10 0 109 KB
RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II Telp. (0561) 739685 – FAX. (0561) 767078
PONTIANAK-KALBAR
email: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM YARSI NOMOR : 643/Y/RSU/AK-III/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RSU YARSI
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Menimbang
:
1. Bahwa
pasien
berhak
mendapatkan
pelayanan
kesehatan di Radiologi yang sama dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien; 2. Bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada butiran perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum Yarsi ; 3. Bahwa
penetapan
dan
pemberlakuan
kebijakan
tersebut perlu ditetapka dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Yarsi. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaga nukliran; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2012 tentang Rahasia Kedokteran; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/Menkes/Per/VIII/2011
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/SK/II/2008
tentang
Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesai Nomer 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan 15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer
410/MENKES/SK/III/2010
tentang
Perubahan atas keputusan Menteri Kesehatan Nomer 1014 / MENKES/SK/ XI / 2008.
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak.
Kedua
: Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:
Perubahan
Keputusan sebagaimana
dimaksud
dalam
butir KESATU dan KEDUA akan dilakukan sewaktu waktu apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan yang ada. Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Pada Tanggal
: Pontianak : 15 Maret 2017
RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK DIREKTUR
dr. H. Pendi T. Perdjaman, M.Kes NIK 140074174
Lampiran
: Surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum
Yarsi Pontianak Nomor
: 643 /Y/RSU/AK-III/2017
Tanggal
: 15 Maret 2017
KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM YARSI A. KEBIJAKAN UMUM : 1. Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing diselenggarakan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 2. Pelayanan Radiologi dilaksanakan 7 jam. 3. Pelayanan radiologi diluar Rumah Sakit Umum Yarsi harus mempunyai rekam jejak dan tepat waktu sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. 4. Proses pelayanan radiologi dalam melakukan tindakan penunjang medis harus sesuai dengan pedoman pelayanan Radiologi dan diatur lebih lanjut dalam standar prosedur operasional yang sudah ditetapkan. 5. Pelayanan radiologi dan diagnostik imajing harus tetap memperhatikan proses penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya hasil dari pelayanan radiologi yang telah dilakukan. 6. Pelayanan radiologi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien serta adanya program keamanan radiasi dan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi. 7. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 8. Semua jenis pemeriksaan radiologi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di bidang radiologi wajib mendapatkan pendidikan formal radiologi dan mempunyai izin profesi sesuai dengan kompetensinya. 9. Pola ketenagaan radiologi disusun berdasarkan tingkat kebutuhan, kompetensi dan pengalaman staf.
10. Waktu pelaporan hasil expertise harus sesuai dengan standar mutu pelaporan yang telah ditetapkan. 11. Setiap permintaan pemeriksaan radiologi dan tindakan medik dengan penggunaan radiasi harus berdasarkan surat permintaan tertulis dokter pengirim / merujuk yang dilengkapi dengan keterangan klinis yang jelas. 12. Semua pemeriksaan dan tindakan yang menggunakan bahan kontras radiografi guna kepentingan medis hanya dapat dilakukan apabila telah dilengkapi dengan surat persetujuan pasien (inform concern) setelah terlebih dahulu pasien/keluarga pasien diberikan penjelasan tentang risiko tindakan medik yang akan dilakukan serta risiko pemakaian bahan kontras radiografi. 13. Peralatan radiologi harus selalu dilakukan inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan/pemeliharaan dan monitoring
secara berkala/rutin
dalam
periode tertentu sesuai ketentuan yang ada. 14. Pemeriksaan dan tindakan radiologi harus dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang karena sesuatu hal menurut keputusan secara medis tidak mungkin dilakukan di ruang radiologi dengan tetap memperhatikan manfaat dan risiko serta keselamatannya terhadap pasien dan pekerja disekitarnya. 15. Semua pekerja radiasi yang melakukan tindakan pemeriksaan medik radiologi dan atau dilingkungan radiasi wajib menggunakan alat personal monitoring radiasi setiap melakukan pekerjaannya. 16. Sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi internal unit radiologi wajib melaksanakan rapat rutin minimal satu bulan sekali atau rapat insidentil (sewaktu-waktu) untuk membahas permasalahan yang bersifat penting dan perlu keputusan segera. 17. Semua petugas radiologi wajib memiliki izin dan secara terus menerus dilakukan pembaharuan serta
lulus uji kompetensi seusai profesi dan
keahliannya. 18. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
19. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang dislenggarakan. 20. Untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi dari bahan kontras wajib disediakan obat dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. B. KEBIJAKAN KHUSUS 1. Kebijakan Dokter Spesialis Radiologi : a. Setiap tindakan pemeriksaan kepada pasien yang menggunakan kontras media dalam bentuk cair, padat atau udara melalui pembuluh darah vena, arteri atau organ lain nya baik ionic maupun non ionic , dilakukan dan dilaksanakan oleh dokter Spesialis Radiologi. b. Dokter Spesialis Radiologi bertanggung jawab terhadap keadaan, kesadaran serta keamanan terhadap tindakan yang dilakukan nya selama menggunakan kontras media. c. Semua pemeriksaan dan tindakan yang menggunakan bahan kontras radiografi guna kepentingan medis hanya dapat dilakukan apabila telah dilengkapi dengan surat persetujuan pasien (informed consent) setelah terlebih dahulu pasien/keluarga pasien diberikan penjelasan tentang risiko tindakan medik yang akan dilakukan serta risiko pemakaian bahan kontras radiografi. 2. Kebijakan Radiografer : a. Radiografer sebagai pelaksana tindakan pemeriksaan radiologi tanpa bahan kontras. b. Radiografer tidak diperbolehkan memasukkan kontras media dalam bentuk cair, padat atau udara melalui pembuluh darah vena, arteri atau organ lainnya kecuali ada perintah izin tertulis dari dokter spesialis radiologi atau Direktur Rumah Sakit. c. Radiografer tidak dibenarkan melakukan expertise (jawaban medis) dari hasil radiografi, dalam keadaan dan kondisi tertentu apabila diminta dapat memberikan pendapatnya sebatas ruang lingkup pengetahuan.
Segala tindakan yang berhubungan dengan penanganan pasien dengan indikasi tertentu atau permintaan tertentu yang ada terkaitannya dengan hasil diagnosa agar berkonsultasi dengan dokter spesialis Radiologi.
Dikeluarkan di Pada Tanggal
: Pontianak : 15 Maret 2017
RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK DIREKTUR
dr. H. Pendi T. Perdjaman, M.Kes NIK 140074174