Ep2 Sop Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT INTERNAL



SOP UPTD Puskesmas Boru 1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur/ Langkahlangkah



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :1/2 Anastasia N. Kewuan NIP.19630410 198801 2 002



Audit internal adalah suatu kegiatan penilaian atau pemeriksaan internal terkait sistem manajemen maupun pelaksanaan dari sebuah kegiatan apakah berjalan dengan baik dan efektif sesuai perencanaan dan tujuan Puskesmas. Sebagai acuan dalam melakukan audit internal Puskesmas, agar setiap audit internal dapat dilakukan dengan efektif dan berkala sehingga menghasilkan perbaikan sesuai yang diharapkan a. SK Kepala UPT Puskesmas Boru Nomor: PKM.KAL.44O/ /2018 tentang Audit Internal. b. SK Kepala UPT Puskesmas Boru Nomor: PKM.KAL.44O/ s/2018 tentang Kebijakan Mutu. a. b. c. d. e.



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Permenkes No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas Permenkes No.43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur Nomor 212 tanhun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal f. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur Nomor 213 tahun 2018 tentang Indikator prioritas. A. PERSIAPAN AUDIT 1. Kepala puskesmas bersama Tim Auditor menyusun jadwal, sasaran dan checklist Audit Internal. 2. Ketua Audit internal mengajukan jadwal Audit Internal kepada Kepala Puskesmas. 3. Kepala Puskesmas memberikan pengesahan dengan menandatangani jadwal audit internal. 4. Kepala Puskesmas memberikan pengarahan kepada Tim Audit sebelum audit dilaksanakan. B. Proses Audit 1. Tim Audit melaksanakan koordinasi dengan penanggung jawab program tentang rencana Audit. 2. Audite menyediakan program laporan program 3 (tiga) bulan terakhir 3. Tim Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan (Kerangka Acuan, SOP dan SPM). 4. Tim Audit menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting. 5. Tim Audit mencatat hasil temuan audit ke dalam form Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya (LKP). 6. Tim Auditor membuat laporan hasil audit yang berupa LKP. 7. Tim Auditor dan auditi menandatangani form LKP tersebut, serta mendistribusikan LKP asli ke auditee (pihak yang di audit) 8. Ketua Tim Audit mempresentasikan hasil audit kepada Kepala Puskesmas dan Tim Manajemen Mutu Puskesmas dalam Pertemuan Tinjauan Manajemen. 9. Kepala Puskesmas, Tim Manajemen Mutu Puskesmas merumuskan rekomendasi dan Upaya perbaikan (Rencana Tindak Lanjut). C. Tindakan Perbaikan 1. Audite menerima LKP dari ketua Auditor 2. Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan



3. Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama. 4. Auditee meminta Tim Auditor dan Ketua Tim Manajemen Mutu Puskesmas untuk memverifikasi hasil tindakan perbaikan. 5. Tim Auditor dan Auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan. 6. Apabila tidak dapat menyelesaikan hasil temuan yang menyimpang maka Tim Audit dapat merekomendasikan hasil temuan tersebut agar dapat diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur. 6. Diagram alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Kepala Puskesmas, Tim Manajemen Mutu Puskesmas, Penanggungjawab UKM/UKP, Pelaksana dan Tim Auditor 9. Dokumen  checklist Audit Internal Terkait  Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya (LKP).  Dokumen hasil perbaikan audit 10. Rekam Histori Perubahan No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan