F2 Mifta KESLING [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN LAPORAN F2. UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Topik : Inspeksi Depot Air Minum Isi Ulang Diajukan dalam rangka praktek klinis dokter internsip sekaligus sebagai bagian dari persyaratan menyelesaikan program internsip dokter Indonesia di Puskesmas Cebongan Kota Salatiga



Disusun oleh: dr. Taqiudin Miftakhurrohman



Periode April 2019 – Juli 2019 Internsip Dokter Indonesia Kota Salatiga Periode November 2018 - November 2019 1



HALAMAN PENGESAHAN Laporan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) Laporan F2. UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Topik: INSPEKSI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG



Diajukan dan dipresentasikan dalam rangka praktik klinis dokter internsip sekaligus sebagai bagian dari persyaratan menyelesaikan program internsip dokter Indonesia di Puskesmas Cebongan Kota Salatiga



Telah diperiksa dan disetujui pada tanggal



Juli 2019



Mengetahui, Dokter Internship,



dr. Taqiudin Miftakhurrohman



Dokter Pendamping



dr. Galuh Ajeng Hendrasti NIP. 19821014 201001 2 017



2



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain. Pemanfaatkan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana, dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang. Aspek penghematan dan pelestarian sumber daya air harus ditanamkan pada segenap pengguna air. Saat ini, masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air meliputi kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin menurun. Hingga saat ini, Indonesian telah memiliki Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air mendefinisikan beberapa peristilahan sebagai berikut. 1. Air, meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah. Air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut tidak temasuk dalam pengertian ini. 2. Baku mutu air, yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau ada unsur pencemar yang dapat ditenggang dalam sumber air tertentu, sesuai dengan peruntukkannya. Dsb. Memperhatikan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian kualitas air dari penyedia air minum isi ulang dikarenakan dampak kesehatan yang luas terhadap masyarakat. B. PERENCANAAN DAN PEMILIHAN INTERVENSI Dalam upaya kesehatan lingkungan, yaitu untuk mengetahui penilaian kualitas air, terutama air minum, maka dilakukan sampling kualitas air dari depot pengisian air minum di beberapa wilayah. Program dilakukan dengan melakukan pengambilan sample air di 3 depot air minum yang ada di wilayah Ledok. Pemilihan subjek depot air minum dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga. 3



C. PELAKSANAAN Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan dari Puskesmas Cebongan dan dilaksanakan di wilayah Ledok pada hari Rabu, 10 April 2019. Pengambilan sampel air dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Pengambilan sampel air meliputi: 1. Kunjungan ke rumah dan melakukan wawancara sesuai borang kualitas air minum 2. Melihat surat-surat perizinan terkait izin depot air minum 3. Pengambilan sampel air 4. Mengirimkan sampel air ke DKK Salatiga untuk diteruskan kepada DKK Provinsi D. MONITORING DAN EVALUASI 1. Kegiatan : Pengambilan sampel air oleh petugas kesehatan lingkungan dari Puskesmas Cebongan di wilayah Ledok pada hari Rabu, 10 April 2019 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. 2. Sasaran : 3 depot air minum di wilayah kerja Puskesmas Cebongan. 3. Monitoring : Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan dari Puskesmas Cebongan pada Rabu, 10 April 2019 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Pengambilan sampel dilakukan di beberapa depot air minum isi ulang di wilayah Ledok Pengambilan sampel air berjalan dengan baik dan lancar. Pihak pengusaha depot air minum memberikan respon yang baik terhadap petugas dan sudah memahami soal prosedur pemeriksaan rutin depot air minum isi ulang. Salah satu depot air minum tidak jadi diteliti dikarenakan tutup. 4. Evaluasi : Sampel air dikirimkan ke DKK Salatiga, untuk dilakukan uji kualitas air. Sampai saat ini belum didapatkan hasil uji kualitas air dari DKK Salatiga.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. AIR DALAM KEHIDUPAN Dari sudut pandang biologi, air memiliki sifat-sifat yang penting untuk adanya kehidupan. Air dapat memunculkan reaksi yang dapat membuat senyawa organik untuk melakukan replikasi. Semua makhluk hidup yang diketahui memiliki ketergantungan terhadap air. Air merupakan zat pelarut yang penting untuk makhluk hidup dan adalah bagian penting dalam proses metabolisme. Air juga dibutuhkan dalam fotosintesis dan respirasi. Fotosintesis menggunakan cahaya metahari untuk memisahkan atom hidrogen 4



dengan oksigen. Hidrogen akan digunakan untuk membentuk glukosa dan oksigen akan dilepas keudara (Chandra, 2006). Air merupakan salah satu tolok ukur atau sarana dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat, sebab di samping sebagai kebutuhan utama manusia, air juga menjadi salah satu media penularan penyakit. Air yang digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk kebutuhan air minum harus syarat kesehatan dalam mencegah timbulnya berbagai penyakit khususnya water borne disease (Atmodjo, 2007). Disebutkan pada permenkes No 416 tahun 1990 mengenai syarat kualitas air minum dan pengawasan kualitas air disebutkan bahwa kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika kimia dan radiokatif. Dengan hal ini harus diadakan pengawasan kualitas air yang bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air. Kegiatan pengawasan kualitas air diharapkan mampu menciptakan dan menjamin suatu sistem yang akan melaksanakan tindakan lanjut penanggulangan, agar diperoleh pelayanan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan atau dengan risiko kesehatan yang sekecil- kecilnya Pada Millenium Development Goals (MDGs) pada goalnya yang ke-7 yakni menjamin kelestarian lingkungan hidup target 10 yaitu menurunkan separuh proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar pada tahun 2015, terdapat 2 indikator pemantau pencapaian target, yaitu proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum yang terlindungi dan berkelanjutan dan proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak. Ada tiga pendekatan yang digunakan dalam memantau akses air minum yakni akses terhadap air perpipaan, akses terhadap sumber air minum terlindung, dan akses terhadap penyediaan air minum. Salah satu indikator akses terhadap air minum adalah sumber air tidak terlindung, satu diantaranya adalah air isi ulang (Depkes RI a, 2010). Peningkatan jumlah depot air minum idealnya berpengaruh positif terhadap peningkatan akses air minum yang memenuhi syarat kualitas. Namun kenyataannya hal tersebut belum dapat terwujud oleh karena masih banyaknya ditemui air minum dari depot yang tidak memenuhi syarat. Beberapa hasil penelitian yang menyebutkan banyaknya depot air minum yang memproduksi air minum yang tidak syarat kesehatan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan depot air minum. Permasalahan ini harus segera diatasi dengan serius melalui fungsi pengawasan yang



5



baik oleh pemilik depot air minum, pemerintah, maupun masyarakat mengingat air minum merupakan hal yang vital bagi kehidupan manusia. B. PEMANTAUAN KUALITAS AIR Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990 mengelompokkan kualitas air menjadi beberapa golongan menurut peruntukannya. Adapun penggolongan air menurut peruntukannya adalah sebagai berikut. 1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung ,tanpa pengolahan terlebih dahulu.x 2. Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku air minum. 3. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuik keperluan perikanan dan peternakan. 4. Golongan D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, usaha di industri, dan pembangkit listrik tenaga air (Depkes RI, 1990). C. DEPOT AIR MINUM Depot air minum didefinisikan sebagai usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Depot air minum sebagai salah satu penyelenggara penyediaan air minum di dalam memproduksi air minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum yang aman bagi kesehatan, yakni memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif



sebagaimana



yang



telah



ditentukan



dalam



Permenkes



no



492/Menkes/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. Proses pengolahan air pada depot air minum dilakukan melalui unit pengolahan yaitu: 1. Tangki penampung air baku 2. Unit pengolahan air (water treatment) yang terdiri dari : a) Prefilter



Alat ini berfungsi menyaring partikel kasar. b) Karbon filter



Alat ini berfungsi sebagai penyerap bau,



rasa, warna, sisa khlor dan bahan



organik. c) Filter lain



Filter ini berfungsi sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 micron, dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. d) Alat desinfektan yang berfungsi untuk membunuh kuman patogen.



6



3. Alat pengisian, berfungsi memasukkan air minum kedalam wadah (Kemenperindag,



2004). Proses pengolahan air minum isi ulang terdiri dari penampungan air baku, penyaringan, desinfeksi/sterilisasi dan pengisian. Proses pengolahan air minum pada intinya harus dapat menghilangkan semua jenis polutan baik pencemar fisik kimia maupun pencemar biologi (Yudo dan Raharjo, 2014). D. PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM Peningkatan jumlah depot air minum idealnya berpengaruh positif terhadap peningkatan akses air minum yang memenuhi syarat kualitas. Namun kenyataannya hal tersebut belum dapat terwujud oleh karena masih banyaknya ditemui air minum dari depot yang tidak memenuhi syarat. Beberapa hasil penelitian yang menyebutkan banyaknya depot air minum yang memproduksi air minum yang tidak syarat kesehatan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan depot air minum. Permasalahan ini harus segera diatasi dengan serius melalui fungsi pengawasan yang baik oleh pemilik depot air minum, pemerintah, maupun masyarakat mengingat air minum merupakan hal yang vital bagi kehidupan manusia. Pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Jadi fungsi pengawasan adalah penetapan standard kinerja dan tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai standar kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian dalam melakukan pengawasan, ada tiga langkah penting yang perlu diterapkan, yaitu: 1. Pengukuran terhadap hasil yang telah dicapai 2. Hasil kerja dibandingkan dengan tolok ukur yang telah dibuat dalam perencanaan 3. Perbaikan segera terhadap penyimpangan yang ditemukan dengan mencari faktor penyebab dan menentukan langkah dalam mengatasinya (Sule dkk, 2005). Pemerintah telah menetapkan standar kualitas air minum dan setiap pelaku usaha yang memproduksi air minum, termasuk usaha depot air minum wajib mematuhi peraturan tersebut. Hal ini berarti sudah jelas ada standar yang harus dicapai yakni kualitas air minum yang diproduksi harus memenuhi syarat fisik, kimia, mikrobiologis, dan radiologis. Tugas besar yang harus segera dilakukan adalah bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh pemilik usaha depot air minum dan pemerintah untuk mencapai standar kualitas air minum tersebut, disinilah pentingnya fungsi pengawasan yang sungguhsungguh baik oleh pelaku usaha terlebih oleh pemerintah sebagai regulator.



7



Menurut Kepmenperindag RI No 651/MPP /Kep/l0/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, dikatakan bahwa pengawasan terhadap depot diantaranya penggunaan air baku, proses produksi, mesin dan peralatan, dan perdagangannya yang dilaksanakan secara berkala atau sewaktu jika penting. Selain itu pemantauan juga dilakukan pada aspek sanitasi lingkungan diantaranya kebersihan lingkungan pengolahan, bangunan, tempat cuci tangan, pembuangan sampah dan saluran pembuangan limbah, aspek personal hygiene karyawan, dan kualitas bakteriologis pada depot air minum isi ulang (Kemenperindag, 2004). Pengawasan terhadap depot air minum dilakukan secara internal dan secara eksternal. Berdasarkan subjek yang melakukan pengawasan, maka jenis pengawasan terdiri dari 2 (dua) jenis, pertama pengawasan internal dan kedua, pengawasan eksternal. Pengawasan internal (internal control) adalah pengawasan yang dilakukan secara mandiri terhadap tugas yang dibebankan kepada setiap pekerja, sedangkan pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap seseorang atau bagian oleh orang lain. Jadi pengawasan secara internal terhadap depot air minum dilakukan oleh penyelenggara air minum sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP (Depkes RI, 2010). Pengawasan eksternal terhadap depot air minum dapat dilakukan secara optimal melalui pendekatan sistem., yang terdiri dari komponen- komponen: 1. Input (Masukan) Input adalah sumber daya yang dikonsumsikan oleh suatu sistem, meliputi: a. Sumber Daya Manusia (Man) Pengawasan depot air minum secara eksternal oleh dinas kesehatan dilakukan oleh sumber daya manusia yang telah ditetapkan secara terstruktur berdasarkan aturan atau kebijakan pemerintah. Petugas pengawasan depot air minum pada dinas kesehatan yang menangani langsung pengawasan depot air minum berada di seksi penyehatan lingkungan sedangkan petugas pengawasan dari puskesmas berada di seksi sanitasi (Sule dkk, 2005). b. Dana (Money) Dana merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu program. Aspek keuangan berperan penting dalam terlaksananya program pengawasan depot air minum, dalam hal ini pemerintah mengalokasikan anggaran



keuangan



tentu harus



untuk pelaksanaan pengawasan tiap



tahunnya, tanpa keuangan yang terencana dengan baik, tidak akan berjalan program pengawasan, padahal pengawasan harus ketat dilakukan sebab 8



kecenderungan untuk terjadinya produksi air minum dari depot yang tidak sesuai standar akan berpotensi besar. Biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan depot air minum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Purba, 2015). c. Sarana dan Prasarana (Material) Sarana dan Prasarana merupakan alat yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan depot air minum berupa bangunan laboratorium yang memenuhi standar nasional, sarana transportasi, komunikasi, teknologi komputer serta tersedia software sebagai alat untuk pencatatan dan pelaporan kegiatan pengawasan (Purba, 2015). d. Metode (Method) Metode adalah suatu prosedur dan cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan program pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan depot air minum oleh dinas kesehatan dilakukan dengan metode secara langsung berupa observasi menggunakan check list



dan



buku



pedoman pengawasan kualitas air minum. Pengawasan tidak langsung 2.



dilakukan melalui laporan puskesmas setiap bulannya (Purba, 2015). Proses (Process) Proses pengawasan depot air minum isi ulang meliputi: a. Perencanaan (Planning) Perancanaan merupakan suatu proses yang diawali dengan menetapkan tujuan organisasi, menentukan strategi untuk mencapai tujuan organisasi secara menyeluruh serta merumuskan sistem perencanaan yang menyeluruh untuk mengintregrasikan dan mengkoordinasikan seluruh pekerjaan organisasi hingga tercapai tujuan organisasi. Jelas terlihat perencanaan berguna untuk merumuskan sesuatu yang ingin dicapai oleh suatu organisasi serta bagaimana cara mewujudkannya melalui rangkaian rencana kegiatan (Purba, 2015). Sebelum melakukan pengawasan terhadap depot air minum, tentu banyak aspek penting yang perlu direncanakan secara matang, yang meliputi Sumber Daya Manusia secara kualitas maupun kuantitas, program kerja dan tugas pokok dan fungsi, pendanaan, sarana dan prasarana, pembahasan rencana kerja seksi, serta perencanaan waktu pelaksanaan program (Purba, 2015). b. Pengorganisasian (Organizing) Pengorganisasian dilakukan dengan mengalokasikan keseluruhan sumber daya organisasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan kerangka kerja organisasi. Jadi pengorganisasian merupakan proses pengaturan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dalam 9



mencapai tujuan organisasi. Pengorganisasian terdiri dari pembagian pekerjaan, penugasan, pengalokasian sumber daya dan koordinasi pekerjaan (Wijayanto, 2012). c. Pelaksanaan (Actuating) Pelaksanaan (actuating) merupakan usaha untuk menciptakan kerja sama diantara pelaksana kegiatan untuk tercapainya tujuan organisasi dengan efektif dan efisien. Pengawasan terhadap depot meliputi penggunaan air baku, proses produksi, mesin dan peralatan, serta perdagangannya dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan (Kepmerindag, 2004). Pengawasan terhadap depot air minum mencakup beberapa aspek yakni aspek sanitasi lingkungan diantaranya kebersihan lingkungan pengolahan, bangunan, tempat cuci tangan, pembuangan sampah dan saluran pembuangan limbah, aspek personal hygiene karyawan, dan kualitas bakteriologis pada depot (Purba, 2015). Pengawasan eksternal dan internal dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara berkala dan atas indikasi pencemaran. Pengawasan eksternal berkala dilaksanakan pada unit pengisian wadah air minum, sedangkan untuk pengawasan internal berkala dilakukan pada unit pengolahan dan unit pengisian wadah air minum (Depkes RI c, 2010). Inspeksi sanitasi air minum dari depot dilakukan dengan ketentuan yang didasarkan pada



lokasi titik dan frekuensi minimal. Lokasi titik inspeksi



terdiri dari asal air baku, alat pengangkut air baku, tendon, dan pencucian galon, yang masing-masing dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun (Depkes RI c, 2010). d. Pengawasan (Controlling) dan Evaluasi (Evaluation) Program pengawasan depot air minum dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan oleh kepala dinas kesehatan dibantu oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) dengan tujuan untuk menjaga agar kegiatan tetap mengarah pada tujuan dan mencegah terjadinya kesalahan. Pengawasan dilakukan terhadap laporan kegiatan yang berupa dokumentasi, laporan lisan dan dokumen laporan tertulis kegiatan yang dilakukan. 19 Controlling terhadap kegiatan pengawasan depot air minum dilakukan saat kegiatan berlangsung, dalam hal ini perlu segera dilakukan perbaikan jika seandainya ditemukannya penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan pengawasan. Evaluasi pada program pengawasan depot air minum dilakukan dengan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)



10



terhadap rencana dan standar kegiatan pengawasan depot air minum yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau tingkat capaian dari program pengawasan depot air minum serta sebagai dasar penetapan rencana tindak lanjut.



e. Output Output atau hasil yang diharapkan dari pengawasan depot air minum adalah tercapainya pengawasan yang optimal terhadap penyelenggaraan depot air minum isi ulang. Tercapai atau tidaknya pengawasan yang optimal terhadap penyelenggaraan depot perlu dievaluasi sehingga dengan demikian dapat diberikan feedback untuk perbaikan berbagai unsur dalam sistem pengawasan.



f. Out come Out come merupakan hasil atau dampak tidak langsung dari proses suatu sistem. Tercapainya pengawasan yang optimal terhadap depot air minum akan menimbulkan dampak positif bagi tercapainya produksi air minum yang aman dengan kualitas yang memenuhi syarat. Peningkatan jumlah depot yang memproduksi air minum yang memenuhi standard kualitas tentu akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah masyarakat yang dapat mengakses air minum yang syarat dengan kesehatan. Peningkatan akses masyarakat akan air minum yang memenuhi standard kualitas akan berpengaruh positif dalam penurunan angka kesakitan pada kejadian water borne disease (Purba, 2015).



11



DAFTAR PUSTAKA Atmodjo Noto. 2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta.



Chandra, B. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan.Yogyakarta : Andi Depkes RI. 1990. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Menteri Kesehatan, Jakarta. Depkes RI a. 2010. Laporan Riset kesehatan dasar. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.



Depkes RI b. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 /MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Depkes RI c. 2010. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 736 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 651/MPP /Kep/l0/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Purba I G, 2015. Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Depot Air Minum Dalam Menjamin Kualitas Air Minum Isi Ulang. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Volume 6, Nomor 02 Juli 2015



Sule, E.T., Saefullah, Kurniawan. 2005. Pengantar Manajemen, Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media Wijayanto, D. 2012. Pengantar manajemen. Jakarta : PT. Gramedia pustaka Utama Yudo, S, Raharjo, PN. Evaluasi Teknologi Air Minum Isi Ulang di DKI Jakarta. Diakses dari http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/view/48 Vol 1 No. 3



12



Depkes RI. 2004. Keputusan Kementerian Kesehatan RI No.1240/MENKES/SK /X/2004 tentang Pesyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI. Direktorat penyehatan air, Ditjen PPM& PLP Depkes RI. 1998. Pedoman Upaya penyehatan Air bagi Petugas Sanitasi Puskesmas.



13



http://inspeksisanitasi.blog spot.co.id/2009/08/sumursehat.html http://repository.usu.ac.id/ bitstream/123456789/341 37/4/Chapter%20II.pdf pada tanggal 10 Oktobr 2015 Nugroho, Hermawan Adi. 2012. Pengertian Sumur Pompa Tangan. Diakses dari http://hermawankesling.bl ogspot.co.id/2012/05/peng ertian-sumur-pompatangan.html pada tanggal 9 Oktober 2015. 14



Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Permenkes No. 736 tahun 2010 Putra, B. 2010. Diakses melalui http://repository.usu.ac.id/ bitstream/ 123456789/19496/4/Chapt er%20II.pdf pada tanggal 8 Oktobr 2015 Sanropie, Djasio, dkk. 1983. Pedoman Bidang Studi: Penyediaan Air Bersih 15



Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (S.P.P.H). Proyek Pengembangan Pendidikan Tenaga Sanitasi Pusat, Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kesehatan R.I Sinulingga, S. 2013. Diakses melalui http://repository.usu.ac.id/ bitstream / 123456789/38270/4/Chapt er%20II.pdf pada tanggal 10 Oktobr 2015 Soemirat, Juli. 20000. Kesehatan Lingkungan. 16



Bandung: Gadjah Mada University Press. Sugiharto. 1983. Penyediaan Air Bersih Bagi Masyarakat. Proyek Pengembangan Pendidikan Tenaga Sanitasi Pusat, Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kesehatan R.



17



LAMPIRAN



18