Etika Profesi Hukum 2 Jaksa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis Terhadap Etika Profesi Jaksa Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hukum



Disusun oleh



KELOMPOK 2 Rudy Gunawan - 10010118073 Hilman Hadafi - 10010115003



FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG 2020



Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Mahakuasa karena telah memberikan kesempatan pada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah kam dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Analisis Terhadap Etika Profesi Jaksa tepat waktu. Makalah Analisis Terhadap Etika Profesi Jaksa disusun guna memenuhi tugas DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY. pada mata kuliah Etika Profesi Hukum di Universitas Islam Bandung. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Analisis Terhadap Etika Profesi Hakim Islam. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Hukum. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.



Bandung, 12 November 2020



Kelompok 2



BAB I PEDAHULUAN



A. Latar Belakang Secara umum, Jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Di struktur Kejaksaan merupakan jabatan yang sifatnya fungsional. dalam



penjelasan umum Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan KKN. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan RI sebagai lebaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan tersebut, diwakili oleh petugas atau pegawai kejaksaan yang disebut “Jaksa”. Seorang jaksa sebelum memangku jabatannya tersebut harus mengikrarkan dirinya bersumpah atau berjanji sebagai pertanggungjawaban dirinya kepada Negara, bangsa, dan lembaganya. Kode Etik Jaksa adalah Tata Krama Adhyaksa dimana dalam melaksanakan tugas Jaksa sebagai pengemban tugas dan wewenang Kejaksaan adalah insani yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berasaskan satu dan tidak terpisah-pisahkan, bertindak berdasarkan hukum dan sumpah jabatan dengan mengidahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat berpedoman kepada Doktrin Tata Krama Adhyaksa. Dengan adanya Kode Etik maka akan memperkuat sistem pengawasan terhadap Jaksa, karena disamping ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar juga ada kode etik yang dilanggar. B. Rumusan Masalah Agar pembahasan kami ini tidak melebar kedalam pembahasan lain, maka disini kami menggunakan Rumusan Masalah sebagai acuan pembahasan yang sebagai berikut; 1. Apakah profesi jaksa itu ?



2. Bagaimana lembaga kejaksaan di Indonesia dan pengawasan terhadap jaksa ? Related: Partisipasi dalam kepentingan umum secara bertanggung jawab 3. Bagaimanakah kode etik bagi profesi jaksa ? C. Tujuan Pembahasan Adapun tujan dibuatnya makalah kami ini adalah sebagai berikut: Dari segi teoritis: 1. Memberika pengertian tentang Apa itu profesi jaksa 2. Memberika pengertian tentang lembaga kejaksaan di Indonesia dan pengawasan terhadap jaksa 3. Memberika pengertian tentang kode etik bagi profesi jaksa. Dari segi praktis: 1. Memberikan wawasan tentang apa itu profesi jaksa 2. Memberikan wawasan tentang lembaga kejaksaan di Indonesia dan pengawasan terhadap jaksa 3. Memberikan wawasan tentang kode etik bagi profesi jaksa.



BAB II PEMBAHASAN



A. Profesi Hukum : Empat Pilar (Kejaksaan Penuntut Umum) Kode etik profesi hukum (the ethics code profession) di Indonesia adalah merupakan norma etik profesi yang harus dihormati dan dipedomani oleh para setiap anggota nya/asosiasinya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang nya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.1 Kode etik profesi (ethics code) sebagai norma etik profesi, mengatur dengan cara bagaimana anggota suatu profesi melakukan tugas dan fungsinya sebaik mungkin menurut tuntutan nilai-nilai etik (ethos), nilai-nilai moral (mores), dan bahkan dengan nilai-nilai hu kum dan keadilan profesi yang diembannya, agar benar-benar profe sional dalam melaksanakan fungsi profesinya. Perlunya kode etik profesi bagi suatu bidang kelompok kerja profesi tertentu dikarenakan agar wibawa profesi tetap terjaga dari unsur kepercayaan masyarakat yang melekat pada oknum pengem ban (pekerja profesi), Mengapa demikian, oleh karena, masyarakat sangat mengha rapkan dapat dilayani dengan baik, adil dan jujur, cepat, baik, efektif dan efisien, sesuai dengan nilai-nilai etis (ethic value), moral (mo rality value), kejujuran (fairness value), dan nilai-nilai hukum dan keadilan2 Pekerjaan profesi adalah suatu bidang kelompok kerja yang tidakumum dapat dikerjakan begitu saja oleh orang pada umumnya, melainkan hanya dapat dikerjakan oleh orang-orang yang disamping telah mendapat pendidikan formal di bidang tertentu juga telah men dapatkan pendidikan dan pelatihan-pelatihan khusus di bidangnya, sehingga secara formal dipandang sebagai orang yang ahli di bidangnya (professional).3 Salah satu bidang kelompok kerja profesi yang populer di ma syarakat, adalah bidang kelompok kerja profesi hukum (the law profession). Bidang kerja profesi hukum ini ada yang bersifat Scholary Profession dan pula ada yang bersifat Consulting profession Dalam prakteknya ada yang meliputi keduanya. Profesi Jaksa adalah profesi hukum, yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pidana pengadilan serta wewenang lain di luar tersebut yang diberikan oleh undang-undang. 1



Dr.Nurul Qamar dkk, Etika Profesi Hukum(Empat Pilar Hukum), Social Politic Genius, Makassar, 2017 hlm.6 2 Ibid 3 Ibid, hlm 7



Profesi Jaksa sudah ada sejak sebelum Indonesia Merdeka. Asal mula kata Jaksa berasal dari kata dyaksa. Pada masa kerajaan majapahit jaksa dikenal dengan istilah dhyaksa, adhyaksa dan dharmadhyaksa. Peran Dhyaksa sebagai pejabat Negara yang bertugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah kekuasaan kerajaan majapahit. Patih Gajah Mada selaku pejabat Adhyaksa.Sebagai lembaga penegak hukum di lingkungan eksekutif yang penting, kejaksaan diharapkan muncul paradigma baru yang tercermin dalam sikap dan perasaan. Sehingga Jaksa memiliki jati diri dalam memenuhi profesionalitas sebagai wakil Negara dan wakil Negara dalam penegakan hukum. Profesionalisme jaksa terhambat oleh masalah-masalah seperti independensi, pelanggaran kode etik, penurunan kualitas sumber daya manusia. Intervensi dalam tubuh kejaksaan menjadi menghambat independensi sehingga menghambat profesionalisme jaksa dalam mengatasi sebuah perkara demi penegakan hukum dalam kekuasaan peradilan.Di sisi keahlian, maka demi meningkatkan keahlian jaksa perlu meningkatkan mengasah kemampuan melalui berbagai pembelajaran. Baik pendidikan formal maupun non formal. Disamping itu, pekerjaan di bidang hukum seharusnya bersifat rasional. Maka dibutuhkan sifat rasional berupa sikap ilmiah yang mempergunakan metodologi modern. Sehingga dapat mengurangi sifat subjektif jaksa terhadap perkara-perkara yang akan dihadapinya. Dilihat dari keahlian Jaksa, kemampuan menganalisa sebuah kasus. meskipun perkara tampak sepintas sama, namun keharusan untuk menganalisa sebuah kasus memiliki keunikan tersendiri. Kemampuan menganalisis bukan hanya didasarkan pendekatan yang legalitas, positivis dan mekanistis.4  B. Lampiran-lampiran Undang-Undang Kejaksaan Untuk mengetahui dasar profesi Jaksa sebagai profesi hukum, maka dapat ditelusuri pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. 4



Http://Www.Hukumpedia.Com/Elvi17/Penegakan-Profesionalisme-Jaksa-Melalui-Independensi-Dan-KodeEtik-Upaya-Pemberdayaan-Sumber-Daya-Manusia-Di-Kejaksaan-Yang-Berintegritas



4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.5 Undang Undang No. 15 Tahun 1961 tentang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Jaksa adalapejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. 4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya.6 Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam undang-undang dimaksud beberapa pasalnya telah mengatur kedudukan jaksa sebagai penegak hukum. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, mengga riskan bahwa yang dimaksud dengan: 1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah mem peroleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. 2. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melim pahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang da lam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan



5



Dr.Marwan Effendi, Kejaksaan RI (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005 hlm.239 6



Ibid, hlm 275



4. Jabatan fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keah lian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsi nya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, di tuntut senantiasa bertindak secara profesional berdasarkan hu kum dengan senantiasa mengindahkan norma-norma sosial dan menggali serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.7 C. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Kejaksaan sebagai lembaga Negara yang mempunyai tugas penegakan dan supremasi hokum memerlukan tenaga yang profesional dan memiliki budi pekerti yang baik. Sebab pundak seorang jaksa terdapat beban yang begitu berat sebagai salah satu pilar utama penegakan hokum di Indonesia sehingga kalau persayaratan ini tidak diikuti akan berdampak pada penegakan hokum tersebut, dan di sinilah korelasi yang signifikan penetapan persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang calon jaksa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2004, dinyatakan bahwa syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah: 1. Warga Negara Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Birjazah paling rendah sarjana hokum 5. Berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun. 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela 8. Pegawai negeri sipil8 Dalam menjalankan tugasnya seorang jaksa tunduk dan patuh pada tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1991 yang berbunyi: dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: 1.Melakukan penuntutan dalam perkara pidana; 2.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan; 3.Melkukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pelepasan bersyarat; 4.Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) diatas, maka dalam UU Kejaksaan yang baru menyangkut wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: 7



Dr.Nurul Qamar dkk, Etika Profesi Hukum(Empat Pilar Hukum), Social Politic Genius, Makassar, 2017 hlm.6-7 8 Supriadi. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Diindonesia, Cetakan Kedua. Jakarta. Sinar Grafika. 2008, Hlm. 127-129



1.Melaksanakan penuntutan; 2.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mmperoleh kekuatanhukum tetap; 3.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat; 4.Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksannya dikoordinasikan dengan penyidik.9 D. Kode Etik Profesi Jaksa Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilainilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksajaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan. Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.10 Sebagai kelengkapan dari pembinaan dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.terdapat lambang korps kejaksaan, berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang, timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya terdapat seloka berbunyi Satya Adhi Wicaksana.11 Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no. kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No. kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas pembukaan dan 17 pasal. 9



Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. Hlm.68. 10 http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=26&idsu=25&id=865. Diunduh Pada Tanggal. 13/04/2016. Pkl: 23:43. 11 Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal. 38.



Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. : Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.12 Dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut : 1.Kewajiban pasal (3) 1) Mentaati kaidah hokum, peraturan perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku. 2) Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP. 3) Berdasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran 4) Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung 5) Bertindak secara objektif dan tidak memihak 6) Memberitahukan dan atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban 7) Membangun dan memelihara hubungan antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu 8) Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung 9) Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan 10) Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 11) Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan hakhak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal. 12) Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana 13)Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan 14) Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.13 2. Larangan (pasal 4) 1) Dalam menjalankan tugas profesi jaksa dilarang: Menggunakan jabatan dan atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam penanganan perkara. 12 13



Ibid, hlm 38-39 Ibid, hlm 39



Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis. Meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan dengna jabatannya.14 Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai, atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun. Membentuk opini public yang dapat merugikan kepentingan kepenegakan hukum. Memberikan keterangan kepada public kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangan.15



E. Doktrin Tri Krama Adhyaksa Mukadimah Atas berkat dan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Kejaksaan Republik Indonesia yang telah melembaga sejak la hirnya Negara Republik Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945 hingga dewasa ini telah menyum bangkan dharma bhaktinya kepada negara dan bangsa IndonesiaKejaksaan sebagai Lembaga Negara Penuntut Umum da lam Negara Hukum Republik Indonesia memiliki tugas dan ke wajiban utama dalam bidang penegakan hukum dan melaksana kan fungsi penting dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum disamping tugas-tugas lainnya yang dibeban kan oleh Pemerintah kepadanya,Demi terjaminnya keseimbangan dan keserasian antara kewibayan pemerintah di satu pihak dan pihak lainnya kepen tingan masyarakat dalam tata susunan Negara Hukum Republik Indonesia, maka mutlak diperlukan adanya Kejaksaan yang mampu berperan, baik sebagai bagian dari eksekutif maupun sebagai unsur di bidang yudikatif. Dalam memantapkan posisi dan peranan Kejaksaan dalam Negara Hukum Republik Indonesia, disamping adanya peratur an perundang-undang yang mendasari diri dari wewenangnya, dirasakan pula perlunya memiliki suatu doktrin yang akan men jiwai sikap dan tingkah laku warganya dalam meraih cita-cita luhurnya. Doktrin ini diberi nama Tri Krama Adhyaksa yang berun surkan Catur Asana, Tri Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa.16 1. Catur Asana Catur Asana atau empat landasan yang mendasari eksisten si peranan, wewenang dan tindakan Kejaksaan dalam me- ngemban tugas, baik di bidang 14



Ibid Ibid 16 Dr.Nurul Qamar dkk, Etika Profesi Hukum(Empat Pilar Hukum), Social Politic Genius, Makassar, 2017 hlm.26 15



yustisial maupun di bidang non yustisial, di bidang yudikatif ataupun eksekutif adala 1) Landasan idiil



: Pancasila



2) Landasan Konstitusional



: UUD 1945



3) Landasan Struktural



: UU Pokok Kejaksaan



4) Landasan Operasional



: Perundang-undangan lainnya17



2. Tri Atmaka Ciri yang merupakan sifat hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara lainnya adalah 1) Tunggal 2.) Mandiri 3) Mumpuni18



3. Tri Krama Adhyaks Landasan jiwa dari setiap warga Adhyaksa dalam meraih cita-cita luhurnya terpatri dalam trapsila yang disebut Tri Krama Adhyaksa yang meliputi tiga krama yaitu: 1) Satya, 2) Adhy: 3) Wicaksana19



4. Sub Doktrin Untuk menjamin keberhasilan Kejaksaan dalam dharma bhaktinya, diperlukan adanya sub doktrin, yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan yang ada da lam lingkungan. Kejaksaan, yakni 17



Ibid, hlm 27 Ibid 19 ibid 18



1) Indrya Adhyaksa untuk bidang Intelijen, 2)Kritya Adhyaksa untuk bidang Operasi 3) Upakriya Adhyaksa untuk bidang Pembinaan, 4) Anukara Adhyaksa untuk bidang Pengawasan Umum20



5. Penutup Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rakhmat dan karunia-Nya, maka doktrin Kejaksaan Republik Indonesia "Tri Krama Adhyaksa", dengan ini di persembahkan kepada Kejaksaan Republik beserta para karya wannya untuk dihayati dan diamalkan dalam berdharma bhakti selaku Adhyaksa kepada Nusa dan Bangsa Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan merakahi kita semua.



Jakarta, 22 Juli 1979 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ttd



Ali Said, SH21



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 20



Ibid, hlm 28



21



Ibid



Dari makalah kami diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa: 1. Profesi Jaksa sudah ada sejak sebelum Indonesia Merdeka. Asal mula kata Jaksa berasal dari kata dyaksa. Pada masa kerajaan majapahit jaksa dikenal dengan istilah dhyaksa, adhyaksa dan dharmadhyaksa. Peran Dhyaksa sebagai pejabat Negara yang bertugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah kekuasaan kerajaan majapahit. 2. Dari segi lembaga pengawas bagi jaksa, Peningkatan disiplin Jaksa disamping dilakukan melalui pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan kode etik, juga dilakukan melalui pengawasan masyarakat. Mekanisme kontrol eksternal dari masyarakat disalurkan melalui tromol pos 5000, tromol pos 4343 atau kepada pimpinan Jaksa yang bersangkutan. Proses penyelesaian laporan pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui tromol pos selama ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. 3. Untuk syarat menjadi seorang jaksa sendiri dapat dilihat dalam ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang syarat untuk diangkat menjadi seorang jaksa. 4. Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilainilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksajaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.



DAFTAR PUSTAKA



Dr.Nurul Qamar dkk, Etika Profesi Hukum(Empat Pilar Hukum), Social Politic Genius, Makassar, 2017 hlm.6 Http://Www.Hukumpedia.Com/Elvi17/Penegakan-ProfesionalismeJaksa-Melalui-Independensi-Dan-Kode-Etik-Upaya-PemberdayaanSumber-Daya-Manusia-Di-Kejaksaan-Yang-Berintegritas Dr.Marwan Effendi, Kejaksaan RI (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005 hlm.239 http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php? idu=26&idsu=25&id=865. Diunduh Pada Tanggal. 13/04/2016. Pkl: 23:43. Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal. 38