8 0 155 KB
KABUPATEN WONOGIRI KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIYOSO NOMOR ....270/313 /2017................................... TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA GIRIYOSO KECAMATAN JATIPURNO KABUPATEN WONOGIRI PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 KEPALA DESA GIRIYOSO Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Bab VII Huruf B
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.02.3Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata
Kerja
Panitia
Pemilihan
Kecamatan,
Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, disebutkan dalam melaksanakan tugasnya,PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
sekretaris
PPS
yang
berasal
dari
pegawai
desa/kelurahan, serta Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dimaksud dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, perlu
tersebut
menetapkan Keputusan Kepala Desa
Giriyoso Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri tentang Penetapan
Sekretariat
Panitia
Pemungutan
Suara
se
Kabupaten Wonogiri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Mengingat[=p=
: 1.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tata
Kerja
Komisi
Pemilihan
Umum,
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Aceh dan Komisi
Pemilihan
Umum/Komisi
Independen
Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan 2.
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota ; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
3.
Tahun 2018; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16/PP.02.3Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
Memerhatikan
: Hasil Keputusan Rapat 2017
tentang
Desa Giriyoso
Penetapan
anggota
tanggal 28 November Sekretariat
Panitia
Pemungutan Suara Desa Giriyoso MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIYOSO TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT
PANITIA
PEMUNGUTAN
SUARA
DESA
GIRIYOSO KECAMATAN JATIPURNO KABUPATEN WONOGIRI PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 KESATU
: Menetapkan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Giriyoso
Kecamatan
Jatipurno
Kabupaten
Wonogiri
pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA
: Menetapkan
masa
kerja
keanggotaan
Sekretariat
Panitia
Pemungutan Suara, sebagaimana tersebut Diktum KESATU selama 8 ( delapan ) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Juli 2018;
KETIGA
: Tugas Sekretriat PPS meliputi : A.
Sekretaris PPS : a. Membantu Pelaksanaan Tugas PPS; b. Memimpin dan Mengawasi Kegiatan Sekretariat PPS; c. Melaksanakan Tugas yang di tentukan oleh PPS; d. Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS. e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
B.
Staf Sekretariat PPS : a. Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan :
- menyiapkan teknis penyeleenggaraan Pemilihan. b. Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan : - menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya. c. Dalam
melaksanakan
tugasnya
staf
Sekretariat
PPS
bertanggung jawab kepada sekretaris PPS. KEEMPAT
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Hibah Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Giriyoso pada tanggal 28 November 2017 KEPALA DESA GIRIYOSO
SURATMO
Sekretariat PPS
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
1. Nama
: BAMBANG
2. Jenis kelamin
: Laki – laki
3. Tempat tgl lahir
: Wonogiri, 05 Juli 1970
4. Pekerjaan
: Perangkat Desa
5. Jabatan
: Kaur Keuangan
6. Pangkat/Golongan
: --
7. Alamat tempat tinggal
: Dukunan Rt.003 / 004 Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Calon Sekretariat PPS Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 1. Tidak pernah dijatuhi saksi disiplin Pegawai 2. Independen dan tidak berpihak 3. Sehat Jasmani dan rohani Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Sekretariat PPS
Giriyoso, 28 Nopember 2017 Yang Membuat Pernyataan
BAMBANG
Sekretariat PPS SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.
Nama : GIYATO Jenis kelamin : Laki – laki Tempat tgl lahir : Wonogiri, 09 Juni 1977 Pekerjaan : Perangkat Desa Jabatan : Sekretaris Desa Pangkat/Golongan : -Alamat tempat tinggal : Pati Rt.001/003 Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Calon Sekretariat PPS Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 4. Tidak pernah dijatuhi saksi disiplin Pegawai 5. Independen dan tidak berpihak 6. Sehat Jasmani dan rohani Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Sekretariat PPS
Giriyoso, 20 Nopember 2017 Yang Membuat Pernyataan
GIYATO
Sekretariat PPS SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.
Nama : GIYATO Jenis kelamin : Laki – laki Tempat tgl lahir : Wonogiri, 09 Juli 1977 Pekerjaan : Perangkat Desa Jabatan : Sekretaris Desa Pangkat/Golongan : -Alamat tempat tinggal : Pati Rt.001/003 Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Calon Sekretariat PPS Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 7. Tidak pernah dijatuhi saksi disiplin Pegawai 8. Independen dan tidak berpihak 9. Sehat Jasmani dan rohani Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Sekretariat PPS
Giriyoso, 20 Nopember 2017 Yang Membuat Pernyataan
GIYATO
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Giriyoso Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Giriyoso Kecamatan Jatipurno Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 DAFTAR NAMA ANGGOTA SEKRETARIAT PPS DESA GIRIYOSO KECAMATAN JATIPURNO NO
NAMA, NIP, JABATAN
TEMPAT/TGL LAHIR
1
GIYATO
2
MARYADI
Wonogiri,07 Pebruari 1964 Pati Rt.003/003
3
BAMBANG
Wonogiri, 05 Juli 1970
Wonogiri, 09 Juni 1977
ALAMAT Pati Rt.001/003
Dukunan Rt.003/004
JENIS KELAMIN L
AGAMA
PENDIDIKAN
ISLAM
SMA
Sekretaris PPS
L
ISLAM
SMA
Staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan
L
ISLAM
SMA
Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan
Ditetapkan di Giriyoso Pada tanggal 28 November 2017 KEPALA DESA GIRIYOSO
SURATMO
KETERANGAN