8 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Gajah Mada No. 47 Telp. ( 0366 ) 21016 - 21383
SEMARAPURA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENGELOLAAN TPA (TIM PROFESI AHLI) , TPT (TIM PENILAI TEKNIS) DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2021 KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG, Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 237 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang , Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pembentukan Sekretariat Pengelolaan TPA, TPT, dan Penilik Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang , Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung Tahun 2021
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Klungkung
Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA KEEMPAT
: : Membentuk Sekretariat Pengelolaan TPA (Tim Profesi Ahli), TPT (Tim Penilai Teknis), dan Penilik Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini : Pelaksana Sekretariat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : a. Penerima dan pemeriksa kelengkapan dokumen permohonan PBG,SLF perpanjangan, dan RTB b. Pembentukan dan penugasan TPA c. Pembentukan dan penugasan TPT d. Administrasi pelaksana tugas TPA, TPT, dan Penilik, dan e. Pengawasan kinerja pelaksanaan tugas, TPA, TPT, dan Penilik f. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan TPA, TPT dan Penilik kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman ; Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Semarapura, Pada tanggal 10 Juni 2021 Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Klungkung
I Made Jati Laksana, ST Pembina (IV/a) NIP. 19710921 200003 1 004
Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Bupati Klungkung di Semarapura; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung di Semarapura ; 3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung di Semarapura; 4. Inspektur Kabupaten Klungkung di Semarapura; dan 5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENGELOLAAN TPA (TIM PROFESI AHLI) , TPT (TIM PENILAI TEKNIS) DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2021
SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT TPA,TPT, DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG PADA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG NO
NAMA/NIP
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM Penanggung Jawab
1
I Made Andhi Pramartha Putra, S. STP Nip. 19810715 199912 1 001
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
2
Anak Agung Gede Anom Duarasoma, ST Nip. 19710621 200604 1 003 I Gusti Ketut Pujastawa, S.T Nip. 19790624 201001 1 008
Kepala Bidang Cipta Karya
Pengawas
Kepala Seksi Penataan Bangunan
Pengawas
4
Nur Hidayanti, S.T Nip.19841219 201902 1 003
JFT. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Operator
5
I Made Gde Dwiartha Nugraha, S. Ars Nip.19961007 201902 1 005
JFT. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Operator
6
Anak Agung Gede Putra Diatmika, S.T Nip.19851111 201902 1 004 I Gusti Agung Ngurah Mahaputra, S.T Nip.19880123 201902 1 002
JFT. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama JFT. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Operator
Kadek Wahyu Palguna, S.T Nip.19831109 201902 1 005
JFT. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Operator
3
7
8
Operator
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Klungkung
I Made Jati Laksana, ST Pembina (IV/a) NIP. 19710921 200003 1 004