Essay EH Pancasila Sebagai Sumber Dari Sumber Hukum (AuliaNurhanifa 220110160094) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Aulia Nurhanifa



NPM



: 220110160094



Kelas



:B



Mata Kuliah : Etika dan Humaniora Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Menurut seorang filosof ahli hukum yang bernama Immanuel Kant bahwa orangorang masih mencari definisi hukum yang memuaskan setiap orang. Sehingga, setiap orang dalam praktiknya memiliki pandangan hukum yang berbeda-beda. Ada orang-orang yang menganggap hukum sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai kaidah, hukum sebagai petugas, hukum sebagai lembaga sosial, hukum sebagai tata hokum, hukum sebagai petugas, hukum sebagai keputusan penguasa, hukum sebagai sarana system pengadilan sosial, hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, hukum sebagai jalinan nilai-nilai, dan ada juga yang menganggap hukum sebagai seni. Begitu banyak pandangan orang-orang terhadap pengertian hukum, semua itu bergantung pada peran yang dijalani oleh setiap individu di dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya orang yang menganggap hukum sebagai ilmu pengetahuan umumnya adalah para pelajar yang di dalam proses pembelajarannya membahas mengenai hukum-hukum yang berlaku di lingkungannya. Dari uraian tersebut, maka pengertian hukum itu sendiri adalah aturan-aturan yang berlaku di dalam suatu Negara yang harus dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh setiap individu masyarakat dalam bertingkah laku sesuai dengan peran yang dijalankannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun pengertian hokum tata Negara adalah suatu tata aturan yang bersifat nasional dan merupakan suatu organisasi Negara. Berdasarkan amandemen UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum Pancasila dan berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2011 menyatakan bahwa sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, sudah sangat jelas bahwa Pancasila merupakan dasar bagi Negara Indonesia dalam membentuk dan mengembangkan segala bentuk hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem hukum Indonesia berada dalam satu lingkaran dan yang mnejadi pusat lingaran tersebut adalah Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat pun, masyarakat harus mampu mencerminkan segala bentuk tingkah laku yang berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan kacamata nilai dalam membaca teks dan fakta hukum dalam kenyataannya yang terjadi di Negara Indonesia.



Segala bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan berlaku di Indonesia berdasarkan atas nilai-nilai yang terkandung di setiap butir sila Pancasila. Salah satu contohnya adalah Undang-undang no. 39 Tahun 199 tentang HAM, di dalam undang-undang tersebut diatur yang menjadi hak-hak dasar setiap individu masyarakat yang telah melekat secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dimana Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang HAM ini kebebasan setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormti hak asasi orang lain, ini berarti Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan manjamin hak asasi manusia setia warga negaranya tanpa diskriminasi. Maka, hal tersebut berkaitan dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dimana Negara dan pemerintah berusaha untuk menciptakan dan menjamin keadilan secara merata bagi setiap individu masyarakat di segala penjuru di Indonesia dengan menjamin segala hak-hak nya. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam kebebasan beragama yang berarti berkaitan dengan sila pertama Pancasila, peraturan perundang-undangan tentang kebebasan menyatakan pendapat di depan umum yang berkaitan dengan sila keempat Pancasila dan masih banyak bentuk implementasi Pancasila ke dalam peraturan perundang-unadangan. Segala bentuk implementasi tersebut harus didukung pula dengan pengaplikasian hukum-hukum yang telah dibentuk dan diberlakukan di Indonesia oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali baik dari kalangan pemerintah ataupun masyarakat. Hukumhukum yang dijalankan harus sesuai dengan perturan yang berlaku dan mencerminkan tingkah laku yang berdasarkan pada setiap sila pancasila.