Economic Value of Time [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ECONOMIC VALUE OF TIME Makalah Disusun Guna Memenuhi Penugasan Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syariah Dosen Pengampu: Nila Saadati, Lc., M.E.I.



Disusun Oleh: Novita Trinanda Putri



63010190164



Rosita Hidayati Sucipto



63010190165



Retno Pujiastuti



63010190173



Adrika Laily Zuhri Muna



63010190182



Sabari



63010190192 S1-Perbankan Syariah/6B



S1 PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2022



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT yang selalu memberikan rahmat dan inayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah. Penulis diperkenankan dan diberi kemampuan untuk menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “ECONOMIC VALUE OF TIME”. Adapun maksud dari penyusunan makalah adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah. Penulis menyadari bahwa terselesainya makalah ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak langsung maupun tidak langsung. Untuk itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nila Saadati, Lc., M.E.I. selaku dosen pengampu atas arahan, bimbingan, saran dan waktu yang telah diberikan kepada penulis selama penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Dengan segenap kerendahan hati, penulis berharap semoga segala kekurangan yang ada pada makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.



Salatiga, 5 Maret 2022



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I......................................................................................................................iii PENDAHULUAN..................................................................................................iii A. Latar Belakang.............................................................................................iii B. Rumusan Masalah........................................................................................iv C. Tujuan..........................................................................................................iv BAB II......................................................................................................................1 PEMBAHASAN......................................................................................................1 A. Konsep Economic Value of Time.................................................................1 B. Perbedaan Economic Value Of Time Dengan Time Value Of Money.........6 C. Teori Profit and Loss Sharing.......................................................................9 D. Formula Economic Value of Time..............................................................10 BAB III..................................................................................................................15 PENUTUP..............................................................................................................15 A. Kesimpulan.................................................................................................15 B. Saran............................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................16



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Ekonomi merupakan suatu hal yang sangat erat dengan kehidupan manusia. Salah satunya, berkaitan dengan dunia keuangan. Uang menjadi salah satu elemen penting dalam perekonomian. Dalam Islam, ekonomi merupakan ajaran islam yang mengatur kehidupan manusia. Terdapat banyak sumber ajaran ilmu ekonomi dalam Islam, baik itu Al-Qur’an, hadits, maupun praktik ilmu ekonomi dalam sejarah. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi Islam patut mendapat banyak perhatian. Bahkan bagian tepanjang dari Qur’an membahas ekonomi, bukan ibadah ataupun aqidah. Menurut ibnu Arabi, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang dimaksud adalah ayat 282 Surah Al-Baqarah yang memuat 52 masalah hukum atau ekonomi (Andrianto dalam Muhammad Nasri Katman dan Andi Nur Akmawanti, 2021). Salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang berkembang saat ini adalah pengelolaan keuangan syariah. Seiring berkembangnya sistem ekonomi yang lebih modern, dengan peningkatan produktivitas dan perluasan pasar yang juga didorong oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, uang telah lama menjadi alat tukar yang sangat kompleks. Ini digunakan sebagai sarana sewa menyewa dan lan-lain guna memfasilitasi transaksi lainnya. Dengan uang yang secara tidak langsung telah menjadi objek terpenting



dalam



kehidupan



ekonomi,



maka



masalah



keuangan



memerlukan pembahasan yang serius, an keberhasilan pengelolaan keuangan ditentukan oleh prinsip-prinsip pengelolaan yang diterapkan. Islam mengajarkan prnsip-prinsip manajemen dan pengelolan keuangan baik untuk kegiatan bisnis maupun investasi. Meskipun prinsip-prinsip yang diajarkan ekonomi Islam kadang-kadang bertentangan dengan



iii



ekonomi tradisional, kita harus tahu bahwa dalam ekonomi Islam kebaikan bersama selalu diperhatikan. Prinsip dan konsep yang diajarkan diambil dari Al-Qur’an, Sunnah dan hasil diskusi pakar-pakar Islam. Di dalam Ekonomi Konvensional mengenal konsep Time Value of Money yang artinya nilai uang atas waktu dimana uang sekarang itu lebih berharga dibandingkan dengan uang yang ada di masa depan. Konsep ini ditolak oleh Ekonomi Syariah dikarenakan beberapa alasan. Hingga memunculkan konsep yaitu Economic Value of Time yang mana setiap waktu itu memiliki nilai ekonomi. Dalam memaksimalkan dana dalam periodik waktu, konsep economic value of time merupakan konsep yang tepat untuk dipraktikkan dalam manajemen keuangan syariah.



B. Rumusan Masalah 1.



Bagaimana definisi mengenai Economic Value of Time?



2.



Bagaimana konsep Economic Value of Time?



3.



Bagaimana perbedaan antara Economic Value of Time dan Time Value of Money?



4.



Bagaimana teori profit and loss sharing dalam Ekonomi Islam?



C. Tujuan 1.



Untuk mengetahui dan memahami definisi mengenai Economic Value of Time.



2.



Untuk mengetahui dan memahami konsep dari Economic Value of Time.



3.



Untuk mengetahui dan memahami perbedaan antara Economic Value of Time dan Time Value of Money.



4.



Untuk mengetahui dan memahami teori profit and loss sharing dalam Ekonomi Islam.



iv



BAB II PEMBAHASAN



A. Konsep Economic Value of Time Konsep economic value of time adalah suatu konsep bahwa waktu itu memiliki nilai ekonomis, faktor nilai ekonomis waktu ini ditentukan oleh bagaimana seseorang dapat memanfaatkan waktu tersebut. Konsekuensinya, semakin efektif (tepat guna dan efisien (tepat cara), maka semakin tinggi nilai waktunya. Dalam hal ini siapa yang lebih rajin, maka dia akan lebih banyak mendapatkan hasilnya. Ekonomi Islam tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya masuk ke dalam kategori riba. Dalam Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, atau nilai ekonomis waktu. Teori economic value of time dikembangkan pada abad ke-7 Masehi. Pada saat digunakannya emas dan perak sebagai alat tukar. Logam ini diterima sebagai alat tukar disebabkan nilai intrinsiknya, bukan karena mekanisme untuk dikembangkan selama periode itu, sehingga hubungan debitur/kreditur yang muncul bukan karena akibat transaksi dagang langsung, namun jelas merupakan transaksi “permintaan uang”. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensional yang ditolak dalam ekonomi Islam, yaitu keadaan al-ghunmu bi al-ghurni (mendapatkan hasil tanpa memperhatikan resiko) dan al kharaj bi la-dhaman (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya). Ekonomi Islam memberikan pandangan terhadap fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar medium of exchange dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.



1



Dalam konsep ekonomi Islam, uang adalah milik masyarakat (money is goods public). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif



berarti



mengurangi



jumlah



uang



beredar



yang



dapat



mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga



mempunyai



imbas



yang



tidak



baik



terhadap



kelangsungan



perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan/penimbunan harta, memonopoli kekayaan, sebagaimana telah disebutkan dalam QS:At Taubah 34-35. Disamping itu uang disimpan yang tidak dimanfatkan disektor produktif (idle asset) jumlahnya akan semakin berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat Islam. Oleh karena itu uang harus berputar (Money as flow concept). Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Inilah, maknanya ajaran islam yang menganjurkan menggunakan konsep Economic Value of Time. Artinya, waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang memiliki nilai waktu. Islam tidak mengenal konsep time value of money, tetapi Islam mengenal konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktunya itu sendiri. Islam memperbolehkan pendapatan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada bayar tunai. Yang lebih menarik adalah dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata karena ditahannya aksi penjualan barang. Mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu



2



orang dengan orang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunnya. Didalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan didunia, namun yang dicari adalah keuntungan didunia dan di akherat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun harus jugadidasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’ mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan, karena : 1.



Jual beli dan sewa menyewa adalah sector riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).



2.



Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajiban (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.1 Begitu pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi



hasil, dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return), bukan dengan pendapatan yang diharapkan (excepted return). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajiban namun masih tertahan haknya. Shahibul maal telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memeberikan sejumlah



modal,



yang



memproduktifkan



(mudharib)



juga



telah



melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shahibul maal dan mudharib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau 1



Ridan Muhtadi dkk, “Konsep Waktu pada Sistem Time Value of Money dan Economic Value of Time; Perspektif Islam”. Jurnal Studi Keislaman. Vol. 4 No. 1, Juni 2017, Hal. 69.



3



keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan. Ajaran Islam mendorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Di samping itu, dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Hasil investasi dimasa yang akan datng sangat dipengaruhi berapa faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun tidak. Faktor-faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelumnya adalah: berapa banyaknya modal, berapa nisbah yang disepakati, dan berapa kali modal dapat diputar. Sementara faktor efeknya tidak dapat dihitung secara pasti atau sesuai dengan kejadian adalah return (perolehan usaha). Berdasarkan hal diatas, maka dalam mekanisme investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima. Dengan demikian, perlu dipikirkan bagaimana formula pengganti yang seiring dengan nilai dan jiwa islam. Huhungan formula tersebut dapat ditemukan formula investasi menurut pandangan islam sebagai berikut: Y= [(QxR)x v]+W Ket : Y = Pendapatan Q = Nisbah bagi hasil R = Return usaha v = Tingkat pemanfaatan harta W= Harta yang ditanamkan Dalam sistem ekonomi Islam, investasi dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan income dengan cara memanfaatkan harta secara produktif. Kegiatan investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah usaha 4



untuk menghasilkan kehidupan yang mulia (falah), memberikan manfaat (maslahah) dan menghindari cara investasi yang dilarang, yaitu riba, gharar dan maysir. Namun demikian, investasi yang produktif dapat dilakukan dengan saling bekerjasama dan profesional dalam melaksanakan prinsip tujuan utama syariat. Dalam ekonomi, bagi hasil yang digunakan untuk mekanisme ekonominya adalah nisbah bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara riil. Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint venture). Economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak. Dalam kaitannya dengan ekonomi value of time, ekonomi Islam memberi solusi supaya uang saat ini dimasa mendatang tetap memiliki nilai tinggi meski cenderung mengalami penurunan (jika didiamkan dari waktu ke waktu mengalami inflasi), yaitu: Dengan jalan investasi, dengan jalan ditabung, dengan melakukan bisnis yang menerapkan sistem bagi hasil (sesuai nisbah). Solusi kedua, dengan margin keuntungan, dimana margin keuntungan hanya digunakan pada produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contract (NCC), yakni bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah, salam, dan istishna. Terjadinya inflasi akibat penurunan daya beli uang atau decreasing purchasing of money. Oleh karena itu, menurut penganut paham ini, pengambilan bunga uang sangatlah logis sebagai kompenasisi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan. Argumentasi tersebut memang sangat tepat seandainya dalam dunia ekonomi yang terjadi hanyalah inflasi saja tanpa deflasi atau stabil. Demikian juga, tidak boleh menutup kemungkinan bahwa dalam transaksi muamalah syariah seperti bai’ al-murabahah, ba’i as-salam, musyarakah, dan mudharabah terhadap keuntungan. Tidak 5



jarang, keuntungan yang dihasilkan dari transaksi-transaksi tersebut memiliki nilai return yang melebihi tingkat inflasi.2



B. Perbedaan Economic Value Of Time Dengan Time Value Of Money Hal utama yang membedakan konsep time value of money dengan economic value of time adalah pada konsep time value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada konsep economic value of time adalah nisbah. Konsep economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing akan sangat berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian pada kontrak kerjasama. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan variabel risk free = 0. Adapun value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value at Risk. Misalkan dalam hal penentuan nisbah bagi hasil, return on capital harus diperhitungkan dalam hal ini return on capital tidak sama dengan return on money. Return on capital sangat tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil. Sedangkan return on money sangat berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil dilakukan diawal kerjasama dan menggunakan project return sebagai dasarnya. Apabila ternyata actual return dari investasi yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya karen ada faktor yang memang tidak dapat diprediksi, maka yang akan digunakan adalah angka actual return bukan angka proyeksi return. Sehingga dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep time value of moneyyang memastikan tingkat keuntungan dimasa yang akan datang. Waktu akan memiliki economic



2



Risma Okta Elisafitri, Skripsi:“Pemikiran Adiwarman Azwar Karim terhadap Konsep Economic Value of Time dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” (Palembang: UIN Raden Fatah, 2019), Hal. 28-34.



6



value jika dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga menjadi suatu capital dan memperoleh suatu return. Dalam keuangan Islam uang bukanlah suatu komoditas, hanya sekedar alat menilai barang /jasa atau sebagai alat transasksi. Sehingga ada landasan lain yang digunakan sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan keuangan yaitu akhlak, sehingga ketika preferensi seseorang terhadap uang yang dikaitkan dengan waktu menjadi tidak relevan. Ketika seseorang mengambil keputusan investasi secara umum akan membandingkan riskfree interest dengan ekspektasi keuntungan pada suatu projeck investasi, hal hal ini biasanya konsep time value of money menjadi konsep intinya. Namun jika kita mendasarkannya pada akhlak dan moral Islam, ibaratnya secara ekstrim seseorang akan tetap berinvestasi meskipun sedikit returnnya atau bahkan hanya akan BEP (break even point), jika project investasi tersebut telah memberikan kemanfaatan bagi orang yang menganggur sehingga akan membuka lapangan pekerjaan.3 Adapun



perbedaan



dalampandangan



ekonomi



antara



interest



rate



dan



discount



konvensional



dan



ekonomi



rate



syari’ah,



sepertiterlihat pada tabel berikut: Certainty Return Ekonomi Ekonomi Konvensional Syariah 1 2 Interest rate Keuntungan ditentukan dalam jual beli/ oleh: sewa menyewa 1. Preferencycurr secara bayar entcomcumtio tangguh ditentukan oleh: 1. Tingkat keuntungan setiap kalitransaksi. 3



Uncertainty Return Ekonomi Ekonomi Konvensional Syariah 3 4 Discount rate -Discount rate ditentukan ditentukan oleh: atas dasar 1. Preferenc harapan y current keuntungan( comcumti expected on return), dan digunakan untukmenen tukan nisbah bagi hasil



Fetria Eka Yudiana, “Dimensi Waktu Dalam Analisis Time Value Of Money Dan Economic Value Of Time”, Jurnal Muqtasid Vol. 4 No. 1, Juni 2013, hlm. 1-13.



7



2. Expected inflation.



2. Frekuensitransa 2. Expected - Bagi hasil ksidalam inflation. yang harus satuperiode 3. Premium for dibayar uncertainty,den adalah gan katalain, nisbah bagi actual hasil returndipaksak dikalikan anharus dengan samadenganex pendapatan pected aktualnya returnnya (actual return) - Dengan kata lain pendapatan aktual (actualretur n) tidak harus sama dengan pendapatan yang diharapkan (expected return)



Islam tidak mengenal time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Contohnya, dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syari’ah. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capitalini tidak sama dengan return on money. Return on capital bergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan di awal, dan untuk itu digunakan projected return. Jika ternyata actual return dari bisnisyang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, yang digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai economic value jika



8



waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.4



C. Teori Profit and Loss Sharing Keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya penghapusan bunga. Teori profit and loss sharing dibentuk sebagai cara baru selain bunga yang tidak mencerminkan keadilan. Profit loss sharing berarti keuntungan atau kerugian yang timbul dari kegiatan ekonomi yang ditanggung bersama-sama. Dalam bagi hasil tidak terdapat fixed and certain return sebagaimana bunga, tetapi dilakukan profit and loss sharing berdasarkan produktifitas nyata dari produk. Dalam sistem Profit and loss sharing harga modal ditentukan bersama-sama dengan peran dari kewirausahaan. Price of capital dan enterpreneurship merupakan kesatuan integratif harus diperhitungkan dakam menentukan faktor produksi. Dalam pandangan syariah uang dikembangkan hanya dengan suatu produktifitas nyata. Tidak ada tambahan atas pokok uang yang tidak menghasilkan produktifitas. Dalam perhitungan bagi hasil pada bank Islam, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu: a.



Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil, dihitung berdasarkan perolehan pendapatan pada bulan berjalan.



b.



Saldo dana pihak ketiga, yang dihitung dengan menggunakan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan.



c.



Pembiayaan, yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian bulanan bersangkutan. Namun ada juga bahwa yang diambil adalah saldo ratarata harian bulan sebelumnya, dengan alasan karena mempengaruhi pendapatan bulan sebelumnya. Sedangkan pembiayaan bulan berjalan baru akan memperoleh pada bulan berikutnya.



4



Dadang Husen Sobana, “Manajemen Keuangan Syariah”(Bandung: Pustaka Setia, 2017), hlm. 149-163.



9



d.



Investasi pada surat berharga/penempatan pada bank Islam lain.



e.



Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada pada pemilik dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada tanggal akhir tahun dan lain sebagainya.



f.



Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga.5 Dalam perjanjian bagi hasil yang disepakati adalah nisbah bagi hasil



dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasil produktifitas nyata. Nilai nominal bagi hasil yang nyata diterima, dapat diketahui setelah hasil pemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada. Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bekerja sama. Besarnya nisbah bagi hasil dipengaruhi pleh pertimbangan kontribusi masing-masing pihak yang bekerja samadan prospek perolehan keuntungan serta tingkat risiko yang mungkin terjadi. Teori PLS dikembangkan menjadi dua model, yaitu model mudharabah dan musyarakah. Model mudharabah merujuk pada kerjasama usaha antar kedua pihak. Pihak pertama menyediakan selutuh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola dana. Model musyarakah adalah akad kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan risiko ditanggung bersama.6



D. Formula Economic Value of Time 1. Economic Value of Time pada Teori Pertukaran Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini: 1) Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak, 5



Andrianto dan Anang Firmansyah, “Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktik” (Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), hlm 474-475. 6 Muchlis Yahya dan Edi Yusuf Agunggunanto, Teori Bagi Hasil dan Perbankan Syariah dalam ekonomi Islam, jurnal dinamika ekonomi pembangunan, Vol. 1 No. 1, Juli 2011, Hlm. 67-68.



10



2) Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya. Pertukaran harga jual beli di dalam Islam, tidak ada ketentuan bakunya. Tetapi berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa bank harus memberitahu harga beli atau harga pokok barang kepada nasabah serta biaya yang diperlukan, dan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dan perlu diingat bahwa keuntungan yang diambil oleh pihak bank sesuai dengan kesepakatan. Keuntungan yang diambil oleh pihak bank tidak boleh berjalan mengikuti waktu. Namun biaya dapat berjalan mengikuti waktu. Konsep inilah yang berlaku di bank syariah dalam akadnya murabahah. Rumus yang dapat digunakan dalam menentukan harga jual bank kepada nasabah dalam akad murabahah (atau transaksi berbasis jual beli atau sewamenyewa) sebagai berikut: HJb=HBb + ( t ×CR ) + k CR=



Nilai Pembiayaan × Estimasi Biaya Operasi 1Tahun Total Pembiayaan



Margin=Presentase × Pembiayaan bank



Keterangan: HJb



: Harga jual bank



HBb



: Harga beli bank



t



: Waktu



CR



: Cost Recovery



k:



Margin keuntungan yang diinginkan.



Contoh: Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah A untuk pembelian satu unit mesin gilingan padi. Maka Bank Syariah memberikan pembiayaan atau harga beli bank, yaitu sebesar Rp15.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun. Dalam bank tersebut total pembiayaan mencapai Rp5.000.000.000



11



dengan RPR sebesar 10% dan estimasi biaya operasional sebesar Rp 200.000.000. Maka berapakah harga jual bank kepada nasabah tersebut? Jawab: Cost Recovery (CR)= ¿



Nilai Pembiayaan × Estimasi Biaya Operasi 1Tahun Total Pembiayaan



Rp 15.000 .000 × Rp 200.000.000=Rp 600.000 Rp 5.000 .000.000



Margin=Presentase × Pembiayaan bank ¿ 10 % × Rp 15.000 .000=Rp 1.500.000 HJb=HBb + ( t ×CR ) + k ¿ Rp15.000 .000+(1× Rp600.000)+1.500 .000 ¿ Rp17.100 .000



Sementara uang muka, diskon dan harga jual menjadi hal tesendiri. Harga jual murabahah di bank syariah akan bisa berubah untuk satu calon nasabah dengan calon nasabah yang lainnya. Perubahan harga tersebut dapat dipengaruhi oleh (1) uang muka (urbun) yang dibayarkan oleh calon nasabah saat pemesanan, dan (2) diskon yang diberikan suplier kepada bank syariah.7 2. Economic Value of Time pada Teori Percampuran Teori pencampuran merupakan kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Tingkat return bisa positif, negatif maupun nol. Kontrak-kontrak investasi ini secara sunatullah tidak menawarkan: 1) Return yang tetap dan pasti 2) Sifatnya tidak fixed dan predetermined. Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk 7



Muhamad, “Rekonstruksi Time Value of Money Menuju Economic Value of Time untuk Keuangan Islam. Jurnal Islamic Review. Vol. 1 No. 2, Oktober 2012. Hal. 185-186.



12



mendapatkan keuntungan. Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Ada beberapa asumsi yang digunakan dalam memformulasikan konsep EVT, yaitu: harta harus berputar tidak boleh diam (idle), semakin sering berputar maka harta akan berkembang, masa depan tidak pasti hasilnya, dalam bisnis dapat menghasilkan keuntungan, kerugian atau impas, return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan, dan hasil aktual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan.8 Investasi adalah terapan dari teori percampuran. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam mekanisme investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima. Formula untuk menghitung perkembangan harta yang diinvestasikan secara syariah adalah sebagai berikut: Y = [ (Q × R ) × v ] +W



Keterangan: Y



: Pendapatan



v:



Velocity of money (Tingkat pemanfaatan harta)



Q



: Nisbah bagi hasil



R



: Return Investasi



W



: Harta yang ditanamkan



Contoh: Bapak Sholeh membuka deposito sebesar Rp5.000.000, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, 57%:43%. Return atau pengembangan usaha adalah Rp10.000 dan tingkat pemanfaatan harta atau pemutaran harta terjadi 5 kali. Berapa perkembangan harta atau pendapatan yang diperoleh bapak Sholeh? Jawab: Y = [ (Q × R ) × v ] +W Y = [ (57 % × Rp 10.000 ) × 5 ] + Rp5.000 .000 8



Awang Darmawan Putra, “Pertukaran dan Pencampuran dalam Ekonomi Islam”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 12 No. 1, Juni 2020. Hal. 137.



13



Y = ( Rp 5.700 ×5 ) + Rp 5.000.000 Y =Rp 28.500+ Rp 5.000.000 Y =Rp 5.028 .500



14



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa, untuk mengganti adanya konsep time value of time money, para ekonom islam membangun sebuah teori dalam kaitannya dengan permasalahan riba dalam pandangan islam yang disebut dengan teori economic value of time yang dibenarkan menurut islam. Dalam ekonomi bagi hasil yang digunakan untuk mekanisme ekonominya adalah nisbah bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara rill atau nyata. Perbedaan economic value of time ddengan time value of money hal utama yang membedakan adalah pada konseptime value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada economic value of time adalah nisbah atau bagi hasil.



B. Saran Kita sebagai muslim dan muslimah alangkah baiknya jika berinvestasi tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang sesuai dengan ajaran agama, salah satunya yaitu dengan menghindari bunga, karena islam sangat bertentangan dengan adanya bunga tersebut. Menggunakan bank syariah dinilai sangat tepat jika ingin berinvestasi karena produk- produk pembiayaannya sudah sesuai dengan kaidah Islam.



15



DAFTAR PUSTAKA



Andrianto, A. F. (2019). Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktik). Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media. Elisafitri, R. O. (2019). Pemikiran Adiwarman Azwar Karim Terhadap Konsep Economic Value of Time dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, 28-34. Muchlis Yahya, E. Y. (2011). Teori Bagi Hasil dan Perbankan Syariah dalam ekonomi Islam. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1 No. 1, 67-68. Ridan Muhtadi, M. F., & Mohsi, F. a.-S. (2017). Konsep Waktu pada Sistem time Value of Money dan Economic Value of Time, Perspektif Islam. Jurnal Studi Keislaman, Vol/.4 No. 1, 69. Sobana, D. H. (2017). Manajemen Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia. Yudiana, F. E. (2013). Dimensi Waktu dalam Analisis time Value of Money dan Economic Value of Time. Jurnal Muqtasid, Vol. 4 No. 1, 1-13.



16