Draft - Surat Perjanjian Pinjam Nama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN “PINJAM ATAS NAMA” Untuk PEMESANAN dan KEPEMILIKAN APARTEMEN



Pada hari Selasa Tanggal Duapuluh Dua bulan Juni Tahun Duaribu Duapuluh, dengan ini para pihak sepakat satu sama lain untuk membuat dan menyatakan dalam Surat Perjanjian ini, perihal “Pinjam Nama untuk Atas Nama” ( saja ) Untuk PEMESANAN dan KEPEMILIKAN APARTEMEN di Jl. Ir. H. Juanda No. 180, Margahayu, Bekasi Timur. Antara para pihak, Nama : ……………………………………………… No. KTP : ……………………………………………… Alamat : ……………………………. RT/RW. …… /….. ……………………………………………… Yang bertindak atas namanya sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama. Nama : ……………………………………………… No. KTP : ……………………………………………… Alamat : ……………………………… RT/RW. …../….. ……………………………………………… Yang bertindak atas namanya sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat menyatakn dengan sebenarnya dalam perjanjian ini bahwa, 1. Pihak Kedua beritikad baik dan sebenar-benarnya membantu Pihak Pertama dalam “Pinjam Nama” untuk semua Prosedur PEMESANAN dan KEPEMILIKAN APARTEMEN tersebut, atas dasar membantu sesama keluarga dan bukan berorientasi bisnis ataupun cari keuntungan. 2. Pihak Pertama berkewajiban membiayai semua biaya-biaya yang berhubungan dengan PEMESANAN dan KEPEMILIKAN APARTEMEN tersebut dan wajib membayar seluruh Angsuran / Cicilan setiap bulan dengan penuh tanggung jawab. Dan Pihak Kesatu menjamin tidak akan mencemarkan nama baik Pihak Kedua. 3. Pihak Pertama yang menyimpan semua berkas dokumen yang terkait dengan PEMESANAN dan KEPEMILIKAN APARTEMEN tersebut, serta yang terkait dengan itu, semuanya disimpan dengan baik dan aman. 4. Sehingga Pihak Kedua sama sekali tidak dimungkinkan dan dilarang untuk menjual ataupun melakukan Peralihan Hak / Balik Nama kepada siapapun, sepanjang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama.



5. Dengan perjanjian ini, Pihak Kedua tidak mempunyai hak dan kewajiban atas APARTEMEN tersebut. Pihak Kedua tidak berhak menjaminkan, tidak berhak menempati dan tidak berhak menyewakan seluruh ataupun sebagian, serta tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mengamankannya. Kesemuanya tetap menjadi hak dan kewajiban Pihak Pertama. Kecuali mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. 6. Terkecuali bahwa Pihak Kedua tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga dari gangguangangguan dari pihak luar manapun yang terkait dengan atas nama Pihak Kedua. Pihak Kedua membantu keutuhan kedaulatan hak dan kewajiban Pihak Pertama. 7. Kapanpun juga, Pihak Kedua tidak akan menuntut kepada Pihak Pertama dalam bentuk dan besaran apapun juga, jika kelak kemudian hari APARTEMEN dijaminkan, disewakan atau dilakukan Peralihan Hak / Balik Nama maupun dijual, atau yang lainya oleh Pihak Pertama. 8. Kapanpun juga, jika Pihak Pertama mempunyai niat dan menghendakai untuk “Balik Nama” ataupun Peralihan Hak yang serta merta langsung diatas namakan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab membantu dengan serta merta pula, secepatnya dengan ikhlas untuk kelancaran dan syahnya Peralihan Hak / Balik Nama dan Kepemilikannya tersebut. Termasuk jika ada urusan atau kepentingan lain dari Pihak Pertama, pihak Bank dan Pengembang atau yang lain, sejauh tidak merugikan Pihak Kedua. 9. Deposit Rp. ……………..,- atau saldo di rekening Bank BTN termasuk bunganya, selamanya tetap jadi hak dan milik Pihak Kesatu Buku tabungan atau rekening dimaksud disimpan dengan baik oleh Pihak Kesatu 10. Jika dalam hal salah satu Pihak meninggal dunia, dinyatakan pailit, ditaruh dibawah pengampunan (perwalian), maka perjanjian ini tidak akan berakhir, dan akan diteruskan oleh ahli waris atau penggantinya yang ditetapkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. 11. Perjanjian ini secepatnya akan dikukuhkan dihadapan notaris yang disepakati oleh kedua belah pihak, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya 12. Bahwa dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelsaikannya secara musyawarah. Dalam hal upaya untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah tidak membawa hasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. SELESAI Demikian Surat Perjanjian bermaterai cukup ini ditandatangani kedua belah pihak, dan sepakat dengan sebenar-benarnya beriktikad baik dan benar serta tulus ikhlas.



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



……………………………



………………………. SAKSI-SAKSI



(………………………………….)