Tanggapan Somasi - Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. : ……/BSS/SMT&P/XI/2015 Lamp. : -----



Jakarta, 24 November 2015



Kepada Yth. Kantor Hukum AFS PARTNERSHIP Up. Rekan Andi Simangunsong Rekan Bryan Bernadi Perihal: Tanggapan Atas Somasi Dengan hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini: Bahari S. Sianturi, S.H., dan Yayan Asmara, S.H., para Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor SIMATUPANG & PARTNERS, beralamatkan di Gedung Utaka 87 Room 203, Lt. 2, Jln. Raya Utan Kayu No. 87, Matraman, Jakarta Timur, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 28 Oktober 2015 dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Ayu Nur Wulan Handayani (“Klien Kami”). Dan untuk menanggapi surat Rekan No. 465/AFS-RCM/XI/2015, tertanggal 20 November 2015, Perihal: Somasi (“Surat Rekan”) yang ditujukan langsung kepada Klien Kami. 1. Terlebih dahulu penting kami sampaikan kepada Rekan agar segala komunikasi tertulis dan/atau lisan terkait dengan permasalahan hukum dengan Klien Kami disampaikan kepada kami selaku Advokat untuk menghindari pelanggaran ketentuan Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (“Kode Etik Advokat”) yang menegaskan: “Apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut”. 2. Bahwa, selanjutnya Klien Kami keberatan terhadap Surat Rekan yang pada pokoknya meminta kepada Klien Kami untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan Objek Jual Beli atas “Tanah SHM No. 5892” berdasarkan bunyi Pasal 2 Perjanjian Pengosongan No. 623a, tanggal 24 April 2015 (“Perjanjian Pengosongan”); 3. Bahwa, sebelumnya Klien Kami telah berulang kali meminta kepada Klien Rekan untuk menyerahkan asli rangkap dokumen ataupun fotokopinya terkait dengan transaksi pinjam-meminjam dana oleh dan antara Klien Kami dan Klien Rekan sebagaimana dalam surat kami No. 222/BSS-SMT/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015 (“Surat Permohonan”), namun hingga saat ini Klien Rekan tidak bertikad baik untuk menyerahkan kepada Klien Kami dokumen asli atau fotokopi antara lain: perjanjian pinjam meminjam dana, akta jual beli dan Perjanjian Pengosongan serta dokumen lainnya dimana dokumen-dokumen tersebut merupakan produk perjanjian yang dibuat rangkap dan masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan 1 (satu) rangkap dari perjanjian dimaksud. Maka melalui surat ini pula, Kami kembali mensoomer Klien Rekan agar dapat memberikan dokumen-dokumen dimaksud kepada Kami; 4. Bahwa, dalam Surat Rekan yang menjadi objek Perjanjian Pengosongan adalah Objek Jual Beli atas “Tanah SHM No. 5892”. Bahwa sebelumnya Klien Kami telah diminta terlebih dahulu oleh Klien



Rekan untuk melakukan penandatanganan diatas akta jual beli yang bersifat “gantung” (tidak ada kejelasan nilai objek dan pembeli, waktu dan tempat pelaksanaan transaksi) dimana hal ini bertentangan dan melawan hukum atas azas jual beli yaitu Tunai dan Terang. Sehingga hal ini sangat merugikan Klien Kami. 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah: kesepakatan dan kecakapan para pihak (syarat subjektif), suatu hal tertentu dan sebab yang halal (syarat objektif). Dan konsekuensi hukum apabila jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. 6. Bahwa objek pada Perjanjian Pengosongan yang dibuat dan diatur “sedemikian rupa” oleh Klien Rekan yaitu terkait dengan Objek Jual Beli atas “Tanah SHM No. 5892” yang diperoleh secara melawan hukum dan/atau bertentangan dengan azas hukum yang berlaku, maka Perjanjian Pengosongan telah batal demi hukum dan tidak mengikat terhadap Klien Kami, sehingga Klien Rekan tidak berhak untuk mewajibkan Klien Kami melakukan pengosongan. 7. Bahwa, sampai dengan saat ini Klien Kami tetap beritikat baik dan berupaya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan oleh Klien Rekan beserta bunga yang disepakati, sehingga dengan demikian Klien Kami tetap akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Klien Rekan. Dan karenanya kami kembali menyampaikan kepada Klien Rekan agar memaklumi keterlambatan pembayaran tersebut secara bijaksana. 8. Bahwa, kami percaya dan berharap kepada Klien Rekan untuk tidak melakukan upaya-upaya yang bertentangan dan/atau melawan hukum terhadap Klien Kami agar penyelesaian secara damai dan kekeluargaan terhadap pembayaran kewajiban kepada Klien Rekan dapat terealisasi dengan baik dalam waktu dekat. 9. Namun demikian, apabila Klien Rekan bermaksud melakukan upaya-upaya pengosongan secara paksa kepada Klien Kami, maka Klien Kami tidak akan segan-segan pula untuk memperjuangkan segala hak dan kepentingan hukumnya untuk menempuh jalur hukum terhadap Klien Rekan, sehingga hal tersebut tentunya akan saling mempersulit dan memperlambat upaya penyelesaian permasalahan antara Klien Kami dan Klien Rekan. Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Ayu Nur Wulan Handayani SIMATUPANG & Partners



Bahari S. Sianturi, S.H



Yayan Asmara, S.H