14 0 80 KB
REKONSILIASI OBAT
SOP
No. Dokumen
: 445.4/334/PKMPCI/2020
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
:06 Januari 2020
Halaman
:1/2 BudiyanaTaufik,S.Kep.Ners NIP. 19831003 201101 1 004
UPTD PUSKESMAS PALASARI
1.
Pengertian
Rekonsiliasi Obat adalah kegiatan membandingkan pemakaian obat yang dibawa/dimiliki pasien atau keluarganya dengan instruksi pengobatan yang telah didapat pasien.
2.
Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
kegiatan
rekonsiliasi obat 3.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Palasari No. 445.4/Kep-068/PKMPCI/2020 tentang Rekonsiliasi Obat
4. 5.
Referensi Prosedur/ LangkahLangkah
Buku Pedoman Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Palasari 1. Petugas farmasi menyiapkan alat tulis dan formulir rekonsiliasi obat 2. Petugas farmasi menanyakan kepada pasien/keluarga pasien dan mencatat serta memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan oleh pasien. 3. Petugas farmasi menanyakan kepada pasien/keluarga pasien mengenai riwayat alergi dan efek samping obat yang pernah terjadi (tanggal kejadian, nama obat, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan) 4. Petugas farmasi membandingkan data obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. 5. Petugas farmasi melakukan konfirmasi kepada dokter kurang dari 24 jam dari ditemukan data ketidakcocokan. 6. Petugas farmasi menentukan apakah ketidakcocokan tersebut disengaja atau tidak disengaja. 7. Petugas farmasi mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan atau penggantian obat.
8. Petugas farmasi memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsiliasi obat. 9. Petugas farmasi mengkomunikasikan kepada pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. 6.
Bagan Alir
-
7.
Hal Yang Perlu
Interaksi obat
Diperhatikan 8.
Unit Terkait
1. Apotek 2. Ruang rawat inap
9.
Dokumen
1. Rekam Medis Pasien
Terkait
2. Formulir Rekonsiliasi Obat
10. Rekaman Historis
No
Yang Dirubah
Perubahan
Page 2
Isi Perubahan
Tgl.Mulai Diberlakukan