22 0 65 KB
KEPALA DESA TOHUDAN KECAMATAN COLOMADU KABUPATEN KARANGANYAR KEPUTUSAN KEPALA DESA TOHUDAN NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENDAMPING KELUARGA DESA TOHUDAN KECAMATAN COLOMADU KABUPATEN KARANGANYAR KEPALA DESA TOHUDAN, Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi melalui pendekatan keluarga beresiko stunting; b Bahwa upaya percepatan penurunan stunting yang . dimulai dari hulu hingga hilir perlu dibentuk Tim Pendamping Keluarga yang bertugas melakukan identifikasi, pendampingan dan intervensi untuk mengurangi resiko stunting; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana . tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pendamping Keluarga Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar; 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang . Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2 .
3 .
4 .
5 .
6 .
7 .
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8 .
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110); Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398); Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar Nomor 476/05 Tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pendamping Keluarga Tingkat Kabupaten Karanganyar Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Karanganyar Tahun 2022.
9 .
1 0 .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
: Tugas Tim Pendamping Keluarga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah: a. Melakukan pendampingan kepada keluarga
Membentuk Tim Pendamping Keluarga Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
dengan cara mengidentifikasi faktor resiko stunting
dan
komunikasi, Kesehatan
melakukan
informasi, dan
pelayanan
edukasi,
pelayanan
pelayanan
lainnya
untuk
pencegahan risiko stunting; b. Melakukan skrining 3 (tiga) bulan pranikah
kepada calon pengantin untuk mengetahui faktor resiko stunting, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki faktor resiko stunting dalam upaya menghilangkan faktor tersebut; c. Melakukan pendampingan kepada semua ibu
hamil
dengan
pemantauan/pemeriksaan berkala
dan
melakukan kehamilan
memfasilitasi
rujukan
secara jika
diperlukan; d. Melakukan pendampingan kepada semua ibu
Pasca Persalinan yang meliputi baduta dan
balita
dengan
Persalian,
melakukan
memastikan
bayi
KIE
KB
Pasca
mendapat
ASI
Eksklusif selama 6 bulan, bayi diatas 6 bulan mendapat
imunisasi
dasar
lengkap
sesuai
jadwal; e. Memastikan keluarga mendapatkan bantuan
KETIGA
KEEMPAT
sosial dan memastikan program bantuan sosial dimanfaatkan dengan benar. : Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di TOHUDAN pada tanggal KEPALA DESA TOHUDAN
Tembusan : 1. Camat Colomadu 2. Kepala UPT. Puskesmas Colomadu 3. Penyuluh KB Kec. Colomadu 4. Tim yang bersangkutan
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TOHUDAN NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENDAMPING KELUARGA DESA TOHUDAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENDAMPING KELUARGA DESA TOHUDAN TAHUN 2023 No.
Nama
Alamat
Komponen/ Unsur Bidan/Nakes/Kader PKK/Kader IMP
1 . 2 . 3 . 4 . 5 . 6 .
KEPALA DESA TOHUDAN