Ep 4.2.1.5 SK Pelayanan Ibu Hamil, Melahirkan, Pasca Melahirkan Dan Bayi Baru Lahir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MAJASARI Jl. Stadion Badak Kuranten Saruni pandeglang Email : [email protected], telp, (0253) 205401



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MAJASARI NOMOR :031 /SK/PKM-MJS/I /2021 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA HAMIL, PERSALINAN, PASCA MELAHIRKAN DAN BAYI BARU LAHIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MAJASARI, Menimbang



: a.



bahwa Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.



b.



bahwa Pelayanan Kesehatan Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.



c.



bahwa Pelayanan Kesehatan Pasca Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.



d.



bahwa pelayanan bayi baru lahir adalah setiap kegiatan yang ditujukan pada bayi umur 0 sampai dengan 28 hari



e.



bahwa untuk maksud huruf (a) (b) (c) (d) di atas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Majasari;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 36



Tahun 2014



Tenaga Kesehatan; 2.



Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Mandiri Dokter Gigi;



3.



Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan



Kontrasepsi,



serta



Pelayanan



Kesehatan



Seksual



diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 853. 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak dan bayi baru lahir



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN PELAYANAN



KEPALA KESEHATAN



PUSKESMAS PADA



MASA



TENTANG HAMIL,



PERSALINAN, PASCAMELAHIRKAN DAN BAYI BARU LAHIR



Kesatu



:



Pelayanan kesehatan pada masa hamil persalinan, pasca melahirkan



dan bayi baru lahir diselenggarakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Kedua



:



Menetapkan kegiatan pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan, pasca melahirkan dan bayi baru lahir.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Majasari pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS MAJASARI,



EUIS JUBAEDAH



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Majasari Nomor



:



/ SK/ PKM-MJS/I/2021



Tentang



: Kegiatan Pelayanan Kesehatan pada masa hamil, persalinan, pasca persalinan dan bayi baru lahir



KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA HAMIL, PERSALINAN, PASCA MELAHIRKAN DAN BAYI BARU LAHIR A. Pelayanan Kesehatan Pada Masa Hamil -



Pengukuran berat badan dan tinggi badan;



-



Pengukuran tekanan darah;



-



Pengukuran lingkar lengan atas (LiLA);



-



Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri);



-



Penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin;



-



Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi;



-



Pemberian tablet tambah darah minimal 90 (sembilan puluh) tablet;



-



Tes laboratorium;



-



Tata laksana/penanganan kasus; dan



-



Temu wicara (konseling) dan penilaian kesehatan jiwa.



-



Pelayanan Posyandu melalui ceramah tanya jawab, diskusi kelompok terarah, dan diskusi interaktif menggunakan sarana dan media komunikasi, informasi, dan edukasi.



B. Pelayanan Kesehatan Pada Masa Persalinan -



Membuat keputusan klinik;



-



Asuhan sayang ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan resusitasi bayi baru lahir;



-



Pencegahan infeksi;



-



Pencegahan penularan penyakit dari ibu ke anak;



-



Persalinan bersih dan aman;



-



Pencatatan atau rekam medis asuhan persalinan; dan



-



Rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir.



C. Pelayanan Kesehatan Pasca Melahirkan



-



Pemeriksaan dan tata laksana menggunakan algoritma tata laksana terpadu masa nifas;



-



Identifikasi risiko dan komplikasi;



-



Penanganan risiko dan komplikasi;



-



Konseling dan



-



Pencatatan pada buku kesehatan ibu dan anak, kohort ibu dan kartu ibu/rekam medis



D. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir -



Pelayanan kesehatan neonatal esensial dengan mengacu pada pendekatan manajemen terpadu balita sakit;



-



Skrining bayi baru lahir;



-



Stimulasi deteksi intervensi dini pertumbuhan perkembangan; dan



-



Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada ibu dan keluarganya mengenai perawatan dan pengasuhan bayi baru lahir



-



Pemberian imunisasi Ditetapkan di : Majasari pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS MAJASARI,



EUIS JUBAEDAH