SK Tim Anc Terpadu (4.2.1-4) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • murdi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG Jl. Raya Maja-Koleang Km. 16,5 Kec. Curugbitung, Kodepos 42381 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/047/PKM-CB/I/2022 TENTANG TIM ANTE NATAL CARE TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan antenatal terpadu komprehensif dan berkualitas yang dilakukan secara terintegrasi dengan program pelayanan kesehatan lainnya, diperlukan tim yang efektif dan efisien: b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung tentang Tim Ante Natal Care Terpadu;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;



9.



Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak;



10. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu



Satu



Pintu



Kabupaten



PUSKESMAS/DPMPTSP/2020



Lebak



tentang



Nomor



503/35-



Perpanjangan



Ijin



Operasional UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



RAWAT



INAP



CURUGBITUNG TIM ANTE NATAL CARE TERPADU KESATU



:



Penetapan Tim Ante Natal Care Terpadu di UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung dan bersifat mengikat.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Curugbitung Pada Tanggal : 05 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,



RIBUN



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/048/PKM-CB/I/2022 TANGGAL : 05 Januari 2022 TENTANG : TIM ANTE NATAL CARE TERPADU TIM ANTE NATAL CARE TERPADU I.



TIM ANTE NATAL CARE TERPADU Ketua



: Udya Islami, Amd.Keb



Sekretaris



: Siti Rohmah, Amd.Keb



Anggota



: dr. Dewi Lathifah Siti Nurhidayati, Amd.Keb Ingreth Minareth, Amd.Keb Ashriani, S.Kep Ruslan Abdul Ghani, S.Gz Lia Amelia, SKM, MM Seluruh Bidan dan Pembina Desa se - Curugbitung



II.



URAIAN TUGAS Uraian Tugas Tim ANC Terpadu di UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung adalah sebagai berikut : 1. Melakukan koordinasi dan memberikan pelayanan antenatal terpadu, termasuk konseling kesehatan, dan gizi ibu hamil, konseling KB dan pemberian ASI; 2. Melakukan pemberian dukungan emosi dan psikososial sesuai dengan keadaan ibu hamil pada setiap kontak dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi klinis dan interpersonal yang baik; 3. Menyediakan kesempatan bagi seluruh ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan antenatal terpadu minimal 6 kali selama masa kehamilan; 4. Melakukan pemantauan tumbuh kembang janin; 5. Mendeteksi secara dini kelainan/penyakit/gangguan yang diderita ibu hamil; 6. Melakukan tata laksana terhadap kelainan/penyakit/gangguan pada ibu hamil sedini mungkin atau melakukan rujukan kasus ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang ada KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,



RIBUN