Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Korporasi(Corporate Code Of Conduct)



Terhadap



Kode



Perilaku



Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut : 1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya. 2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya. 3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice. 4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya. 5. An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work. 6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana KomiteAudit serta Ruang Lingkup Tugas. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kodeperilaku korporasi, yaitu : 1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjangdidukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapatdipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindunganterhadap pelapor. 2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct



Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai denganketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conductyang dilakukan oleh Direksi dan Dewan



Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.



SUMBER https://www.academia.edu/19779568/BUDAYA_ETIKA_BAHAN_ERIKA https://www.coursehero.com/file/p2r7itj/o-Menjadi-acuan-perilaku-bagi-individu-dalamperusahaan-untuk-melaksanakan/