Chris 2.2.1 Ep 1 SK Kepala Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • chris
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SEKARDANGAN Jl.Wijaya Kusuma No.4 Sekardangan Kode Pos.61215 Telp: (031) 8962125 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEKARDANGAN NOMOR : 440/



/SK/404.5.2.1.2/2017



TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA PUSKESMAS SEKARDANGAN



Menimbang



:



a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya kesehatan di puskesmas diperlukan seorang pemimpin dan penanggung jawab Puskesmas; b. bahwa puskesmas harus dipimin oleh seseorang yang memiliki syarat kompetensi yang ditentukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Sekardangan;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS.



Kesatu



:



Seorang Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan kriteria sebagai berikut :



a. Tingkat



pendidikan



paling rendah



Sarjana



dan



memiliki



kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. b. Masa kerja di puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan c. Telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.



Kedua



:



Kepala Puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas sebagaimana dimaksud pada keputusan kesatu, harus dipenuhi sebelum atau paling lama 1 tahun pertama setelah menduduki jabatan fungsional.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan peraturan akan dilakukan perbaikan / perubahan.



Ditetapkan di : Sidoarjo Pada tanggal : 19 September 2017



KEPALA PUSKESMAS SEKARDANGAN



dr. WILUJENG EKA ARISWATI Penata Tk.I NIP. 197809112007012011



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEKARDANGAN



NOMOR



: 440/



/SK/404.5.2.1.2/2017



TANGGAL



: 19 SEPTEMBER 2017



TENTANG



: PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS



PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS



PERSYARATAN KOMPETENSI



KOMPETENSI PERSONIL



Pendidikan :



Pendidikan :



- S1 Kesehatan



- S1 Kedokteran



Pelatihan yang diikuti :



Pelatihan yang Riil :



- ATLS



- ACLS



- ACLS



- Konselor PMTCT



- PPGD



- Fasilitator MTBS



- Manajemen



- Pelatihan



Puskesmas



pemeriksaan



NILAI



REKOMENDASI



petugas kesehatan



jamaah Haji - Pelatihan TKHI



Pelatihan yang diikuti : - ATLS - ACLS - PPGD Kepala Puskesmas



Pelatihan yang diikuti :



S1 Kedokteran



1. Diklat PIM IV 2. Manajemen Puskesmas 3. Pelatihan barang dan Jasa 4. Akreditasi Puskesmas



Keterampilan:



Keterampilan:



- Memahami Komputer - Memahami Komputer MS MS



Office



Excel, dll)



(Word,



Office (Word, Excel, dll)



Diusulkan mengikuti pelatihan



untuk



Kemampuan :



Kemampuan :



- Jujur, loyal, inovatif, - Jujur, loyal, inovatif, cerdas, cerdas,



tanggap



dengan permasalahan yang ada



lain



dengan



permasalahan yang ada - Mampu



- Mampu berkoordinasi dengan



tanggap



departemen



serta



berkoordinasi



dengan departemen lain serta pimpinan organisasi



pimpinan - Memahami



organisasi



pelaksanaan,



- Memahami



kontrol



dan



evaluasi pekerjaan



perencanaan, pelaksanaan,



perencanaan,



- Memiliki kontrol



dan evaluasi pekerjaan



kemampuan



Leadership dan kemampuan berpikir analitis



- Memiliki kemampuan - Mampu dalam pengoperasian Leadership kemampuan



dan berpikir



analitis - Memahami menerapkan



dan sistem



9001:2008 dalam



pengoperasian sarana komputer



dan



penerapannya - Mampu



komputer



dan



penerapannya - Mampu dalam mengambil



manajemen mutu ISO



- Mampu



sarana



dalam



mengambil keputusan dengan cepat dan tepat



keputusan dengan cepat dan tepat



URAIAN TUGAS A.



Tugas Pokok : Dokter 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai keahliandankewenangannya serta sesuaistandar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas. 3. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan



keperawatan



sesuai SOP, Standar



Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X 6. Datakegiatanpengobatan



dasar



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah



dan



melakukan



evaluasikinerja program pengobatan dasar.



B.



Tugas Tambahan : Kepala Puskesmas 1. Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan. 2. Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. 3. Memberikan tugas pada staf dan unit – unit, Puskesmas pembantu, dan Ponkesdes. 4. Memimpin urusan Tata Usaha, unit - unit pelayanan, Puskesmas pembantu, Ponkesdes dan Staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 5. Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier. 6. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya. 7. Mempunyai tugas pokok dan fungsi memimpin, mengawasi, dan mengkoordinir. 8. Kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. 9. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas.



10. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan Puskesmas. 11. Memimpin pelaksanaan kegiatan di Puskesmas penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan). 12. Bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas. 13. Bertanggung jawab atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap. 14. Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas. 15. Membina petugas Puskesmas. 16. Bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan. 17. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait di Kecamatan, Lintas Sektor, penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan, serta masyarakat dalam pengembangan UKBM. 18. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan program – program di Puskesmas. 19. Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf Puskesmas. 20. Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 21. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan. 22. Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya di informasikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya. 23. Membuat Surat Keputusan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, tim manajemen mutu Puskesmas, dll. 24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 25. Memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan pemberdayaan masyarakat



C.



Tanggung Jawab : 1. Melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi 2. Meningkatkan mutu dan kinerja secara berkesinambungan



D.



Wewenang : Melakukan Pengobatan Dasar dan mengevaluasi hasil kegiatan Puskesmas.



E. SYARAT JABATAN : 1. Pangkat Golongan/Ruang: Penata Muda Tk.I (III/b) 2. Pendidikan 3. Kursus/Diklat



: S1 Kedokteran ( Pendidikan Profesi dokter) :



a. Penjenjangan



: Diklat Prajabatan



b. Teknis



: ATLS,ACLS,ECG



KEPALA PUSKESMAS SEKARDANGAN



dr. WILUJENG EKA ARISWATI Penata Tk. I NIP. 197809112007012011