EP 1-SK Dan Pedoman Program Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK NOMOR: /PN/RSSAAS-AKRED/IX/2022 TENTANG : PROGRAM GIZI TERKAIT PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DIREKTUR RUMAH SAKIT SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Menimbang :



a. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal b. bahw anak dengan kekurangan asupan gizi dan/atau penyakit dapat menimbulkan masalah gizi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan sehingga diperlukan upaya penanggulangan masalah gizi c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan TENTANG Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit.



Mengingat



:1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) 2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementrian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Than 2015 Nomor 59) 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945)



4. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan manusia dan Kebudayaan serta Menterimenteri lainnya. Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penuruna Stunting juga dibentuk ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama



: Menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Rumah Skit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak dengan sususan sebagaimana tercantum dalam lanmpiran keputusan ini



Kedua



: Menugaskan Kepada TPPS Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak untuk melakukan pelayanan mediss terkait penanganan pasien stunting dan wasting



Ketiga



: Melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Gizi pada Penurunan Stunting



Keempat



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur pada Anggaran Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekurangsempurnaan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Aceh Timur, 05 September 2022 Ditetapkan Oleh : Direktur



dr.REZA FAZRI PRASETYA,Sp.An



KATA PENGHANTAR Pencapaian target pembangunan kesehatan melalui upaya percepatan penurunan stunting merupakan salh satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Stunting bukan sekedar perawakan tubuh yang pendek nmun lebih dari itu, stunting merupakan hasil dari tidak adekuatnya asupan gizi yang terjadi secara berkepanjangan dan atau penyakit infeksi yang kronis dan berulang yang dampak jangka panjangnya dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melaluai penguatan deteksi dini dan intervensi yang tepat baik intervensi spesifin maupun sensitive secara kolaboratif, kejadian stunting dapat dicegah. Pemerintah di semua level administrasi dengan dukungan dari semua program dan sector serta mitra sangat berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting. Konvergensi ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai level desa. Buku Saku Audit Kasus Stunting ini menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi. Dengan Audit, diharapkan dapat menjadi pembelajaran di tiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program serta memastikan intervensi spesifik dan sensitive sampai pada sasaran. Apresiasi saya sampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku saku ini. Saya yakin bila semua intervensi dilaksanakan secara optimal, target stunting 14% tahun 2024, bukan menjadi hal mustahil akan dapat kita capai bersama.



BAB 1 PENDAHULUAN A. Definisi Definisi Audit kasus Stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 Definisi Stunting menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tantang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesehatan. Terdapat beberapa definisi stunting dari berbagai sumber, seperti berikut ini : 1. Menurut UNICEF, definisi stunting sebagai persentase anak-anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi dibawah minus dua (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO 2. Menurut WHO, stunting adalah ngangguan tumbuh kembang yang dialami anak akibat gizi buruk, infeksi berulang, dan didefinisikan terhambat gizinya jika tinggi badan mereka terhadap usia lebih dari dua deviasi standar di bawah median standar pertumbuhan anak WHO 3. Menurut Kemenkes, stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak (Pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir 4. Menurut para Ahli, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, kondisi stunting baru terlihat setelah bayi berusia dua tahun B. TUJUAN



1. Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran 2. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa 3. Menganalisis factor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana yang serupa 4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan C. SASARAN Sasaran kasus stunting : 1. Calon pengantin/Calon PUS 2. Ibu Hamil 3. Ibu Nifas 4. Baduta 5. Balita



BAB II LANGKAH AUDIT KASUS STUNTING Langkah-langkah audit kasus stunting dirumuskan sebagai berikut : 1. Pembentukan Tim stunting a. Penanggung Jawab Yaitu Direktur RS Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak



Bertugas menjamin terlaksananya audit kasus stunting dan rencana tindak lanjut. b. Ketua Yaitu Dokter spesialis anak (Sp.A) sebagai Kepala yang membidangi



urusan tumbuh kembang yang bertugas mengoordinasikan dan memastikan pelaksana



audit



kasus



stunting



berjalan



lanear



sesuai



dengan



tujuan ,pedoman ,dan target waktu yang telah di tentukan. c. Wakil Ketua Yaitu Ahli Gizi yang bertugas mengoordinasikan dan



memastikan pelaksaan audit kasus stunting dengan pihak terkait. d. Tim Tekhnis terdiri dari bidan, perawat ,yang bertugas melakukan persiapan



pelaksanaan audit kasus stunting, antara lain menyusun konsep SK Tim Audit Kasus Stunting dan menyusun jadwal pelaksanaan. 2. Struktur Organisasi Tim Stunting



Penanggung Jawab Direktur RS SAAS Peureulak



Ka.Tim dr.Spesialis Anak (Sp.A)



Wakil Ka.Tim Ahli Gizi



Tim Teknis Bidan dan Perawat