15 0 175 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS MAJASARI
Jl. Raya Stadion Badak Kuranten kelurahan Saruni 42261 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MAJASARI NOMOR :
/PKM/TAHUN 2022
TENTANG PENUNJUKAN TIM ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJ AS A RI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak telah dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan; b. bahwa perlu masih tingginya kematian ibu dan bayi perlu adanya upaya untuk
percepatan
penurunan
angka kematian ibu dan bayi; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan UPT. Kepala Puskesmas; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Indonesia
Tahun
(Lembaran 2009
Negara
Nomor
144,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
36
tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Persalinan,
dan
Penyelenggaraan
Masa Pelayanan
Sesudah
melahirkan,
Kontrasepsi,
Serta
Pelayanan Kesehatan Seksual;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang
Standard
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
7. Peraturan Gubernur Pandeglang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Propinsi Banten;
8. Keputusan Pandeglang Penetapan
Kepala Nomor
Dinas 440/91
Rencana
Kesehatan tahun
Strategis
Kabupaten
2014
Dinas
tentang
Kesehatan
Kabupaten Pandeglang Tahun 2014-2018; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG TIM
ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJASARI
Kesatu
: Tim yang dibentuk sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini selanjutnya
disebut
Tim
ANC
Terpadu
UPT.
Puskesmas
Majasari dan susunan Tim ANC Terpadu UPT. Puskesmas Majasari sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : MAJASARI pada tanggal :
Januari 2021
KEPALA PUSKESMAS MAJASARI
EUIS JUBAEDAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI NOMOR :
/PKM/TAHUN 2021
TENTANG : PENUNJUKAN TIM ANC TERPADU UPT PUSKESMAS MAJASARI TIM ANC TERPADU UPT. PUSKESMAS MAJASARI NO
NAMA
JABATA
TUGA
N 1.
Tutun sundayatun, S.Tr.Keb
Penanggun g jawab
S
1. Membuat kebijaksanaan pelaksanaan ANC Terpadu
2. Monitoring dan Evaluasi 2.
dr. Primalia Rosyidah
Dokter
1. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pada ibu hamil
2. Memberikan rujukan kepad ibu hamil jika diperlukan
3. Monitoring dan evaluasi 3
drg. Gita Pamela
Dokter gigi
Melakukan pemeriksaan gigi pada ibu hamil
3.
a. Lela Nurlaela
Bidan
Melakukan Asuhan
b. NIning Suharni,
Kebidanan pada ibu
c. Feni Fundamirawati,
hamil
d. Neneng fatmawati, e. Atiek Prasetyani, f. Vina Susaningtyas g. Yanti Dwirahmayanti h. Siti Saodah i. St Saudah j. Devit tanfidiyah k. Hj Lelah partiah l. Ida Farida m. Ratnawati n. Rini Setiani o. Nurfitria p. Yati Khomsiyati q. Maya Trisnawati r. Tutun sundayatun 4.
Nelma Fitris, AMK
Petugas
Melakukan pemeriksaan
Laboratoriu
Laboratorium
m 5.
Elli amalia, Amd.Gz
Nutrisionis
Melakukan asuhan gizi pada ibu hamil
Ditetapkan di : Majasari pada tanggal :
Januari 2021
KEPALA UPT.PUSKESMAS MAJASARI
HJ.EUIS JUBAEDAH
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS
KESEHATAN UPT. PUSKESMAS MAJASARI Alamat : Jalan Raya Stadion Badak Kuranten 42261 – Pandeglang
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MAJASARI NOMOR : /PKM/TAHUN 2021
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA TB-HIV UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS M A J A S A R I , Menimbang : a. bahwa kecenderungan peningkatan angka kesakitan Tuberculosis (TB) dan HIV/AIDS serta adanya survei yang menunjukan TB sebagai infeksi opotunistik utama pada pasien HIV dan menjadi penyebab kematian terbanyak pada ODHA (Orang Dengn HIV/AIDS)
perlu
dilakukan
kolaborasi
kegiatan
penanggulangan TB dan HIV secara terpadu dan menyeluruh; b. bahwa dalam rangka upaya mensosialisasikan kolaborasi TBHIV untuk pencegahan dan penanggulangan TB -HIV/AIDS dilakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor; c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dengan keputusan Kepala
UPT.
Puskesmas
Mandalawangi
Kabupaten
pandeglang; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia;
2.
Keputusan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
36
Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
3.
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat Nomor 9/Kep/Menko/Kesra/IV/1994 tentang Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 203/Menkes/SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberkulosis;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 Tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual;
6.
Keputusan
Menteri
1278/Menkes/SK/ Pelaksanaan Kolaborasi
IV/2009
Kesehatan Tentang
Pengendalian
Nomor Pedoman
Penyakit TB dan
HIV;
7.
Surat Edaran Menteri Kesehatan No 129 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian HIV/Aids dan IMS;
8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No
21
Tahun
2013
Tentang Penanggulangan HIV/AIDS;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak
(Berita
Nomor 978);
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67
Tahun
2016
Tentang
Pedoman
Penanggulangan
Peraturan Daerah Provinsi B a n t e n
Nomor 11 Tahun
Tuberkulosis;
12.
2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Banten;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (Lembaran Daerah Kabupaten P a n d e g l a n g Tahun 2015 Nomor 22); MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK
KERJA
(POKJA)
KOLABORASI
TB-HIV UPT.
PUSKESMAS MAJASARI Kesatu
: Tim yang dibentuk sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini selanjutnya disebut TIM Kelompok Kerja (POKJA) Kolaborasi TBHIV
Puskesmas
Karangpandan
Kolaborasi TB-HIV Puskesmas tercantum
dalam
lampiran
dan
susunan
Karangpandan
merupakan
Tim
Pokja
sebagaimana
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
:
Tim
Pokja
Kolaborasi
TB-HIV
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
1.
Menyusun rencana kerja penanggungjawab setiap kegiatan;
2. Menetapkan target untuk Puskesmas; 3. Menyusun pelatihan
rencana dan
kerja
mengadopsi
sesuai bahan
pedoman
nasional,
AKMS
(Advokasi
Komunikasi Mobilisasi Sosial) jika diperlukan;
4. Meningkatkan
jumlah
dan
kemampuan
SDM
sesuai
kebutuhan;
5. Monitor dan mengevalusi kegiatan; 6. Menindaklanjutidan menyelesaikan masalah; Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Majasari pada tanggal : 03 januari 2021 KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI
EUIS JUBAEDAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI NOMOR
:
/PKM/TAHUN 2021
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM POKJA KOLABORASI TB-HIV UPT PUSKESMAS MAJASARI
TIM POKJA KOLABORASI TB-HIV UPT PUSKESMAS M A J A S A R I KABUPATEN PANDEGLANG NO
NAMA
JABATAN TIM
1.
dr. Heti Susilawati
Penanggung jawab
2.
Atik Nurindahsari, Amd.Keb
Pelaksana Konselor HIV
3.
Teguh Tri Firmaguna, S.Kep
Pelaksana Teknis Medis TB
4.
Teguh Tri Firmaguna, S.Kep
Pelaksana Teknis Medis TB
5.
Bai Umayah
Pelaksana Administrasi/RR
6.
Siti Ashlihah, AMK
Pelaksana Laboratorium
7.
Marini Rachmawati, S.Far.Apt. Pelaksana Kefarmasian Apoteker
8.
Wiwi
Kader TB
9.
Iis
Kader TB
Inem
Kader TB
10.
Ditetapkan di : Majasari pada tanggal : 03 Januari 2021 KEPALA UPT. PUSKESMAS MAJASARI
EUIS JUBAEDAH