakil



Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193);



Menetapkan



MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN



TENGAH



SEKRETARIAT KELURAHAN



TENTANG



PANITIA ALAI



PENGANGKATAN



PEMUNGUTAN



GELOMBANG



SUARA



KECAMATAN



PARIAMAN TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN KESATU



2020. : Mengangkat Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Alai Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah untuk



Pemilihan



Sumatera



Barat



Gubernur Tahun



dan



2020



Wakil



Gubernur



dengan



susunan



sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang KEDUA



merupakan



bagian



tidak



terpisahkan



dari



Keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 28 Maret 2020 LURAH ALAI GELOMBANG,



Drs. Marza Asmar, MM. NIP. 19651021 199403 1 005



LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH ALAI GELOMBANG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH NOMOR : TENTANG PENGANGKATAN PEMUNGUTAN



SEKRETARIAT SUARA



GELOMBANG



PANITIA



KELURAHAN



KECAMATAN



ALAI



PARIAMAN



TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020



NO



NAMA



Jabatan



Sebagai



1.



Mr. X



Sekretaris Kelurahan



2.



Mrs. Y



Staf Kelurahan



Sekretaris Staf



Urusan



Teknis



Penyelenggaraan Pemilihan 3.



Mrs. Z



Staf Kelurahan



Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha,



Keuangan



Logistik Pemilihan



Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 28 Maret 2020 LURAH ALAI GELOMBANG,



Drs. Marza Asmar, MM. NIP. 19651021 199403 1 005



dan