9 0 278 KB
No. Dokumen Revisi Tgl. Efektif Halaman
PT PESONA KHATULISTIWA NUSANTARA FORM EVALUASI PEMENUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA IMPLEMENTASI NO
1
2
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Undang-Undang
Undang-Undang
NOMOR
UU No. 226 Tahun 1926
UU No. 3 Tahun 1969
TENTANG
Izin Tempat Usaha Berdasarkan UndangUndang Gangguan
PASAL
Pasal 1/1
Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9
Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Menjaga kebersihan semua bangunan Mempunyai ventilasi secukupnya
Suhu yang nyaman dipertahankan dalam tempat kerja. Tempat kerja/tempat duduk disusun secara ergonomis. Kebutuhan air minum yang sehat tercukupi.
Suhu ruangan diatur agar nyaman Tempat kerja, tempat duduk yang ergonomis
FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
Perizinan terkait
Ruangan diberi penerangan yang cukup
Air minum yang cukup
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC
Tanpa izin dilarang mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja yang berikut: 1. yang di dalamnya terdapat alat yang dijalankan dengan tenaga uap atau dengan tenaga gas, demikian juga yang dijalankan dengan motor listrik dan bangunanbangunan tempat bekerja lain yang padanya dipergunakan tenaga uap atau gas yang bertekanan tinggi ;2. yang disediakan untuk pembuatan dan penyimpanan mesiu dan bahan alin yang mudah meletus ; 3. yang digunakan untuk pembuatan bahanbahan kimia ;4. yang digunakan untuk memperoleh, megelola dan menyimpan hasil pengolahan yang mudah habis ;5.yang digunakan Perizinan terkait dengan untuk penyulingan tanpa memakai peralatan tersebut air, bahan-bahan yang berasal dari tenaman-tanaman atau binatangbinatang dan untuk pengolahan hasil yang diperoleh dari perbuatanya itu, termasuk di dalamnya pabrik-pabrik gas ;6. yang digunakan untuk membuat lemak dan damar ;7. yang digunakan utnuk menyimpan dan mengolah ampas ;8. tempat-tempat membikin mout (kecambahkecambah dari pelbagai jenis jeli dan kacang), tempat-tempat membuat bit, pembakaran, penyulingan, pablik spiritus dan cuka dan penyaringan, pabrik tepung dan pembuatan roti, demikian pula pabrik setrup buahbuahan ;9. tempat-tempat pemotongan hewan, perkulitan Syarat-syarat bangunan yg digunakan oleh tenaga kerja : Semua bangunan dipelihara dan dijaga kebersihannya. Semua bangunan memiliki ventilasi yang cukup. Semua bangunan mendapat penerangan yang cukup.
: : : 20 April 2015 : dari
Kursi ergonomis Air minum dispenser
SESUAI
BELUM SESUAI
1
GA
Inspeksi
Sesuai jadwal
1
GA
Inspeksi
Sesuai jadwal
1
Hasil pengukuran pencahayaan
Safety
2x setahun
Sesuai jadwal
1
Hasil pengukuran suhu
Safety
2x setahun
Sesuai jadwal
1
Safety
1
GA
1
Page 1/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
Pasal 16
ISI PASAL
Bangunan yang tidak berjendela dimana sering di lakukan pekerjaan harus memenuhi standar hygiene.
Pasal 17
Perlindungan tenaga kerja dari proses, bahan dan teknik yang berbahaya.
Pasal 18
Perlindungan dari kebisingan dan getaran-getaran yang berbeda. Sarana P3K dan pelatihannya.
Pasal 19
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Standar hygiene yang sesuai Perlindungan tenaga kerja Perlindungan dari kebisingan
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
Jendela sesuai syarat
FREKUENSI
JADWAL
GA
Alat kerja yang aman
HIRARDC
Genset soundproff Kotak P3K
Hasil pengukuran kebisingan
SESUAI
BELUM SESUAI
1
Safety
1x Setahun
1
GA
2x setahun
Sesuai jadwal
1
Safety
Inspeksi HSE
Sesuai jadwal
1
HRD
1. Setiap Karyawan Baru 2. Setiap 1 tahun sekali
Kotak P3K yang sesuai 3
Undang-Undang
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan kerja.
Pasal 8/1
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yg akan diberikan padanya
Standar dan hasil MCU Melaksanakan pemeriksaan kesehatan saat penerimaan dan atau mutasi
Pasal 8/2
Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yg ada dibawah Melaksanakan pimpinannya secara berkala pada pemeriksaan kesehatan Dokter yg ditunjuk oleh pengusaha secara berkala dan dibenarkan oleh Direktur
Pasal 9/1
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : Orientasi pekerjaan saat pertama kali pekerja diterima sebagai karyawan. b. Semua pengamanan dan alat-alat Kondisi bahaya dilingkungan kantor perlindungan yg diharuskan dlm (Safety Induction) tempat kerja.
a. Materi dan absensi Safety Induction for New Employee
Safety dan Setiap Ada HRD karyawan baru, tamu, magang
1
Kontinyu
a. Kondisi-kondisi dan bahayabahaya serta yg dapat timbul dalam tempat kerja ;
Pasal 9/2
Pasal 9/3
Pasal 14
c. APD bagi tenaga kerja yg bersangkutan d. Cara-cara dan sikap yg aman dlm melaksanakan pekerjaannya. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yg bersangkutan setelah ia yakin bahwa Pekerja yang diterima tenaga kerja tersebut telah memahami aspek K3 memahami syarat-syarat tersebut di atas Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yg berada dibawah pimpinannya, dlm pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja pula dlm P3K
Pelatihan menyangkut K3 dan keadaan darurat
1
a. Matriks training OHSE b. Absensi training
Safety
a. Struktur TTD b. Jadwal training Fire dan TTD c. Jadwal simulasi TTD
Safety
Sesuai matriks dan jadwal pelatihan
1
Sesuai jadwal
1
Pengurus diwajibkan :
Page 2/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
BELUM SESUAI
Pasal 14 a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan pada tempat-tempat yang mudah dil
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3 c. Menyediakan secara cuma-cuma semua APD yg diwajibkan pada tenaga kerja yang di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai penga
4
Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1973 Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Pertambangan
5
Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1992 Kesehatan
6
Undang-Undang
UU No. 28 Tahun 2002
Bangunan Gedung
Pasal 23/3
Pasal 7/4
Pasal 17/1
Pasal 21
Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
Penggunaan ruangan di atas dan atau di bawah tanah dan atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku
Memasang : a. Lembaran UU No. 1 Tahun 1970 b. Aturan keselamatan
Poster terkait UU No. 1 Tahun 1970 dan aturan safety yang berlaku
Safety
1
Poster, spanduk dan email.
Safety Officer
1
APD sesuai jenis bahaya
Safety
1
Memasang gambargambar atau rambu atau promosi menyangkut K3
Perusahaan wajib menyediakan APD untuk karyawan. Khususnya karyawan workshop and TDS
Program pengelolaan kesehatan kerja
Program pengelolaan kesehatan kerja Dokumen perizinan terkait
Safety
Legal
Sesuai jadwal program
1
1
Proses perizinan
Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemapuan bangunan gedung Keselamatan gedung bagi penghuni dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir
Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem penghawan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung
persyaratan kesehatan gedung
Page 3/50
IMPLEMENTASI NO
7
8
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Undang-Undang
Undang-Undang
NOMOR
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
PEMANTAU
FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
Pasal 41/1
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban : 1. memanfaat kan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya ;2. memelihara dan atau merawat bangunan gedung secara berkala ;3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung ;4. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung ;5. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi ;6. Maintenence gedung membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum
a. Dokumen Maintenanc Preventive e & Safety Maintanence b. Safety Patrol c. Inspeksi gedung
Per Bulan
UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Pasal 87/1
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Safety Manajemen Safety system Comlpliance
1x Setahun
UU No. 24 Tahun 2007
Pasal 29/1
a. Struktur TTD b. Pelatihan menyangkut K3 dan keadaan darurat
a. Struktur TTD b. Jadwal training Fire dan TTD c. Jadwal simulasi TTD
Penanggulangan Bencana
Lembaga usaha menyesuaikan kegiatan penanggulangan bencana dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana
Pasal 45/1
Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana
Pasal 45/2
Kesiapsiagaan dilakukan melalui : a. Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangankeadaan darurat; b. Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan diri ;c. Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kegiatan dasar ;d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat ;e. penyiapan lokasi evakuasi ;f. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana
KEPATUHAN
PIC
Safety
Sesuai jadwal
JADWAL
SESUAI
BELUM SESUAI
1
Jadwal audit internal
1
1
Page 4/50
IMPLEMENTASI NO
10
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2009
TENTANG
Kesehatan
PASAL
ISI PASAL
Pasal 164 Upaya pengelolaan kesehatan kerja dan Pasal 165 (1)
Kewajiban pekerja terhadap Pasal 165 (2) kesehatan kerja MCU di awal kerja sebagai Pasal 185 (3) pertimbangan seleksi calon karyawan Pasal 166 12
Peraturan Pemerintah
PP No. 14 Tahun 1993
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
14
Peraturan Pemerintah
Penerapan SMK3
FASILITAS
Manajemen harus mengadakan upaya pengelolaan kesehatan kerja
DOKUMEN KERJA Program pengelolaan kesehatan kerja, termasuk Jamsostek dan asuransi kesehatan
FREKUENSI Safety dan HRD
JADWAL
Kontinyu
SESUAI
Kewajiban pekerja terhadap kesehatan kerja
Sistem Manajemen K3
MCU Pra Kerja
MCU Pra Kerja
1
Asuransi kesehatan kerja / Jamsostek
1
Kewajiban pengusaha untuk menyediakaan asuransi kesehatan / Asuransi kesehatan menanggung biaya kesehatan kerja kerja / Jamsostek karyawan
Pekerja
1
Kartu Jamsostek setiap karyawan
HRD
Kontinyu
1
Pasal 18/1
Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
Tim P3K (First Terdapat team P3K dan Aider) prosedur penanganan kecelakaan kerja
Prosedur penanganan kecelakaan kerja
Safety
Kontinyu
1
Pasal 18/2
Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
Safety
Triwulan
Pasal 5
Pasal 6 -- 16
Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang karena hubungan kerja dalam waktu lebih dari 2x24 jam setelah ada hasil diagnosa dar dokter pemeriksa
Semua kecelakaan kerja tercatat di Kantor Kepala Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara
Laporan triwulan Comite Keselamatan Pertambangan
April, Juli, Oktober, Januari
1
Tercatat penyakit akibat hubungan kerja dalam jangka waktu 2x24 jam
Jaminan pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau Jaminan pemeliharaan kesehatan mengcover istri yang sah dan anak sebanyakbanyaknya 3 orang dari tenaga kerja istri sah dan sebanyak 3 anak dari tenaga kerja
Ketentuan di PP tentang tanggungan kesehatan
HRD
Persyaratan-persyaratan terkait pengelolaan B3 (pengangkutan, distribusi, penyimpanan, simbol, label, MSDS
MSDS, log book, identifikasi bahan kimia, label, rambu, simbol
Enviro
Kontinyu
1
Sistem Manajemen K3
Presiden Direktur dan DIC
Kontinyu
1
Sistem Manajemen K3
Presiden Direktur dan DIC
Kontinyu
1
Kewajiban implementasi Sistem Manajemen K3 untuk perusahaan dengan pekerja > 100 orang atau berisiko tinggi
BELUM SESUAI
1
Tenaga kerja dan perusahaan teradtar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja
PP No. 74 Tahun 2001 Pengelolaan Bahan Kimia dan Beracun (B3)
PP No. 50 Tahun 2012
KEPATUHAN
Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan penyelenggara
Pasal 23/1
Peraturan Pemerintah
PEMANTAU PIC
Pasal 5/1
Pasal 19
13
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Persyaratan-persyaratan Penyimpanan B3 terkait pengelolaan B3 (gudang) (pengangkutan, distribusi, penyimpanan, simbol, label, MSDS
Sistem Manajemen K3
Kriteria implementasi SMK3 (PDCA) Kriteria SMK3
1
Page 5/50
IMPLEMENTASI NO
15
16
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
NOMOR
TENTANG
Keppres No. 22 Tahun Penyakit yang timbul 1993 Karena Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964
Syarat kebersihan, kesehatan serta penerangan dalam tempat kerja.
PASAL
Pasal 2
ISI PASAL
Jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang menderita penyakit akibat kerja baik pada saat masih ada hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja ( perusahaan wajib mengetahui penyakit penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan ).
Pasal 2
Syarat-syarat bangunan perusahaan : menghindarkan dari bahaya kecelakaan kerja dan kebakaran,menghindarkan bahaya keracunan, penularan penyakit akibat kerja, memajukan kebersihan, mendapat penerangan yang khusus, mendapat suhu udara yang layak, menghindar
Pasal 3
Halaman dan jalan harus bersih, saluran air harus cukup dan bersih/tertutup, tersedia tempat sampah.
Pasal 4
Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap harus bersih
Pasal 6
Tersedia kakus yang cukup : - untuk 1--15 orang = 1 toilet - untuk 16 -- 30 orang = 2 toilet - untuk 31 -- 45 orang = 3 toilet - untuk 46 -- 60 orang = 4 toilet - untuk 61 -- 80 orang = 5 toilet - untuk 81 -- 100 orang = 6 toilet
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
DOKUMEN KERJA
Sudah berjalan
Lembar MCU dan analisanya
KEPATUHAN
a. Fasilitas gedung yang aman sesuai aturan safety b. Pencahayaan sesuai persyaratan c. Suhu yang memenuhi syarat
Hasil : a. inspeksi SH b. pengukuran pencahayaan c. pengukuran suhu udara
SH & HRD
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
1 tahun
Sesuai jadwal
1
Sesuai jadwal
1
BELUM SESUAI
Mengetahui penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan selama bekerja
Bangunan perusahaan : - terhindar dari bahaya kecelakaan kerja dan kebakaran, - terhindar dari bahaya keracunan, penularan penyakit akibat kerja, - mendapat penerangan yang khusus - mendapat suhu udara yang layak
Kondisi tempat kerja yang higienis
Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap bersih
Perusahaan menyediakan kakus yang cukup sesuai jumlah karyawan
a. Inspeksi per bulan b. Pengukuran per 6 bulan
GA
a
Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap bersih
GA
1
Jumlah Kakus/toilet sesuai persyaratan
GA
1
Tempat mandi, mencuci, ganti pakaian dan locker
GA
1
Tersedia tempat untuk mandi, mencuci yang cukup pakaian kerja, tempat ganti pakaian, locker
Perusahaan menyediakan tempat mandi, mencuci, ganti pakaian dan locker
Pasal 8
Syarat tempat makan / kantin, air untuk minum dan tenaga pelayanannya.
Tempat makan Memenuhi syarat tempat dan pelayan makan, air minum dan yang hygiene pelayannya
Pasal 9
tempat duduk harus cukup dan ergonomis. Jarak antar bangunan tidak menghalangi masuknya cahaya matahari.
Tempat duduk yang cukup dan ergonomis Cukup matahari masuk
GA dan Safety
Halaman dan jalan bersih, saluran air bersih/tertutup, tersedia tempat sampah.
Pasal 7
Pasal 10
PEMANTAU PIC
Inspeksi harian kantin
GA, Safety
setiap hari
setiap hari
1
kursi yang ergonomis Area masuk cahaya cukup
GA
1
GA
1
GA
1
Pasal 13
penyediaan penerangan darurat Menyediakan lampu ditempat kerja yang digunakan waktu penerangan dalam malam hari. keadaan darurat
Lampu darurat
Pasal 14
Syarat penerangan ditempat kerja. 5 lux (0,5 ft Candles) : Penerangan darurat.
Lampu penerangan dengan kualitas pencahayaan sesuai dengan persyaratan
Hasil pengukuran pencahayaan
Safety dan GA
Minimal 2x setahun
Sesuai jadwal
1
Page 6/50
NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL Pasal 14
ISI PASAL
20 lux (2 ft Candles) : Penerangan untuk halaman dan jalan-jalan dalam lingkungan.
IMPLEMENTASI KRITERIA YANG HARUS Lampu Hasil pengukuran DIPENUHI FASILITAS DOKUMEN KERJA penerangan pencahayaan dengan kualitas pencahayaan sesuai dengan persyaratan
PEMANTAU
KEPATUHAN
PICdan Safety GA
Minimal 2x FREKUENSI setahun
Sesuai jadwal JADWAL
SESUAI
Safety
1x/bulan
Sesuai jadwal
1
Safety
Ketika ada pekerjaan konstruksi
HRD
Jika ada calon karyawan baru
1 BELUM SESUAI
50 lux (5 ft Candles) :Penerangan yang cukup untuk pekerjaanpekerjaan yang hanya membedakan barang kasar. 100 lux (10 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil untuk sepintas Memenuhi persyaratan lalu. lux 200 lux (20 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan pekerjaan yang membedakan barang-barang yang kecil agak v 300 lux (30 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk Pekerjaanpekerjaan. 500-1000 lux (50-100 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan, >1000 lux (100 ft Candles) :Penerangan yang cukup untuk pekerjaan membedakan. 17
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 4 Syarat-syarat Tahun 1980 pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam dan api ringan.
Pasal 3 -- 24
Ketentuan2 tentang APAR (jenis, pemiihan, penempatan, pemeriksaan, isi ulang)
Jenis, pemiihan, penempatan, pemeriksaan, isi ulang APAR
APAR sesuai kriteria
Inspeksi/pemeriks aan APAR
18
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 1 K3 Konstruksi Tahun 1980
Pasal 1 -- 99
Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi
Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi
Sesuai kriteria
Inspeksi konstruksi, izin kerja khusus, dll
19
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 2 Tahun 1980
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam rangka penyelenggaraan keselamatan kerja.
Pasal 2/1
Pasal 3/2
Pasal 3/3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6/1
Melakukan pemeriksaan sebelum kerja.
Pemeriksaan kesehatan berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja meliputi: pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan
Melakukan pemeriksaan kesehayan sebelum kerja. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala (1x setahun)
Hasil MCU pre work
kontinyu
Hasil MCU berkala
Laporan PAK
Melakukan Pemeriksaan kesehatan khusus
MCU pekerjaan khusus
Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus
Membuat perencanaan pemeriksaan Jadwal pemeriksaan kesehatan kesehatan
Jadwal MCU
1
1x setahun
Standar MCU
Melapor kepada Dirjen Bina Lindung Tenaga Kerja bila dalam Melaporkan kepada jika pemeriksaan berkala ditemukan ada PAK penyakit akibat kerja.
1
Sesuai jadwal HRD
Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebelum masuk kerja
1
kontinyu HRD dan Safety
Setiap ada penerimaan pekerja
HRD dan SH/Safety
Setiap ada PAK
HRD
1x setahun
HRD
1x setahun
1
1
1
1
Page 7/50
IMPLEMENTASI NO
20
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Peraturan Menteri
NOMOR
Permenakertrans No. 4 Tahun 1980
TENTANG
Syarat syarat Pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
PASAL
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 21
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 1 Kewajiban melapor Tahun 1981 penyakit akibat kerja.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
22
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 1 Tahun 1982
Bejana tekanan
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
APAR harus selalu diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.
Pengisian ulang APAR harus sesuai dengan jenis APAR yang digunakan
Syarat pemasangan APAR.
APAR dipasang Syarat pemasangan sesuai ketentuan sesuai Lampiran 1: - APAR terpasang di dinding/tiang - terdapat tanda segitiga merah
APAR cacat tidak boleh digunakan
Pemeriksaan APAR secara periodik
Pemeriksaan APAR secara periodik setiap 6 bulan
Pemeriksaan APAR secara periodik maksimal setiap 12 bulan
Petunjuk pemakaian APAR
APAR cacat atau rusak tidak boleh digunakan Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik setiap 6 bulan Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik setiap 12 bulan Terdapat petunjuk atau instruksi menggunakan APAR dan instruksi di tempatkan dekat APAR
Pelaporan 2 x 24 jam
Melakukan tindakan preventif terhadap penyakit akibat kerja, menyediakan APD untuk mencegah penyakit akibat kerja.
Melakukan tindakan preventif
APAR laik pakai
APAR laik pakai
APAR laik pakai
APAR laik pakai
Kewajiban dan hak tenaga kerja dalam pencegahan penyakit akibat kerja.
Menjelaskan kewajiban dan hal tenaga kerja dalam pencegahan akibat PAK
Pasal 5/2
Bahan dari bejana tekanan yang dibuat dari baja zat arang harus mempunyai kekuatan tarik tidak kurang dari 35 kg/mm2 dan tidak lebih dari 56 kg/mm2 kecuali jika bejana tekanaan tersebut tidak mempunyai sambungan kekuatan tariknya setinggi-tingginya 75 kg/mm2
a. Sertifikat/izin terkait bejana tekan b. Hasil pemeriksaan kelaikan bejana tekan
KEPATUHAN
Bejana tekan laik pakai (izin dan pemeriksaan berkala)
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
kontinyu
1
kontinyu
1
setiap bulan
1
setiap bulan
1
setiap bulan
1
setiap bulan
1
kontinyu
1
BELUM SESUAI
Safety
Safety
Hasil inspeksi APAR
Safety
1x perbulan
Hasil inspeksi APAR
Safety
1x perbulan
Safety
1x perbulan
Hasil inspeksi APAR
Hasil inspeksi APAR
APAR dilengkapi Cara pakai APAR petunjuk di setiap APAR pemakaian
APD
Pasal 5
DOKUMEN KERJA
APAR laik pakai sesuai jenis
Percobaan APAR secara berkala setiap 5 tahun sekali (uji tekanan) Percobaan untuk APAR jenis CO2 Uji tekan berkala (uji tekan) Pencatatan pelaksanaan percobaan APAR (uji tekan). Melaporkan penyakit akibat kerja secara tertulis kepada kantor direktur Melaporkan kepada jika jenderal pembinaan hubungan perburuhan dan perlindungan tenaga ada PAK kerja. Pelaporan penyakit akibat kerja paling lama 2x24 jam setelah didiagnosa.
PEMANTAU PIC
1x perbulan Safety
Safety
Hasil uji tekan APAR
Safety
5 tahun sekali
Laporan PAK (jika ada)
HRD dan Safety
Jika ada PAK
Program pencegahan PAK
Safety Officer dan GA
Bukti sosialisasi pencegahan PAK
Safety Officer
a. izin penggunaan bejana tekan b. hasil pemeriksaan berkala
Safety Comlpliance
1
Jika ada PAK
1
1
1
Page 8/50
22
Peraturan Menteri
NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
23
24
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 1 Tahun 1982
Bejana tekanan
NOMOR
TENTANG
Permenakertrans No. 3 Pelayanan Kesehatan Tahun 1982 Kerja
Permenakertrans No. 2 Instalasi Alarm Tahun 1983 Kebakaran Automatik
a. Sertifikat/izin terkait bejana tekan b. Hasil pemeriksaan kelaikan bejana tekan
PASAL
ISI PASAL
Pasal 16/1
Setiap bahan dari bagian konstruksi bejana tekanan harus memiliki surat tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui
Pasal 18/3
Tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya tanda baik, pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan harus memberitahukan kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuk
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Bejana tekan laik pakai (izin dan pemeriksaan berkala)
a. izin penggunaan bejana tekan b. hasil pemeriksaan IMPLEMENTASI berkala
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
BELUM SESUAI
1
Pasal 33/3
Pengurus atau pengusaha yang mempunyai botol-botol atau bejanabejana transport diharuskan mempunyai daftar (register)
Pasal 42/1
Pengesahan pemakaian bejana tekanan diberikan oleh direktur atau pejabat yang ditunjuknya setelah bejanan tekanan diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat
Pasal 42/2
Pengusaha atau pengurus dilarang mengadakan perubahan, perbaikan, pengelasan, atau pengolahan panas lainnya terhadap bejana-bejana tekanan yang telah disahkan kecuali seijin Direktur atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 3/2
Pengurus wajib memberikan Ketersediaan pelayanan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan kesehatan ditempat kerja dan tehnologi
Pasal 4/1
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat ;a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan
HRD
Kontinyu
1
ketersediaan dokter perusahaan
Pasal 5
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur
Pasal 2
Peraturan berlaku untuk Spesifikasi teknis perencanaan, pemasangan, instalasi alarm pemeliharaan, dan pengujian kebakaran automatik instalasi alarm kebakaran otomatik di tempat kerja
Instalasi alarm kebakaran automatik
Gedung yang dipasang sistem alarm Menyediakan jalan/ kebakaran otomatik maka untuk akses untuk ruangan tersembunyi harus pemeliharaannya dilindungi dan disediakan jalan untuk pemeliharaannya.
Akses perawatan instalasi alarm kebakaran
Pasal 4/1
Safety Comlpliance
Hasil perawatan
Safety
1
Safety
1
Page 9/50
Tahun 1983
Kebakaran Automatik
NOMOR
TENTANG
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
PASAL
Pasal 4/2
ISI PASAL
Apabila ruangan tersebut dengan jarak kurang dari 80 cm terdapat peralatan listrik yang dihubungkan dengan hantaran utama dan peralatan listrik tersebut tidak diselubungi dengan bahan yang tidak dapat terbakar, maka ruangan tersebut harus dipasang detektor dengan jarak 6 meter dari lokasi peralatan tersebut
Pasal 5
Setiap peralatan listrik (papan, saklar, papan pengukur,) yang memiliki luas permukaan lebih dari 1,5 meter2 dan ditempatkan dalam almari maka harus dipasang detektor
Pasal 6
Setiap almari dalam tembok yang memiliki dari lebih dari 2 meter atau tingginya mencapai langit-langit serta mempunyai isi dari 3 meter3 harus terpasang detektor
Pasal 7
Alamari tembok tempat kain atau sejenisnya tanpa menghiraukan ukurannya harus dipasang detektor.
Pasal 8/2
Lubang untuk sarana alat pengangkut, peluncur lift, penarik vertikal dengan luas lebih dari 0,1 m2 dan kurang dari 9 m2serta tidak kedap kebakaran maka detektor harus dipasang di tiap langit-langit lantai dengan jarak horizontal tidak lebih 1, 5 m dari lubangnya
Pasal 8/3
Setiap daerah di antara dua lantai yang memiliki lubang dengan luas lebih dari 9 m2, maka di setiap tingkat harus dipasang satu detektor pada langit-langitnya dengan jarak 1,5 m dari sisi lubang
Pasal 9
Ruang bangunan tangga dalam bangunan yang kedap kebakaran harus dipasang detektor di atasnya, sedangakan yang tidak kedap kebakaran di pasang detektor di permukaan lantai utamanya.
Pasal 10
Bila pintu tahan api memisahkan daerah yang dilindungi dengan daerah yang tidak dilindungi maka harus dipasang detektor di daerah yang dilindungi dengan jarak 1,5 m dari pintu tersebut
Pasal 11
Lantai yang dipasang saluran pembuangan udara dipasang satu detektor asap yang ditempatkan pada saluran lubang pengisap
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI Pemasangan detektor sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam pasal tersebut
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
Alarm kebakaran Izin, pemeriksaan automatik berkala dan hasil pengujian berkala
FREKUENSI Safety
JADWAL
SESUAI
Sesuai jadwal
1
BELUM SESUAI
Page 10/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
Pasal 12/2
Apabila langit-langit berbentuk kisikisi dengan ukuran lebih dari 2 meter dan luasnya lebih dari 5 m2 harus dipasang detektor di bawahnya
Pasal 13/1
Dinding luar bangunan yang dilindungi dari baja yang digalvanisasi kayu, semen, asbestor, maka harus dipasang detektor pada jarak 9 meter dari bangunan yang tidak dilindungi yang terbuat dari bahan yang sama dan bahan yang mudah terbakar
Pasal 13/2
Detektor tersebut dalam ayat 1 ditempatkan di emeperan atap sepanjang didning luardengan jarak12 meter satu dengan lainnya.
Pasal 15
Gedung yang memiliki atap tidak datar yang berbentuk gigi gergaji prisma harus dipasang satu deretan dengan jarak tidak lebih dari 1 m
Pasal 18
Detektor , pemancar berita kebakaran, dan panel indikator harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga alat tersebut normal tidak terganggu oleh getaran atau goncangan
Pasal 22
Setiap alarm harus dilengakapi dengan : indikator alarm yang berupa lampu merah, indikator mengeluarkan isyarat palsu. Pengujian alarm berupa fasilitas pengujian untuk simulasi detektor dalam membangkitkan alarm.
Pasal 34
Setiap alarm harus melindungi maksimal 1000 m2 luas lantai dengan jumlah detektor dan jarak penempatannya tidak boleh dari 3 m3
Pasal 44/1
Sistem alarm kebakaran harus dilengkapi sekurang-kurangnya sebuah lonceng
Pasal 44/2
Lonceng harus dipasang diluar bangunandan dapat terdengar dari jalan masuk utama serta dekat panel utama indikator
Pasal 44/3
Sirine, pengaung atau sejenisnya dapat dipakai sebagai pengganti lonceng atas persetujuan direkur/ pejabat yang ditunjuk.
Pasal 57
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
BELUM SESUAI
Instalasi alarm kebakaran otomatik harus dilakukan pemeliharaan dan pengujian berkala (mingguan, bulanan, tahunan)
Page 11/50
IMPLEMENTASI NO
25
26
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
NOMOR
TENTANG
Permenakertrans No. 4 Pesawat Tenaga dan Tahun 1985 Produksi
Permenakertrans No. 5 Tahun 1985
Pesawat angkat dan angkut.
PASAL
ISI PASAL
Pasal 68/1
Jika detekor asap dipasang secara terbenam maka alas dari elemen penginderaanya harus berada sekurang-kurangnya 40 mm di bawah permukaan langit-langit
Pasal 68/2a
Bila detektor asap dipasang dalam saluran udara dengan kecepatan lebih dari 1 m/detik perlu dilengkapi dengan alat penangkap asap
Pasal 68/2b
Jika timbul suhu tinggi, maka detektor perlu diletakkan jauh di bawah langit-langit
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
Pasal 69
Pemasangan detektor memnuhi persayratan : tiap 92 m2 luas lantai harus dipasang sekurang-kurangnya 1 detektor asap atau 1 alat penangkap asap. Gerak antar detektor asap tidak boleh melebihi dari 12 meter dalam ruang biasa dan 18 meter dalam koridor, jarak dari titik pusat detektor asap yang terdekat ke dinding tidak boleh melebihi 6 meter dalam ruang biasa dan 12 meter di dalam koridor.
Pasal 70
Dalam ruangan tersembunyi dengan tinggi lebih dari 2 meter dan penyebaran asap ke samping tidak terhalang gelagar yang menjorok ke bawah sampai 50 % dari tingginya harus dipasang sekurang-kurangnya satu detektor asap. Untuk setiap 184 m2 luas lantai.
Pasal 4
Semua bagian yang bergerak dan Cover/pengama berbahaya dari pesawat tenaga dan n alat kerja produksi harus dipasang alat Pengendalian bahaya perlindungan yang efektif kecuali dari pesawat tenaga dan ditempatkan sedemikian rupa produksi sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya
Pasal 6
Pada pesawat tenaga dan produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggeraknya harus dimatikan dan alat pengontrolharus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai sampai pesawat tenaga dan produksi atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki
Pasal 4
Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yg mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat angkat dan angkut
Mekanisme Lock Out Tag Out (LOTO)
Operator yang mengoperasikan pesawat angkat dan angkut harus memiliki SIO
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
Safety
Kontinyu
1
Prosedur tentang implementasi LOTO
Safety
Kontinyu
1
SIO (Surat Ijin Operational)
Safety
BELUM SESUAI
1
Page 12/50
26
Peraturan Menteri
NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Permenakertrans No. 5 Tahun 1985
Pesawat angkat dan angkut.
NOMOR
TENTANG
IMPLEMENTASI PASAL
28
29
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 4 Tahun 1987
P2K3 serta tata cara penunjukan Ahli K3
Permenakertrans No. 2 Pengawasan Instalasi Tahun 1989 Penyalur Petir
Permenakertrans No. 245 Tahun 1990
Hari Keselamatan Kerja Nasional
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
Pasal 138/1
Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan Setiap pesawat angkat diuji terlebih dahulu dengan standar dan angkut memiliki sertifikat uji dan uji yang telah ditentukan pemeriksaan
Izin penggunaan alat angkat/angkut
Safety
Pasal 138/3
Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik pesawat angkat dan angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL dan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan
Hasil pemeriksaan dan uji tahanan isolasi instalasi listrik pesawat angkat/angkut
Safety
setiap 2 tahun
1
Hasil pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut
Safety
1 tahun
1
Struktur Organisasi P2K3L yang telah di approval oleh Disnaker (dilengkapi dengan job desc)
Safety
1
Penunjukkan ahli K3 Umum
KTT
1
Safety Officer
Pasal 138/4
27
ISI PASAL
Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 thn sekali
Tahanan isolasi dan instalasi listrik sesuai dengan standar PUIL dan diperiksa selambatlambatnya 2 tahun
Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut setiap 1 tahun sekali
1
Pasal 2
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja lebih dari 100 orang wajib membentuk P2K3.
Pasal 3
Memiliki struktur P2K3
Pasal 4
Tugas dan fungsi P2K3.
Pasal 5
Perusahaan wajib mengangkat Ahli K3 (bersertifikat dari depnaker)
Pasal 12
P2K3 harus melaporkan kegiatannya Laporan kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali setiap 3 bulan sekali kepada (triwulan report) ke Disnaker setempat
Laporan triwulan P2K3
Pasal 6/1
Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh intalatir yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pemasang instalasi penyalur petir dilakukan oleh instalatir yang telah mendapatkan pengesahan
Pengesahan instalatir
Engineering
Pasal 50/2
Instalasi penyalur petir harus diperiksa dandiuji :a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalasi kepada pemakai :b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir :c. Secara berkala setiap 2 tahun sekali :d. setelah ada kerusakan akibat sambaran petir
Instalasi penyalur petir diperiksa kelaikannya oleh petugas yang berwenang dan diperiksa secara berkala
Izin kelaikan instalasi penyalur petir dan hasil pemeriksaan berkala
Engineering
2 tahun sekali
Pasal 51/1
Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan atau jasa inspeksi yang ditunjuk SH
1x setahun
Pertama
Perusahaan wajib membentuk P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Health and Safety Committee)
Mengangkat seorang menjadi Ahli K3 umum
Tanggal 12 januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Program Bulan K3 Nasional Peringatan hari kesehatan dan keselamatan kerja setiap 12 Januari
BELUM SESUAI
3 bulan
April, Juli, Oktober, Januari
1
1
1
Setiap 12 Januari -- 12 Februari
1
Page 13/50
IMPLEMENTASI NO 29
30
JENIS PERATURAN/ Peraturan Menteri PERSYARATAN LAINNYA
Peraturan Menteri
NOMOR Permenakertrans No. 245 Tahun 1990
Hari TENTANG Keselamatan Kerja Nasional
Permenakertrans No. 2 Tata Cara Penunjukan Tahun 1992 Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Keempat
Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja atau Pejabat yang ditunjuk menggerakan, mengarahkan atau mengkoordinir pelaksanaan peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Pasal 2/2
Kriteria seperti pada pasal 2/1 adalah Perusahaan wajib : mempunyai Ahli K3 jika mempekerjakan lebih dari 100 orang
FASILITAS
PEMANTAU
KEPATUHAN
Program Bulan K3 DOKUMEN KERJA Nasional
PIC SH
Ahli K3 Umum
KTT
1
Ahli K3 Umum
1
1x setahun FREKUENSI
Setiap 12 JADWAL Januari -- 12 Februari
1 SESUAI
BELUM SESUAI
Peringatan hari kesehatan dan keselamatan kerja setiap 12 Januari
a. Pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang harus mempunyai Ahli K3 Pasal 4
Ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus kepada Menaker
Pasal 7
Penunjukan ahli K3 berlaku untuk waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang
Pasal 8/1
Keputusan penunjukan ahli K3 tidak berlaku apabila yang bersangkutan pindah tugas ke perusahaan lain, mengundurkan diri, meninggal dunia
Pasal 9/1
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :
Rincian tugas dan tanggung jawab
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya b. Memberi laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai Tanggung-jawab dan berikut : kewajiban Ahli K3 sesuai 1. Untuk ahli keselamatan dan dengan peraturan ini kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 bulan, kecuali ditentukan lain. 2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusaahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap sat setelah selesai melakukan kegiatannya. c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
Page 14/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
32
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 1 Penyelenggaraan Tahun 1998 pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar Jamsostek.
33
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 3 Tata cara pelaporan Tahun 1998 dan pemeriksaan kecelakaan.
34
36
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 3 Tahun 1998
Permenakertrans No. 186 Tahun 1999
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
PASAL
ISI PASAL
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar jaminan sosial tenaga kerja.
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
KEPATUHAN
FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
Asuransi Kartu Jamsostek tambahan (Avrist dan asuransi dan Garda Medika)
HRD
Pengurus atau pengusaha wajib Tercatat semua melaporkan tiaap kecelakaan yang kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja yang dipimpin
Laporan triwulan P2K3
Safety
Triwulan
1
Pasal 2
Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kebakaran, dan peledakan.
Laporan Pemeriksaan dan Kecelakaan Kerja
Safety
Setiap ada kecelakaan
1
Pasal 4
Pelaporan kecelakaan kepada kepala kantor Depnaker dalam waktu Melaporkan kecelakaan tidak lebih dari 2x24 jam terhitung tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan. Prosedur, WI terkait penanggulangan dan pemadaman api
Safety
1
Safety
1
Safety
1
1
Pasal 2/1
Perusahaan dapat memberikan jaminan kesehatan lebih baik dari Jamsostek (UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK)
PEMANTAU PIC
Malaporkan setiap kecelakaan, PAK, kebakaran dan peledakan
Pasal 2/1
Pengurus wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
Pasal 2/2
Upaya mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran meliputi:
Pasal 2/2a
Pengendalian setiap bentuk energi.
Pengendalian risiko kebakaran (melakukan risk assessment)
Pasal 2/2b
Penyedian sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan evakuasi.
Menyediakan peralatan APAR, Alarm, sprinkler, pendeteksi kemungkinan terjadinya hydrant kebakaran
Pasal 2/2c
Pengendalian penyebaran panas, asap dan gas.
Pasal 2/2d
Pembentukan unit kebakaran ditempat kerja.
Perusahaan mempunyai Tim Pemadam Kebakaran
Struktur KTD
Safety
Pasal 2/2e
Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran
Jadwal pelatihan KTD dan simulasi
Safety
Pasal 2/2f
Memiliki buku rencana penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Pasal 2/4
Buku perencanaan penanggulangan kebakaran memuat antara lain :
Mempunyai mekanisme untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
Memasang pendeteksi gas, panan dan asap di lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan kebakaran
Mempunyai mekanisme untuk penanggulangan kebakaran
Instruksi penanggulangan kebakaran memuat
smoke detector
SOP Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (SOP 20)
BELUM SESUAI
1
Minimal 1x setahun
Sesuai jadwal
1
1
Page 15/50
NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
Pasal 2/4 a
Informasi sumber potensi bahaya kebakaran dan cara penanggulangannya.
Pasal 2/4b
Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana kebakaran ditempat kerja .
Pasal 2/4c
Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan kebakaran.
Pasal 2/4d
Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran.
Pasal 4
Pasal 5 Pasal 5/1 Pasal 5/2 Pasal 5/3 Pasal 5/4 Pasal 6/1
Pasal 6/2
Pasal 6/3
Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10
37
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 11 Tahun 2005
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnnya Di Tempat Kerja
ISI PASAL
Pasal 2/1
Syarat unit penanggulangan kebakaran. Petugas peran kebakaran. Regu penanggulangan kebakaran. Koordinator unit penanggulangan kebakaran. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran. Petugas peran kebakaran sekurangkurangnya 2 orang untuk setiap jumlah 25 orang tenaga kerja. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III, berat.
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
1 PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
Sesuai jadwal
1
BELUM SESUAI
Instruksi penanggulangan kebakaran memuat informasi seperti dalam pasal ini
Melakukan klasifikasi risiko bahaya kebakaran
Identifikasi aspek dan dampak K3
Safety
Minimal 1x setahun
Struktur dan Job Desc Tim KTD
Safety
Kontinyu
1
Struktur tim pemadam kebakaran yang sesuai dengan pasal ini
Petugas pemadam kebakaran 2 orang untuk setiap 25 orang tenaga kerja
Jumlah regu penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
Koordinator unit penanggulangan kebakaran.
Penunjukkan koordinator unit penanggulangan kebakaran
Syarat dan tugas petugas peran kebakaran. Syarat dan tugas regu penanggulangan kebakaran . Syarat dan tugas koordinator unit penanggulangan kebakaran. syarat, tugas dan wewenang ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran.
Mempunyai tanggung jawab tertulis Mempunyai tanggung jawab tertulis Mempunyai tanggung jawab tertulis
Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja
SOP Kesiapsiagaan dan Tanggap IMPLEMENTASI Darurat (SOP 20)
Mempunyai tanggung jawab tertulis Tidak ada peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ditempat kerja
Sertifikat Ahli K3 Kebakaran Program anti NAZA
SH
SH, HRD
1
Kontinyu
1
Page 16/50
37
Peraturan Menteri
NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
38
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 11 Tahun 2005 NOMOR
Permenakertrans No. 15 Tahun 2008
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap TENTANG Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnnya Di Tempat Kerja
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan DI Tempat Kerja
IMPLEMENTASI PASAL
Pasal 2/1
ISI PASAL
Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat aktif lainnya di tempat kerja adalah : a. Penetapan kebijakan : b. Penyusunan dan pelaksanaan program
Pasal 2
Perusahaan wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K
Pasal 3 -- 7
Ketentuan tentang petugas P3K
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
Ketentuan tentang fasilitas P3K (kotak P3K, ruang P3K, sarana evakuasi)
Pemenuhan terkait dengan penyediaan, aksebilitas, kelaikan fasilitas P3K
DOKUMEN KERJA Kebijakan Drugs And Alcohol
Penetapan kebijakan dan penyusunan program perusahaan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ditempat kerja
FREKUENSI
JADWAL
SH dan HRD
KEPATUHAN
Kotak P3K Pemeriksaan sesuai kriteria, berkala fasilitas ruang P3K, alat P3K evakuasi (tandu, kursi roda)
Safety
SESUAI
1
Pemeriksaan 1x/bulan
Sesuai jadwal
1
39
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 18 Tahun 2008
Penyelenggaraan Audit SMK3
Ketentuan terkait pelaksanaan audit SMK3 oleh pihak ketiga (izin PJK3, pelaksanaan audit)
PJK3 yang melakukan audit harus memenuhi syarat
Pemenuhan persyaratan PJK3
SH
40
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 25 Tahun 2008
Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Pedoman untuk mendiagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan PAK
Cara mendiagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan PAK
Proses diagnosis
HRD
1
Safety
1
Standar spesifikasi APD
OHSE
1
Bukti serah terima APD
Safety
1
Safety
1
Safety
1
41
Peraturan Menteri
Permenakertrans No. 8 Tahun 2010
Alat Pelindung Diri
Pasal 2/1
Pengusaha wajib menyediakan APD Kelengkapan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja ditempat kerja
Pasal 2/2
APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar yang berlaku
Pasal 2/3
APD wajib diberikan oleh pengusaha secara Cuma-Cuma Pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja
Pasal 5
Pasal 7/1
Pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Pasal 8/1
APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan atau dimusnahkan
Pasal 8/2
APD yang habis masa pakainya /kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan perundang-undangan
Pasal 8/3
APD sesuai jenis Bukti serah terima bahaya APD
Ketersediaan APD sesuai Standar Nasional Indonesia Pemberian APD gratis pengumuman dan sign rambu-rambu kewajiban penggunaan APD terpasang Pelaksanaan manajemen APD di tempat kerja
Rambu kewajiban penggunaan APD di area yang ditentukan Prosedur APD
BELUM SESUAI
1
a. Struktur KTD Safety dan (termasuk first HRD aider) b. Sertifikat pelatihan, identitas, job desc
Pemenuhan persyaratan terkait petugas P3K
Pasal 8 -- 11
PEMANTAU PIC
1
Setiap pemusnahan APD harua ada berita acara pemusnahan
Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan
Page 17/50
IMPLEMENTASI NO
42
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Peraturan Menteri
NOMOR
TENTANG
Permenakertrans No. 9 Operator dan Petugas Tahun 2010 Pesawat Angkat dan Angkut
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
45
Peraturan Menteri
Peraturan Bersama
Permenakertrans No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bersama Pedoman Kawasan Menteri Kesehatan Tanpa Rokok Nomor 188 Tahun 2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
SESUAI
BELUM SESUAI
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
Pasal 4
Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang ada harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut
Operator pesawat angkat dan angkut memenuhi kualifikasi dan jumlahnya sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut
SIO Operator
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
SIO Operator
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
SIO Operator
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
SIO Operator
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
SIO Operator
Safety
Jika ada pekerjaan dengan gondola
1
Persyaratan Kualitas Air Minum Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di tempat Kerja
JADWAL
SIO Operator
Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Kepemilikan lisensi dan lisensi K3 dan buku kerja sesuai buku kerja oleh operator jenis dan kualifikasinya
Lisensi K3 operator Direktur Jenderal atau pejabat yang angkat angkut dari ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan direktur jenderal atau buku kerja operator atau petugas pejabat yang ditunjuk pesawat angkat dan angkut Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
Perpanjangan lisensi operator angkat dan angkut seyiap 5 tahun sekali
Buku kerja operator atau petugas harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya
Pemeriksaan buku kerja setiap 3 bulan sekali
Pasal 25
44
FREKUENSI
Operator yang bekerja dan atau petugas angkat dan angkut harus memiliki lisensi K3 dan buku kerja
Pasal 23/1
Permenkes No. 492 Tahun 2010
DOKUMEN KERJA
Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki lisensi K3 dan buku kerja
Pasal 21
Peraturan Menteri
KEPATUHAN
Pasal 3
Pasal 5/1
43
PEMANTAU PIC
Ketentuan tentang persyaratan kualitas air minum Pasal 2/1
Pengurus dana atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja sehingga di bawah NAB
Pasal 2/2
Jika faktor fisika dan kimia pada suatu tempat kerja melampaui NAB, pengurus dan atau pengusaha wajib melakukan upaya-upaya teknisteknologi untuk menurunkan sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku
Pasal 3/1
Kawasan tanpa rokok melipiti ; a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. angkutan umum; e. tempat ibadah; f. tempat kerja; g. tempat umum; h. tempat lainnya yang ditetapkan
Pemenuhan kualitas air minum
Pemenuhan kualitas air minum Hasil Pengukuran Faktor Fisika dan Kimia di tempat kerja
Safety
Safety
1
6 Bulan Sekali
Sesuai Jadwal
1
Standar NAB faktor fisika dan kimia
Area Khusus Merokok sesuai persyaratan
Safety
1
Ketetapan kawasan tanpa rokok
Page 18/50
45
NO
Peraturan Bersama
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Peraturan Bersama Pedoman Kawasan Menteri Kesehatan Tanpa Rokok Nomor 188 Tahun 2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun NOMOR TENTANG 2011
Area Khusus Merokok sesuai persyaratan IMPLEMENTASI PASAL
Pasal 4
46
47
ISI PASAL
Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a,b,c,d,e dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
1 PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
BELUM SESUAI
Ketetapan kawasan tanpa rokok
Keputusan Bersama Menteri
Keputusan Bersama Menaker & Men PU No. 174 Tahun 1986 dan No. 104 Tahun 1986
Keselamatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi
Keputusan Menteri
Kepmenakertrans No. 1135 Tahun 1987
Bendera Keselamatan Lampiran II Kerja
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja : a. Bentuk segi empat ; b. Warna Memenuhi kriteria putih ;c. Ukuran 900 mm x 1450 bendera K3 mm ;d. Lambang dan logo terletak bolak balik pada kedua muka bendera
Lampiran IV
Safety
Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi
Tata cara pemasangan Bendera Memenuhi kriteria Keselamatan dan Keselamatan Kerja pemasangan bendera
Sesuai kriteria
Inspeksi konstruksi, izin kerja khusus, dll
Safety
Bendera K3
SH
Lokasi/Tiang Pemasangan Bendera K3
SH
Ketika ada pekerjaan konstruksi
1
1
Setiap Hari
Senin -- Minggu
1
Tempat : 1. apabila berdampingan dengan bendera Nasional (MerahPutih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional, atau ; 2. dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja, atau ; 3. dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan atau pabrik, atau ; 4. di depan kantor Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada
Tinggi tiang : tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (MerahPutih) Waktu pemasangannya : satu tiang penuh selama adanya kegiatan ditempat kerja 48
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 333 Tahun 1989
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Pedoman untuk mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Pemenuhan cara mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
49
Keputusan Menteri
Kepmenhub No. 60 Tahun 1993
Marka Jalan
Ketentuan pembuatan marka jalan
Pemenuhan persyaratan Marka jalan marka jalan yang dibuat di area kerja
Safety
Jika ada pembuatan
1
50
Keputusan Menteri
Kepmenhub No. 61 Tahun 1993
Rambu-rambu Lalu Lintas
Ketentuan pembuatan rambu lalu lintas
Pemenuhan persyaratan Rambu lalu lintas rambu lalu lintas yang dibuat di area kerja
Safety
Jika ada pembuatan
1
Keputusan Menteri
Kepmentamben No. 555 Tahun 1995
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
Dilarang meminum minuman yang beralkohol atau yang memabukkan selama bekerja
Larangan bekerja dalam jika habis minum minuman beralkohol /memabukkan
51
Pasal 51
Proses diagnosis
Kebijakan Drugs And Alcohol
HRD
SH
1
1
Page 19/50
51 NO
Keputusan Menteri JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Kepmentamben No. 555 Tahun 1995 NOMOR
Keselamatan dan Kesehatan Kerja TENTANG Pertambangan Umum
IMPLEMENTASI PASAL
53
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri
Kepmenakertrans No. 186 Tahun 1999
Kepmenakertrans No. 187 Tahun 1999
Karyawan perlu mengetahui cara memadamkan api
Pasal 104 (2) Tanda larangan merokok dan menggunakan api terbuka harus dipasang dengan jelas di daerah yang mudah terjadi kebakaran atau ledakan.
Pemasangan tanda larangan merokok di tempat yang mudah terjadi kebakaran / ledakan
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
Pelatihan Memadamkan api
SH
1
Rambu larangan merokok
SH
1
107 (1)
Alat pemadam api ringan harus APAR dipasang digantungkan pada standar gantung sesuai ketentuan atau ditempatkan pada rak yang mudah dijangkau dan jelas terlihat. Pemasangan APAR Bagian atas tidak boleh lebih tinggi sesuai ketentuan dari 1,5 meter atau bagian bawah tersebut di Pasal 107 (1) tidak boleh rendah dari 80 sentimeter di atas lantai
SH
1
108 (1)
Alat pemadam api dan semua peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api, semua alat-alat Pemeriksaan kondisi pembantu serta setiap bahan yang sarana pemadaman api digunakan dalam keadaan darurat, harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai
Daftar periksa APAR
SH
Bulanan
Setiap bulan satu kali pemeriksaan
1
Kebersihan dan kerapihan tempat kerja harus selalu diperlihara baik di dalam maupun disekitar tambang atau bangunan serta di semua tempat kerja
Form periksa housekeeping
SH
Bulanan
1 Bulan / 1 x
1
Struktur dan job desc tim pemadam kebakaran
SH
1
a. MSDS b. Daftar Bahan Kimia c. Inspeksi Bahan Kimia
SH
1
Laporan triwulan P2K3
SH
Unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja. Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Pasal 103 (1) Pekerja yang melihat adanya kebakaran disekitarnya, harus dengan segera mengambil tindakan memadamkan kebakaran tersebut.
110
52
ISI PASAL
Ketentuan penyediaan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja Pasal 2
Pasal 7/1
Kebersihan dan kerapihan tempat kerja
Struktur dan job desc tim pemadam kebakaran
Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, produksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan Pengelolaan bahan kimia berbahaya untuk mencegah kimia terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Pengusaha atau pengurus wajib menyampaiakan daftar nama, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya ditempat kerja kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Terpenuhi syarat Kerja setempat dengan pelaporan bahan kimia tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat
Ruang khusus penyimpanan bahan kimia
Triwulan
April, Juli, Oktober, Januari
BELUM SESUAI
1
Page 20/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
54
Keputusan Menteri
KepMenPU No.10 Tahun 2000
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
55
Keputusan Menteri
Kepmenakertrans No. 75 Tahun 2002
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor : SNI-040225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Di Tempat Kerja
56
Keputusan Menteri
KepMenKes No. 1405 / Persyaratan 2002 Kesehatan Lingkungan Kerja
57
Keputusan Menteri
KepMenKes No. 715 Tahun 2003
Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
PASAL
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Pasal 2/2
Kepmenakertrans No. 68 Tahun 2004
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
Pemenuhan ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Persyaratan PUIL 2000 Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL) di tempat kerja
Pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja : a. Air bersih b. Udara ruangan c. Limbah d. Pencahayaan ruangan e. Kebisingan ruangan f. Getaran ruangan h. Radiasi ruangan i. Vektor penyakit j, Ruang dan bangunan k. Toilet l. Instalasi listrik
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS Sarana pengamanan bahaya kebakaran (alarm, APAR, hydrant, smoke detector, dll)
DOKUMEN KERJA Pemeriksaan/insp eksi sarana pengamanan bahaya kebakaran
Instalasi listrik sesuai PUIL
Pemenuhan persyaratan : a. Air bersih b. Udara ruangan c. Limbah d. Pencahayaan ruangan e. Kebisingan ruangan f. Getaran ruangan h. Radiasi ruangan i. Vektor penyakit j, Ruang dan bangunan k. Toilet l. Instalasi listrik
SH
FREKUENSI
JADWAL
Minimal 1x/bulan
Sesuai Jadwal
SESUAI
Engineering
Hasil pemeriksaan dan inspeksi halhal terkait kesehatan lingkungan
Safety
GA
1
Minimal 1x/bulan
Sesuai jadwal
1
Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus Surat keterangan sehat berbadan sehat dan tidak menderita dari Dokter penyakit menular
Surat Keterangan Sehat
Pasal 5/3
Penjamah makanan wajib memiliki Kepemilikan sertifikat sertifikat kursus penjamah makanan penjamah makanan
Sertifikat
Vendor dan GA
Pengelolaan makanan yang dilakukan oleh jasaboga harus memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan
Surat Izin dari Dinas Kesehatan Setempat
Vendor dan GA
Hasil Inspeksi Vendor Catering
Vendor dan GA
1
HRD
1
Pasal 2
Pengelolaan penyimpanan dan pengangkutas sesuai persyaratan Hygiene Sanitasi
Peralatan yang digunakan untuk pengolahan dan penyajian makanan harus tidak menimbulkan gangguan Peralatan pengolahan terhadap kesehatan secara langsung dan penyajian harus steril atau tidak langsung
Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja
Peralatan pengolahan dan penyajian harus steril
MCU tanpa pemeriksaan HIV/AIDS
BELUM SESUAI 1
Pasal 5/1
Pasal 9/3
Keputusan Menteri
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
Persyaratan-persyaratan kesehatan lingkungan kerja
Pasal 9
58
ISI PASAL
1
1
1
Standar MCU pekerja tidak termasuk pemeriksaan HIV/AIDS Page 21/50
58 NO
59
Keputusan Menteri JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
Keputusan Menteri
Kepmenakertrans No. 68 Tahun 2004 NOMOR
Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004
Pencegahan dan Penanggulangan TENTANG HIV/AIDS Di Tempat Kerja
Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
60
Keputusan Menteri
Kepmenakertrans No. 261 Tahun 2004
Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
61
Instruksi Menteri
Instruksi Menaker No. 01 Tahun 1988
Peningkatan pengawasan dan penertiban thd pengadaan kantin dan toilet di Perusahaan
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
IMPLEMENTASI MCU tanpa pemeriksaan HIV/AIDS FASILITAS DOKUMEN KERJA
HRD PIC
PEMANTAU FREKUENSI
KEPATUHAN
SESUAI
BELUM SESUAI
Standar MCU pekerja tidak termasuk pemeriksaan HIV/AIDS
Pasal 5/1
Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai persyaratan suatu rekrutmenatau kelanjutan status pekerjaan/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin
Pasal 3/1
Waktu kerja lembut hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam Batas maksimal kerja 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu lembur
SOP/SK HRD
HRD & All Pimpinan
Pasal 7/1
;c. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan Syarat kerja lembur selam 3 jam atau lebih
SOP/SK HRD
HRD & All Pimpinan
Bukti implementasi pelatihan kerja
HRD dan Safety
Sesuai jadwal
GA
Kontinyu
Pasal 2
JADWAL
1
Perusahaan dengan karyawan > 100 orang wajib melaksanakan pelatihan Pelatihan kerja untuk kerja karyawan
Pelatihan kerja
Mengisntruksikan untuk mengadakan penelitian terhadap perusahaanperusahaan di wilayahnya apakah sudah menyediakan toilet, kantin, dan ruang makan sesuai persyaratan kesehatan dan kebersihan
Toilet dan tempat makan yang hygienis
Keberadaan toilet dan kantin makan harus hygienis
1
1
Sesuai jadwal
1
1
Mengadakan ketertiban dengan segera apabila ternyata perusahaan belum melaksanakan dalam penyediaan toilet, kantin, dan ruang makan yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan Mengawasi dan memonitor terus tiap perusahaan dalam melaksanakan pemenuhan syarat kesehtan dan keberishan
Page 22/50
IMPLEMENTASI NO
62
63
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FASILITAS
DOKUMEN KERJA Dokumen/perizina n terkait
FREKUENSI Kontinyu
SESUAI
Instruksi Menteri
Instruksi Menaker No. 11 Tahun 1997
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan kebakaran Laporan Pemeriksaan dan Pengujian Sarana Proteksi kebakaran
Intruksi kepada para kepala kantor wilayah departemen tenaga kerja di seliruh Indonesia untuk :1. mengadakan koordinasi dengan instansi/dinas terkait dalam rangka upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja dibidang penanggulangan kebakaran untuk menerapkan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB, HO dan lain-lain, pembinaan /investigasi/analisis kasus kebakaran, pembinaan/penyuluhan/pelatihan penanggulangan bahaya kebakaran ; 2. meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja Pengawasan seluruh yang berpotensi bahaya kebakaran instansi tinggi dengan penugasan pegawai pengawas terutama yang telah mengikuti diklat spesialis penanggulangan kebakaran ;3. melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaranpada proyek kontruksi bangunan ;4. melaksanakan instruksi ini dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis. Melaporkan pelaksanaannya kepada menteri
Instruksi Menteri
Instruksi Menaker No. 03 Tahun 1999
Pengawasan terhadap pengelolaan makanan Di Tempat kerja
Memerintahkan kepada semua Terpenuhi syarat Jasa Boga dan pegawai pengawas ketenagakerjaan pengadaan katering dan Toilet sesuai yang berada diwilayah masingtoilet perusahaan persyaratan masing untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan : Permenaker No3/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.01/Men/1988 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pengadaan Kantin dan Toilet di Perusahaan, Surat Edaran Dirjen Binawas No. 86 Tahun 1989 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja
GA
1
Perusahaan berpartisipasi secara Tersedia Kantin dan aktif dalam kegiatan pengembangan ruang tempat makan pererapan misi kerja dengan (Sudah Berjalan) pengadaan kantin dan ruang tempat makan di Perusahaan atau tempat kerja
GA
1
Tempat Makan
GA
JADWAL
BELUM SESUAI
1
Page 23/50
IMPLEMENTASI NO
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA
NOMOR
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
64
Keputusan Dirjen
KepDirjenBinawas No. Sertifikasi Kompetensi 311 Tahun 2002 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Ketentuan dan persyaratan sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Teknisi listrik bersertifikat
65
Keputusan Dirjen
KepDirjenBinawas No. Pedoman K3 Bekerja 45 Tahun 2008 Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)
Pedoman / ketentuan K3 untuk bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)
66
Surat Edaran Menteri
SE. Menaker No. 1 Tahun 1979
Semua perusahaan yang Tempat Makan mempekerjakan buruh antara 50-200 orang supaya menyediakan ruang tempat makan di perusahaan bersangkutan,semua perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang supaya menyediakan kantin di perusahaan yang bersangkutan
67
Surat Edaran Dirjen
Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
SE. Dirjen Binawas No. Perusahaan Catering 86 Tahun 1989 yang mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja
Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan-perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Depnaker Rekomendasi diberikan berdasarkan persyaratan-persyaratan kesehatan, higiene dan sanitasi
68
Surat Edaran Dirjen
3.
3. PERSYARATAN K3L LAINNYA Pedoman
69
SE. Dirjen Binawas No. Pengujian Hepatitis B 7 Tahun 1997 Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
PUIL
Ketentuan pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Pemenuhan K3 Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)
FASILITAS
APD, alat kerja SIO Ahli akses tali, dan alat pre check, dll pendukung sesuai ketentuan tersebut Tempat Makan
Ketentuan pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Persyaratan instalasi kelistrikan
DOKUMEN KERJA Serifikat teknisi listrik
pemenuhan sertifikat caering dari Depnaker
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Di Tempat Kerja
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC FREKUENSI Engineering
Safety
JADWAL
SESUAI 1
1
Jika ada pekerjaan dengan akses tali
GA
1
Sertifikat Perusahaan Jasa Boga
Vendor Jasa Boga dan GA
1
Pengujian Hepatitis B Dalam MCU
HRD
1
Instalasi kelistrikan sesuai PUIL
BELUM SESUAI
Engineering
1
Sistem Manajemen Mutu PKN
QM
1
Prosedur Audit Internal Sistem Manajemen
SH
1
70
International Standar
ISO 9001:2008
SNI : Sistem Manajemen MutuPersyaratan
Kriteria sistem manajemen Mutu
71
International Standar
ISO 19011:2002
Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing
Kriteria Sistem Audit Internal Sistem Manajemen
72
Standard Nasional Indonesia
SNI 19 19011 2005
Panduan audit sistem manajemen mutu dan atau lingkungan
Kriteria Sistem Audit Internal Sistem Manajemen
Prosedur Audit Internal Sistem Manajemen
SH
1
73
Standard Nasional Indonesia
SNI 19 14001 2005
Sistem Manajemen Lingkungan Persyaratan Panduan Penggunaan
Sistem Manajemen Lingkungan PKN
SH
1
Kriteria Sistem Manajemen
Izin kerja khusus, pemeriksaan, identifikasi aspek dan dampak/JSA
OHSE/Safet y Officer
74
Pedoman K3
Pedoman K3 Di Ruang Terbatas (Confined Space)
Ketentuan K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas (confined space)
Persyaratan2 K3 untuk dapat bekerja di ruang terbatas dengan aman
Peralatan dan APD sesuai ketentuan dan pekerjaan
Jika ada pekerjaan di ruang terbatsa
1
Page 24/50
IMPLEMENTASI NO
75
JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Standard
NOMOR
OHSAS 18001:2007
TENTANG
PASAL
ISI PASAL
Occupational health and safety management systemsSpecification
76
Standar Internasional
ISO 14726
Standar pewarnaan pipa
77
SMKP
PermenESDM No 38 tahun 2014
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI
FASILITAS
Pewarnaan Pipa Harus Memenuhi Standar Tersebut
DOKUMEN KERJA Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kriteria Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar Pewarnaan Pipa
PEMANTAU
KEPATUHAN
PIC
Pewarnaan Pipa
Sistemen Manajemen Keselamatan Pertambangan
Elemen SMKP
FREKUENSI
JADWAL
SESUAI
SH
BELUM SESUAI 1
Prodev
1
SH
1
Jumlah Prosentase
Sesuai 129 82%
Belum 29 18%
Jakarta, 1 Juni 2012 Dibuat Oleh
Diketahui Oleh
Agustinus Leo Paembonan
OHSE
MR SMK3L
Page 25/50
: : : 20 April 2015 : dari
KETERANGAN
Page 26/50
KETERANGAN
Planning 2012 : Mulai diberlakukan MCU 1 tahun sekali (Juli 2012)
Page 27/50
KETERANGAN
Page 28/50
KETERANGAN
Page 29/50
KETERANGAN
Page 30/50
KETERANGAN
Page 31/50
KETERANGAN
Belum 100 % terpenuhi
Page 32/50
KETERANGAN
Non Applicable
Page 33/50
KETERANGAN
Page 34/50
KETERANGAN
Page 35/50
KETERANGAN
Page 36/50
KETERANGAN
Page 37/50
KETERANGAN
Page 38/50
KETERANGAN
Page 39/50
KETERANGAN
SOP 20 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
Page 40/50
KETERANGAN
Planning Agustus
Page 41/50
KETERANGAN
Page 42/50
KETERANGAN
Page 43/50
KETERANGAN
Belum 100 % terpenuhi
Page 44/50
KETERANGAN
Page 45/50
KETERANGAN
Page 46/50
KETERANGAN
Page 47/50
KETERANGAN
Page 48/50
KETERANGAN
Belum 100 % terpenuhi
Belum 100 % dilakukan
Page 49/50
KETERANGAN
Page 50/50