EP 4.2.1.4 SK Tim ANC Terpadu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MAJASARI



Jl. Raya Stadion Badak Kuranten kelurahan Saruni 42261 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MAJASARI NOMOR :



/PKM/TAHUN 2022



TENTANG PENUNJUKAN TIM ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJ AS A RI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak telah dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan; b. bahwa perlu masih tingginya kematian ibu dan bayi perlu adanya upaya untuk



percepatan



penurunan



angka kematian ibu dan bayi; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan UPT. Kepala Puskesmas; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang



Kesehatan



Indonesia



Tahun



(Lembaran 2009



Negara



Nomor



144,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor



36



tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Persalinan,



dan



Penyelenggaraan



Masa Pelayanan



Sesudah



melahirkan,



Kontrasepsi,



Serta



Pelayanan Kesehatan Seksual;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia



Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang



Standard



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



7. Peraturan Gubernur Pandeglang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Propinsi Banten;



8. Keputusan Pandeglang Penetapan



Kepala Nomor



Dinas 440/91



Rencana



Kesehatan tahun



Strategis



Kabupaten



2014



Dinas



tentang



Kesehatan



Kabupaten Pandeglang Tahun 2014-2018; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG TIM



ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJASARI



Kesatu



: Tim yang dibentuk sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini selanjutnya



disebut



Tim



ANC



Terpadu



UPT.



Puskesmas



Majasari dan susunan Tim ANC Terpadu UPT. Puskesmas Majasari sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : MAJASARI pada tanggal :



Januari 2021



KEPALA PUSKESMAS MAJASARI



EUIS JUBAEDAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI NOMOR :



/PKM/TAHUN 2021



TENTANG : PENUNJUKAN TIM ANC TERPADU UPT PUSKESMAS MAJASARI TIM ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJASARI NO



NAMA



JABATA



TUGA



N 1.



Tutun sundayatun, S.Tr.Keb



Penanggun g jawab



S



1. Membuat kebijaksanaan pelaksanaan ANC Terpadu



2. Monitoring dan Evaluasi 2.



dr. Primalia Rosyidah



Dokter



1. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pada ibu hamil



2. Memberikan rujukan kepad ibu hamil jika diperlukan



3. Monitoring dan evaluasi 3



drg. Gita Pamela



Dokter gigi



Melakukan pemeriksaan gigi pada ibu hamil



3.



a. Lela Nurlaela



Bidan



Melakukan Asuhan



b. NIning Suharni,



Kebidanan pada ibu



c. Feni Fundamirawati,



hamil



d. Neneng fatmawati, e. Atiek Prasetyani, f. Vina Susaningtyas g. Yanti Dwirahmayanti h. Siti Saodah i. St Saudah j. Devit tanfidiyah k. Hj Lelah partiah l. Ida Farida m. Ratnawati n. Rini Setiani o. Nurfitria p. Yati Khomsiyati q. Maya Trisnawati r. Tutun sundayatun 4.



Nelma Fitris, AMK



Petugas



Melakukan pemeriksaan



Laboratoriu



Laboratorium



m 5.



Elli amalia, Amd.Gz



Nutrisionis



Melakukan asuhan gizi pada ibu hamil



Ditetapkan di : Majasari pada tanggal :



Januari 2021



KEPALA UPT.PUSKESMAS MAJASARI



HJ.EUIS JUBAEDAH



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG



DINAS



KESEHATAN UPT. PUSKESMAS MAJASARI Alamat : Jalan Raya Stadion Badak Kuranten 42261 – Pandeglang



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MAJASARI NOMOR : /PKM/TAHUN 2021



TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA TB-HIV UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I , Menimbang : a. bahwa kecenderungan peningkatan angka kesakitan Tuberculosis (TB) dan HIV/AIDS serta adanya survei yang menunjukan TB sebagai infeksi opotunistik utama pada pasien HIV dan menjadi penyebab kematian terbanyak pada ODHA (Orang Dengn HIV/AIDS)



perlu



dilakukan



kolaborasi



kegiatan



penanggulangan TB dan HIV secara terpadu dan menyeluruh; b. bahwa dalam rangka upaya mensosialisasikan kolaborasi TBHIV untuk pencegahan dan penanggulangan TB -HIV/AIDS dilakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor; c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dengan keputusan Kepala



UPT.



Puskesmas



Mandalawangi



Kabupaten



pandeglang; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia;



2.



Keputusan



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



36



Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS;



3.



Keputusan



Menteri



Koordinator



Bidang



Kesejahteraan



Rakyat Nomor 9/Kep/Menko/Kesra/IV/1994 tentang Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 203/Menkes/SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberkulosis;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 Tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual;



6.



Keputusan



Menteri



1278/Menkes/SK/ Pelaksanaan Kolaborasi



IV/2009



Kesehatan Tentang



Pengendalian



Nomor Pedoman



Penyakit TB dan



HIV;



7.



Surat Edaran Menteri Kesehatan No 129 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian HIV/Aids dan IMS;



8.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



No



21



Tahun



2013



Tentang Penanggulangan HIV/AIDS;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV;



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak



(Berita



Nomor 978);



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2013



11.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67



Tahun



2016



Tentang



Pedoman



Penanggulangan



Peraturan Daerah Provinsi B a n t e n



Nomor 11 Tahun



Tuberkulosis;



12.



2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Banten;



13.



Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (Lembaran Daerah Kabupaten P a n d e g l a n g Tahun 2015 Nomor 22); MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK



KERJA



(POKJA)



KOLABORASI



TB-HIV UPT.



PUSKESMAS MAJASARI Kesatu



: Tim yang dibentuk sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini selanjutnya disebut TIM Kelompok Kerja (POKJA) Kolaborasi TBHIV



Puskesmas



Karangpandan



Kolaborasi TB-HIV Puskesmas tercantum



dalam



lampiran



dan



susunan



Karangpandan



merupakan



Tim



Pokja



sebagaimana



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



:



Tim



Pokja



Kolaborasi



TB-HIV



mempunyai



tugas



sebagai



berikut:



1.



Menyusun rencana kerja penanggungjawab setiap kegiatan;



2. Menetapkan target untuk Puskesmas; 3. Menyusun pelatihan



rencana dan



kerja



mengadopsi



sesuai bahan



pedoman



nasional,



AKMS



(Advokasi



Komunikasi Mobilisasi Sosial) jika diperlukan;



4. Meningkatkan



jumlah



dan



kemampuan



SDM



sesuai



kebutuhan;



5. Monitor dan mengevalusi kegiatan; 6. Menindaklanjutidan menyelesaikan masalah; Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Majasari pada tanggal : 03 januari 2021 KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI



EUIS JUBAEDAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI NOMOR



:



/PKM/TAHUN 2021



TENTANG : PEMBENTUKAN TIM POKJA KOLABORASI TB-HIV UPT PUSKESMAS MAJASARI



TIM POKJA KOLABORASI TB-HIV UPT PUSKESMAS M A J A S A R I KABUPATEN PANDEGLANG NO



NAMA



JABATAN TIM



1.



dr. Heti Susilawati



Penanggung jawab



2.



Atik Nurindahsari, Amd.Keb



Pelaksana Konselor HIV



3.



Teguh Tri Firmaguna, S.Kep



Pelaksana Teknis Medis TB



4.



Teguh Tri Firmaguna, S.Kep



Pelaksana Teknis Medis TB



5.



Bai Umayah



Pelaksana Administrasi/RR



6.



Siti Ashlihah, AMK



Pelaksana Laboratorium



7.



Marini Rachmawati, S.Far.Apt. Pelaksana Kefarmasian Apoteker



8.



Wiwi



Kader TB



9.



Iis



Kader TB



Inem



Kader TB



10.



Ditetapkan di : Majasari pada tanggal : 03 Januari 2021 KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI



EUIS JUBAEDAH