ESSAY KAJIAN DOKTRIN KEPnovy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RELEVANSI DOKTRIN TNI AD KARTIKA EKA PAKSI DALAM MENJAWAB ANCAMAN WILAYAH PERTAHANAN DARAT DITINJAU DARI ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDAHULUAN TNI merupakan bagian dari komponen bangsa bertugas pokok untuk menegakkan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar negeri terhadap keutuhan bangsa dan Negara. TNI AD sebagai bagian dari TNI, dituntut memiliki kemampuan yang handal khusunya dibidang pertahanan negara wilayah daratan, sehingga secara terpadu bersama-sama dengan matra lainnya dapat membangun kekuatan serta melaksanakan tugas pokoknya sesuai matranya masingmasing dalam rangka mewujudkan kekuatan TNI yang benar-benar diperhitungkan oleh negara-negara didunia Internasional. Untuk menciptakan kekuatan TNI AD yang diharapkan, maka diperlukan suatu perumusan doktrin dasar berupa Doktrin Kartika Eka Paksi yang valid dan teruji serta dapat dioperasionalkan sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi perumusan doktrin-doktrin TNI AD lain dibawahnya. Doktrin adalah Prinsip-prinsip fundamental yang digunakan sebagai pedoman dan rujukan bagi pelaksanaan kegiatan fungsi penggunaan dan pembinaan yang dikembangkan berdasarkan pengalaman dan atau teori dari hasil pemikiran terbaik pada kurun waktu tertentu. Kartika Eka Paksi adalah Burung perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi atau TNI AD yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi ialah keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati sedangkan Pertahanan Darat suatu bentuk dasar pertahanan dimana tekanan utama diletakan pada dipertahankannya suatu medan tertentu dan pengharapan diletakkan pada pasukan yang ditempatkan melebar pada posisi dengan tambakan bantuan untuk menghentikan dan memukul penyerang. Kartika Eka Paksi merupakan Doktrin yang menempati posisi tertinggi di lingkungan TNI AD berada pada tataran strategis dan bersifat konseptual serta harus menjadi rujukan untuk menjabarkan Doktrin-doktrin dibawahnya secara tepat dan sinkron dengan Doktrin TNI, TNI AL dan Doktrin TNI AU.



Sejarah TNI AD tidak bisa terlepas dari sejarah TNI dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, karena TNI AD lahir dari rakyat pejuang yang tumbuh dan berkembang bersama seluruh komponen bangsa. TNI AD memiliki ciri semangat pantang menyerah dalam menghadapi berbagai ancaman, gangguan baik dari dalam maupun luar negeri demi kejayaan NKRI. Dari uraian latar belakang, data dan fakta



tersebut diatas maka penulis



mencoba menjawab pokok permasalahan yang berkaitan dengan Doktrin dalam mendukung modernisasi Alutsista TNI AD “Apakah Doktrin TNI AD (KEP) tersebut masih valid atau memerlukan perubahan ?” dengan rumusan masalah yaitu “Apakah relevansi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi dalam menjawab ancaman wilayah pertahanan darat ditinjau dari aturan perundang-undangan ? ” maka penulis mencoba membahas dengan beberapa faktor yang dapat menyimpulkan apakah Doktrin KEP masih relevan atau tidak digunakan oleh TNI AD yang ditinjau dari hakekat ancaman, pola pembinaan dan penggunaan TNI AD serta, analisa Doktrin KEP. PEMBAHASAN Doktrin KEP menempati posisi tertinggi dilingkungan TNI AD berada pada tataran strategis dan bersifat konseptual serta harus menjadi rujukan untuk penjabaran doktrin-doktrin pada strata dibawahnya secara tepat dan dapat sinkron dengan doktrin TNI, Doktrin TNI AL dan Doktrin TNI AU yang memiliki landasan sebagai penyusunan doktrin yaitu, Idiil berupa Pancasila, Konstitusional berupa UUD 1945 dan amandemennya,



Konsepsional



berupa



Wawasan



nusantara



dan



ketahanan



nasional,Sejarah berupa Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sejarah TNI, Operasional berupa RUU PKB selain itu juga beberapa Doktrin yang menjadi landasannya yaitu Doktrin TNI, Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma Tahun 2000. Jati diri TNI AD Tidak terlepas dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan nilai-nilai sejarah perjuangan TNI, nilai-nilai tersebut telah melahirkan Jati diri TNI AD yang diformulasikan kedalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Jati diri TNI AD dengan tetap teguh dipegang antar lain ; a) Yang bersumber dari sejarah perjuangan bangsa, antara lain pada saat merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang



dilandasi oleh jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 194 ; b) Yang bersumber dari sejarah perjuangan TNI antara lain TNI lahir sebagai pejuang, TNI lahir dari rakyat dan manunggal bersama rakyat, TNI sebagai bagian dari komponen bangsa serta TNI sebagai inti kekuatan Hanneg ; c) Yang bersumber dari jati diri TNI sesuai TAP MPR VII/MPR/2000, tentang TNI bagian dari rakyat, berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan NKRI, TNI sebagai komponen utama dalam sistem Hanneg serta TNI wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional. Peran TNI AD adalah merupakan alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI didarat yang mempunyai Tugas pokok adalah sebagai bagian dari TNI menegakkan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah darat NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia diwilayah daratan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara, menyelenggarakan pendidikan dan latihan wajib militer bala darat bagi warga Negara yang diatur oleh UU selain itu juga TNI AD memiliki fiungsi – fungsi yang harus dilaksanakan yaitu : a) Fungsi utama terdiri dari Pertempuran, pembinaan kekuatan, administrasi ; b) Fungsi organik militer terdiri dari Intelijen, operasi, personil, logistik, teritorial, pendidikan, latihan dan doktrin ; c) Fungsi organik



pembinaan



terdiri



dari



perencanaan, pengorganisasian,



pelaksanaan,



pengawasan dan pemeriksaan ; d) Fungsi Teknis militer umum terdiri dari infanteri, kavaleri, armed, arhanud, zeni, perhubungan, peralatan, bekang, kesehatan, polisi militer, ajudan jenderal, topografi, hukum dan keuangan ; e) khusus terdiri dari operasi khusus, penerbangan; 6)



Fungsi



Fungsi khusus



teknis



militer



terdiri



dari



jasmani militer, pembinaan mental, psycologi, litbang, sejarah, sistim informasi dan penerangan. Hakekat Ancaman. Setelah berakhirnya perang dingin antara USA dan Uni Sovyet tidak menyurutkan potensi konflik bersenjata antara Negara maupun inter Negara. Bentuk ancaman diwilayah daratan yang menjadi domain penanganan TNI AD adalah Persepsi ancaman yang akan terjadi adalah ; 1) berbasis



ekonomi,



Ideologi,



kemajuan



Konflik



teknologi



antar



maupun



bangsa



perebutan



yang wilayah



perbatasan; 2)



Konflik internal bangsa terdiri dari konflik vertikal yang berbasis



idiologi, politik dan ekonomi serta konflik horizontal yang berbasis suku, agama idiologi dan kesenjangan sosial. Sedangkan dalam pelaksanaannya dilapangan banyak sekali bentuk ancaman yang dihadapi seperti ; 1)



Ancaman militer terdiri dari Agresi,



spionase, sabotase, aksi teror, pemberontakan bersenjata dan perang saudara; 2) Ancaman non militer berupa konflik perbatasan, sengketa teritorial, pelanggaran wilayah dan eksploitasi kekayaan alam secara illegal diwilayah daratan. Pola Pembinaan dan Penggunaan Kekuatan TNI AD Pola



pembinaan



TNI



AD



Tujuan



Pembinaan



adalah



melancarkan



terselengaranya pertahanan darat Negara melalui upaya mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD sebagai komponen utama pertahanan darat Negara dengan sistem Sishanta sasaran pembinaan TNI AD adalah ; a)



Pembinaan



kekuatan. Tersedianya kekuatan profesional yang cukup sesuai tuntutan tugas, prediksi ancaman dan karakter medan operasi; b)



Pembinaan



kemampuan.



Terwujudnya kemampuan untuk melaksanakan operasi tingkat startegis dan taktis sesuai bentuk operasi dan karakter wilayah; c) Pembinaan gelar. Terwujudnya totalitas efek tangkal dan tersedianya kekuatan penangkal awal terhadap setiap ancaman yang diprediksi. Dengan pola pembinaan dan penggunaan kekuatan tersebut tentunya hal ini akan berimplikasi dengan penambahan personel dari yang sudah ada sekarang. Ditinjau dari rasio perbandingan personel milter yang dibutuhkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia memangrasio tersebut masih jauh dari ideal apalaagi dengan dikembangkanya strategi yang mengantisipasi ancaman potensial dan actual dari selatan dan timur. Oleh karenanya, TNI perlu menyikapi dengan menambah Alutsista maupun personel secara efektif dan efisien serta menyesuaikan Doktrin yang ada sebagai upaya refleksi kritis dan sistematik yang adatif guna mengoptimalkan upaya untuk menegakakan kedaulatan bangsa dan Negara serta menjaga keutuhan wilyayah territorial Negara kesatuan republik Indonesia. Pokok-pokok pembinaan kekuatan TNI AD



dalam pelaksanaan pembinaan



kekuatan dapat di jabarkan dengan berbagai tindakan yang kongkret dan rasional sehingga dalam pelaksanaanya dapat mewujudkan suatu kekuatan yang sesuai dengan harapan untuk menjaga wilayah NKRI diantara pokok-pokok pembinaan



tersebut adalah pembinaan komponen personel, pembinaan materiil / alut sista, Pembinaan peranti lunak, pembinaan pangkalan, pembinaan satuan, pembinaan kekuatan rakyat sedangkan pola penggunaan kekuatan TNI AD sesuai dengan konsepnya yang digunakan dalam tugas operasinya adalah pola operasi militer perang dan pola operasi militer selain perang untuk strategi yang digunakan yaitu menggunakan pola operasi militer perang dengan pertahanan aktif, tindakan preventif dan tindakan represif serta pola militer selain perang dilaksanakan ada permintaan pihak yang dibantu atau diselenggarakan secara bersama-sama berdasarkan kordinasi untuk Tataran kewenangan pengendalian penyempurnaan Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi berada pada Kasad dibantu oleh dewan Doktrin Kewenangan dan kewajiban penyempurnaan Doktrin TNI AD berada pada tiap Pembina fungsi teknis dan fungsi khusus di lingkungan TNI AD sesuai lapangan kekuasaan teknis masing-masing (LKT). Analisa Doktrin Kartika Eka Paksi Setelah melihat beberapa data dan fakta diatas tentang Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi dihadapkan pada tantangan tugas, ancaman serta situasi politik Negara saat ini, sudah tidak relevan lagi khususnya dihubungkan dengan UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU RI No.3 tahun 2002 tentang Hanneg, Analisa Doktrin KEP yang menyangkut fungsi, peran dan tugas TNI AD dikaitkan dengan UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU RI No.3 tahun 2002 tentang Hanneg. Di dalam Fungsi TNI AD terdapat perbedaan faham tentang fungsi antara Doktrin KEP dan perundangundangan, sebagaimana diuraikan dibawah ini yaitu : 1)



Doktrin Kartika Eka Paksi



adalah a) fungsi utama terdiri dari Pertempuran, pembinaan kekuatan, administrasi; b) Fungsi organik militer terdiri dari Intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, pendidikan, latihan dan doktrin; c)



Fungsi



organik



pembinaan



terdiri



dari



perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan; d) Fungsi Teknis militer umum.terdiri dari infanteri, kavaleri, armed, arhanud, zeni, perhubungan, peralatan, bekang, kesehatan, polisi militer, ajudan jenderal, topografi, hukum dan keuangan; e) Fungsi teknis militer khusus terdiri dari operasi khusus, penerbangan; f)



Fungsi khusus terdiri dari jasmani militer, pembinaan mental,



psycologi, litbang, sejarah, sistim informasi dan penerangan. 2) Fungsi menurut UU RI No.34 tahun 2004 pasal 6 adalah ; a) berfungsi sebagai ; (1)



TNI



sebagai



alat



pertahanan



Negara,



Penangkal terhadap seriap bentuk ancaman militer dan



ancaman bersenjata dari dalam maupun dari luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa; (2) ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1; (3) keamanan



Negara



Penindak terhadap setiap bentuk Pemulih



yang terganggu akibat kekacauan



terhadap



kondisi



keamanan; b) dalam



melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan Negara. Peran TNI – AD didalam Doktrin Kartika Eka Paksi, peran TNI AD adalah alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI didarat Menurut UU RI No.34 tahun 2004 pasal 5, peran TNI AD adalah berperan sebagai alat Negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. Perbedaan pemahaman tersebut akan berpengaruh terhadap pemahaman dan pelaksanan tugas prajurit dilapangan dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum bila salah satu dijalankan. Tugas pokok TNI AD didalam Doktrin KEP tugas pokok TNI AD adalah sebagai bagian dari TNI menegakkan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah darat NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia diwilayah daratan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara selain itu juga menyelenggarakan pendidikan dan latihan wajib militer bala darat bagi warga Negara yang diatur oleh UU. Menurut UU RI No.34 tahun 2004 pasal 7, bahwa tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan Negara mempertahankan keutuhan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.



Tugas Pokok TNI-AD



sebagaimana dimaksud adalah Operasi militer untuk perang, Operasi militer selain perang. Dari uraian pemahaman diatas yang menyagkut tugas pokok masih terdapat perbedaan, hal ini akan mempengaruhi pemahaman prajurit sehingga berakibat kepada pelaksanaan tugas di lapangan. Analisa tentang fungsi, peran dan tugas TNI AD terdapat perbedaan pemahaman yang dikhawatirkan akan berakibat kepada penjabaran pelaksanaannya di lapangan, hal ini tentunya akan berakibat kepada eksistensi TNI AD sebagai institusi.



PENUTUP Kesimpulan dari pembahasan diatas tentang kegunaan Doktrin KEP apakah masih relevan digunakan dengan adanya penambahan Alutsista serta perubhan georafis dan perubahan hakekat ancaman maka disimpulkan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman tentang fungsi, peran dan tugas TNI AD antara UU RI No 34 dengan Doktrin Kartika Eka Paksi sehingga tidak ada kesamaan pandangan dan penjabarannya. Selain itu juga perbedaan pemahaman tersebut akan berakibat kepada pemahaman prajurit yang berbeda dilapangan yang akan berpengaruh kepada pelaksanaan tugas prajurit, dan menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan dan juga membatasi gerak sehingga tidak memiliki inisiatif dan inofatif dalam melaksankan tugasnya. Adapun saran yang kami sampaikan kepada pimpinan yaitu bahwa perlu adanya revisi tentang Doktrin KEP yang disesuaikan dengan ketentuan UU yang ada baik UU no 3 tentang Hanneg maupun UU no 34 tentang TNI sehingga terjamin sinkronisasi pemahaman dan penjabarannya untuk diaplikasikan di lapangan. Demikian essay tentang Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi ditinjau dari aturan perundang-undangan menjawab ancaman wilayah pertahanan darat yang semakin kompleks dibuat sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi Komando Atas dalam menentukan kebijakan lebih lanjut dan semoga essay ini dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kedepan.



Bandung,



Maret 2017