Ep 2.3.9.2 SK Tentang Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG Jalan Raya Lintas Barat Desa Kuala Sempang Seri Kuala Lobam Kab. Bintan Email : [email protected] Kode Pos 29152



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN NOMOR: 024 / SK / II / 2018 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan program dan penanggung jawab di UPTD Puskesmas Kuala Sempang



Kabupaten



Bintan



diperlukan



Tim



yang



diberikan wewenang untuk melaksanakan program dan penanggung



jawab



Puskesmas



dalam



rangka



penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang optimal kepada masyarakat; bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang; Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28; Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri



Kesehatan



Nomor



Pedoman Manajemen Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan



44



tentang



Nomor



128/



Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP; 10



Keputusan



Menteri



.



13/Menkes/SK/XI/2012 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan



Pejabat



Kesehatan



yang



Diberi



No.



Wewenang



dan



Tanggung Jawab untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan yang Dilaksanakan



di



Tingkat



Kabupaten/Kota



Tahun



PUSKESMAS



KUALA



Anggaran 2013;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN SEMPANG



KEPALA TENTANG



UPTD



PENDELEGASIAN



WEWENANG



UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG. Pendelegasian wewenang UPTD Puskesmas Kuala Sempang Kabupaten Bintan sebagai mana tercantum dalam Lampiran merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan



dari



Surat



Keputusan ini. Surat Keputusan



ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan



/ perubahan sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di Kuala Sempang Pada tanggal 23 Februari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG



SYAFRIMAN, SKM NIP. 19720902 199703 1 007



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR: 024/SK/II/2018 TENTANG:PENDELEGASIAN WEWENANG



PENDELEGASIAN WEWENANG A. MANAJEMEN N



JABATAN



WEWENANG



O 1



Kepala Administrasi



Apabila Pimpinan berhalangan, maka :



Umum ( Kepala Tata



1. Memimpin pertemuan bulanan



Usaha )



Puskesmas / lokmin dan apel pagi 2. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas



2



Penanggungjawab



Apabila Pimpinan dan Ka.TU berhalangan,



UKP/UKM/Jejaring



maka : 1. Memimpin pertemuan bulanan Puskesmas / lokmin dan apel pagi 2. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas



3



Koordinator Program /



Apabila Penanggungjawab UKP / UKM /



Ruangan



Jejaring berhalangan, maka : 1. Membantu atasan dalam memimpin pertemuan bulanan Puskesmas / lokmin, briefing, apel pagi, pleno 2. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan 3. Melaksanakan fungsi – fungsi manajemen, bimbingan dan supervise pada pelaksana kegiatan



4



Koordinator Polindes /



Dokter memberikan wewenang sebagai



Pustu



berikut : 1. Melaksanakan segala pelayanan kebidanan dan pengobatan sesuai SOP



berdasarkan kompetensi dan peralatan di Polindes Koordinator Program berhalangan, maka : 1. Mengkkordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan UKM di Polindes / Pustu 2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, usulan perbaikan pengembangan, dan system kerja pelayanan 3. Mengadakan koordinasi di tingkat desa / kecamatan



Penerima Pendelegasian Wewenang :



N O 1



NAMA/NIP Lora Guswita



PANGKAT/ GOLONGAN Penata / IIIc



19790807 200604 2 013 2



dr.Zailendra Permana



JABATAN Kepala Administrasi Umum / Ka.TU



Penata Tk.I / IIIb



19830319 201412 1 001



1. Dokter Umum 2. Penanggungjawab UKP



3



Imawati Siregar



Pengatur Tk.I / IId



19790424 200502 2 008



1. Bidan 2. Penanggungjawab UKM



4



Sawabiyah



Pengatur / IIc



19850708 201704 2 009



Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Pengujan



5



Debby Rafika



Pengatur / IIc



19820203 201704 2 001



Bidan Penanggungjawab Polindes Tanah Merah Desa Penaga



6



Rini Handayani Zebua 19901222 201704 2 002



Pengatur / IIc



Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Busung



7



Eka Desi Ardiana



Bidan Penanggungjawab Polindes Rekoh Desa Penaga



8



Aziana



Bidan Penanggungjawab Pustu Tanjung Pisau Desa Penaga



9



Rica Ramadhani Seno



Bidan Penanggungjawab Pustu Desa Pengujan



10



Halima



Bidan Penanggungjawab Polindes Desa Kuala Sempang



B. KEUANGAN N



JABATAN



WEWENANG



O 1



Bendahara Penerimaan



Apabila bendahara penerimaan berhalangan diwakilkan pada anggota tim yang ditunjuk untuk : 1. Melakukan perencanaan keuangan 2. Merealisasikan keuangan 3. Membuat pembukuan / penutupan kas 4. Mengambil dana operasional serta yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai 5. Pencatatan dan pelaporan 6. Mengkoordinirr bendahara – bendahara penerima pembantu di Puskesmas 7. Melakukan setoran ke bank



2



Bendahara Pembantu



Apabila bendahara pengeluaraan



Keuangan



berhalangan diwakilkan pada anggota tim yang ditunjuk untuk : : 1. Melakukan perencanaan keuangan



2. Merealisasikan keuangan 3. Membuat pembukuan / penutupan kas 4. Pencatatan dan pelaporan



Penerima Pendelegasian Wewenang :



N O 1



2



NAMA/NIP



PANGKAT/



Restina Domuria Sinaga



GOLONGAN Penata Muda /



19821216 200903 2 004



IIIa



Keri Osman



Pengatur Muda/



19671209 200604 1 010



IIb



JABATAN 1. Perawat 2. Bendara Pengeluaran 1. Fungsional Umum 2. Bendahara Penerimaan



C. TINDAKAN MEDIS N



JABATAN



WEWENANG



O 1



Perawat



Apabila dokter berhalangan, maka : 1. Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan



2



Bidan



Apabila dokter berhalangan, maka : 1. Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan di ruangan KIA, KB dan Imunisasi



3



Perawat jaga sore / jaga diluar jam kerja



1. Dokter memberikan wewenang sebagai berikut : a.



Melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan kemudian melaporkan kepada dokter jaga secara on call untuk menentukan diagnose, tindakan dan pengobatan



2. Penanggungjawab ruang farmasi / asisten apoteker memberikan wewenang sebagai berikut : a.



Melakukan pelayanan resep berupa racikan obat, penyerahan dan pemberian obat serta penerimaan informasi obat sesuai advis dokter



Penerima Pendelegasian Wewenang :



N O 1



NAMA/NIP



PANGKAT/



JABATAN



Rohaniah



GOLONGAN Penata Tk.I / IIId



Perawat



2



19660218 198811 2 002 Maimunah



Penata Tk.I / IIIb



Perawat



3



19820405 200502 2 008 Nila Susanti



Penata Tk.I / IIIb



Perawat



4



19820524 200502 2 003 Hastuti



Penata Tk.I / IIIb



Perawat



5



19791110 200604 2 038 Aprijon



Penata Tk.I / IIIb



Perawat



6



19800403 201001 2 007 Restina Domuria Sinaga



Penata Muda /



Perawat



7



19821216 200903 2 004 Citra Anugrah



IIIa Pengatur Tk.I / IId



Perawat



8



19790320 201502 2 002 Sri Hardini



Pengatur Tk.I / IId



Perawat



9 10 11



19880617 201001 2 007 Hamidah Desi Suciani Imawati Siregar



Pengatur Tk.I /IId



Perawat Perawat Bidan



12



19790424 200502 2 008 Elisabeth Putri Ervana



Penata Muda /



Bidan



13



19841117 200903 2 005 Erva Prematuriya



IIIa Penata Muda /



Bidan



14



19860809 201001 2 019 Debby Rafika



IIIa Pengatur / IIc



Bidan



15



19820203 201704 2 001 Sawabiyah



Pengatur / IIc



Bidan



16



19850708 201704 2 009 Rini Handayani Zebua



Pengatur / IIc



Bidan



17 18 19



19901222 201704 2 002 Eka Desi Ardiana Aziana Halima



-



Bidan Bidan Bidan



20 21 22



Rica Ramadhani Seno Rosinil Kasari Irmaya Nurul Annisa



-



Bidan Bidan Bidan



D. REKAM MEDIS N



JABATAN



WEWENANG



O 1



Rekam Medis



Apabila penanggungjawab Rekam Medis berhalangan diwakilkan pada Pelaksana Rekam Medis untuk : 1. Penanggungjawab rekam medis 2. Pengelola rekam medis meliputi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan rekam medis 3. Akses rekam medis 4. Pemusnahan rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku



Penerima Pendelegasian Wewenang :



N O 1



PANGKAT/



NAMA/NIP Irmaya Nurul Annisa



GOLONGAN -



JABATAN 1. Bidan



E. FARMASI N



JABATAN



WEWENANG



O 1



FARMASI



Apabila penanggungjawab Farmasi berhalangan diwakilkan sebagai berikut : 1. Melakukan pelayanan resep mulai dari menerima resep,meracik,mempersiapkan obat



sesuai kebutuhan dan menyerahkan obat 2. Melaksanakan pencatatan harian ruang pelayanan apotek



Penerima Pendelegasian Wewenang :



N O 1



PANGKAT/



NAMA/NIP Desi Suciani



GOLONGAN -



JABATAN 1. Perawat



Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang



SYAFRIMAN ,SKM NIP. 19720902 199703 1 007