Tanggapan Eksepsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN



SURAT PENDAPAT PENUNTUT UMUM ATAS NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA Nomor Register Perkara : 256/Pid.Sus/2021/PN.Smn



Atas Nama Terdakwa: ANDRI SUBAGYO bin BAMBANG SUBAGYO



Penuntut Umum: AHMAS SAJID IHSANUDDIN, S.H., M.H. SIREGAR DEVYTA CHAIRUNISSA, S.H., M.H.



22 Februari 2022



KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN “UNTUK KEADILAN” PENDAPAT PENUNTUT UMUM ATAS NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA Nomor Register Perkara: 256/Pid.Sus/2021/PN.Smn



A. PENDAHULUAN Majelis Hakim yang Terhormat, Saudara Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati, Terdakwa dan hadirin sidang yang kami hormati, serta Sidang yang kami muliakan. Puji syukur kami Panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian, karena sampai hari ini kita semua tetap diberikan keteguhan dalam tugas penegakan hukum sebagai perwujudan nyata dari tekad dan semangat memberi perlindungan terhadap keadilan dengan tetap mengedepankan supremasi hukum, sehingga persidangan perkara atas nama Terdakwa ANDRI SUBAGYO bin BAMBANG SUBAGYO sampai hari ini terlaksana dengan lancar dan tertib, serta mudah-mudahan berlangsung sampai selesainya persidangan. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum mengucapkan terima kasih atas izin dari Majelis Hakim kepada kami untuk menanggapi Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika atas nama Terdakwa ANDRI SUBAGYO bin BAMBANG SUBAGYO. Tak lupa, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Penasihat Hukum Terdakwa, Saudara RAHMAT KURNIANSYAH, S.H.,M.H atas Nota Keberatan atau Eksepsinya yang telah disampaikan dan



dibacakan dalam persidangan yang tak lain bertujuan untuk bersama-sama mencari kebenaran materiil yang dalam implementasinya tidak semata-mata hanya tunduk pada procedural justice, tetapi lebih daripada itu adalah pencarian substantial justice. Dalam mengajukan pendapat, kami tidak akan menanggapi Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa yang hanya menuliskan tentang opini, karena suatu opini tidak memiliki nilai yuridis di muka hukum untuk dibahas dalam perkara ini. Telah menjadi bukti nyata di persidangan ini bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) secara layak sebagaimana lazimnya dalam Negara Hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP kepada Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatannya terhadap kewenangan mengadili suatu pengadilan dan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum. Kesempatan itu telah dimanfaatkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan kini kesempatan yang sama telah diberikan kepada kami guna menanggapi keberatan tersebut. B. PENDAPAT ATAS NOTA KEBERATAN Majelis Hakim yang Terhormat, Saudara Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati, Terdakwa dan hadirin sidang yang kami hormati, serta Sidang yang kami muliaka Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Bahwa selanjutnya atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat sebagai



berikut: 1. Keberatan Pertama: Tentang Surat Dakwaan Kabur atau Obscuur Libel. Bahwa selanjutnya atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat sebagai berikut: 1. Keberatan Pertama: Tentang Surat Dakwaan Kabur atau Obscuur Libel Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak kabur (obscuur



libel),



karena



Surat



Dakwaan tersebut telah dibuat berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu Surat



Dakwaan



diberi tang



gal dan ditandatangani serta berisi: 1) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa. 2) Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan. Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan rumusan delik yang telah diterangkan dalam Berita Acara Saksi-Saksi maupun Terdakwa sendiri tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, maka menurut kami Surat Dakwaan jelas menerangkan kejadian yang sesungguhnya terjadi dan bukan rekayasa. Menurut kami, Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa terlalu mengada-ada dan membuat celah bagi Terdakwa agar dapat terlepas dari segala jeratan hukum melalui Eksepsi terhadap Surat Dakwaan yang membelitnya. 2. Tentang Keberatan Kedua, Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relative (relative competence) untuk mengadili perkara Terdakwa



melainkan Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa In Casu ANDRI SUBAGYO BIN BAMBANG SUBAGYO. Tentang keberatan kedua, Penasihat Hukum mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relative (relative competence) mengadili perkara a quo dengan alasan bahwa dalam menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara a quo harus didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyatakan dan menjelaskan bahwa yang berwenang menangani suatu perkara adalah pengadilan yang daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa dimaksud asal saja sebagian besar saksi – saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan. Kemudian penasihat hukum Terdakwa mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan KUHAP: Jilid II” yang mengatakan apabila Terdakwa melakukan tindak pidana di daerah hukum pengadilan negeri, akan tetapi ternyata Terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum pengadilan negeri yang lain. Demikian, saksi – saksi yang hendak dipanggil sebagian besar tempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum pegadilan yang berwenang bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum pengadilan yang berwenang tempat kediaman terakhir Terdakwa, prinsip locus delicti dapat dikesampingkan dan yang berwenang mengadili Terdakwa adalah pengadilan negeri kediaman terakhir Terdakwa. Bahwa terhadap keberatan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa untuk menentukan kompetensi relatif dari suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara telah diatur dalam Bab X tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili, Bagian Kedua, Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 86 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya kami Penuntut Umum berpendapat mendasar pada Pasal 84 ayat (1) dan (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa :



Pasal 84 ayat (1) KUHAP:



“Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”



Pasal 84 ayat (4) KUHAP: “Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut”



C. KESIMPULAN Majelis Hakim yang Terhormat, Saudara Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati, Terdakwa dan hadirin sidang yang kami hormati, serta Sidang yang kami muliakan. Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan sebagai pendapat kami atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Nota Keberatan (Eksepsi), kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut: -



Surat Dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



Di dalam Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak mempunyai dasar hukum kuat dan seluruh alasan-alasan keberatan Penasihat Hukum tidak dapat kami tanggapi satu per satu, karena menurut hemat kami hal- hal yang dijadikan alasan tersebut sudah memasuki pokok materi di mana hal tersebut justru yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan fakta-fakta yang ada.



D. PERMOHONAN DAN PENUTUP



Majelis Hakim yang Terhormat, Saudara Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati, Terdakwa dan hadirin sidang yang kami hormati, serta Sidang yang kami muliakan. Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Menolak Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ANDRI SUBAGYO bin BAMBANG SUBAGYO untuk seluruhnya; B. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor: PDM-66/SMN/02/2022 tertanggal 15 Februari 2022 adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini; C. Menyatakan



Pengadilan



Negeri



Sleman



tetap



melanjutkan



pemeriksaan untuk mengadili perkara ini. Majelis Hakim yang Terhormat, Saudara Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati, Terdakwa dan hadirin sidang yang kami hormati, serta Sidang yang kami muliakan. Demikian Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil.



Sleman, 22 Februari 2022 JAKSA PENUNTUT UMUM



Ahmas Sajid Ihsanuddin, S.H., M.H. Pangkat: Jaksa Madya NIP.19700803.199702.1.002



Siregar Devyta Chairunissa, S.H., M.H. Pangkat: Jaksa Madya NIP: 19862202 301607 2 00