Tanggapan Eksepsi-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG “Untuk Keadilan” TANGGAPAN PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN (EKSEPSI) TIM PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM Atas nama terdakwa DEVID RAYNOLD WADU.



I. PENDAHULUAN Majelis Hakim yang Mulia, Saudara Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang kami hormati Serta Pengunjung Sidang yang kami hormati, Pertama-tama perkenankanlah kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini terlebih dahulu menyampaikan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita bisa berkumpul dalam Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan Tanggapan Penuntut Umum atas keberatan/ eksepsi saudara Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membacakan Surat Dakwaan yang telah kami bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 25 Maret 2021, tak lupa pula terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Tim Penasihat Hukum terdakwa yang telah mendampingi terdakwa di sidang Pengadilan ini. Semua itu dilakukan dalam rangka mencari kebenaran materil melalui Lembaga Peradilan yang kita junjung tinggi bersama ini. Terdakwa atau Penasihat Hukum telah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum setelah surat dakwaan tersebut selesai dibacakan dalam Sidang Pengadilan. Kesempatan itu telah dimanfaatkan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa dan kini kesempatan yang sama telah diberikan kepada kami guna menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.



II. POKOK-POKOK KEBERATAN Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari pokok keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM 08/N.3.10/Enz.2/03/2021 tertanggal 16 Maret 2021, dapat kami simpulkan bahwa materi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya adalah : 1. SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM karena dalam menyusun surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 2. Dakwaan JPU tersebut tidak sama sekali dirangkaian atau didakwakan dengan pasal penyertaan maupun pasal pembantuan yang merupakan dasar dalam mempertanggungjawabkan pelaku delik pidana yang terjadinya dan selesainya delik pidana tersebut dengan menyertakan pihak lain atau atas bantuan pihak lain yang selalu dikontruksikan dalam setiap tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang seperti hal nya dalam perkara pidana a quo seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP sehingga menurut kami Para Penasihat Hukum Terdakwa, dimana dengan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP telah membuktikan bahwa JPU dalam mengkontruksikan dakwaan JPU tersebut telah tidak dilakukan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.



III.OBJEK KEBERATAN



Sekiranya terlebih dahulu Kami Penuntut Umum, mengemukakan pendapat tentang dasar hukum keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukumnya terhadap dakwaan Penuntut Umum, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau Penasihat Hukum dapat mengajukan keberatan dalam hal : a. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau ; b. Dakwaan tidak dapat diterima, atau ; c. Surat Dakwaan harus dibatalkan. Ad. A Menurut Pasal 84, 85 dan 86 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili dalam hal : 1. Tindak pidana dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 2. Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana dilakukan ; 3. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili ; 4. Apabila dalam suatu daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain dari yang disebutkan dalam Pasal 84 KUHAP ; 5. Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadilinya. Selain dari pada yang disebutkan itu, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili Perkaranya tersebut. Ad. b. Dakwaan Tidak Dapat Diterima Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima. Oleh sebab itu jawabannya harus dicari dalam doktrin. Menurut Van Bemmelen, hal itu terjadi jika tidak ada hak untuk menuntut, misalnya dalam delik aduan tidak ada pengaduan, atau delik itu dilakukan pada waktu dan tempat yang UndangUndang pidana tidak berlaku atau hak menuntut telah dihapus (vide Dr.Andi Hamzah,”Hukum Acara Pidana Indonesia”, 1993, hal 285). Hak menuntut hapus karena Nebis in idem, terdakwa meninggal dunia, daluarsa, atau karena dengan sukarela membayar denda maksimal terhadap pelanggaran yang tidak diancam pidana pokok selain denda. Ad.c Surat Dakwaan Harus Dibatalkan Menurut ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka syarat suatu dakwaan harus : 1. Diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum. 2. Memuat secara lengkap identitas terdakwa. 3. Memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (2) butir b (khususnya syarat ke3) diatas maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dikatakan memuat uraian yang tidak jelas apabila uraian perbuatan yang didakwakan tidak jelas, atau perumusan unsur delik tidak terdapat kecocokan dengan uraian perbuatan dan cara melakukannya. Juga terjadi uraian tidak jelas apabila tidak memuat waktu atau tempat terjadinya tindak pidana. Atau penggunaan Bahasa Indonesia yang sulit di mengerti sehingga menimbulkan keraguan khususnya bagi terdakwa untuk dapat membela diri dengan baik.



2



IV. ANALISIS TERHADAP KEBERATAN TIM PENASEHAT HUKUM TERDAKWA. Bahwa sebelum kami menanggapi pokok-pokok keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa DEVID RAYNOLD WADU terlebih dahulu ijinkan kami meluruskan bebepa hal yang termuat dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa menyangkut pasal dakwaan: Bahwa didalam eksepsi penasehat hukum terdakwa pada halam kedua tertulis: TENTANG URAIAN DALAM SURAT DAKWAAN. 1. Memperhatikan konstruksi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a.quo baik Dakwaan Pertama Primair dan Subsidair maupun Dakwaan Kedua oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) dalam menguraikan surat dakwaannya; 2. Bahwa fakta-fakta hukum dimaksud nampak jelas dari uraian dakwaan JPU yang berhubungan dengan: Tentang Uraian Perbuatan Terdakwa yang didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa lewat kesempatan ini perlu kami luruskan bahwa kami Penuntut Umum tidak pernah mendakwa terdakwa Devid Raynold Wadu dengan dakwaan Primair dan Subsidair atau menulis Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Namun faktanya bahwa kami hanya mendakwa terdakwa dengan dakwaan bersifat alternative yaitu Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dengan tanpa mengurangi hak menyampaikan keberatan dari tim Penasehat Hukum Terdakwa DEVID RAYNOLD WADU, perkenankanlah kami selaku Penuntut Umum untuk membahas dan menganalisis terhadap keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah : 1. SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. TANGGAPAN PENUNTUT UMUM Bahwa terhadap keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah alasan yang tidak mendasar/ tidak masuk akal, dikarenakan bahwa Surat Dakwaan dengan Nomor Reg. Perkara : PDM - 08/N.3.10/10/Enz.2/03/2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang kami buat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan syarat suatu dakwaan harus : 1) Diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum. 2) Memuat secara lengkap identitas terdakwa. 3) Memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (2) butir b (khususnya syarat ke-3) diatas maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dikatakan memuat uraian yang tidak jelas apabila uraian perbuatan yang didakwakan tidak jelas, atau perumusan unsur delik tidak terdapat kecocokan dengan uraian perbuatan dan cara melakukannya. Juga terjadi uraian tidak jelas apabila tidak memuat waktu atau tempat terjadinya tindak pidana. Atau penggunaan Bahasa Indonesia yang sulit dimengerti sehingga menimbulkan keraguan khususnya bagi terdakwa untuk dapat membela diri dengan baik. Bahwa berdasarkan faktanya bahwa surat dakwaaan yang kami buat dan telah dibacakan didepan persidangan menurut kami Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan karena dalam surat dakwaan tersebut sudah kami cantumkan/ menuliskan tanggal, memuat secara lengkap identitas terdakwa dan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menguraikan secara jelas menyangkut waktu dan tempat terjadinya tindak pidana tersebut. 3



Bahwa selain itu kami juga telah menguraikan peran dari terdakwa Devid Raynold Wadu sebagai orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima narkotika golongan I sesuai dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa juga sebagai orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja pada saat ditangkap oleh petugas BNNP NTT sesuai dakwaan kedua melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Dakwaan JPU tersebut tidak sama sekali dirangkaian atau didakwakan dengan pasal penyertaan maupun pasal pembantuan yang merupakan dasar dalam mempertanggungjawabkan pelaku delik pidana yang terjadinya dan selesainya delik pidana tersebut dengan menyertakan pihak lain atau atas bantuan pihak lain yang selalu dikontruksikan dalam setiap tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang seperti hal nya dalam perkara pidana a quo seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP sehingga menurut kami Para Penasihat Hukum Terdakwa, dimana dengan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP telah membuktikan bahwa JPU dalam mengkontruksikan dakwaan JPU tersebut telah tidak dilakukan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. TANGGAPAN PENUNTUT UMUM Bahwa terhadap keberatan tim penasehat hukum terdakwa pada pokoknya mengatakan bahwa dengan tidak menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dalam surat dakwaan dianggap bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak dilakukan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah alasan yang tidak mendasarkan karena fakta yang terungkap didalam berkas perkara telah nampak secara jelas peran dari terdakwa Devid Raynold Wadu adalah orang sebagai yang membeli, menerima, memiliki atau menguasai narkotika golongan I pada saat ditangkap oleh Petugas BNNP NTT, sedangkan perbuatan dari Putra (DPO) dan Charli (DPO) adalah perbuatan yang berdiri sendiri sebagai orang yang menawarkan, menjual, menjadi perantara atau yang menyediakan narkotika golongan I, sehingga tidak ada kewajiban bagi Penuntut Umum untuk menambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, karena unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa pun bersifat alternative. Sehingga sangatlah tidak tepat jika hanya karena tidak menambahkan kedua pasal tersebut tim penasehat hukum terdakwa menganggap bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Bahwa adapun keberatan lain dari tim penasehat hukum terdakwa tidak akan kami tanggapi karena sudah masuk pada pokok perkara dan akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum terdakwa sangatlah tidak tepat dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa DEVID RAYNOLD WADU. V. KESIMPULAN/PENUTUP Majelis Hakim yang Mulia, Saudara Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang kami hormati Serta Pengunjung Sidang yang kami hormati, Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya : 1. Menolak Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa DEVID RAYNOLD WADU. 2. Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM 08/N.3.10/Enz.2/03/2021 tertanggal 16 Maret 2021, telah disusun dan dibuat sebagaimana yang 4



3.



telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku, oleh karena itu surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai tuntas.



Demikianlah tanggapan ini dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang, dalam sidang hari Rabu tanggal 31 Maret 2021.



PENUNTUT UMUM



DEVIS BUNI LELE, S.H.,M.H. AJUN JAKSA NIP.19841207 200604 1 001



5