Essay Tentang Pandangan Hukum Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NPM Fakultas



Siti Juarsih 220110160047 Keperawatan



Reformasi Hukum Untuk Indonesia Maju Pandangan saya dengan keberadaan hukum adalah untuk menjamin keteraturan dan ketertiban masyarakat agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan. Tanpa ada hukum sebuah negara akan carut marut dan hidup sesuai keinginan sendiri dan hal itu tidak sesuai dengan Pancasila. Hukum di Indonesia sendiri bercermin pada Pancasila sesuai dengan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu hukum di Indonesia harus ditegakkan setinggi-tingginya sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi sekarang ini, hukum di Indonesia sangat rumit dengan permasalahan yang ada. Kebanyakan hukum di Indonesia itu yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti akan aman dari gangguan hukum dengan cara melanggar aturan negara. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan pidana yang berat. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang miliaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya pidananya pun cukup ringan. Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila khususnya pada sila kelima. Itulah sekelumit kenyataan yang menunjukkan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Dengan menilai hal tersebut bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Hukum saat ini digunakan sebagai alat legalitas untuk membenarkan sebuah tindakan dan setiap keputusan yang diambil oleh penguasa. Tujuan hukum di Indonesia adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat, tetapi dalam kenyataannya di Indonesia telah



bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi. Maka jelas diperlukan reformasi mengenai permasalahn itu. Reformasi hukum bukan saja diartikan sebagai penggantian atau pembaruan melainkan pembenahan yang teratur dan secara struktural hingga ke akarakarnya. Reformasi hukum dimulai pada birokrasi lembaga peradilan, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dan konsisten untuk melakukan pembaharuan di semua institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan seluruh bagian-bagian dan unit-unitnya. Selain itu, mengubah fungsi dan kapasitas organisasi profesi hukum menjadi independen, bersih dan penuh kompetensi diperlukan waktu. Agar prosesnya berjalan terarah, komprehensif, berkesinambungan dan mencapai hasil, perlu didampingi oleh berbagai instrumen evaluasi yang mengontrol efektifitasnya. Oleh karena itu, perlu kajiankajian mendalam mengenai arah reformasi hukum setelah sekian waktu digulirkan dengan pilihan-pilihan sistem hukum yang akan dibangun beserta segenap alasan fundamentalnya. Perlu diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktik hukum. Oleh sebab itu, maka para birokrat pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya, reformasi hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat akan komitmen bagi terciptanya institusi penegakan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Tantangan utama di sini terletak pada upaya institusi penegakan hukum untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat. Perbaikan keadaan fundamental melalui reformasi hukum yang konsisten setidaknya akan mengajak bangsa Indonesia untuk kembali memiliki rasa kebangsaan menjunjung nilai Pancasila yang tercermin dalam sikap kebhinekaan, kekeluargaan, kesantunan, toleransi, keterbukaan, dan rasa kemanusiaan, mempertahankan sistem demokrasi berasas hukum dan menghormati berbagai persyaratan untuk hidup bermartabat karena seperti itulah sesungguhnya jati diri bangsa Indonesia. Teruntuk rakyat Indonesia hormati hukum Indonesia dengan memberikan dukungan kepada pemerintah agar dapat mengusung dan menegakkan hukum di Indonesia dengan baik dan seadil-adilnya. Tanamkan jiwa Pancasila agar meminimalisir pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Kesadaran terhadap perdamaian perlu dijunjung demi terciptanya kebhinnekaan tanpa melihat ras, suku dan agama yang akan mencapai Indonesia Jaya.