Eksepsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KEBERATAN ( EKSEPSI ) Dalam perkara pidana atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Ir. Bambang Irawan Tempat Lahir : Sidoarjo Umur/tanggal lahir : 50 tahun/ 30 September 1961 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Manyar Tirtoyoso No. 99 RT. 06 RW. 05 Kel. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : S-1 (Sarjana) Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan: RUTAN Oleh Penyidik : sejak tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2011 Oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 30 September 2011 Oleh Hakim PN Sby : sampai dengan sekarang Kepada Yth. Ketua Majelis Hakim Dalam Sidang Perkara No. 3023/Pid. B/PN. Sby diSURABAYA Dengan hormat kami sampaikan, Majelis Hakim yang terhormat, Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Terima kasih dan rasa hormat kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami, sehingga kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN, dapat berbuat secara maksimal dalam awal persidangan ini. Dalam kesempatan ini perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa yang dihadapkan di persidangan ini memanfaatkan waktu sejenak untuk memberikan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim yang terhormat melanjutkan pemeriksaan materi perkara ini lebih lanjut. Setelah kami mempelajari dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum maka dapat disimpulkan bahwa dakwaan tersebut dibuat secara kumulatif alternatif. Menurut hemat kami, dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terkesan mengada-ngada dan telah nyata-nyata keliru, tidak cermat dan jelas penguraiannya serta tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.



Dengan dikemukakannya keberatan/eksepsi ini dimaksudkan agar pemeriksaan perkara Terdakwa dan saksi-saksi tidak perlu diteruskan dan diadakan, karena menurut hukum, jika dari surat dakwaan dan bukti serta peraturan-peraturan hukum sudah dapat diketahui bahwa unsur-unsur uraian delik (delictsomschrijving) tidak cermat, jelas dan lengkap dicantumkan, maka perbuatan yang didakwakan bukanlah merupakan tindak pidana dan oleh karenanya haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtsvervoeging) atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, maka perkara tersebut harus segera diputus atas dasar keberatan/eksepsi dengan tetap mengindahkan ketentuan pasal 21 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004. Majelis Hakim yang terhormat, Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Telah kita ketahui bersama, bahwa Undang-undang telah menentukan secara jelas dan tegas tentang surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya surat dakwaan tersebut harus memuat: 1. Nama lengkap, Tempat lahir, Umur atau Tanggal lahir, Jenis kelamin, Kebangsaan, Tempat tinggal, Agama, dan Pekerjaan Tersangka/ Terdakwa; 2. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu ditentukan. Dari ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa surat dakwaan adalah merupakan dasar dari pemeriksaan dalam persidangan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil (de materiel waarheid), sehingga apabila surat dakwaan tersebut dibuat tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. Bahwa, Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan terhadap Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN atas pasal 263 (2), 480 ke-1, dan 378 KUHP, sama sekali tidak cermat, jelas, dan lengkap atau ragu-ragu tentang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN dan tidak cermat dan jelas atau ragu-ragu dalam menyebutkan waktu kejadian (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti). Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terlihat dengan jelas bahwa terkesan dipaksakan dan direkayasa, karena memang unsurunsur pasal yang disyaratkan dalam dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN sesuai faktanya tidak pernah terjadi, fakta itu seharusnya sudah dapat dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Kesan dipaksakan dan rekayasa tersebut terlihat dari ketidak-konsistenan dan kerancuannya dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaannya terhadap Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN serta dalam menguraikan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan terhadap Ir. BAMBANG IRAWAN. Oleh karena itu, untuk lebih jelas dan lengkapnya kami uraiakan sebagai berikut: A. KEBERATAN ATAS DAKWAAN OBSCUUR LIBEL a. Obscuur Libel Dalam Dakwaan Kesatu: 1. Dakwaan tidak jelas dan lengkap mengenai perbuatan Terdakwa yang mana termasuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP yang dituduhkan atau didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dan bagaimana kesesuaian unsur-unsur pasal tindak pidana yang dituduhkan atau



didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan Terdakwa. Ketidakjelasan ini juga dikarenakan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak dengan tegas dan jelas menguraikan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga tidak jelas dan lengkap yang mana??? termasuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena ketidak-jelasan dan ketidak-lengkapan dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). 2. Dakwaan tidak jelas dan lengkap mengenai bagaimana dan dengan cara bagaimana tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa tidak berhasil di uraiakan secara jelas dan lengkap oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum. Justru yang ada sebagaimana di disebutkan dalam dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, hanya secara tiba-tiba menguraikan: “menerima mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL beserta surat-surat kelengkapannya yaitu BPKB, STNKB mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL atas nama Lita Ratnadewi beserta fakturnya dari Terdakwa selanjutnya untuk keperluan balik nama mobil fortuner Nomor Polisi L-1587JL berupa BPKB dan STNKB beserta fakturnya kepada Fathoni Ach. Sholeh”. Oleh karena ketidak-jelasan dan ketidak-lengkapan dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). b. Obscurr Libel Dalam Dakwaan Kedua: 1. Dakwaan tidak cermat dan jelas mengenai perbuatan Terdakwa yang mana termasuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP yang dituduhkan atau didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan unsur-unsur perbuatan: membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Hal mana apabila diamati dengan teliti tidak terdapat perbuatan pidana sebagaimana didakwaan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan terkesan dipaksa-paksakan. Satu sisi Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyatakan “terdakwa menawarkan” di sisi lain mendakwa terdakwa dengan unsur-unsur perbuatan: membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda. Jika yang dimaksud oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum perbuatan pidana itu adalah menawarkan. Apakah menawarkan barang milik orang lain kepada teman-temannya karena rasa iba dan dalam rangka membantu orang lain yang kesusahan termasuk perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum??? Atas dasar sebagaimana tersebut di atas, dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak cemat dan tidak jelas dan secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). c. Obscuur Libel Dalam Dakwaan Ketiga: 1. Dakwaan tidak cermat dan jelas mengenai perbuatan Terdakwa yang mana termasuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP yang dituduhkan atau didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan unsur-unsur perbuatan: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu



muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang. Hal mana apabila diamati dengan teliti tidak terdapat perbuatan pidana sebagaimana didakwaan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan terkesan dipaksa-paksakan. Hal mana terdapat ketidak-cermatan dan ketidak-jelasan dalam dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dikarenakan satu sisi Sdr. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terhadap Terdakwa dengan dakwaan penipuan terhadap H. Arif Budi Siswanto, SH di sisi lain menguraikan bahwa terdakwa sanggup dan bertanggunjawab atas kejadian tersebut dengan menyerahkan sertifikat tanah No. 189 atas nama Supriyadi sebagai jaminan kepada H. Arif Budi Siswanto, SH.??? Apabila kita memperhatikan secara objektif uraian-uraian sebagaimana telah terungkap pada dakwaan kedua Sdr. Jaksa Penuntut Umum. justru Terdakwalah yang di tipu oleh Sdr. Fathoni Ach. Sholeh. Atas dasar sebagaimana tersebut di atas, dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak cemat dan tidak jelas dan secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). d. Obscuur Libel Mengenai Waktu dan Tempat Dalam Dakwaan Kesatu, Kedua, Dan Ketiga 1. Dakwaan tidak cermat dan jelas mengenai waktu atau kapan dilakukannya tindak pidana, sebab pada tanggal 11 Mei 2011 yang ditentukan sebagai waktu tindak pidana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum, tidak terdapat fakta atau perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan bahkan terkesan ragu-ragu dengan menyatakan: “............ atau setidaktidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2011”, Oleh karena ketidak-cermatan dan ketidak-jelasan dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut, secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). 2. Dakwaan tidak cermat dan jelas mengenai tempat atau di mana dilakukannya tindak pidana sebab tempat di Jalan Manyar Tirtoyoso No. 99 RT. O6 RW.05 Kel. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya yang ditentukan sebagai tempat tindak pidana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum, tidak terdapat fakta atau perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan bahkan terkesan ragu-ragu dengan menyatakan: “............ atau setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya”, Oleh karena ketidak-cermatan dan ketidak-jelasan dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut, secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void). B. KEBERATAN ATAS ERROR IN PERSONA DALAM SURAT DAKWAAN Bahwa, telah jelas dan terang diuraikan dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum terutama dalam dakwaan kedua, dijelaskan bahwa awalnya Fathoni Ach. Sholeh (DPO) datang menemui terdakwa dengan maksud akan meminjam uang kepada terdakwa dengan jaminan BPKB mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL selanjutnya karena terdakwa tidak bersedia memberikan pinjaman, maka Fathoni Ach. Sholeh menawarkan mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL kepada terdakwa dengan harga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Namun terdakwa menolak penawaran tersebut dan menawarkan kepada temannya. Hal mana menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa surat-surat mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL tersebut adalah palsu atau dipalsukan oleh Fathoni Ach. Sholeh (DPO).



Selain hal tersebut di atas, nampak jelas dalam dakwaan kedua Sdr. Jaksa Penuntut Umum, bahwa pemilik mobil fortuner Nomor Polisi L-1587-JL tersebut adalah Fathoni Ach. Sholeh. Hal mana dapat disimpulkan bahwa Sdr. Fathoni Ach. Sholeh yang seharusnya dijadikan terdakwa dan bukan Terdakwa Ir. Bambang Irawan. Oleh karena terdapat error in persona atau diskualifikasi in persona, sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. C. KEBERATAN ATAS KEWENANGAN MENUNTUT JAKSA PENUNTUT UMUM Bahwa, telah jelas dan terang diuraikan dalam surat dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum, hal mana bukanlah termasuk wilayah kerja daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Wilayah kerja daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya adalah Tanjung Perak dan sekitarnya atau Surabaya Utara. Oleh karenanya Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki wewenang dalam melakukan tuntutan hukum terhadap Terdakwa. Karena tempat-tempat perbuatan pidana yang dituduhkan dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Penuntut Umum, bukanlah yurisdiksi Sdr. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, secara hukum gugur atau hapus hak menuntut Sdr. Jaksa Penuntut Umum. D. KEBERATAN ATAS DAKWAAN DIBUAT BERDASARKAN PROSES PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH ATAU CACAT HUKUM Majelis Hakim yang terhormat, Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Para hadirin yang terhormat, Bahwa, Bertitik tolak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian berlanjut pada Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut pada persidangan perkara ini, pada dasarnya adalah langkah penegakan hukum demi menemukan kebenaran materiil hukum pidana. Dalam artian pula, bahwa proses yang kita jalani bersama-sama saat ini adalah proses menegakkan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku bagi segenap warga negara tanpa pandang bulu, baik itu hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil, demi terwujudnya suatu kebanaran dan keadilan yang dituangkan dalam putusan majelis hakim yang mulia yang sering diibaratkan sebagai perpanjangan tangan Tuhan di atas dunia ini. Proses persidangan perkara sendiri, merupakan suatu rangkaian proses dari mulai adanya dugaan suatu tindak pidana yang kemudian berlanjut dengan peneyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna melakukan penuntutan dan dari Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mengadili guna dihasilkan suatu putusan hukum berdasarkan peraturan perundangundangan. Dari rangkaian proses ini, tidak satupun yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan suatu rangkaian proses yang saling terkait guna melahirkan suatu penegakan hukum yang bermartabat. Proses persidangan peradilan pidana sendiri, berangkat dari adanya Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Posisi atau kedudukan surat dakwaan dalam penanganan perkara pidana ini menempati posisi yang sangat penting. Hal ini dikarenakan surat dakwaan



mempunyai 2 (dua) segi dalam suatu persidangan, yaitu segi positif dan segi negatif (Zulkarnain; 2006 : 89). Surat dakwaan mempunyai segi positifnya dimana keseluruhan isi dakwaan yang terbukti di persidangan harus dijadikan dasar oleh majelis hakim dalam memberikan putusannya. Sementara itu, surat dakwaan memiliki segi negative bahwa apa yang dinyatakan terbukti dalam suatu proses persidangan harus dapat ditemukan kembali dalam surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum pada awal persidangan. Yahya Harahap (1988; 415) menyatakan bahwa putusan perkara pidana dalam teori maupun praktek sangat bergantung pada surat dakwaan, oleh karena surat dakwaan merupakan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka persidangan, dan kemudian menjadi landasan bagi hakim dalam menyusun pertimbangan hukum dan putusan. Selain itu, dalam Yurisprudensi MA RI No: 68K/KR/1973, 16 Desember 1976 menyatakan bahwa putusan hakim wajib mendasarkan pada rumusan surat dakwaan. Surat dakwaan sendiri yang memuat berbagai uraian verbal tindak pidana yang di duga dilakukan terdakwa, haruslah disusun berdasarkan bahan-bahan/fakta-fakta, kemudian ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang sudah tertuang secara resmi dalam BAP yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. Untuk kemudian berangkat dari bahanbahan/fakta-fakta tersebut, Penuntut Umum akan menuangkannya dalam suatu Surat Dakwaan guna mendakwa seorang terdakwa dalam suatu proses persidangan perkara pidana. Namun demikian, setelah memperhatikan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian serta Surat Dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan lalu, maka kami merasa perlu untuk menyampaikan eksepsi ini. Bukan demi kepentingan terdakwa yang duduk pada kursi panas persidangan, melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan seharusnya. Sudah merupakan kewajiban bagi Penasihat Hukum untuk mengajukan eksepsi/tangkisan/bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum apabila dalam Surat Dakwaan tersebut ada sesuatu yang tidak sesuai dengan seharusnya dan/atau Surat Dakwaan tersebut beramula dari sebuah proses yang menyalahi prosedur hukum. Dalam “due process of law” sekalipun pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah diberi hak istimewa oleh undang-undang atau hak privillege berupa: memanggil, memeriksa, menahan, menangkap, menggeledah, menyita terhadap dan dari diri tersangka, akan tetapi di dalam melaksanakan hak-haknya tersebut pihak kepolisian harus taat dan tunduk kepada prinsip The Right of Due Process, yaitu tersangka berhak diselidik dan/atau disidik atas landasan “sesuai dengan hukum acara”. Bertitik tolak dari asas ini, Kepolisisan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan “penyidikan”, harus berpatokan dan berpegang teguh pada ketentuan khusus yang telah diatur dan dituangkan pada Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure) sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau dikenal dengan istilah KUHAP dan peraturanperaturan lain yang mendukungnya. Bahwa, setelah kami selaku penasihat hukum terdakwa mempelajari segala proses penyidikan berikut surat-surat dan BAP yang ada dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan Oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri. Hal mana terdapat beberapa penyimpangan yang



dilakukan dalam proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dan bahkan terkesan direkayasa. Untuk lebih jelasnya kami uraikan sebagai berikut: 1. Tembusan surat penetapan penahanan lanjutan dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan penetapan penahanan Hakim memeriksa tidak diberikan kepada pihak Keluarga terdakwa. Hal mana tindakan tersebut melanggar perintah undang-undang no. 8 tahun 1981/KUHAP pasal 21 ayat (3). 2. Laporan Polisi No. Pol.: LP/71/VI/2011 JATIM, tanggal 04 Juni 2011 an. Pelapor Kompol. Suparlan, pelapor bukan termasuk kualifikasi pelapor sebagaimana ditentukan dalam pasal 108 (1) UU. No. 8 Tahun 1981/KUHAP. 3. Kompol. Suparlan selain sebagai pelapor juga bertindak sebagai penyidik dalam pemeriksaan tersangka terhadap terdakwa sebagaimana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011 sekitar jam. 10.00 Wib. dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2011 sekitar jam 15.00 Wib. Hal mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Kompol. Suparlan dapat dinilai tidak objektif. Kompol. Suparlan diduga melanggar pasal 4 huruf (a dan f), dan pasal 6 huruf (p) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana surat Kepolisian Negeri RI Daerah Jawa Timur nomor: R/3897/X/2011 Bidpropam. (sebagaimana terlampir) Memperhatikan beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa terdapat beberapa pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan sehingga muncul kejanggalan-kejanggalan dalam BAP dan surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena hal itu, dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum sehingga tidak sah secara hukum. KESIMPULAN Majelis Hakim yang kami muliakan, Kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan ini. Pertimbangkanlah eksepsi atau nota keberatan ini berlandaskan asas sesuai dengan hukum acara (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law), sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukakan di bawah ini: 1. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum (null and void). 2. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah error in persona atau diskualifikasi in persona sehingga dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima 3. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa bukanlah termasuk daerah hukum atau wewenang Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan hukum terhadap Terdakwa sehingga gugur atau hapus hak penuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum.



4. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum sehingga dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. PERMOHONAN Sesuai dengan alasan-alasan yang dikemukakan dan telah disampaikan di atas, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil keputusan: 1. Menyatakan menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan oleh Penasihat hukum Terdakwa Ir. Bambang Irawan dalam eksepsi atau keberatan Penasihat hukum Terdakwa Ir. Bambang Irawan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. 2. Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polda Jawa Timur terhadap Terdakwa Ir. Bambang Irawan cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau setidak-tidaknya tidak sah 3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Bambang Irawan dalam perkara pidana Nomor: 3023/Pid. B/2011/PN.Sby, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan 4. Demi hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Ir. Bambang Irawan dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan 5. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 3023/Pid. B/2011/PN.Sby atas nama Terdakwa Ir. Bambang Irawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum 6. Memulihkan nama baik Terdakwa Ir. Bambang Irawan 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara Demikian eksepsi ini kami sampaikan, kiranya Tuhan yang Maha Esa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia sehingga dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan demi keadilan berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa. Hormat kami, Penasihat hukum Terdakwa Ir. Bambang Irawan,



Eri Kuswinto, SH,



Moch. Farhan Ismail, SHi



Edi Sugito, SH,



Rudi Suyanto, SH,



Andyk Wijaya Ernanta, SH,