Evakuasi Dan Hospitalisasi (Hanjar) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAHASIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT PUSAT KESEHATAN



Lampiran II Keputusan Kapuskesad Nomor Kep / / XII / 2019 Tanggal Desember 2019



EVAKUASI DAN HOSPITALISASI BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum. a. Penanganan penyingkiran dan perawatan korban/penderita merupakan suatu usaha yang perlu diketahui oleh setiap anggota kesehatan sebagai salah satu mata rantai dukungan dan pelayanan kesehatan baik di suatu daerah operasi tempur maupun dalam keadaan damai b. Untuk menolong korban/penderita agar terhindar dari cacat dan maut maka perlu adanya kecepatan dan ketepatan di dalam penyingkiran korban/penderita baik dalam pertempuran maupun dalam keadaan damai ke fasilitas pengobatan atau perawatan yang lebih memadai. c. Kecepatan dan ketepatan serta keamanan dalam penyingkiran korban/ penderita perlu dilandasi dengan pengetahuan tentang evakuasi dan Hospitalisasi, yang mencerminkan rantai evakuasi yang harus dilalui, serta tingkat–tingkat fasilitas pengobatan/perawatan yang perlu dimengerti dalam rangka Hospitalisasi. d. Masing–masing fungsi evakuasi dan Hospitalisasi terkait satu dengan lainnya, dalam rangka pembinaan kesehatan militer yang efektif dan efiseien. Dengan demikian fungsi evakuasi akan selalu terikat erat dan tidak akan terlepas dari fungsi Hospitalisasi.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Naskah Sekolah ini disusun dengan maksud untuk dijadikan salah satu bahan ajaran bagi Pendidikan Perwira TNI AD. a. Tujuan. Agar Perwira Siswa mengerti dan dapat melaksanakan evakuasi dan Hospitalisasi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di satuan.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. b. c. d. e.



Pendahuluan. Ketentuan Evakuasi Penderita Pelaksanaan Evakuasi Hospitalisasi Penutup



2



4.



Pengertian.



RAHASIA



a. Evakuasi. Adalah pemindahan korban/penderita, baik dalam pertempuran maupun dalam keadaan damai sepanjang rantai evakuasi, ke tempat fasilitas pengobatan atau perawatan yang lebih memadai sesuai kebutuhan. b. Hospitalisasi. Adalah memberikan pengobatan dan perawatan dalam Rumah Sakit atau tempat perawatan untuk korban/penderita yang membutuhkan perawatan lama, guna proses penyembuhan yang baik, mencegah kecatatan, dengan tindakan rehabilitasi sesuai dengan kemampuan perawatannya. Tindakan Hospitalisasi ini berbeda dengan tindakan pertolongan pertama dan pengobatan darurat yang tidak memerlukan perawatan, yang bertujuan mengembalikan korban/penderita ke satuannya secepatnya. BAB II KETENTUAN EVAKUASI PENDERITA 5. Umum . Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pertolongan pertama terhadap korban juga ditentukan oleh kegiatan evakuasi dan Hospitalisasi korban. 6.



Evakuasi dan Hospitalisasi Tingkat Yonif a. Longdarlap. Longdarlap terhadap korban/penderita dilaksanakan oleh Ta Kes Ki dengan penanganan sebagai berikut : 1)



Yang sangat ringan segera kembali ke Satuannya (Ru, Ton, Kompi).



2) Yang ringan tetapi memerlukan pertolongan lebih lanjut, berjalan sendiri menuju ke Poslongyon. 3) Yang berat segera di evakuasi ke belakang oleh Ru Tandu, baik dengan Tandu maupun ambulans. b. Skala Prioritas Relatif. Ketentuan skala prioritas relatif yang dipergunakan untuk menentukan/mendapatkan pertolongan pertama yaitu bertujuan untuk menyelamatkan jiwa korban/penderita, serta membatasi kemungkinan terjadinya cacat tubuh/mental lebih lanjut. c. Konsentrasi atau Titik Kumpul Korban/Penderita. Bila situasi medan sulit untuk melaksanakan evakuasi korban/penderita, maka perlu adanya konsentrasi atau titik kumpul korban/penderita untuk memudahkan pelaksanaan evakuasi korban/penderita ke belakang. d.



Penyaringan Korban/Penderita (Triage).



3 1) Sebelum korban/penderita dievakuasikan dari poslongyon, perlu adanya penyaringan korban/penderita oleh Dokter Yon atau Danton Kes. Yang termasuk dalam proses penyaringan ini adalah penetuan prioritas pengobatan korban/penderita tersebut, setiap korban/penderita di evakuasi melalui rantai evakuasi yang telah ditentukan. 2) Penyaringan korban/penderita merupakan anak kunci ke arah efisiensi jumlah korban. 3) Jangan mengungsikan korban/penderita tanpa cukup alasan, karena akan memberi beban yang tidak perlu bagi Satuan Kesehatan atasan dan menyulitkan untuk memperoleh pengganti, serta melemahkan kekuatan organik Satuan. e. Siapkan Evakuasi. Yang di rawat di bagian persiapan evakuasi adalah korban/penderita yang di tahan untuk perawatan atau pengobatan tidak lebih dari 2 x 24 Jam. Korban/penderita yang memerlukan perawatan lebih dari 2 x 24 jam segera dievakuasi ke Satuan Kesehatan atasan, sementara diberikan pertolongan lanjutan di Poslongyon. 7.



Rantai Evakuasi. a. Rantai evakuasi merupakan pengiriman korban/penderita yang membujur dari Satuan kesehatan terdepan sampai ke Satuan kesehatan yang paling belakang sebagai mata rantai evakuasi korban/penderita. b. Satuan terdepan dari mata rantai evakuasi di daerah operasi ialah Poslongyon dan yang terbelakang ialah Rumkitpus. c. Visualisasi mata rantai evakuasi korban/penderita dengan beberapa kemungkinan seperti berikut : 1) Poslongyon Patobring Rumkityah Rumkitpus.



Rumitlap



2) Poslongyon Rumkitpus.



Patobring



Rumkityah



3)



Poslongyon



Rumkitlap



Rumkitpus.



4)



Poslongyon



Rumkityah



Rumkitpus.



d. Setiap korban/penderita yang dievakuasi dan melalui mata rantai evakuasi maka korban/penderita tersebut akan mendapatkan pengobatan perawatan yang mendalam. e.



Personel yang Bertugas Menyelenggarakan Evakuasi Korban/Penderita. 1)



Di tingkat Batalyon : Personel Ru Tandu Tonkes Yon.



4 2) 3) 4)



Di tingkat Brigade : Personel Ton ev Ki Keslap. Di tingkat Divisi : Personel Ki ev Yon Kes. Personel Satkes lainnya yang ditunjuk. BAB III PELAKSANAAN EVAKUASI



8. Umum. Prosedur evakuasi korban/penderita di daerah operasi/lapangan, tentunya ditentukan oleh tugas dan tanggung jawab personel yang ada di Satpur. 9.



Prosedur Evakuasi Pada Operasi Konvensional. a. Dari Garis Depan ke Poslongyon. Apabila pasukan yang sedang bertahan atau menyerang terjadi kontak dengan musuh, dimana jatuh korban, maka prosedur evakuasi yang harus dilaksanakan oleh personel atau Satuan Kesehatan adalah sebagai berikut : 1)



Tugas Ta Kes Ki antara lain : a)



Beri Longdarlap kepada korban.



b)



Isi kartu luka.



c)



Amankan korban.



d)



Lapor kepada Dan Pasukan atau Dan Ki dengan melaporkan. (1) Keadaan korban. (2) Tempat kedudukan korban. (3) Titik tanda korban. (4) Penyampaian sarana–sarana perlu disiapkan.



2)



angkutan



yang



Tugas Dan Pok Tandu antara lain : a)



Memimpin Pok Tandu untuk menemukan korban.



b) Menyempurnakan Longdarlap yang telah diberikan oleh Ta Kes Ki. c) Memperhatikan kartu luka korban yang bersangkutan, mengenai tindakan yang telah diberikan oleh Ta Kes Ki dan petunjuk yang dicantumkan dalam kartu luka tersebut. Misalnya korban di pasang tourniquet, kapan harus dibuka dan kapan harus dipasang kembali.



5 d) Dan Pok Tandu memasang infus bila korban memerlukan infus. e) Selama dalam perjalanan Dan Pok Tandu selalu mengawasi atau memperhatikan dan menjaga infus, juga torniquet serta keadaan umum korban. f) Membawa korban ke Poslongyon dengan sarana yang telah ditentukan oleh Dan Ru Tandu, dan menyerahkan korban tersebut ke POS di Poslongyon. 3) Tugas Dan Ru Tandu, antara lain memerintahkan Dan Pok Tandu untuk mengambil korban ke garis depan dengan membawa perlengkapan dan sarana angkutan sesuai perintah Dan Ton Kes. Dan Ru Tandu memimpin sendiri Pok Tandu ke garis depan bila kehadirannya sangat diperlukan, yang dikaitakan dengan kondisi korban atau atas perintah Dan Ton Kes. b.



Dari Poslongyon ke Patobrig. 1) Dan Brig/Dan Satgas memerintahkan kepada Dan Ki Keslap/Dan Sat longyon. 2) Dan Ki Keslap/Dan Satkes memerintahkan kepada Dan Ton Ev/ Dan Sat Ev untuk mengambil korban dari poslongyon. 3) Danton Ev/Dan Sat Ev memerintahkan pengambilan korban dari Poslongyon. 4)



Danru Ambulans mengambil korban dari Poslongyon.



5) Dan Ru Ambulans meneliti kartu luka, dipasang torniquet atau tidak, bila pasang kapan harus dikendorkan. Dipasang infus atau tidak, bila dipasang infus perhatikan petunjuk yang tertulis pada kartu luka. 6) Ru Tandu agar selalu memperhatikan keadaan korban selama dalam perjalanan menuju ke Patobring. 7) Setelah sampai di Patobring menyerahkan korban di POS, di sini dilaksanakan pertukaran alat–alat kesehatan. c.



Dari Patobrig Ke Rumkitlap Yonkes. 1) Dan Brigade/Dan satgas setelah menerima berita dari Dan Yonif melaporkan kepada Pang Divisi/Pang Ko Ops, tentang korban yang perlu dievakuasikan dari Patobrig ke Rumitlap Yonkes. 2) Pang Divisi/Pang Ko Ops memerintahkan Dan Yonkes untuk mengambil korban dari Patobrig. 3) Dan Yonkes memerintah kepada Dan Ki Ev untuk mengambil korban dari Patobrig.



6



4) Dan Ki Ev memerintahkan kepada Dan Ton Ev untuk mengambil korban dari Patobrig 5) d.



Pelaksanaan pengambilan korban dari Patobrig.



Skema Evakuasi Lini 1 Tonkes Yonif pada Operasi Konvensional



TITIK JATUH KORBAN



TAKESKI Mencari, mengamankan dan melaksanakan LONGDARLAP Melaporkan kondisi korban dan saran evakuasi



TITIK KUMPUL KORBAN



DANKIPAN



POKTANDU Mencari titik kumpul korban, menyempurnakan LONGDARLAP, mengecek kartu luka dan melaksanakan evakuasi ke



Melaporkan dan minta evakuasi



DANYONIF Perintah evakuasi



DANKIMA



DANPOKTANDU Perintah evakuasi dan sarana serta rutenya



Perintah evakuasi



DANTONKES 10.



Perintah evakuasi



DANRUTANDU



Prosedur Evakuasi Pada Operasi Lawan Gerilya a. Pada operasi lawan gerilya gelar dukungan kesehatan Tonkes Yonif tidak lagi dilaksanakan sesuai ketentuan pada operasi konvensional. Batalyon Infanteri akan beroperasi dengan pola Satuan Kerangka yang tersebar dalam kekuatan– kekuatan kecil untuk menguasai daerah tertentu guna mempersempit ruang gerak gerilya musuh, atau pola Satuan Pemukul yang tersusun dalam Tim Tempur kecil yang sangat mobil dan bergerak terus–menerus mencari, memukul dan menghancurkan kekuatan bersenjata gerilya musuh.



7 b. Pada keadaan ini gelar dukungan kesehatan Tonkes Yonif akan menyesuaikan dengan dianamika operasi Batalyon Infanteri yang didukung. Tonkes terbagi sesuai kekuatan tim yang didukung. Personel kesehatan dituntut mandiri dalam pertolongan darurat di lapangan dan evakuasi dilakukan secara selektif dengan titik berat untuk menyelamatkan jiwa korban dan memelihara kekuatan tempur satuan. c.



Prosedur Evakuasi yang dilakukan adalah : 1) Takes Tim melaksanakan pencarian, pengamanan dan Longdarlap. Kondisi korban segera dilaporkan kepada Dantim dan disarankan untuk dievakuasi. 2) Dantim melaporkan kepada Danyonif tentang kondisi korban dan meminta untuk dievakuasi. 3) Apabila diperlukan dan memungkinkan untuk evakuasi Udara, Danyonif memintakan evakuasi udara kepada Dan Sektor. Kesehatan sektor beserta Satgas Udara melaksanakan pencarian titik kumpul korban dan segera melakukan evakuasi ke rumah sakit wilayah. 4) Apabila evakuasi harus dilakukan oleh satuan sendiri maka Danyoni memerintahkan Dankima dan Dantonkes untuk melaksanakan evakuasi dengan kendaraan organik satuan. Tim evakuasi segera dibentuk oleh Dantonkes dan dimintakan pengawalan kepada Dankima.



d.



Skema Evakuasi pada Operasi Lawan Gerilya.



TAKESTIM Mencari, mengamankan dan melaksanakan LONGDARLAP



TITIK JAT UH KOR BAN



TITIK KUMPUL KORBAN



Melaporkan kondisi korban dan saran evakuasi DANTIM











Melaporkan dan minta evakuasi DANYONIF



EVAKUASI UDARA







Melaporkan dan minta evakuasi DANSEKTOR



Perintah evakuasi







KES SEKTOR SATGAS UDARA



RUMAH SAKIT WILAYAH



8 11.



Macam Alat Pengangkutan Korban/Penderita. a.



Alat Angkut Korban / Penderita antara lain : 1) 2) 3) 4) 5)



b.



Tandu darurat. Ambulans. Ambulans laut air. Helikopter. Dan lain–lain.



Alat Pengangkut Darurat/Improvisasi antara lain : 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Tandu. Sepeda. Kuda/keledai. Rakit. Truk. Dan lain–lain.



c. Dalam penentuan alat/sarana pengangkut korban/penderita disesuaikan dengan situasi taktis, keadaan medan dan sarana yang tersedia. 12.



Cara Pengangkutan Korban/Penderita. a.



Evakuasi dengan Tandu. 1) Ketentuan, bisa dilaksanakan di semua medan baik dengan tandu biasa maupun tandu improvisasi. 2)



Keuntungan : a) b) c)



3)



Mudah didapat (dibuat). Bisa diangkut dengan dua orang, tiga orang atau empat orang. Kenyamanan bisa dijamin.



Kerugian : a) Kecepatan kurang. b) Pengangkut mudah/cepat lelah, apalagi kalau korban/ penderita berjumlah banyak, diperlukan personel pengangkut lebih banyak pula.



b.



Evakuasi dengan Ambulans Darat. 1)



Ketentuan. a) b)



Harus ada jalan yang bisa dilalui. Medannya memungkinkan dilalui kendaraan.



9 2)



Keuntungan : a) Kecepatan mengangkut terjamin. b) Bisa mengangkut korban/penderita lebih dari satu orang. c) Dapat menempuh jarak yang cukup jauh dalam waktu yang cepat.



3)



Kerugian, tidak dapat dilaksanakan bila. a) b)



c.



Tidak ada jalan. Medan yang sulit.



Evakuasi dengan Ambulans Air (Perahu). 1)



Ketentuan. a) b)



2)



Adanya jalur air sungai/danau yang cukup untuk dilalui. Adanya perahu baik perahu biasa/bermesin.



Keuntungan. a) Kenyamanan terjamin. b) Kecepatan terjamin, dapat mencapai jarak jauh kalau pakai mesin/motor. c) Dapat mengangkut korban/penderita lebih dari satu orang.



3) Kerugian. perjalanan. d.



Keamanan terhadap musuh agak rawan selama dalam



Evakuasi Aeromedis/Evakuasi Udara. 1) Evakuasi aeromedis adalah pengangkutan korban/penderita melalui udara. 2) Sarana evakuasi udara dapat dilakukan dengan kapal udara (sayap tetap) maupun helikopter (sayap putar). 3)



Evakuasi aeromedis di bagi dalam tiga tingkat : a) Evakuasi aeromedis depan adalah pengungsian korban/ penderita dari daerah depan ke fasilitas kesehatan yang masih berada di daerah tempur, dengan mempergunakan helikopter tanpa penyaringan korban/penderita. b) Evakuasi aeromedis taktis adalah pengungsian korban/ penderita dari rah tempur ke fasilitas kesehatan di rah kang, dengan menggunakan helikopter dan dilaksanakan penyaringan korban/ penderita sebelum koban/penderita di evakuasikan.



10 (1)



Keuntungan. (a) Korban/penderita akan memperolah perawatan yang lebih lengkap dalam waktu yang singkat sehingga akan memperkecil kemungkinan cacat. (b) Tidak memerlukan landasan yang khusus untuk mendaratkan pesawat, apabila medan sangat sukar, maka korban/penderita dapat diangkut/dibawa dengan memakai tanki katrol pada saat pesawat akan berada di atasnya pada suatu tempat tetap (hoovering ).



(2)



Kerugian. (a) Cuaca sangat mempengaruhi penerbanagan bagi evakuasi aeromedis.



pelaksanaan



(b) Bunyi pesawat dapat menunjukkan lokasi pasukan yang sangat rawan tembakan, sehingga memerlukan pengamanan dengan radius ± 1 km. (c) Keunggulan udara lawan menghambat jalannya evakuasi. c) Evakuasi aeromedis strategis, adalah pengungsian korban/ penderita dari daerah mandala operasi ke Rumah Sakit Pusat, dengan menggunakan pesawat udara biasa (Yap Tap). (1) Keuntungan. Korban/penderita akan memperoleh perawatan dari fasilitas perawatan yang terbatas ke fasilitas perawatan yang lebih lengkap sehingga dapat memperkecil kemungkinan cacat dan akan memperbesar jumlah korban/ penderita yang dapat bertugas kembali ke garis depan. (2)



Kerugian. (a) Cuaca buruk akan membatasi pesawat terbang untuk evakuasi aeromedis. (b) Keunggulan udara lawan sangat menghambat pelaksanaan evakuasi aeromedis. (c)



Diperlukan fasilitas pendaratan.



(d) Diperlukan personel kesehatan untuk pelaksaan perawatan selama perjalanan (penerbangan).



khusus dalam



11



BAB IV HOSPITALISASI 13. Umum. Berbagai kegiatan Hospitalisasi dapat dilaksanakan oleh personel kesehatan lapangan mulai dari tingkat Batalion, Brigade, Divisi sampai kepada Satuan kesehatan wilayah. 14.



Hospitalisasi di Lapangan. a.



Di tingkat Batalyon. 1) Hospitalisasi diselenggarakan di bagian Obring, Obber dan Siap Ev Poslongyon Ton Kes Yonif. 2) Lamanya perawatan tidak lebih dari 2 x 24 jam. 3) Daya tampung tidak melebihi 5 tempat tidur. 4) Tindakan medis pada pengobatan berat terbatas pada tindakan bedah ringan. 5) Di bagian Siap Ev korban yang ditahan untuk perawatan/pengobatan tidak lebih dari 2 x 24 jam, dengan maksud agar korban/penderita dapat cepat kembali tugas ke tempat semula. 6) Korban/penderita yang memerlukan perawatan/pengobatan lebih dari 2 x 24 jam segera dievakuasikan ke fasilitas kesehatan atasan, setelah diadakan penyaringan lebih dahulu.



b.



Di tingkat Brigade. 1) Hospitalisasi di tingkat Brigade diselenggarakan di Bagian Siap Ev dari Ton Patob Ki Kes Brig/Lap. 2) Lamanya perawatan tidak lebih dari 7 x 24 jam. 3) Daya tampung tidak lebih dari 15 tempat tidur. Tindakan medis pada pengobatan berat dengan tindakan bedah ringan. 5) Di Ton Patob pengobatan/perawatan tidak lebih dari 7 x 24 jam, dengan maksud agar korban/penderita dapat cepat kembali ke tugasnya di garis depan. 6) Sedangkan penderita yang diperkirakan memerlukan pengobatan/ perawatan lebih dari 7 x 24 jam segera di evakuasikan ke fasilitas kesehatan atasan setelah diadakan penyaringan lebih dahulu.



c.



Di tingkat Divisi. 1) Hospitalisasi di tingkat Divisi diselenggarakan di Ton Wat Ki Rumkit Lap Yon Kes. 2) Lamanya perawatan tidak lebih dari 14 x 24 jam. 3) Daya tampung tidak melebihi 50 tempat tidur. 4) Tindakan medis pada pengobatan berat dengan bedah semi definitif.



RAHASIA 12 4) Korban/penderita yang memerlukan pengobatan/perawatan lebih dari 14 x 24 jam segera dievakuasikan ke fasilitas Satuan Kesehatan atasan (Rumkityah/Rumkitpus). 15.



Hospitalisasi di Rumkityah. a. Hospitalisasi di Rumkityah dapat diselenggarakan oleh Rumkityah Tk IV, III dan II. b. Bila tidak dapat diatasi di Rumkityah atau karena pertimbangan lain, kemudian dikirim ke Rumkitpus (Rumkit Tk. I). c.



Dalam Menyelenggarakan Hospitalisasi Kegiatannya Mencakup : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Penerimaan korban/penderita. Penyaringan (Triage). Pemeriksaan (Diagnostik). Pengobatan (Therapy). Perawatan penderita. Persiapan evakuasi. Administrasi penderita. BAB V PENUTUP



16. Penutup. Demikian Naskah Sekolah ini disusun sebagai bahan ajaran untuk pedoman Gadik dan peserta didik dalam proses belajar mengajar Evakuasi dan Hospitalisasi untuk Pendidikan Perwira TNI AD.



Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat,



Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H Mayor Jenderal TNI



RAHASIA