4 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG Jalan Raya Lintas Barat Desa Kuala Sempang Seri Kuala Lobam Kab. Bintan Email : [email protected] Kode Pos 29152
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN NOMOR: 024 / SK / II / 2018 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan program dan penanggung jawab di UPTD Puskesmas Kuala Sempang
Kabupaten
Bintan
diperlukan
Tim
yang
diberikan wewenang untuk melaksanakan program dan penanggung
jawab
Puskesmas
dalam
rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang optimal kepada masyarakat; bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang; Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28; Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri
Kesehatan
Nomor
Pedoman Manajemen Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan
44
tentang
Nomor
128/
Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP; 10
Keputusan
Menteri
.
13/Menkes/SK/XI/2012 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan
Pejabat
Kesehatan
yang
Diberi
No.
Wewenang
dan
Tanggung Jawab untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan yang Dilaksanakan
di
Tingkat
Kabupaten/Kota
Tahun
PUSKESMAS
KUALA
Anggaran 2013;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN SEMPANG
KEPALA TENTANG
UPTD
PENDELEGASIAN
WEWENANG
UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG. Pendelegasian wewenang UPTD Puskesmas Kuala Sempang Kabupaten Bintan sebagai mana tercantum dalam Lampiran merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Surat
Keputusan ini. Surat Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan
/ perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Kuala Sempang Pada tanggal 23 Februari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG
SYAFRIMAN, SKM NIP. 19720902 199703 1 007
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR: 024/SK/II/2018 TENTANG:PENDELEGASIAN WEWENANG
PENDELEGASIAN WEWENANG A. MANAJEMEN N
JABATAN
WEWENANG
O 1
Kepala Administrasi
Apabila Pimpinan berhalangan, maka :
Umum ( Kepala Tata
1. Memimpin pertemuan bulanan
Usaha )
Puskesmas / lokmin dan apel pagi 2. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas
2
Penanggungjawab
Apabila Pimpinan dan Ka.TU berhalangan,
UKP/UKM/Jejaring
maka : 1. Memimpin pertemuan bulanan Puskesmas / lokmin dan apel pagi 2. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas
3
Koordinator Program /
Apabila Penanggungjawab UKP / UKM /
Ruangan
Jejaring berhalangan, maka : 1. Membantu atasan dalam memimpin pertemuan bulanan Puskesmas / lokmin, briefing, apel pagi, pleno 2. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 3. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise pada pelaksana kegiatan
4
Koordinator Polindes /
Dokter memberikan wewenang sebagai
Pustu
berikut : 1. Melaksanakan segala pelayanan kebidanan dan pengobatan sesuai SOP
berdasarkan kompetensi dan peralatan di Polindes Koordinator Program berhalangan, maka : 1. Mengkkordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan UKM di Polindes / Pustu 2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, usulan perbaikan pengembangan, dan system kerja pelayanan 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan
Penerima Pendelegasian Wewenang :
N O 1
NAMA/NIP Lora Guswita
PANGKAT/ GOLONGAN Penata / IIIc
19790807 200604 2 013 2
dr.Zailendra Permana
JABATAN Kepala Administrasi Umum / Ka.TU
Penata Tk.I / IIIb
19830319 201412 1 001
1. Dokter Umum 2. Penanggungjawab UKP
3
Imawati Siregar
Pengatur Tk.I / IId
19790424 200502 2 008
1. Bidan 2. Penanggungjawab UKM
4
Sawabiyah
Pengatur / IIc
19850708 201704 2 009
Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Pengujan
5
Debby Rafika
Pengatur / IIc
19820203 201704 2 001
Bidan Penanggungjawab Polindes Tanah Merah Desa Penaga
6
Rini Handayani Zebua 19901222 201704 2 002
Pengatur / IIc
Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Busung
7
Eka Desi Ardiana
Bidan Penanggungjawab Polindes Rekoh Desa Penaga
8
Aziana
Bidan Penanggungjawab Pustu Tanjung Pisau Desa Penaga
9
Rica Ramadhani Seno
Bidan Penanggungjawab Pustu Desa Pengujan
10
Halima
Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Kuala Sempang
B. KEUANGAN N
JABATAN
WEWENANG
O 1
Bendahara Penerimaan
Apabila bendahara penerimaan berhalangan diwakilkan pada anggota tim yang ditunjuk untuk : 1. Melakukan perencanaan keuangan 2. Merealisasikan keuangan 3. Membuat pembukuan / penutupan kas 4. Mengambil dana operasional serta yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai 5. Pencatatan dan pelaporan 6. Mengkoordinirr bendahara – bendahara penerima pembantu di Puskesmas 7. Melakukan setoran ke bank
2
Bendahara Pembantu
Apabila bendahara pengeluaraan
Keuangan
berhalangan diwakilkan pada anggota tim yang ditunjuk untuk : : 1. Melakukan perencanaan keuangan
2. Merealisasikan keuangan 3. Membuat pembukuan / penutupan kas 4. Pencatatan dan pelaporan
Penerima Pendelegasian Wewenang :
N O 1
2
NAMA/NIP
PANGKAT/
Restina Domuria Sinaga
GOLONGAN Penata Muda /
19821216 200903 2 004
IIIa
Keri Osman
Pengatur Muda/
19671209 200604 1 010
IIb
JABATAN 1. Perawat 2. Bendara Pengeluaran 1. Fungsional Umum 2. Bendahara Penerimaan
C. TINDAKAN MEDIS N
JABATAN
WEWENANG
O 1
Perawat
Apabila dokter berhalangan, maka : 1. Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan
2
Bidan
Apabila dokter berhalangan, maka : 1. Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan di ruangan KIA, KB dan Imunisasi
3
Perawat jaga sore / jaga diluar jam kerja
1. Dokter memberikan wewenang sebagai berikut : a.
Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan
2. Penanggungjawab ruang farmasi / asisten apoteker memberikan wewenang sebagai berikut : a.
Melakukan pelayanan resep berupa racikan obat, penyerahan dan pemberian obat serta penerimaan informasi obat sesuai advis dokter
Penerima Pendelegasian Wewenang :
N O 1
NAMA/NIP
PANGKAT/
JABATAN
Rohaniah
GOLONGAN Penata Tk.I / IIId
Perawat
2
19660218 198811 2 002 Maimunah
Penata Tk.I / IIIb
Perawat
3
19820405 200502 2 008 Nila Susanti
Penata Tk.I / IIIb
Perawat
4
19820524 200502 2 003 Hastuti
Penata Tk.I / IIIb
Perawat
5
19791110 200604 2 038 Aprijon
Penata Tk.I / IIIb
Perawat
6
19800403 201001 2 007 Restina Domuria Sinaga
Penata Muda /
Perawat
7
19821216 200903 2 004 Citra Anugrah
IIIa Pengatur Tk.I / IId
Perawat
8
19790320 201502 2 002 Sri Hardini
Pengatur Tk.I / IId
Perawat
9 10 11
19880617 201001 2 007 Hamidah Desi Suciani Imawati Siregar
Pengatur Tk.I /IId
Perawat Perawat Bidan
12
19790424 200502 2 008 Elisabeth Putri Ervana
Penata Muda /
Bidan
13
19841117 200903 2 005 Erva Prematuriya
IIIa Penata Muda /
Bidan
14
19860809 201001 2 019 Debby Rafika
IIIa Pengatur / IIc
Bidan
15
19820203 201704 2 001 Sawabiyah
Pengatur / IIc
Bidan
16
19850708 201704 2 009 Rini Handayani Zebua
Pengatur / IIc
Bidan
17 18 19
19901222 201704 2 002 Eka Desi Ardiana Aziana Halima
-
Bidan Bidan Bidan
20 21 22
Rica Ramadhani Seno Rosinil Kasari Irmaya Nurul Annisa
-
Bidan Bidan Bidan
D. REKAM MEDIS N
JABATAN
WEWENANG
O 1
Rekam Medis
Apabila penanggungjawab Rekam Medis berhalangan diwakilkan pada Pelaksana Rekam Medis untuk : 1. Penanggungjawab rekam medis 2. Pengelola rekam medis meliputi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan rekam medis 3. Akses rekam medis 4. Pemusnahan rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku
Penerima Pendelegasian Wewenang :
N O 1
PANGKAT/
NAMA/NIP Irmaya Nurul Annisa
GOLONGAN -
JABATAN 1. Bidan
E. FARMASI N
JABATAN
WEWENANG
O 1
FARMASI
Apabila penanggungjawab Farmasi berhalangan diwakilkan sebagai berikut : 1. Melakukan pelayanan resep mulai dari menerima resep,meracik,mempersiapkan obat
sesuai kebutuhan dan menyerahkan obat 2. Melaksanakan pencatatan harian ruang pelayanan apotek
Penerima Pendelegasian Wewenang :
N O 1
PANGKAT/
NAMA/NIP Desi Suciani
GOLONGAN -
JABATAN 1. Perawat
Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang
SYAFRIMAN ,SKM NIP. 19720902 199703 1 007