Essay Agenda 3 Pka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

APLIKASI SISTEM INFORMASI YANG TIDAK BERFUNGSI oleh 16_Iwan Darmawan I. Pendahuluan Tuntutan zaman dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, memaksa kita untuk menyesuaikan atau beradaptasi, jika tidak maka akan tertinggal. Masyarakat luas begitu mudah untuk mengakses informasi, kebutuhan akan tuntutan pelayanan yang cepat dan tidak bertele-tele menjadi trand bagi sector usaha, sector industry dan juga dalam pelayanan birokrasi, sekarang apabila kita membutuhkan sesuatu sudah tidak sulit lagi dengan perangkat dan jaringan kita sudah dapat menginginkan apa yang dibutuhkan, semisal membutuhkan suku cadang kendaraan, tidak perlu lagi harus bersusah payah mencari dari satu toko ke toko yang lain, dengan aplikasi belanja on line apapun kebutuhan akan mudah terpenuhi. Melihat peluang tersebut berbagai macam kreasi dilakukan oleh pelaku bisnis, bahkan apabila tidak mempunyai rekening bank masyarakat dapat belanja ol line kemudian membayar tunai pada gerai gerai yang menyediakan jasa tersebut contohnya Indomart, Alfamart, sehingga anak-anak sekalipun dapat belanja on line dengan uang tabungan celengannya dan membayar di gerai tersebut. Presiden Joko Widodo ingin masyarakat di Indonesia memanfaatkan peluang revolusi industri 4.0 khususnya untuk kepentingan penguatan karakter bangsa. Menurut presiden, teknologi berkembang sangat cepat. Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa revolusi industri 4.0 yang sedang berlangsung harus diantisipasi secara serius. "Digitalisasi, computing power dan data analytic telah melahirkan terobosan-terobosan yang mengejutkan di berbagai bidang, yang men-disrupsi kehidupan kita. Bahkan mendisrupsi peradaban kita, yang mengubah lanskap ekonomi global, nasional, dan daerah serta laskap politik global, nasional dan daerah. Lanskap interaksi global, nasional, dan daerah. Semuanya akan berubah," tuturnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/2) (detik.com) Melihat perubahan teknologi yang sangat cepat mendorong upaya pemerintah mengambil langkah penyesuaian dengan pola baru kehidupan masyarakat yang menuntut kemudahan dalam semua aspek pelayanan. Ini harus dilakukan agar tingkat kepercayaan masyarakat pada penyelenggaran pelayanan meningkat. II. Analisis. Untuk dapat memberikan pelayanan prima yang paripurna di era pesatnya kemajuan teknologi diperlukan keseriusan dan tekad dari seorang pemimpin untuk berpikir kritis agar kreatifitas tercipta dan berbuah inovasi, barang tentu inovasi tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, oleh sebab itu sorang pemimpin harus



bertanggung jawab berkenaan inovasinya, karena ini menyangkut kepuasan dan kepercayaan masyarakan serta pertanggung jawaban keuangan maka akuntabilitas sangat diperlukan. Untuk bisa menghasilkan seorang yang visioner, mampu berpikir kritis, creative, pemimpin transformasional dan lain-lain, dalam suatu organisasi tentunya adalah dengan adanya pendidikan dan pelatihan, bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu berpikir kritis, berpikir kreatif sedangkan dia sendiri tidak mengetahui teorinya, alurnya, konsepnya, cara merangsangnya, maka dengan pendidikan dan pelatihan yang dikemas secara modern, menyenangkan, tidak monoton memanfaatkan teknologi dengan fitur fitur yang menakjubkan akan memberikan daya tarik kepada aparatur sipil Negara bahwa kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kapasitas diri sangat diperlukan. Untuk mewujudkan gambaran ideal tentang kemajuan dan kemandirian bangsa



Indonesia



diperlukan



kebersamaan,



gotong



royong



untuk



bersama



tahun



2019



sama



melangkah menghadapi tantangan globalisasi. Berlandaskan



Peraturan



Pemerintah



nomor



71



tentang



Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah instansi pemerintah yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain. Dari definisi diatas, peran PSE selayaknya dijalankan oleh instansi pemerintah yang memproklamirkan dirinya adalah digital organization. Ketentuan kebijakan tersebut mengatur komponen penyelenggaraan sistem elektronik yang harus dipenuhi agar instansi tersebut mampu menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap



beroperasinya



sistem



elektronik



sebagaimana



mestinya.



Artinya



bahwa



pengembangan teknologi dengan beragam komponen yang harus dimiliki hubungan kerja sama antar lembaga dan instansi dengan sistem informasi dengan mudah akan berjalan. Semua sector pemerintah sekarang berusaha mensejajarkan diri dan memantaskan diri untuk dapat tampil dengan wajah kekinian sistem teknologi informasi untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan, yang faktanya masih banyak tidak berjalan dengan efektif bahkan hanya membebani,sehingga menjadi barang rongsokan yang tinggal menunggu waktu untuk dimusnahkan. Mental mental aparatur yang hanya melihat dari sudut pandang keuntungan materi maka berbagai cara dilakukan untuk mencari peluang memanfaatkan program kegiatan hanya sebatas untuk proyek pengadaan yang bisa mendatangkan fee, banyak sekali system aplikasi yang dibangun, contohnya SIM surat masuk, SIM SPPD, SIM ASET, SIM Baperjakat, Sim Pengelolaan Barang, SIM Absensi dan lain-lain tidak sedikit dimana aplikasi tersebut tida digunakan dengan maksimal. Banyak permasalahan yang melatar belakangi hal tersebut, antara lain : 1. Perencanaan yang kurang matang, Dalam proses menentukan arah kebijakan untuk melaksanakan program kegiatan yang berbasis teknologi informasi, hanya menitik beratkan pada pengadaan system



informasi



tanpa melihat factor-faktor pendungkung pengadaan aplikasi system,



sehingga ketika perangkatnya sudah tersedia baik perangkat keras maupun lunak tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, contohnya pengimputan data base yang tidak lengkap sehingga system aplikasi tersebut tidak dapat berjalan. 2. System Aplikasi tidak dibuat oleh ASN akan tetapi di buat oleh pihak ketiga. Kebanyakan system aplikasi dibangun oleh pihak ke tiga dengan nilai kontrak yang cukup lumayan, tentunya ini berdampak pada ketergantungan pihak pemda ke pihak ke tiga, akan lebih parah apabila terjadi pergantian pimpinan kemudian tidak melanjutkan kontrak kepada pihak ketiga, barang tentu system aplikasi tersebut ketika ada kendala secara teknis sulit untuk diperbaiki. 3. Kurangnya pegawai yang memiliki keahlian dalam bidang IT, system rotasi dan mutasi pegawai yang ditidak dilaksanakan berdasarkan penghitungan anjab ABK dan kurang adanya kaderisasi. Terkadang SKPD Pemda pada saat pengadaan system aplikasi tidak memperhitungkan kekuatan pegawainya, misalkan pada saat system aplikasi



tersebut tersedia hanya



dioperasikan oleh satu orang dan yang mengkuti pelatihan hanya satu orang saja,ini berdampak serius apabila pegawai tersebut dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi ataupun mutasi antar daerah, maka system aplikasi tersebut akan akan



tidak



maksimal



bahkan



tidak



dipergunakan



karena



tidak



ada



yang



mengoperasikan. 4. Kurangnya pegawai sebagai admin ataupun user dari aplikasi Pegawai yang menangani system informasi baik sebagai admin maupun sebagai user yang bertugas mengoperasikan Aplikasi SIM, dengan tahapan tahapan tugasnya, baik itu menginput database, meremajakan data, mencetak laporan, mengsingkronkan data, appropel dan lain sebagainya, harus merupakan pegawai yang memang memiliki tugas secara permanen di bidang itu, dengan tidak melaksanakan tugas lain yang bersifat rutinitas, Aplikasi system informasi hanya dijalankan oleh petugas yang hanya melaksanakan tugas tambahan tentu ini berdampak tidak maksimalnya pengadaan aplikasi tersebut. 5. Adanya intervensi luar terkait pengadaan system aplikasi. Menarik untuk dibahas berkenaan dengan adanya campurtangan dari pihak luar dengan pengadaan aplikasi system informasi, kita ketahui ada mekanisme dalam perencanaan anggaran, salah satunnya adalah pokir dari DPRD, di tahun politik menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, geliat perpolitikan sudah mulai tampak, pada saat pembahasan anggaran pihak eksekutif dan legislative panitia anggaran berjibaku dalam proses penentuan program kegiatan, terdapat beberapa pokir DPRD yang masuk dalam program kegiatan SKPD, apabila ini tidak dilaksanakan berdasarkan kesadaran tinggi akan pentingnya tujuan organisasi, pencapaian visi misi daerah, maka berdampak pada pengnambilan kebijakan yang tidak focus dan berjalan



secara zig zag. Hal ini juga dapat terjadi pada saat pelaksanaan pengadaan sistem aplikasi apabila, hanya sekedar memenuhi keinginan oknum DPRD yang terkadang ada tekanan tekanan sehingga kepala SKPD tidak dapat menolak, prosesnya hanya berorientasi pada proyek pengadaan dan adanya keuntungan atau mendapatkan fee, tanpa melihat kebermanfaatan system aplikasi tersebut. Dengan mengatasnamakan pelayanan yang berbasis teknologi dengan perkembangan informasi yang cepat, tidaklah salah akan tetapi apabila itu tidak dilakukan dengan perencanaan dan kebutuhan maka akan menjadi sia sia, tujuan yang ingin dicapai pun sulit terlaksana. Kodisi tidak ideal seperti yang kami paparkan di atas, seharusnya tidak terjadi apabila seorang pemimpin : 1. Mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut secara baik. Sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah; 



Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi `secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.







Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.







Terwujudnya



partisipasi



masyarakat



dalam



pelaksanaan



pembangunan



nasional. 



Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.



2. Memaksimalkan hubungan kelembagaan dalam pemerintahan Setiap tingkat pemerintahan pastilah ada hal hal yang yang memerlukan “Kerjasama” untuk dapat efektif dan efisiennya sebuah kebijakan. Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan kebijakan yang masif tentulah perlu dukungan kerjasama dari semua pemangku kebijakan didaerah baik dari sisi sumberdaya manusia maupun dukungan pembiayaannya. Dalam hal pembahasan anggaran sinerji antara Bupati dengan DPRD dalam mengembangkan daerahnya tentu memerlukan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu pentingnya hubungan kelembagaan dalam pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan didukung DPRD yang paham kemajuan tentu segala potensi yang ada digali sedemikian rupa tanpa harus mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat menggagu tujuan organisasi. 3. Mengimplementasikan standar pelayanan Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban



dan



janji



penyelenggara



kepada



masyarakat



dalam



rangka



penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tolok ukur inilah yang menjadi pegangan pegawai sehingga dalam



melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan kinerja utuk kepuasan masyarakat. 4. Mengimplemantasikan menejemen risiko Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. Proses manajemen risiko yang lengkap dimulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, dan penanganan risiko serta dilengkapi dengan adanya komunikasi dan konsultasi



pada



masing-masing



tahapan



dan



monitoring-review.



Dengan



mengimplementasikan manajemen resiko seorang pemimpin memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga akan lebih berhatihati dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan, mampu memberi arah bagi suatu perorganisasian dalam melihat pengaruh- pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang, mendorong para pejabat dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian finansial, memungkinkan perorganisasian memperoleh risiko kerugian yang minimum. 5. Mengimplemantasikan menejemen keuangan negara Sebagai seorang pemimpin harus paham tujuan apa yang hendak dicapai organisasi dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Untuk itu pemimpin harus mampu membuat perencanaan dengan baik, menganggarkan secara efektif, melaksanakan dan melaporkan hasil kegiatan secara akuntabel. Sehingga rencana yang telah disusun dan dibuat maka rencana dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dan harapan organisasi dapat terwujud, dalam rangka mewujudkan rencana diperlukan anggaran sebagai salah satu input yang harus tersedia. Namun harus dipahami bahwa anggaran tersebut sifatnya terbatas, Oleh sebab itu seorang pemimpin harus mampu memilih prioritas kegiatan yang hendak dicapai dan menganggarkan dana yang terbatas tersebut secara efektif dan efisien. 6. Mengimplentasikan Digital Organisasi Digital Organization adalah organisasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan kegiatan internal dan eksternalnya. Tujuan pembangunan digital organization adalah melakukan transformasi kegiatan dan proses dalam sebuah organisasi



dengan menggunakan



teknologi secara



efektif. Teknologi



digital



memberikan kemungkinan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Tetapi jika orang tidak memiliki pola pikir yang tepat untuk berubah dan praktik organisasi saat ini cacat, transformasi digital hanya akan memperbesar kekurangan itu.