9 0 149 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BUNGBULANG Jl. Garuda, Kecamatan Bungbulang Kode Pos 44165 E-mail : [email protected]
PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN UPT PUSKESMAS BUNGBULANG TAHUN 2020 I.
Pendahuluan Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam
bentuk
upaya
kesehatan
perseorangan
dan
upaya
kesehatan
masyarakat. Pusat
Kesehatan
Masyarakat
atau
Puskesmas
adalah
Fasilitas
pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan tingkat pertama, merupakan pos terdepan dalam pembangunan kesehatan masyarakat, yaitu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa yang merupakan gabungan fasyankes UKM dan UKP primer/tingkat pertama, dengan fokus utamanya pada pelayanan promotif dan preventif, dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk terselengaranya upaya kesehatan bermutu bagi masyarakat di wilayah kerjanya, maka Tim Manajemen Puskesmas harus mampu bekerja dengan baik dan profesional, dibawah koordinasi dan supervisi kepala Puskesmas yang menjalankan fungsi kepemimpinannya yang baik dan tepat sesuai situasi dan kondisi. Upaya kesehatan yang diberikan harus selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai konsumen eksternal, kepentingan dan kepuasan dari seluruh staf Puskesmas sebagai konsumen internal, serta pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pemilik/owner.
Penyelenggaraan Puskesmas perlu penataan untuk meningkatkan aksesibilitas,
keterjangkauan,
dan
kualitas
pelayanan
dalam
rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, menjadi suatu hal yang penting bagi setiap Puskesmas untuk memenuhi standar agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal. II.
Latar Belakang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dibuat sebagai salah satu upaya standarisasi pelayanan Puskesmas
di
seluruh
Indonesia.
Permenkes
tersebut
mengatur
penyelenggaraan pelayanan Puskesmas meliputi tujuan, prinsip, tugas, fungsi dan kewenangan, persyaratan mendirikan, peralatan kesehatan, SDM, kategori puskesmas, perizinan dan registrasi, kedudukan dan organisasi, upaya kesehatan, akreditasi, jaringan dan jejaring pelayanan, sistem rujukan, pendanaan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaksanaan kebijakan penguatan pelayanan kesehatan primer perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Dalam rangka pemantauan
Puskesmas
yang
memberikan
pelayanan
sesuai
standar
diperlukan instrumen pemantauan yang dapat menggambarkan capaian indikator, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dipersyaratkan. Sarana, prasarana dan peralatan Puskesmas yang tersedia harus terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. III.
Tujuan A. Tujuan Umum Sebagai panduan dalam program pemeliharaan sarana prasarana dan peralatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS).
B. Tujuan Khusus 1. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan sarana dan prasarana 2. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan peralatan
3. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan bangunan IV.
Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi : a. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok
Rincian kegiatan
Penunjukan
Penanggung - membuat SK Penanggung jawab sarana
Jawab
Aset/barang, dan prasarana dan uraian tugasnya
kebersihan Menginventaris prasarana
sarana, Peralatan medis
dan
peralatan
Puskesmas
Peralatan non medis Prasarana
Puskesmas
(Ambulance
dan
:
Pusling),
Kendaraan Ventilasi,
Pencahayaan, Kelistrikan, Proteksi Petir, Proteksi
Kebakaran,
Sistem
Sanitasi,
Sistem Gas Medis, Sistem Komunikasi, Pagar Peralatan kantor (printer, komputer, AC, meja,kursi, lemari, internet, dll) Gedung Puskesmas Menunjuk Pemeliharaan
Pelaksana - membuat Sarana
Prasarana
dan
jadwal
kegiatan
beserta
pelaksana pemeliharaan - membuat
uraian
tugas
pelaksana
pemeliharaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
Pemeliharaan rutin Pemeliharaan berkala Pemeliharaan darurat Pemeliharaan preventif Melaporkan
apabila
terjadi
kerusakan
Sarana, Prasanana dan peralatan Puskesmas
Membuat usulan perbaikan Melaksanakan Perbaikan Memonitor hasil pelaksanaan Dilakukan setiap hari, setiap bulan, triwulan, kegiatan pemeliharaan
V.
semesteran, tahunan, saat darurat.
Alur Pelaksanaan Kegiatan Petugas Pelaksana Pemeliharaan Menyusun Rencana Kerja Tahunan Petugas Pelaksana Pemeliharaan membuat rencana kerja bulanan
Petugas Pelaksana Pemeliharaan melaksanakan rencana kerja bulanan
Petugas Pelaksana Pemeliharaan melaporkan jika ada sarana, prasarana dan peralatan yang rusak/tidak berfungsi
Petugas Pelaksana Pemeliharaan mencatat kerusakan Sarana, prasarana dan peralatan serta mengajukan perbaikan
Sarana, prasarana dan peralatan yang sudah diperbaiki di catat dalam format laporan perbaikan barang
VI.
Sasaran Sasaran dari program kerja kegiatan pemeliharaan ini adalah : Sarana, prasarana,
Peralatan,
BUNGBULANG.
bangunan
dan
lingkungan
di
UPT
Puskesmas
VII.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
KEGIATAN
Penunjukan Penanggung Jawab Barang / Aset Puskesmas Menginventaris sarana dan prasarana Puskesmas Menunjuk Pelaksana Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Puskesmas Membuat Rencana Kerja Pemeliharaan Tahunan Membuat rencana kerja bulanan Melaksanakan program kerja sesuai rencana kerja bulanan Melakukan perbaikan sarana,prasarana dan perlaatan puskesmas yang rusak Evaluasi hasil pelaksanaan program kerja
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √ √
VIII. Pembiayaan Pembiaayan untuk pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan yang ada di UPT Puskesmas BUNGBULANG bersumber dari : 1. APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Propinsi, APBD Kabupaten untuk pemeliharaan atau renovasi yang memerlukan pembiayaan cukup besar. 2. Dana Kapitasi JKN, Dana Non Kapitasi JKN, Dana Pengembalian retribusi untuk pemeliharaan sarana , prasarana, dan peralatan yang ringan sampai sedang. IX.
Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Semua kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan dibuat pencatatan setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan dan membuat laporan secara tertulis kepada Pengelola Aset/Barang UPT Puskesmas BUNGBULANG.Pengelola Aset/Barang melaporkan semua hasil pekerjaan pemeliharaan kepada Kepala Puskesmas berupa Berita Acara Pemeliharaan dan Perbaikan.
Mengetahui Kepala UPT Puskesmas BUNGBULANG
dr.Yanyan Santoso
NIP.19830106 201412 1 001
Pengelola Aset/Barang
NIP.