Etika Bisnis Dalam Profesi Akuntansi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN Sebagai seorang akuntan pajak, kode etik profesi akuntan pajak sangat dibutuhkan k arena profesi ini bekerja atas kepercayaan masyarakat. Peran auditor untuk meningkatkan kre dibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Di dalam akuntansi memiliki etika yang har us di patuhi oleh setiap anggotanya yang disebut Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelum nya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diter apkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAKAP) dan staf profesional (baik yang anggot a IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (K AP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi selu ruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggu ng-jawab profesionalnya. Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis terta rik untuk membahas kasus Konsultan Pajak Hendro dari kantor konsultan PT. Ditax Management Resolusindo yang secara melakukan suap kepada petugas pajak untuk mengabaikan



kurang



bayar



pajak



dari



kliennya



sendiri, dari



kasus



ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akun tansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.



BAB 2 LANDASAN TEORI



2.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.



2.2 Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara



berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. Integritas Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi.Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.



6. Kerahasiaan Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



BAB 3 PEMBAHASAN



Seorang konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum. Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Hendro Tirtajaya. Hendro adalah konsultan pajak dari PT Ditax Management Resolusindo yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan Herly Isdiharsono, rekan Dhana Widyatmika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan penyidik telah beberapa kali memeriksa Hendro. “Kemudian, tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 28 Juli 2012. HT Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya, Senin (9/7). Penahanan



dilakukan



karena



penyidik



khawatir



tersangka



melarikan



diri,



menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Adi menuturkan, penyidik telah mengantongi alat bukti kuat yang menunjukan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Arnold Angkouw menjelaskan, Hendro berperan sebagai ‘makelar’dalam pengurusan restitusi pajak PT Mutiara Virgo (MV). Direktur MV Johnny Basuki memberikan Rp20,882 miliar kepada Herly melalui Hendro. “Uang itu dibagibagikan, antara lain ke DW, kemudian diputar lagi dan jatuh lagi ke DW,” ujarnya. Selain membagi-bagikan uang, Hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara. Arnold mengaku lupa besaran uang yang diterima Hendro. Dalam berkas dakwaan DW, Johnny dikatakan memberikan uang Rp20,882 miliar kepada Hendro untuk mengurus pengurangan pajak MV. Sementara, Hendro yang dibawa ke dalam mobil tahanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) Kejagung enggan berkomentar. Dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek, raut mukanya terlihat tegang. Dia keluar dari Gedung Bundar didampingi tim jaksa, beserta anak dan istrinya. Bermula dari adanya permohonan restitusi pajak MV di KPP Jakarta Kebon Jeruk. Berdasarkan hasil kajian Herly, pada tahun 2003 dan 2004, pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Oleh karenanya, tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Mutiara Virgo secara menyeluruh. Untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, dibentuk tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari Anggun Apriyanto, Sarah Lallo, Herly, dan Farid Agus Mubarok. Pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan meliputi pemeriksaan PPh, PPN/PPnBM, dan kredit pajak. Herly



telah berhubungan dengan Johnny melalui dua orang konsultan pajak dari PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja dan Hendro Tirtajaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp82,591 miliar ditambah denda Rp46,080 miliar. Data rekapitulasi ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu, Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim pemeriksan pajak MV. Herly bersepakat untuk mengenyampingkan hasil pemeriksaan pajak MV, asalkan ada “kompensasi” sejumlah uang untuk tim pemeriksa. Berdasarkan kesepakatan itu, jumlah kewajiban pajak MV menyusut menjadi Rp30 miliar. Johnny memberikan kompensasi sebesar Rp20,882 miliar untuk pengurusan pengurangan pajak MV. Dalam termin pertama, Johnny memberikan Rp10 miliar kepada Herly melalui Hendro. Setelah hasil pemeriksaan selesai, Johnny memberikan lagi Rp10,882 miliar. Dari sejumlah uang yang dibagi-bagikan Hendro, sisanya Rp9,118 miliar diserahkan secara tunai kepada Herly. Herly membagikan kembali uang itu kepada DW sebesar Rp3,4 miliar. Atas permintaan Herly, DW mentransfer uang Rp1,4 miliar ke rekening saksi Neny Noviandi untuk keperluan pembelian rumah di Rawamangun. Kemudian, Rp2 miliar dipergunakan untuk keperluan pribadi DW. Selain Hendro, Herly, Johnny, dan DW, penyidik juga telah menetapkan Salman Maghfiron dan Firman sebagai tersangka. Keterlibatan Salman dan Firman bukan dalam pengurusan pajak MV, melainkan PT Kornet Trans Utama (KTU). Akibat perbuatan DW bersama Salman dan Firman, negara harus kalah di pengadilan pajak. Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. Analisa:



Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Kasus suap pajak ini seharusnya tidak boleh terjadi, jika setiap akuntan menerapkan pemahaman dan menerapkan etka secara mendalam dan secara profesionalisme. Pekerjaan pr ofesional harus dilakukan dengan sikap profesional juga, dengan melandaskan pada standar et ika dan moral tertentu. Kasus penyuapan ini sangatlah ironis karena pengungkapannya malah dilakukan oleh pemegang otoritas pasar modal Amerika Serikat (SEC). Berdasarkan kasus ya ng terjadi di KPMG maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode eti k profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut: 1. Prinsip Integritas (110) Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang ta npa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bole h dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, akuntan telah berusaha menyuap untuk kepent ingan klien. Disini sangat terlihat bahwa ia telah mengabaikan integritasnya sebagai akuntan publik. Dalam kode etik akuntan sendiri disebutkan beberapa pasang mengenai integritas diantaranya : 1. Prinsip-prinsip memberlakukan kewajiban pada semua professional akuntan untuk jujur dalam semua professional dan hubungan bisnis. Integritas juga menyiratkan keadilan dan kejujuran. 2. Akuntan profesional tidak akan dikaitkan dengan laporan, pengembalian, komunikasi, atau informasi lainnya di mana akuntan profesional percaya bahwa informasi yang mengandung materi pernyataan yang salah maupun menyesatkan, pernyataanpernyataan yang berisi informasi yang ceroboh; atau mengabaikan atau mengaburkan informasi dimana akan menyebabkan misleading. 2. Objektifitas Perilaku objektifitas seharusnya dilakukan oleh tiap akuntan dikarenakan sangat erat kaitannya dengan perilaku profesionalnya. Dalam kasus ini pak hendro seharusnya memberikan arahan sebagai konsultan secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Tetapi yang dilakukan oleh pak Hendro justru menggelapkan pajak dengan membujuk tim pemeriksa perpajakan untuk mengabaikan kekurangan pajak yang dibayarkan. Dalam kode etik akuntan disebutkan pasal yang membahas mengenai objektifitas : 1. Prinsip obyektifitas memberlakukan kewajiban pada semua professional akuntan untuk tidak berkompromi dengan profesionalitasnya atau pertimbangan bisnis karena bias, konflik kepentingan atau pengaruh lain mempengaruhi yang lain. 2. Akuntan profesional dapat terkena situasi yang dapat mengganggu obyektifitas. Hal ini tidak praktis untuk menentukan dan menggambarkan semua situasi. Akuntan profesional tidak akan melakukan aktivitas profesional atau memberikan layanan jika keadaan demikian atau ada hubungan bias atau hal-hal yang secara tidak langsung mempengaruhi akuntan, pertimbangan profesional dalam memberikan layanan. 3. Kompetensi Profesional dan Perawatan (130) Dalam kasus ini Hendro sebagai konsultan pajak dianggap tidak professional karena secara jelas menyalahi aturan perpajakan untuk kepentingan diri sendiri dan kliennya. Dari sini terlihat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pak Hendro murni atas keinginan sendiri untuk bekerja sama dengan klien tanpa mempedulikan peraturan yang ada. Dalam kode etik sendiri disebutkan pasal mengenai kompetensi Profesional dan perawatan : a. Diligence meliputi tanggungjawab untuk bertindak sesuai dengan syarat-syarat penugasan, dengan hati-hati, secara saksama dan tepat pada waktunya. b. Akuntan profesional harus mengambil langkah-langkah wajar untuk memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kuasa akuntan profesional dalam kapasitas profesional telah mendapatkan pelatihan yang sesuai dan pengawasan. c. Dimana, seorang akuntan profesional akan membuat klien, atasan atau pengguna lain dari akuntan, layanan profesional atau aktivitas, menyadari keterbatasan yang terkandung di dalam layanan, atau aktivitas.



4. Perilaku Profesional (150) Hal yang dilakukan oleh hendro sebagai konsultan pajak secara jelas menyalahi aturan profesionalisme. Dari pelanggaran profesionalisme tersebut otomatis Hendro melanggar etika mengenai perilaku professional pada kode etik akuntan nomor 150. Dimana pasal tersebut berbunyi seperti : Prinsip-prinsip perilaku profesional memberlakukan kewajiban pada semua professional akuntan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang relevan



dan menghindari segala tindakan yang akuntan profesional ketahui atau sepatutnya diketahui yang mungkin mendiskreditkan profesi. Ini termasuk tindakan yang dilakukan pihak ketiga yang masuk akal dan beralasan, dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan spesifik yang ada pada akuntan profesional pada saat itu, cenderung akan berdampak buruk terhadap reputasi baik profesi. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri mereka dalam bekerja, profesional akuntan tidak akan membawa profesi mereka menjadi tidak dihormati. Professional akuntan akan jujur dan benar dan tidak: 1. Membuat klaim yang dibesar-besarkan untuk layanan mampu mereka tawarkan, kualifikasi yang mereka miliki, atau pengalaman yang telah mereka dapat; atau 2. Membuat referensi perbandingan dengan pekerjaan akuntan lain. Solusi : Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan petugas pajak.