Ep 1 SK Kepala Puskesmas Tentang Visi, Misi, Tujuan, Dan Tata Nilai Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS WONOREJO



Jl. Pandean Dusun Randu Agung Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih email : [email protected] BANYUPUTIH SITUBONDO 68374



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOREJO Nomor : 440/ 14 /431.201.7.1.20/2021 TENTANG VISI , MISI, MOTTO, TATA NILAI, TUJUAN DAN JANJI PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS WONOREJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS WONOREJO, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan program Puskesmas Wonorejo; b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut,dapat dicapai salah satunya dengan menetapkan Visi, Misi, Motto, Tata Nilai, Janji Pelayanan dan Tujuan Puskesmas Wonorejo; c. bahwa perlu ditetapkan mekanisme dalam penerapan Visi, Misi, Motto, Tata Nilai, Janji Pelayanan dan Tujuan Puskesmas Wonorejo. d. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pada huruf a, b dan c maka dipandang perlu menetapkan Visi, Misi, Motto, Tata Nilai, Janji Pelayanan dan Tujuan berdasarkan prioritas yang diupayakan di UPT Puskesmas Wonorejo.



Mengingat



: 1.



Permenkes



Nomor



75



tahun



2014



tentang



Puskesmas; 2.



Permenkes no. 43 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten / Kota;



3.



Permenkes no. 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;



4.



Surat Keputusan Bupati Situbondo nomor 119 tahun 2011 tentang Peningkatan Status Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;



5.



Peraturan Bupati Situbondo nomor 55 tahun 2015 tentang pola tata kelola Badan Pelayanan Umum daerah unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo;



6.



Surat Keputusan Bupati Situbondo nomor 424 tahun 2015 tentang Penetapan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten



Situbondo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 7.



Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo nomor 269 tahun 2017 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB);



8.



Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2017 tentang Izin Pusat Kesehatan Masyarakat Banyuputih Kabupaten Situbondo;



9.



Surat



Keputusan



Kabupaten Situbondo tentang



Kepala



Dinas



Kesehatan



Ijin Penyelenggaraan



Pelayanan



Kesehatan Puskesmas Pembantu Di Kabupaten Situbondo; 10.



Surat keputusan kepala dinas kesehatan kabupaten situbondo nomor 2541.1 tentang petunjuk teknis operasional badan layanan umum daerah unit kerja kabupaten situbondo. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WONOREJO TENTANG VISI, MISI, MOTTO, TATA NILAI, JANJI PELAYANAN



DAN



TUJUAN UPT PUSKESMAS WONOREJO. KESATU



: Menetapkan visi, misi, motto, tata nilai, janji pelayanan dan tujuan UPT Puskesmas Wonorejo;



KEDUA



: Menetapkan mekanisme dalam penerapan Visi, misi, motto, tata nilai, janji pelayanan dan tujuan UPT Puskesmas Wonorejo melalui SOP Komunikasi Visi, misi, motto, tata nilai, janji pelayanan dan tujuan UPT Puskesmas Wonorejo;



KETIGA



: Mensosialisasikan visi, misi, motto, tata nilai, janji pelayanan dan tujuan UPT Puskesmas Wonorejo kepada petugas dan masyarakat;



KEEMPAT



: Melakukan tinjauan kembali terhadap penerapan visi, misi, motto, tata nilai, janji pelayanan dan tujuan UPT Puskesmas Wonorejo;



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : pada tanggal :



Wonorejo



04 Januari 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS WONOREJO,



MUHED, S.KM., M.Si III d



NIP. 196808051994031008 SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo; 2. Yang bersangkutan; 3.



A r s i p. Lampiran 1 Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala UPT Puskemas Wonorejo : 440/ 14 /431.202.7.1.20/2021 : 04 Januari 2021



VISI, MISI, MOTTO, JANJI PELAYANAN DAN TUJUAN UPT PUSKESMAS WONOREJO 1.



VISI UPT PUSKESMAS WONOREJO Terwujudnya masyarakat Desa Wonorejo yang madani, mandiri serta lebih beriman, berkeadilan dan sejahtera.



2.



MISI UPT PUSKESMAS WONOREJO •



Menggerakkan Pembangunan berwawasan Kesehatan.







Menjalin kerja sama lintas sektor







Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk hidup sehat







Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau



3.



MOTTO UPT PUSKESMAS WONOREJO “ LAKAR TERAK ” Layanan Kesehatan Aman, Ramah, Tentram bersama Masyarakat



4.



TATA NILAI UPT PUSKESMAS WONOREJO “ SIAP “



5.







Sinergi







Inspiratif







Amanah







Profesional



JANJI PELAYANAN UPT PUSKESMAS WONOREJO Memberikan pelayanan dengan AMAN, CEPAT, TEPAT DAN RAMAH dilandasi ketulusan hati.



6.



TUJUAN UPT PUSKESMAS WONOREJO Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional, yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dalam rangka mewujudkan indonesia sehat. KEPALA UPT PUSKESMAS WONOREJO,



MUHED, S.KM., M.Si III d NIP. 196808051994031008 SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo; 2. Yang bersangkutan; 3. A r s i p.