7 0 48 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG Jl. Raya Maja-Koleang Km. 16,5 Kec. Curugbitung, Kodepos 42381 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/047/PKM-CB/I/2022 TENTANG TIM ANTE NATAL CARE TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan antenatal terpadu komprehensif dan berkualitas yang dilakukan secara terintegrasi dengan program pelayanan kesehatan lainnya, diperlukan tim yang efektif dan efisien: b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung tentang Tim Ante Natal Care Terpadu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
9.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak;
10. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu
Pintu
Kabupaten
PUSKESMAS/DPMPTSP/2020
Lebak
tentang
Nomor
503/35-
Perpanjangan
Ijin
Operasional UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
RAWAT
INAP
CURUGBITUNG TIM ANTE NATAL CARE TERPADU KESATU
:
Penetapan Tim Ante Natal Care Terpadu di UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung dan bersifat mengikat.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Curugbitung Pada Tanggal : 05 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,
RIBUN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG NOMOR : 800/048/PKM-CB/I/2022 TANGGAL : 05 Januari 2022 TENTANG : TIM ANTE NATAL CARE TERPADU TIM ANTE NATAL CARE TERPADU I.
TIM ANTE NATAL CARE TERPADU Ketua
: Udya Islami, Amd.Keb
Sekretaris
: Siti Rohmah, Amd.Keb
Anggota
: dr. Dewi Lathifah Siti Nurhidayati, Amd.Keb Ingreth Minareth, Amd.Keb Ashriani, S.Kep Ruslan Abdul Ghani, S.Gz Lia Amelia, SKM, MM Seluruh Bidan dan Pembina Desa se - Curugbitung
II.
URAIAN TUGAS Uraian Tugas Tim ANC Terpadu di UPTD Puskesmas Rawat Inap Curugbitung adalah sebagai berikut : 1. Melakukan koordinasi dan memberikan pelayanan antenatal terpadu, termasuk konseling kesehatan, dan gizi ibu hamil, konseling KB dan pemberian ASI; 2. Melakukan pemberian dukungan emosi dan psikososial sesuai dengan keadaan ibu hamil pada setiap kontak dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi klinis dan interpersonal yang baik; 3. Menyediakan kesempatan bagi seluruh ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan antenatal terpadu minimal 6 kali selama masa kehamilan; 4. Melakukan pemantauan tumbuh kembang janin; 5. Mendeteksi secara dini kelainan/penyakit/gangguan yang diderita ibu hamil; 6. Melakukan tata laksana terhadap kelainan/penyakit/gangguan pada ibu hamil sedini mungkin atau melakukan rujukan kasus ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang ada KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CURUGBITUNG,
RIBUN