3 0 87 KB
PENILAIAN KINERJA OLEH KEPALA PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM No. Dokumen:ADMEN/I/SOP/
No. Revisi SOP Tanggal Halaman
: 00 : / : 1/2
/2016/
/2016
Puskesmas Raman Utara
MUNJIYAH,SST NIP. 196501011985022001
: Prosedur ini merupakan suatu upaya untuk melakukan penilaian kinerja oleh kepala puskesmas maupun penanggung jawab program terhadap 1. Pengertian
pencapaian tujuan, kualitas kinerja dan terhadap penggunaan sumber daya. : Sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja puskesmas
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Alat dan Bahan
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Surat Keputusan kepala Puskesmas nomor ADMEN/I/SK/
/2016/
tentang Monitoring : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang
Puskesmas 1. ATK 2. Komputer 3. Ceklis Monitoring
1. Petugas mengumpulkan data sesuai dengan variabel dan sub variabel
yang diperlukan. 2. Petugas memverifikasi data-data yang telah dikumpulkan tersebut. 3. Petugas memasukkan data sesuai dengan hasil kegiatan yang 6. Langkahlangkah
terdapat dalam formulir penilaian kinerja puskesmas yaitu SPM. 4. Petugas mengolah data-data tersebut dengan cara melakukan perhitungan hasil penilaian kinerja tersebut sesuai pada rumusan yang telah disediakan. 5. Kepala Puskesmas menganalisis hasil dan membuat langkah pemecahan bila target tidak tercapai. 6. Kepala Puskesmas konsultasi ke Dinas Kesehatan terkait dengan hasil penilaian kinerja tersebut.
7. Bagan Alur
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
: Kepala Puskesmas
Penanggung jawab Upaya Puskesmas Penanggung jawab Program Staf Puskesmas 10. Dokumen
: SPM Puskesmas
Terkait 11. Rekaman historis
No
Yang
Isi
Tanggal mulai
diubah
perubahan
diberlakukan
perubahan
Halaman 2/2