15 0 652 KB
PEMBERIAN NILAI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENELITIAN Modul 6 – Evaluasi Pembelajaran di SD
ANGGOTA KELOMPOK
Kegiatan Belajar 1
Prinsip-prinsip Pemberian Nilai
Sistem penilaian yang digunakan dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah Penilaian Kelas Otentik (Authentic Assesment) atau disebutkan sebagai
Penilaian Kelas.
Penilaian Kelas
adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang
perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau
menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.
Tujuan Penilaian Kelas Penelusuran
Pengecekan
(keeping track)
(checking-up)
Pencarian
Penyimpulan
(finding-out)
(summing-up)
Fungsi Penilaian Kelas 01
03
Fungsi Motivasi
Belajar Tuntas
02
Efektivitas Pengajaran
Umpan Balik
04
Prinsip Penilaian Kelas 1. Proses penilaian merupakan bagian dari pembelajaran 2. Penilaian mencerminkan masalah dunia nyata 3. Menggunakan berbagai ukuran, metode, dan kriteria 4. Penilaian harus bersifat holistik
5. Penilaian kelas mengacu kepada kemampuan (competency referenced) 6. Berkelanjutan (continuous)
7. Didaktis 8. Menggali informasi
9. Melihat yang benar dan salah
Prosedur / Metode Penilaian Kelas Agar tujuan penilaian dapat tercapai dengan efektif, guru harus menggunakan berbagai metode dan teknik penilaian yang beragam sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik pengalaman belajar yang dialami siswa.
Metode-metode tersebut meliputi: Penilaian tertulis
Peta perkembangan
Tes praktek
Evaluasi diri siswa
Penilaian produk
Penilaian afektif
Penilaian proyek
Portofolio
Kegiatan Belajar 2
Penilaian di Berbagai Jenjang Pendidikan
Pedoman Pelaksanaan Penilaian di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 63 menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Beberapa Bentuk Penilaian 1. Ulangan Harian
6. Pengamatan Perilaku dan psikomotorik
2. Tugas-tugas
7. Bentuk penilaian lain yang sesuai
3. Ulangan Tengah Semester
dengan karakteristik materi
4. Ulangan Akhir Semester
8. Ujian Sekolah
5. Ulangan Kenaikan Kelas
9. Ujian Nasional
Bentuk penilaian lain yang digunakan antara lain penilaian diri, kuesioner,
penilaian proyek, dan portofolio.
Ketuntasan Belajar Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) merupakan ukuran standar
kemampuan yang harus dicapai siswa dalam mata pelajaran tertentu. Namun standar ini dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah
setempat.
Kenaikan Kelas Kriteria kenaikan kelas adalah sebagai berikut : a) Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyesuaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti
b) Tidak terdapat nilai di bawah SKBM c) Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang
diikuti
Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran b) Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan c)
Lulus ujian sekolah / madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d) Lulus Ujian Nasional
Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran A. Alat Penilaian
Aspek Kognitif
Aspek Psikomotorik
Aspek Afektif
B. Penyekoran
Skor Tes Objektif
Skor Aspek Afektif
Skor Tes Uraian
Skor Aspek Psikomotorik
Pedoman Pelaksanaan Penilaian di Perguruan Tinggi Pedoman pelaksanaan penilaian di perguruan tinggi dikembangkan oleh lembaga perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk mengetahui kapan dan bagaimana penilaian dilaksanakan dan bagaimana hasil ujian dilaksanakan, yaitu:
1)
Terhadap kegiatan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen
2)
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi
3)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dalam A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0
Persyaratan untuk Lulus Program di Perguruan Tinggi 1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum
2) Perguruan Tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program
3) IPK minimum ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan program diploma, dan sama
atau lebih tinggi dari 2,75 untuk program magister
Predikat Kelulusan dan Syarat yang Harus Dipenuhi 1)
Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik
2)
IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan diploma adalah: a. IPK 2,00 – 2,75 ; Memuaskan b. IPK 2,76 – 3,50 ; Sangat Memuaskan c. IPK 3,51 – 4,00 ; Dengan Pujian
3)
Predikat kelulusan untuk program magister a. IPK 2,75 – 3,40 ; Memuaskan b. IPK 3,41 – 3,70 ; Sangat Memuaskan c. IPK 3,71 – 4,00 ; Dengan Pujian
4)
Predikat kelulusan Dengan Pujian ditentukan pula dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan 0,5 tahun untuk program magister
4)
Predikat kelulusan untuk program doctor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
Ruang Lingkup Penilaian serta Upaya untuk Meningkatkan Motivasi Mahasiswa dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lulusan 1) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan
yang bersangkutan 2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi
Kegiatan Belajar 3
Pemanfaatan Hasil Tes untuk Meningkatkan Proses Pembelajaran
Memanfaatkan Hasil Pre-Test dan Post-Test Pre-test sedangkan
adalah tes yang dilaksanakan pada awal proses pembelajaran,
post-test dilaksanakan setelah proses pembelajaran.
Dengan melakukan pre-test maka akan ada kemungkinan bahwa guru tidak perlu
mengajarkan konsep suatu materi dari awal tetapi dapat dimulai dengan konsep yang memang belum dikuasai oleh siswa. Untuk mengetahui apakah proses pembelajaran efektif atau tidak maka pada akhir proses pembelajaran guru dapat melakukan post-test yang disusun dari kisi-kisi tes yang sama.
Memanfaatkan Hasil Tes Formatif Tes Formatif merupakan salah satu jenis tes yang diberikan kepada siswa setelah siswa menyelesaikan satu unit pembelajaran. Tes formatif tidak
dimaksudkan untuk memberi nilai kepada siswa. Hasil tes formatif digunakan untuk memonitor apakah proses pembelajaran yang telah mencapai tujuan
pembelajaran yang ditetapkan. Titik berat tes formatif adalah pada pengukuran pencapaian kompetensi siswa, bukan mencari penyebab kesulitan belajar siswa.
Memanfaatkan Hasil Tes Diagnostik Tes Diagnostik merupakan tes yang digunakan untuk menemukan kesulitan pemahaman
konsep
yang
dialami
siswa,
maka
materi
tes
diagnostik
dikembangkan dari konsep-konsep yang sulit dipahami siswa. Guru harus berupaya untuk mencari penyebab kesulitan belajar tersebut dan sekaligus berupaya untuk menemukan alternatif atau cara untuk menghilangkan
penyebab kesulitan belajar itu sehingga siswa dapat berhasil menyelesaikan semua program pembelajaran yang telah dirancang oleh guru.
Pemanfaatan Hasil Penilaian Non-Tes Teknik Penilaian
Non Tes dapat memberikan informasi umpan balik bagi proses
pembelajaran. Teknik non-tes yang digunakan antara lain :
01
Penilaian Sikap
02
Penilaian Diri
03
Portofolio
THANK YOU