Economic Value of Time Dalam Ekonomi Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam Disusun Guna memenuhi Tugas Matakulaih Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu : Rina Rosia, S.H.I., M.S.I



Revisi Oleh: Vivi Alviyah (63040180025) Disusun Oleh : Aris Oktavianto



(63040180016)



Ninda Nuraini



(63040180024)



Vivi Alviyah



(63040180025)



Erisa Nabila Shintiyaningsih



(63040180030)



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH S1 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam” sebagai tugas mata kuliah ekonomi makro Islam. Dalam penyusunan tugas ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi, namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam” yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi dan referensi. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, serta penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari Dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Makro Islam guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................................................................i DAFTAR ISI...............................................................................................................................................ii BAB I.........................................................................................................................................................iii PENDAHULUAN......................................................................................................................................iii A.



Latar Belakang................................................................................................................................iii



B.



Rumusan Masalah...........................................................................................................................iii



C.



Tujuan penulisa...............................................................................................................................iv



BAB II.........................................................................................................................................................1 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................1 A.



Konsep Economic value of Time.....................................................................................................1



B.



Teori Profit and Loss Sharing..........................................................................................................2



C.



Bunga dalam Perspektif Islam.........................................................................................................3



D.



Kritik atas Time Value of Money....................................................................................................5



BAB III.......................................................................................................................................................9 PENUTUP...................................................................................................................................................9 KESIMPULAN.......................................................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................10



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam dunia ekonomi khususnya yang memfokuskan pada masalah moneter dan fiskal, rasanya janggal jika tidak membahas masalah “uang”. Dalam kehidupan manusia uang merupakan suatu alat pemenuhan bagi kebutuhan manusia dan alat pemudah aktivitas perekonomian. Oleh karena itu, uang sangatlah penting bagi setiap manusia. Pada awal peradaban untuk memenuhi kebutuhannya, manusia memperoleh makanan dengan cara berburu, kemudian dengan cara barter, kemudian menggunakan uang logam dan sampai saat ini menggunakan uang kertas, begitu sempurnanya perkembengan uang hingga saat ini. Berkenaan dengan masalah uang, sistem ekonomi yang berlaku memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan utama antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam yaitu dari segi filosofinya, mengenai pandangan terhadap waktu dan uang. Ekonomi konvensional mengenal konsep time value of money yaitu berpandangan bahwa nilai uang yang dimiliki saat ini lebih berharga dibandingkan dengan nilai uang dimasa yang akan datang. Sedangkan dalam Islam hanya mengenal konsep economic value of time, yaitu konsep yang menyatakan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai waktu.Dari perbedaan pandangan tersebut penulis mencoba mengulas mengenai “Economic Value of Time” untuk lebih memahami secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan judul tersebut.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah Konsep Economic value of Time? 2. Bagaimanakah Teori Profit and Loss Sharing? 3. Bagaimanakah Bunga dalam Perspektif Islam? 4. Bagaimanakah Kritik atas Time Value of Money?



iv



C. Tujuan penulisan 1. Mengetahui Konsep Economic value of Time 2. Mengetahui Teori Profit and Loss Sharing 3. Mengetahui Bunga dalam Perspektif Islam 4. Mengetahui Kritik atas Time Value of Money



v



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Economic value of Time Dalam teori ekonomi Islam diakui bahwa manusia memiliki kebutuhan sesuai dengan fitrah dalam dirinya. Namun cara yang ditempuh guna memenuhi kebutuhan tersebut, manusia tidak bebas boleh melakukan hal apa saja sesuai dengan keinginan. Karena manusia dibatasi oleh hukum (syariat) dan nilai-nilai yang diyakininya (akidah dan akhlak). Dalam keuangan Islam tidak terdapat asumsi bahwa sejumlah uang akan memberikan fixed income karena dalam keuangan Islam tidak memiliki konsep fixed pre-determined return melalui konsep bunga (interest based economy)1. Konsep fixed pre-determined return merupakan konsep pemastian keuntungan atas sejumlah uang, sehingga sangat logis jika orang akan lebih suka memegang uang saat ini dibanding nanti, karena ada keuntungan pasti dengan memegang uang saat ini, atau jika seseorang tersebut harus memegang uang tersebut nanti maka harus ada kompensasi atas keuntungan yang “seharusnya’ dia dapatkan. Keuntungan dalam konteks ekonomi Islam haruslah diperoleh setelah menjalankan aktivitas bisnis, yang masih menjadi pertanyaan adalah apa ukuran yang dapat digunakan untuk menetapkan besarnya keuntungan yang diramalkan? , sedangkan dalam keuangan modern kita mengenal adanya interest rate yang dilarang oleh Islam. Dalam ekonomi Islam penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan bai’ mu’ajjal (membayar tangguh) dapat dibenarkan dengan alasan: 1. Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis) dan 2. Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajiban (menyerahkan barang dan jasa), sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lainnya.



1



Fetria Eka Yudiana, “Dimensi Waktu Dalam Analisis Time Value Of Money Dan Economic Value Of Time”. Jurnal Muqtasid. Vol. 4 No. 1, Juni 2003, hal. 139.



1



Demikian juga dengan penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil. Nisbah harus dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return) bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Pada prinsipnya transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa. Dalam transaksi bagi hasil, hubungan yang terjadi adalah hubungan antara pemodal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib). Hak bagi shahibul maal dan mudharib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keun tungan yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan awal. Syariah Islam menganjurkan untuk selalu menginvestasikan uang dalam usaha yang produktif. Investasi dalam usaha yang produktif menjadi inti dari konsep keuangan menurut syariah Islam. Dalam kegiatan investasi kita tidak dapat menuntut secara pasti pendapatan atau keuntungan dimasa depan. Karena hasil dari investasi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor yang dapat diprediksi maupun faktor yang tidak dapat diprediksi. Faktor- faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelumnya seperti: 1. Banyaknya modal yang dibutuhkan 2. Besarnya nisbah yang disepakati 3. Tingkat perputaran modal. Sedangkan faktor yang tidak dapat dihitung secara pasti adalah return (pendapatan investasi). Sehingga nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga tidak sesuai dengan syariah Islam, konsep economic value of time menekankan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang yang memiliki nilai waktu. Berikut ini merupakan rumus Time Value of Money dan Economic Value of Time beserta analisinya 1. Time Value of Money Rumusnya FV = PV (1 + i)n Dimana: FV



: Future Value (nilai masa uang akan datang)



PV



: Present Value (Nilai uang masa sekarang)



i



: Tingkat suku bunga



n



: Waktu 2



Contoh: Dina memiliki uang sebanyak Rp. 20 juta dan akan Dina depositokan ke Bank dengan bunga 5% per tahun. Berapakah nilai uang tersebut pada 5 tahun ke depan? Diketahui: Pv = Rp. 20.000.000,i = 5% atau 0 05 n = 5 tahun Fv = ? Jawaban: Fv = Pv (1+ i)n Fv = 20.000 .000(1+0,05)5 Fv = 20.000 .000(1,05)5 Fv = 25.525.631 2. Economic Value of Time Formula investasi menurut Islam: Harta Masa Depan (Hmd) = Ms + Pi, di mana Pi = Ms.v. (QR), sehingga Hmd = Ms + (Ms. v. Q.R) Dimana: HMD = Harta Masa Depan Ms



= Modal Sekarang



Pi



= Pendapatan Investasi



V



= Velocity of money (Tingkat pemanfaatan harta)



Q



= Nisbah Bagi hasil



R



= Return investasi



Contoh: Bapak Ahmad membuka deposito sebesar Rp. 5.000.000, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Return atau pengembalian usaha adalah Rp.10.000 dan tingkat pemanfaatan



3



harta atau pemutaran harta terjadi 5 kali, Ahmad?



berapa harta masa depan yang diperoleh bapak



Diketahui: Ms = Rp. 5.000.000 V = 5 kali Q = 57% R = Rp. 10.000 Jawaban: Hmd = Ms + (Ms. V. Q. R) Hmd = 5.000.000 + (5.000.000 x 5 x 57% x 10.000) Hmd = 5.000.000 + 142.500.000.000 Analisis: Islam tidak mengenal konsep time value of money, Dasar perhitungan pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga. Sedangkan Dasar perhitungan pada kontrak berbasis Economic value of time adalah nisbah. Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (profit sharing).



B. Teori Profit and Loss Sharing Keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak. Teori PLS dibangun sebagai tawaran baru di luar sistem bunga yang cenderung tidak mencerminkan keadilan (injustice/dzalim) karena memberikan diskriminasi terhadap pembagian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi 2. Prinsip keuangan islam dibangun atas dasar larangan riba, larangan gharar, tuntunan bisnis halal, resiko bisnis ditanggung bersama, dan transaksi ekonomi berlandaskan pada pertimbangan memenuhi rasa keadilan.3 Prinsip bagi hasil adalah hubungan antara pengelola dana dengan pemilik dana investasi yang diatur dengan kontrak mudharabah. Kontrak mudharabah berarti salah satu pihak berperan sebagai pemilik dana atau nasabah (sahibu al-mal) yang menyediakan dana untuk pengelola dana (mudharib), yaitu bank Islam. Pendapatan (profit) sebagai hasil dari operasi dana investasi dibagi antara bank dan pemilik dana sesuai dengan rasio yang disepakati di awal kontrak. Sebagai pemilik bank, pemegang saham menerima proporsi atas pendapatan yang merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang diberikan oleh manajemen bank dalam mengelola dana, hal ini 2 3



Sadeq, 1992 Alsadek, et al., 2006 4



disebut sebagai bagian untuk mudharib. Apabila ada kerugian investasi yang disebabkan oleh risiko bisnis, bukan karena kesalahan bank (mudharib), pemilik dana investasi menanggung semua kerugian dana investasi dan tentu saja pemegang saham tidak mendapatkan hasil atas usaha manajemen bank mengelola dana investasi. Persyaratan dalam sistem bagi hasil Mudharabah 1. Barang yang diserahkan adalah mata uang. Tidak sah menyerahkan harta benda atau emas perak yang masih dicampur atau masih berbentuk perhiasan. 2. Melafadzkan ijab dari yang punya modal, dan qobul dari yang menjalankannya. 3. Diterpakan dengan jelas, bagi hasil bagian pemilik mpdal dan mudharib 4. Dibedakan dengan jelas, antara modal dan hasil yang akan dibagihasilkan dengan kesepakatan. Dalam konsep bagi hasil apakah diperbolehkan jika perbandingan bagi hasilnya tidak seimbang seperti 90% dan 10%. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa Pendapatan (profit) sebagai hasil dari operasi dana investasi dibagi antara bank dan pemilik dana sesuai dengan rasio yang disepakati di awal kontrak4. Maka jikalau di awal kontrak sudah disepakati bagi hasilnya 90% dan 10% maka diperbolehkan. Tetapi jikalau ada seseorang yang telah sepakat dengan akad dan pembagian itu, tetapi dalam prosesnya ia merasa dirugukan dan ingin membatalkan akad tersebut, maka dilihat terlebih dahulu alasnnya dan hal ini termasuk wanprestasi. Jika ada pihak yang wanprestasi (mengingkari perjanjian), maka akad tersebut batal. Dan biaya yang sudah dikeluarkan ditanggung bersama Pada sisi pasiva bank Islam terdapat tiga macam kontrak yang terdiri dari5: 1. Non-investment deposits (SA) 2. Unrestricted profit-sharing investment deposits (PSIAU ) 3. Restricted profit-sharing investment deposits (PSIAR )



4



Beni Agus. “Teori Perusahaan / Theory Of The Firm: Kajian Tentang Teori Bagi Hasil Perusahaan (Profit And Loss Sharing) Dalam Perspektif Ekonomi Syariah”. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan. Vol. 5 No. 2, Maret 2015, hal 160. 5 Hall et al. (2004: 431)



5



Non-investment deposits (SA) adalah dana yang diterima bank Islam dalam bentuk titipan, dalam hal ini bank harus menjamin uang yang diterima dari nasabah dan memberikan bonus tertentu apabila bank memperoleh keuntungan. Adapun dalam unrestricted profitsharing investement deposits (PSIAU), Bank Islam membagi keuntungan dan kerugian dengan nasabah yang memiliki dana. Dan terakhir, Restricted profit-sharing investment deposits (PSIAR), Bank Islam hanya menyediakan layanan administratif, karena depositor sendiri yang secara aktif bekerja dan berupaya dalam mengambil keputusan investasi. Hal ini menggambarkan bahwa bank Islam bertindak sebagai lembaga penitipan (fiduciary) dan agen pada saat yang sama.



C. Bunga dalam Perspektif Islam Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tujuan dari suatu bank adalah mencari keuntungan dan keuntungan itu dicapai dengan berniaga kredit. Bank mendapat kredit dari orang luar dengan membayar bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit dari kepada orang luar dengan memungut bunga yang lebih besar dari pada yang dibayarkannya. Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut. Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap bahwa bunga bank merupakan tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa tambahan yang tetap ini merupakan biaya yang layak bagi proses produksi6 Dalam tafsir al-Manar, Muhammad Abduh dan di dalam fatwa-fatwanya, sebagaimana dicatat ‘Ammarah, menyebutkan bahwa Muhammad Abduh membolehkan menyimpan uang di bank dan juga boleh mengambil bunga simpanannya, 7 dengan kata lain ia mehalalkan bunga bank. Hal ini menurutnya, didasarkan pada maslahah-mursalah (kesejahteraan). Larangan riba menurut Muhammad Abduh adalah untuk menghindari adanya unsur eksploitasi dan menghindari memakan harta orang lain secara batil (al-Baqarah: 188). Sementara bunga bank, menurut Abduh tidak menimbulkan adanya pemerasan dan tidak ada persamaannya dengan apa yang diharamkan al-Qur’an (al-Baqarah: 188).



6 7



(Manan, 1997) Nasution. Tafsir Al-Manar .1996



6



Alasan lain yang menghalalkan menabung uang dan sekaligus mengambil bunga bank, menurut Abduh ada tiga alasan yaitu Pertama, karena dengan keberadaan perbankan yang ada sekarang



tidak



menciptakan



penindasan,



malahan



sebaliknya



mendorong



kemajuan



perekonomian. Kedua, bahwa menyimpan uang di bank, pada intinya sama artinya dengan perkongsian dalam bentuk lain. Ketiga, mendorong orang untuk maju di segala bidang, termasuk ekonomi, adalah sikap yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedangkan operasi dan jasa bank yang ada sekarang tampaknya memang mendorong kemajuan ekonomi8. Salah satu ulama Indonesia, yang menghalalkan bunga bank, menurut catatan Khoiruddin Nasution (1996) selanjutnya adalah H. Abdullah Ahmad, seorang ulama yang berasal dari Padang, Sumatera Barat. Dia mengatakan, bunga bank boleh diambil dengan syarat, persentase bunga tersebut diumumkan lebih dahulu, sehingga jika bunga diumumkan sebelumnya maka berarti seorang yang meminjam rela dengan bunga yang diumumkan. Di sini sebagai tambahan, hendaknya agar prosentase bunga hendaknya selalu dikontrol oleh pemerintah agar bank dalam menetapkan bunga tidak sembarangan, namun mengikuti UU pemerintah. Tokoh yang berpendapat bahwa bunga itu haram karena sangat berpegang teguh pada konteks al-Qur’an (dalam arti konteksnya bukan maknanya) yang mana al-Qur’an dan as-Sunnah dua sumber pokok Islam melarang keras adanya bunga karena kezalimannya (QS. al-Muzammil dan QS. al-Baqarah) dan mengatakan bahwa beberapa orang Islam terpelajar yang silau oleh pesona lahiriyah peradaban Eropa mengatakan bahwa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Oleh karenanya Daoualibi, seorang ahli politik dan jurnalis Syiria mengatakan, Islam semestinya membedahkan antara bunga yang dihubungkan dengan tujuan produktif dan konsumtif. Bagi pinjaman yang berhubungan dengan usaha dan tujuan produktif, seperti untuk tujuan dangang atau usaha yang lainya, maka menjadi pantas untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh si peminjam. Sebaliknya, untuk pinjaman yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari peminjam, maka tidak dipungut bunga dan digunakan prinsip saling tolong menolong (Nasution, 1996).



8



(Khoirudin, 1996)



7



Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan pendapat mengenai hukum bunga bank. Yang pertama kita tidak boleh membenci atau menghakimi pendapat yang berlawanan dengan pendapat kita. Kedua jika kita menganggap bunga bank itu haram maka kita sebisa mungkin tidak mendekati bunga bank, tetapi jika ada yang berpendapat dan menerapkan di kehidupannya bahwa bunga bank itu halal kita jangan memaksa orang tersebut untuk ikut serta berpendapat bunga bank itu haram. Apakah bunga bank dengan riba itu merupakan hal yang sama dan bagaimanakah hukumnya. Bunga bank hamper sama dengan riba tetapi terdapat perbedaan di antara keduannya persamaan umumnya dadalah adanya penambahan uang ketika mengembalikan pinjamanyang besarnya dihitung sedangkan perbedaanya adalah kalua riba menggandakan uang tetapi cenderung untuk keperluan pribadi tetapi bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat. Untuk hukum bunga bank sendiri di Indonesia terdapat tiga pendapat dari ahli hukum (ulama) antara lain:9 1.



Haram



: karena termasuk barang yang dipungut manfaatnya



2.



Halal



: sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut para ahli



terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk menjadi syarat 3.



Syubhat



: tidak tentu halal haramnya



Tetapi ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum memanfaatkan ke berbagai kegiatan social kemasyarakatan dan social keagamaan10.



D. Kritik atas Time Value of Money Ketika seseorang memiliki sebuah uang apakah orang tersebut memilih untuk membelanjakan ungannya tahun ini ataukah tahun depan? Pada kenyatanya sebagian besar orang lebih memilih untuk membelanjakan uangnya pada tahun ini dari pada tahun yang akan datang. Oleh karena itu ada Teory Economic Value of Time (EVT) bahwa yang bernilai uang adalah waktunya. Karena waktu tidak bias diulang kembali dan karena rupiah nilainya tidak setabil, pasti mengalami inflasi/ deflasi. Hal tersebut juga menjadi kritik terhadap teori



9



Pengurus wilayah nahdatul ulama JAwa Timur. “Nu menjawab problematika umat”. 2010. Hal 371 Nurhadi. “Bunga Bank Antara Halal dan Haram”. Nur El-Islam. Vol. 4 No. 2, Oktober 2017, hal 69



10



8



Time Value of Money. Di bawah ini akan dibahas secara lebih jelas kritik terhadap Time Value of Money. 1. Tidak lengkap kondisinya Dalam setiap perekonomian selalu ada kadaan inflasi dan deflasi. Salah satu dampak adanya inflasi adalah penurunan nilai mata uang. Dibawah ini merupakan beberapa rumus untuk menhitung nilai uang yang terdiri dari penghitungan bunga tetap, bunga majemuk dan penghitungan present value. a) Perhitungan Bunga Tetap/Flat contoh kasusnya: Tuan A mengajukan kredit tanpa agunan sebesar 240 juta rupiah dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan dan akan dibebankan bunga pinjaman sebesar 10% setiap tahunnya. Inilah angsuran yang harus dibayar oleh Tuan A setiap bulannya. 



Jumlah pinjaman



: 240 juta







Bunga per tahun



: 10%







Jangka waktu



: 12 bulan







Cicilan pokok: Rp. 240 juta :12 bulan







= Rp 20 juta/bulan



Bunga: (Rp 240 juta X 10%): 12 bulan







= Rp 2 juta



Angsuran setiap bulan: Rp 20 juta + Rp 2 juta



= Rp 22 juta



Dari total pinjaman tersebut setelah dihitung dengan metode perhitungan bunga flat maka angsuran yang harus dibayar oleh Tuan A hingga pinjaman tersebut lunas adalah 22 juta rupiah setiap bulannya. b) Perhitungan Bunga Majemuk Jika modal awal sebesar M 0mendapat bunga majemuk sebesar b (dalam persentase) perbulan, maka setelah n bulan besar modalnya M n menjadi: M n = M 0 (1+b)n Contoh:



9



Diketahui modal pinjaman Rp1.000.000 dengan bunga majemuk sebesar 2 % per bulan, maka setelah 5 bulan modalnya adalah: M n = M 0 (1+b)n M n= 1.000 .000(1+0,02)5 = 1.104.080, 80 Jika modal awal sebesar M 0 disimpan di bank mendapatkan bunga sebesar b pertahun dan perhitungan bunga dihitung sebanyak m kali dalam setahun, maka besar modal pada akhir tahun ke-n adalah: M n=M 0 (1+



b mn ) m



Contoh: Diketahui: M 0 = 1.000.000, m = 12 kali, n = 2 tahun, dan b = 6 %, maka M n=1.000 .000(1+



0.06 12 x 2 ) =1.127 .159,78 12



c) Perhitungan Present Value Rumus Present Value perTahun: Po= FV /(1+i)n Contoh: Fatih menginginkan agar nilai uangnya menjadi Rp 5.000.000 pada 5 tahun yang akan datang nanti. Berapakah jumlah uang yang harus ditabung Fatih saat ini, seandainya diberikan bunga sebesar 5% per tahun? Keterangan FV: Rp 5.000.000 i



: 5% = 0.05.



n : 5. Jawaban: Po= FV /(1+i)n Po= 5.000 .000/(1+0.05)5 Po= 3.917.630 Jadi jumlah uang yang harus ditabung oleh Fatih adalahRp 3.917.630 Jika suatu saat terjadi penurunan nilai mata uang langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut menurut A Prasetyantoko salah seorang ekonom mengatakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah itu tidak bisa dilakukan dari kebijakan 10



moneter yang berlebihan, atau dengan menaikkan BI rate secara terus menerus. Pemerintah bersama kementrian terkait seharusnya mampu mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan disektor riil. Sejauh ini “obat” mengatasi pelemahan rupiah hanya satu arah, yaitu berasal dari BI. Masalahnya, kenaikan BI rate yang terjadi secara terus-menerus akan berdampak secara stuktural. Bila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, seharusnya keberadaan deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat deflasi 10% per tahun, seseorang dapat membeli 10 potong pisang goreng hari ini dengan membayar Rp 10.000, namun bila ia membelinya tahun depan, dengan jumlah uang yang sama yaitu Rp 10.000, ia dapat memebli 11 pisang goreng. Oleh karena itu ia akan memberi kompensasi untuk naiknya daya beli uangnya akibat deflasi. Inikah yang berlaku? Ternyata tidak. Hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh konsep time value of money, yaitu kondis inflasi sedangkan kondisi deflasi diabaikan. 2. Ketidakpastian Return Sebenarnya, dalam ekonomi konvensional penerapan time value of money tidak senaif yang dibayangkan misalnya dengan mengabaikan ketidakpastian return yang akan diterima. Bila unsur ketidakpastian return ini dimaksukkan, ekonomi konvensional menyebut kompensasinya sebagai discount rate. Jadi istilah discount rate lebih umum dibandingkan istilah interest rate. Jadi dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabiliti untuk mendapat positif return, negatif return, dan no return. Adanya probabiliti inilah yang menimbulkan uncertainty (ketidakpastian). Probability untuk mendapat negatif return dan no return ini yang dipertukarkan (exchange of liabilities) dengan sesuatu yang pasti yaitu premium for uncertainty.



11



Katakanlah probibaliti positif return dan negative return masing-masing sebesar 0,4; sedangkan probability no return sebesar 0,2. Apa yang dilakukan dalam perhitungan discount rate adalah mempertukarkan probability negative return (0,4) dan probability no return (0,2) ini dengan premium for uncertainty, sehingga yang tersisa tinggal probability untuk positif return (1,0). Keadaan Positif Return No return Negatif Return



Natural Uncertainty



Discount Rate (Probability)



(Probability) 0,4 0,2 0,4



1,0 0,0 0,0



Keadaan inilah yang ditolak dalam ekonomi syariah, yaitu keadaan al ghunmu bi la ghurmi (mendapatkan pengembalian tanpa bertanggung jawab atas risiko apapun) dan al kharaj bi la dhaman (mendapatkan penghasilan tanpa bertanggung jawab atas pengeluaran apapun). Sebenarnya keadaan ini juga ditolak oleh teori keuangan, yaitu dengan menjelaskan adanya hubungan antara risiko dan return, bukankah pengembalian sejalan dengan risiko?



12



Dalam ekonomi syariah, penggunaan dalam sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal (bayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dapat dibenarkan karena: a. Jual beli dan sewa menyewa adalah sector riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis) b. Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain. Begitu pula penggunaan discount ratte dalam menentukan nisbah bagi hasil dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan actual return, bukan dengan expected return. Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dan pembeli, atau penyewa dan yang menyewakan. Yang ada adalah hubungan antara pemodal dan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya namun masih tertahan haknya. Si pemodal telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan modal juga telah melaksanakan kewajibannya yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi mereka berdua akan timbul ketika usaha memproduktifkan modal tersebut telah mendapatkan pendapatan atau keuntungan. Hak mereka adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.



13



Certainty in Return Uncertainty in Return Konvensional Islami konvensional Islami Interest rate Ketentuan dalam Discount rate Discount



rate



sitentukan oleh:



atas



jual beli / sewa ditentukan oleh:



ditentukan



1. Preferensi



secara



tangguh



1. Preferensi



dasar



konsumsi



bayar



ditentukan



konsumsi



keuntunga,



dan



saat ini



oleh:



sat ini



digunakan



untuk



2. Inflasi yang diharapkan



1. Tingkat



2. Premium for menentukan nisbah



keuntungan setiap



uncertainty



bagi hasil.



kali Dengan kata lain, Bagi



transaksi 2. Frekuensi transaksi dalam



ekspektasi



yang



actual



return harus



dipaksakan



harus adalah nisbah bagi



sama



dengan hasil



satu expected return-nya



periode



hasil



dibayar dikalikan



dengan



actual



return-nya. Dengan kata



lain



actusl



return tidsk hsrus sama



dengan



expected return-nya



14



BAB III PENUTUP KESIMPULAN Pada dasarnya manusia dalam memenuhi kebutuhan tidak bebas boleh melakukan hal apa saja sesuai dengan keinginan. Karena dibatasi oleh hukum (syariat) dan nilai-nilai yang diyakininya (akidah dan akhlak). Syariah Islam menganjurkan untuk selalu menginvestasikan uang dalam usaha yang produktif. Karena jika seseorang tidak menginfestasikan uangnya nilai ekonomis dari waktu uang tersebut akan terbuang sia-sia padahal waktu tidak bias diulang kembali. Begitu juga dengan keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak. Beberapa tokoh berpendapat bahwa bunga itu haram karena sangat berpegang teguh pada konteks Al-Qur'an dan beberapa ulama Indonesia ada yang menghalalkan bunga bank yaitu salah satunya adalah H. Abdullah Ahmad yang mengatakan, bunga bank boleh diambil dengan syarat, persentase bunga tersebut diumumkan lebih dahulu, sehingga jika bunga diumumkan sebelumnya maka berarti seorang yang meminjam rela dengan bunga yang diumumkan. Kritik terhadap time value of money diantaranya yaitu tidak lengkap kondisinya yang hanya mengakomodir kondisi inflasi bukan deflasi dan ketidakpastian return.



15



DAFTAR PUSTAKA



Adam, Lukman. 2015. Mengurai penyebab dan solusi pelemahan nilai tukar Rupiah. www.dpr.go.id. Volume VII Nomor 15. Agus, Beny. 2015. Teori Perusahaan / Theory of the Firm: Kajian Tentang Teori Bagi Hasil Perusahaan (Profit And Loss Sharing) Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan: Volume 5, Nomor 2. Ardiprawiro. 2015. Dasar Manajemen Keuangan. Universitas Gunadarma. Halaman 38. Eka, fetria. 2013. Dimensi Waktu Dalam Analisis Time Value of Money Dan Economic Value of Time. Jurnal Muqtasid: Volume 4 Nomor 1. Kajian pustaka.com. (13, Februari 2018). Pengertian, karakteristik, jenis dan syarat bagi hasil. Diakses tanggal 20 juni 2020. https://www.kajianpustaka.com/2018/02/pengertiankarakteristik-jenis-syarat-bagi-hasil.html?m=1. Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Makro Islam. Depok: PT Raja Grafindo Persada. Manajemen Keuangan.net. (November 2019). Nilai Waktu Uang (Time Value of Money). Diakses



tanggal



20



juni



2020.



https://manajemenkeuangan-



net.cdn.ampproject.org/v/s/manajemenkeuangan.net/nilai-waktu-uanga/amp/? amo_js_v=a3&_gsa=1&usqp+mq331AQFKAGwASA %3D#aoh=15928823310613&referrer=https%3A%2F %2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F %2Fmanajemenkeuangan.net%2Fniali-waktu-uang%2F. Nabhan, Fiqih. 2010. Profit and Loss Sharing: Solusi Ekonomi Islam Menghadapi Globalisasi Ekonomi. Jurnal Muqtashid: Volume 1 Nomor 2. Nurhadi.2017. “Bunga Bank Antara Halal dan Haram”. Jurnal Nur El-Islam. Volume. 4 Nomor 2.



16



Sala, Abdul. 2013. Bunga Bank Dalam Perspektif Islam (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah). Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia: Volume III, No.1. Suselopress.blogspot.com. (8 November 2015). Time Value Of Money and Economic Value of Time. Diakses tanggal 20 juni 2020. http://dedisuselopress.blogspot.com/2015/11/timevalue-of-money-and-economic-value.html?m=1.



17